26 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 3769

Tuntut Alas Hak Tanah 63 Hektare, Poktan Tunggurono Bersatu Gugat BUMN, BPN, dan Gubsu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kelompok Tani Tunggurono Bersatu melalui Kuasa Hukum Edy Suhairi dan kawan-kawan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Binjai, kemarin (9/11). Mereka menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara, Gubernur Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut dan PT Perkebunan Nusantara II.

Gugatan tersebut berdasarkan Nomor 46/Pdt.G/2020/PN.Bnj.

Edy Suhairi menjelaskan, Perkumpulan Tani Tunggurono Bersatu telah berbadan hukum sesuai Akta Pendirian Nomor 02 pada 13 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Notaris Asrul Jambak. “Pendirian perkumpulan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Keputusan Nomor AHU-0001576.AH.01,07.Tahun 2019 pada 21 Februari 2019,” ujar Edy Suhairi di PN Binjai, Senin (30/11).

Adapun objek yang digugat perdata oleh kelompok tani terletak di Lingkungan VII sampai XV, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, dengan luas lebih kurang 63 hektare. Objek tersebut terbagi dua dengan masing-masing luas 38,640 hektare dan 25 hektare.

“Untuk luas 38,640 hektar, berbatasan sebelah Utara dengan Jalan Diponegoro dengan luas lebih kurang 600 meter persegi, sebelah selatan berbatasan dengan parit dengan luas lebih kurang 620 meter persegi, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Gajah Mada dengan luas lebih kurang 609 meter persegi dan sebelah barat berbatasan dengan parit dengan luas lebih kurang 648 meter persegi,” urai dia.

“Untuk luas 25 hektare, sebelah utara berbatasan dengan parit atau Asrama Arhanud, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Diponegoro, sebelah timur berbatasan dengan Asrama Eks Karyawan PTPN II dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Arwana. Semuanya dengan luas lebih kurang 500 meter persegi,” beber dia.

Edy menambahkan, Perkumpulan Tani Tunggurono Bersatu pada dua bidang tanah tersebut telah menguasai dan mengusahai kepada anggota untuk dilakukan aktivitas bercocok tanam sejak tahun 1999. “Para anggota penggugat tersebut, telah memiliki bukti hak sesuai dengan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan Tunggurono. Bahkan, Bupati Deliserdang juga mengeluarkan surat keterangan atas tanah tersebut,” sambung Edy.

Karenanya, kata dia, gugatan tersebut dilayangkan agar majelis hakim dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha PTPN II. “Sampai sekarang ini, tergugat tidak melakukan kewenangannya dalam melakukan penghapusbukuan objek perkara yang telah dikuasai dan diusahai penggugat, baik yang telah mempunyai bukti hak maupun yang belum mempunyai bukti. Perbuatan tergugat yang tidak melakukan penghapusbukuan terhadap objek perkara yang telah dikuasai atau diusahai penggugat yang kemudian telah permintaan penghapusbukuan dari turut tergugat I adalah perbuatan melawan hukum,” ujar dia.

Kepada majelis hakim, Edy Suhari Cs meminta agar menerima dan mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya. “Kelompok Tani Tunggurono Bersatu adalah sebagai pihak yang berhak atas tanah seluas lebih kurang 63 hektare tersebut. Kemudian menyatakan perbuatan tergugat tidak melakukan penghapusbukuan atas objek perkara adalah perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat,” pungkasnya. (ted/han)

Anggota DPR RI Sosialisasikan JKN-KIS

SOSIALISASI: Anggota DPR RI, Delia Pratiwi br Sitepu pada kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS di Kota Binjai. IST/SUMUT POS.
SOSIALISASI: Anggota DPR RI, Delia Pratiwi br Sitepu pada kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS di Kota Binjai. IST/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Delia Pratiwi br Sitepu melakukan sosialisasi tentang program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada tiga titik di Kota Binjai. Masing-masing di Lingkungan IV Kelurahan Sumberkarya, Lingkungan VII Kelurahan Sumbermulyo Rejo dan Lingkingan III Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur.

SOSIALISASI: Anggota DPR RI, Delia Pratiwi br Sitepu pada kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS di Kota Binjai. IST/SUMUT POS.
SOSIALISASI: Anggota DPR RI, Delia Pratiwi br Sitepu pada kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS di Kota Binjai. IST/SUMUT POS.

Sosialisasi yang menyasar kepada 150 orang peserta pada setiap titiknya ini digelar selama dua hari, Jumat (27/11) dan Sabtu (28/11).

“Program BPJS Kesehatan itu ada Jaminan Kesehatan Nasional. Tanda yang bersangkutan merupakan peserta JKN, adalah masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sehat,” ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Sumut 3 ini, Senin (30/11).

Sosialisasi yang dilakukan Delia turut menghadirkan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Binjai, Thomas Hamunangan Simarmata. Dalam sosialisasinya, Thomas menjelaskan, JKN adalah program yang mulia. Manfaatnya banyak dirasakan oleh masyarakat. Bahkan, kata Thomas, JKN menganut sistem gotong royong.

“Dalam program ini, merupakan bukti bahwa bangsa kita adalah bangsa yang besar, yang harus saling bantu membantu bergotong royong,” seru Thomas.

Menurut Thomas, Program JKN sudah selayaknya sebagai masyarakat dalam berkehidupan saling membantu satu sama lain. “Kita bergotong royong menyukseskan program ini dengan menyukseskan program ini menjadi anggota peserta JKN-KIS,” ujar dia.

Thomas menambahkan, prinsip gotong royong diimplementasikan BPJS Kesehatan dalam dua hal. Pertama, subsidi silang untuk pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS yang sakit.

Kedua, peran dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS. “Maka dari itu, kami juga berharap, setiap peserta JKN-KIS agar selalu membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Agar tidak bermasalah pada saat sakit,” beber Thomas.

Karenanya, dia menilai, masyarakat wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bagi dia, hal tersebut penting.

“Program ini murni membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan yang layak.” tutup Delia mengakhiri. (ted/han)

KPU Karo Pastikan Pelaksanaan Pilkada Sesuai Prokes

BIMTEK: Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, pada kegiatan Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (28/11).
BIMTEK: Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, pada kegiatan Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (28/11).

KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Ini diterapkan untuk menghindari klaster baru.

BIMTEK: Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, pada kegiatan Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (28/11).
BIMTEK: Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, pada kegiatan Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (28/11).

Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, saat menghadiri acara Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi Kabupaten Karo,Sabtu (28/11) malam.

Dikatakannya, ada beberapa kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh PPS, KPPS saat pemungutan suara dan calon pemilih yang akan datang ke TPS. Diantaranya menerapkan prokes mulai dari penyiapan tempat cuci tangan dan sabun di TPS, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk para pemilih untuk sekali pake, dan sarung tangan medis untuk KPPS.

“Bagi seluruh pemilih dan penyelenggara wajib memakai masker, penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama pencoblosan, penutup wajah (face shield) bagi penyelenggara, pengecekan suhu tubuh kepada semua pemilih, penyemprotan desinfektan di TPS. Selanjutnya penyediaan tinta tetes untuk pemilih, penggunaan baju helmut atau alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ada pemilih tiba tiba pingsan atau tidak sadarkan diri,” paparnya.

Sementara pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 bukan berarti sudah terpapar Corona bisa saja karena demam biasa atau yang lain, jadi jangan kita langsung memvonis apalagi menjauhi. Pemilih tidak mencelupkan jarinya ke tinta coblos seperti yang terjadi selama ini, tinta akan ditetes oleh petugas KPPS agar tidak terjadi penggunaan tinta yang sama untuk orang yang berbeda untuk mencegah penularan.

Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di TPS. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS. “Untuk kesehatan bersama kita mohon kerjasama dan kesadaran diri masing – masing agar pesta demokrasi berjalan dengan sukses dan terhindar dari Covid-19,” tutup Lotmin. (deo/han)

Lahan Pertanian Dirusak, Warga Manuk Mulia Geruduk Polres Karo

GERUDUK: Warga Desa Manuk Mulia saat menggeruduk Polres Tanah Karo untuk menuntut keadilan atas laporan perusakan tanaman mereka, Senin (30/11).
GERUDUK: Warga Desa Manuk Mulia saat menggeruduk Polres Tanah Karo untuk menuntut keadilan atas laporan perusakan tanaman mereka, Senin (30/11).

KARO, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tigapanah menggeruduk Polres Karo, Senin (30/11) siang. Kedatangan mereka guna meminta ketegasan aparat penegak hukum terhadap oknum yang telah melakukan perusakan terhadap tanaman pertanian milik mereka.

GERUDUK: Warga Desa Manuk Mulia saat menggeruduk Polres Tanah Karo untuk menuntut keadilan atas laporan perusakan tanaman mereka, Senin (30/11).
GERUDUK: Warga Desa Manuk Mulia saat menggeruduk Polres Tanah Karo untuk menuntut keadilan atas laporan perusakan tanaman mereka, Senin (30/11).

“Tanaman kami telah dirusak. Kami sudah cukup bersabar. Aturan kami ikuti, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan hukum. Kami datang menuntut keadilan,” kata Lompoh br Peranginangin (48), salahseorang warga Manuk Mulia yang mengalami gagal panen karena tanamannya telah dirusak.

Lompoh mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Karo. Dia menilai aparat penegak hukum Polres Karo, sangat lambat merespon laporan pengaduan mereka. “Pengrusakan tanam-tanaman sudah kami laporkan dua bulan lalu, tapi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), baru tadi malam diberikan,” kata Lompoh.

Dia mengungkapkan lahan pertanian mereka yang dirusak itu seluas kurang lebih 2 hektare, di dalamnya ada cabai, jagung, kol, kopi, dengan umur tanaman bervariasi. Disebutkan, untuk tanaman kopi, umur mulai satu hingga lima tahun. “Kerugian kami cukup banyak. Sekarang, kami sudah tidak punya modal. Di mana hukum yang katanya adil itu?” tanya Lompoh di halaman Mapolres Karo.

Hal senada disampaikan Zamaleka Peranginangin (41). Kedatangan mereka untuk meminta keadilan hukum. Mereka telah mengalami kerugian akibat pengrusakan tanaman Zamaleka mengungkapkan, pengrusakan tanaman mereka itu terjadi pada Senin 14 September 2020. Kemudian, seminggu kemudian Senin 21 September 2020, mereka membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Karo. “Kami mengadu langsung ke Polres Karo, karena (pengaduan) tidak diterima di Polsek Tigapanah,” ujar Zamaleka.

Dalam perkara ini, kata Zamaleka, pihak yang mereka adukan telah melakukan pengrusakan itu adalah masing-masing berinisial AP dan TS. “Saya tahu, karena mereka masih saudara kami,” ujarnya. Diterangkan Zamaleka bahwa tanah yang mereka usahai saat ini merupakan warisan dari alm Ninta Peranginangin. Dia mengungkapkan, mereka ada lima orang bersaudara sebagai ahli waris.

Namun, dia menegaskan, baik Lompoh br Peranginangin maupun dia sendiri, masing-masing telah memiliki alas hak resmi dan sah atas lahan pertanian tersebut, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo. “Kami punya surat resmi BPN, itu tanah sah milik kami,” tegas Zamaleka.

Oleh sebab itu, Zamaleka meminta aparat penegak hukum Polres Karo menindak tegas orang maupun pihak lain yang dengan sengaja merusak tanam-tanaman pertanian milik mereka.

Terpisah, Kanit Tipiter Polres Karo Aiptu Antoni Ginting, menegaskan tetap akan menindaklanjuti laporan pengaduan warga Desa Manuk Mulia atas kasus pengrusakan tanaman tersebut.

Mengenai keterlambatan perkembangan penyidikan, Antoni Ginting berdalih jika mereka masih membutuhkan bukti-bukti baru. Meski demikian, dia berjanji akan tetap memproses kasus tersebut hingga tuntas. (deo/han)

Ingin Pertahankan Seni Budaya, Naga Bonar Ajak Pilih Bobby Nasution

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Aktor senior pemeran utama Naga Bonar, Deddy Mizwar mengajak pelaku seni di Kota Medan untuk memilih pasangan calon Wali Kota-Wakil Kali Kota nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Di hadapan seniman Kota Medan ia mengungkapkan, sejak pertama kali memijakkan kaki di ibukota Provinsi Sumatera Utara pada 1974, pemeran bang Jack dalam sinetron Para Pencari Tuhan ini mengungkapkan, tidak ada kemajuan atau perkembangan seni di Medan.

“Sejak pertama kali ke Medan tahun 1974, sampai sekarang tidak ada perubahan dan perbaikan seni. Masih tetap sama seperti pertama kali ke Medan,” ujarnya saat silaturahmi dengan pelaku seni budaya Kota Medan di Amaliun Food Court, Senin 30 November 2020.

Di Medan, kata politisi Partai Gelora ini, semua ada. “Ini Medan bung. Di sini semua ada, tapi ini bisa menjadi kota metropolitan tak berbudaya bila tidak ada diskusi dan tempatnya,” katanya.

Untuk menjaga seni dan budaya ini, sambung mantan wakil gubernur Jawa Barat ini, dibutuhkan diskusi rutin dari berbagai lintas. Ia mencontohkan, di Jawa Barat, terdapat ribuan seni dan budaya tapi tidak ada satu pun tempat pertunjukan yang memadai.

“Jadi jangan heran kalau ada seni dan budaya yang hilang, sebab kita sendiri tidak menghargai seni dan budaya. Saya sudah sampaikan ini langsung ke Bobby Nasution. Dan beliau antusias untuk pengembangan seni budaya di Kota Medan ini, karenanya tugas kita bersama memenangkan Bobby Nasution di Pilkada Medan ini. Sebab kalau Bobby yang duduk, kita bisa diskusi, kita bisa menagih dan tegur beliau,” terangnya disambut aplaus dari pelaku seni dan budaya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, HT Milwan mengatakan, kondisi Medan sekarang ini dapat dijadikan bahan evaluasi untuk melihat ke depan, terutama kehidupan seni di Kota Medan.

“Untuk perubahan itu, saya mengajak saudara-saudara untuk memilih paslon nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman pada Pilkada 9 Desember 2020 ini,” tuturnya. (rel)

Selamatkan Aset Negara yang Masih Dikuasai Asing, KPK dan Polda Koordinasi Manajemen APIP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan koordinasi Manajemen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Polda Sumut, untuk menyelamatkan aset-aset negara yang masih dikuasai oleh pihak asing.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Brigjen Yudirawan kepada sejumlah wartawan, usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Mapolda Sumut, Senin (30/11).

“Kami berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk memanajemen aset pemerintah yang masih banyak dikuasai pihak asing di Sumut,” ungkap Yudirawan.

Koordinator Wilayah (Korwil) I Bidang Pecegahan dan Penindakan, yang membawahi 8 provinsi tersebut, menjelaskan, satu yang dikoordinasikan adalah manajemen asset Universitas Sumatera Utara (USU) dan PTPN II.

“Kami berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejaksaan, untuk menangani manajemen aset ini, untuk membuat surat kuasa khusus, agar aset tersebut tidak hilang, termasuk optimalisasi masalah penerimaan pajak daerah. Dan ini tidak boleh bocor, seperti halnya pajak restoran dan lain sebagainya, yang disetor ke Bank Sumut,” jelas Yudirawan lagi.

Yudirawan juga mengatakan, optimalisasi pemungutan pajak perlu dilakukan, aga tidak terjadi kebocoran yang berakibat pada tindak pidana korupsi. Dia mengakui, sinergitas KPK dengan Polda Sumut cukup baik. Beberapa kasus-kasus yang ditangani KPK tetap dilakukan koordinasi dengan Polda Sumut. Demikian juga sebaliknya, Polda Sumut selalu berkoordinasi dengan KPK, jika ada kasus-kasus korupsi yang mengalami hambatan.

“Pada intinya, koordinasi KPK dengan Polda Sumut dalam menangani kasus-kasus, berjalan cukup baik,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin mengatakan, pihaknya dalam menangani kasus korupsi tetap berkoordinasi dengan KPK. Dalam hal ini, apa yang menjadi kesulitan yang dialami selalu berkoordinasi dengan KPK.

“Tapi sampai saat ini hambatan yang dialami penyidik belum ada,” ujarnya.

Terkait penanganan kasus korupsi di jajaran Polda Sumut, lanjutnya, terjadi penurunan. Hal itu disebabkan pandemi Covid-19. Tapi yang paling banyak adalah laporan masyarakat tentang penyalahgunaan wewenang, terkait bantuan tunai dan bantuan sosial.

“Yang pasti, apa yang menjadi kesulitan penyidik dalam menangani kasus korupsi, kami minta bantuan KPK. Tapi sampai saat ini, penyidikan belum ada yang mengalami hambatan,” pungkas Martuani. (mag-1/saz)

Pemerintah Harus Perhatikan Masalah Kemiskinan

BANTUAN: Dedy Aksyari Nasution saat memberikan bantuan kepada warga.istimewa/sumu tpos.
BANTUAN: Dedy Aksyari Nasution saat memberikan bantuan kepada warga.istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution, meminta Pemko Medan memastikan kriteria warga yang layak disebut sebagai warga miskin dan wajib diberikan bantuan sosial (bansos), baik dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun dari Pemprov ataupun Pemkab dan Pemko, khususnya Kota Medan.

BANTUAN: Dedy Aksyari Nasution saat memberikan bantuan kepada warga.istimewa/sumu tpos.
BANTUAN: Dedy Aksyari Nasution saat memberikan bantuan kepada warga.istimewa/sumu tpos.

Menurut Dedy, sampai saat ini, bila merujuk kepada kriteria-kriteria warga miskin yang disebutkan oleh pemerintah, banyak masyarakat tidak mampu yang pada akhirnya tidak dimasukkan dalam golongan warga miskin, hanya karena tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

“Misalnya lantai rumahnya harus berlantai tanah. Saya rasa saat ini sangat sulit menemukan warga Medan yang rumahnya berlantai tanah. Lalu penghasilan di bawah Rp400 ribu per bulan, ini juga sangat sulit ditemukan. Kalau harus begitu, ya susah. Maka kami minta Pemko Medan memastikan lagi, bagaimana kriteria warga miskin itu,” ungkap Dedy, saat menggelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan di Rumah Juang Dedy Aksyari, Jalan Kemiri 2, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Minggu (29/11) lalu.

Dedy mengaku, daia terus melakukan sosialisasi Perda No 5/2015, agar semakin banyak masyarakat yang tahu tentang hak mereka sebagai warga kurang mampu dari pemerintahnya, termasuk cara mendapatkan bantuan tersebut.

“Karena masalah yang paling krusial adalah masalah kemiskinan, masalah ini harus jadi perhatian lebih bagi pemerintah. Kalau masalah kemiskinan dapat diselesaikan, tentu masalah-masalah yang lain akan jauh lebih mudah untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

“Masyarakat juga harus proaktif untuk mencari informasi, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan berkoordinasi dengan kepala lingkungannya. Dan satu lagi yang paling penting, harus jujur. Bila memang berhak silakan urus bantuannya. Tapi kalau memang ada yang lebih berhak, berikan kesempatan masyarakat lain yang lebih berhak,” tegasnya.

Pada kesempatan yang turut dihadiri Camat Medan Kota Tengku Chairuniza, tokoh masyarakat Marajuang Harahap, dan warga sekitar tersebut, Dedy memberikan kesempatan bagi sejumlah warga untuk menyampaikan aspirasinya, tentang penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Nurlaili, seorang warga sekitar, mengaku keluarganya merupakan warga miskin yang hingga kini tak mendapatkan bantuan dari berbagai aspek, termasuk bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan BPJS Kesehatan gratis, hingga bantuan pendidikan untuk anak-anaknya.

“Anak saya 3, suami saya penarik becak, kami tidak mampu. Faktanya, kami tak dapat PKH, bantuan kesehatan juga tak ada, bantuan pendidikan untuk anak-anak saya juga tak ada. Dan tak ada pula yang membantu kami untuk mendapatkan bantuan itu,” keluhnya.

Mendengar keluhan itu, Dedy pun meminta Nurlaili segera menemui kepala lingkungan tempat tinggalnya, dan mengurus semua yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk jadi penerima bantuan dimaksud.

“Kalau sudah selesai, koordinasikan ke rumah juang ini, kami akan bantu apa yang bisa dibantu, agar nanti bisa mendapatkan bantuan. Atau kalau dalam mengurus persyaratannya juga menemui kendala, kami di rumah juang ini akan membantu setiap warga miskin yang membutuhkan, untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya,” pungkasnya. (map/saz)

Dedi Mizwar Sebut Bobby Punya Solusi Majukan Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tokoh politik nasional dan aktor senior, Deddy Mizwar mengatakan, calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Bobby Nasution memiliki data dan program untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di Kota Medan.

Ini diungkapkan pemeran utama dalam film Naga Bonar, dan Bang Jack dalam sinetron Para Pencari Tuhan, Senin 30 November 2020 saat mengunjungi Kota Medan. Dalam kunjungannya, politisi Partai Gelora itu dijadwalkan mengadakan podcast bersama Bobby Nasution.

Sebelum mengikuti podcast, Naga Bonar ‘diserbu’ oleh warga dan penggemarnya. Setiap permintaan foto bersama dari penggemarnya, dipenuhi dengan senyum ramah dan candaan akrab dari Naga Bonar.

Menyoal sosok Bobby Nasution dalam perhelatan Pilkada Medan 2020, Dedi menyatakan menantu Presiden Joko Widodo tersebut sudah memiliki data mengenai berbagai persoalan di Kota Medan.

“Bobby sudah ada datanya, dan sudah tau mau dibawa kemana Medan ini, sebab beliau sudah menyiapkan programnya,” ujarnya.

Dalam kepemimpinan, menurut dia, yang dibutuhkan adalah integritas dan kejujuran. “Kalau soal pengalaman di birokrasi, itu bisa belajar. Yang penting punya integritas dan jujur, dan itu ada pada Bobby,” kata mantan wakil gubernur Jawa Barat itu.

Ia menambahkan, pemimpin Medan ke depan tentunya harus punya target dalam masa kerjanya. “Harus punya integritas dan kejujuran, dan memiliki target dalam masa kerjanya. Ini Medan bung, masih banyak anggota Naga Bonar yang pencopet-pencopet itu di Medan,” ujar Dedi berkelakar.

Dalam podcast bersama Bobby Nasution di Jalan Sukmawati, Kecamatan Medan Area, Dedi juga kembali menampilkan kekocakannya. “Sudah kubilang jangan kau bertempur, tapi masih bertempur juga. Matilah kau di makan cacing kau,” ujarnya.

Podcast kali ini digelar di ruang terbuka, yakni persis di samping areal Tempat Pemakaman Umum, Jalan Halat Medan.
Dedi menuturkan, berbicara kekuasaan, merupakan sarana ibadah. “Pas ini lokasinya, didekat kuburan. Karena kuburan mengingatkan mati. Orang yang ingat akan kematian, tentu akan meningkatkan ibadahnya. Yang pertama sekali masuk surga, adalah pemimpin yang amanah. Jadi gunakan kekuasaan tadi dengan amanah,” katanya.

Ia menilai Medan membutuhkan anak muda yang enerjik, visioner dan yang terpenting jujur dan punya integritas, serta tegas tapi juga punya kelembutan dalam menghadapi masyarakat.

“Ini ada dalam sosok Bobby Nasution. Kalau soal birokrasi itu bisa belajar. Kesuksesan memimpin utamanya harus punya integritas. Ini nasehat dari orang tua ya nak Bobby,” kata Deddy Mizwar yang dijawab Bobby Nasution dengan menundukkan tubuhnya. (rel)

Seleksi Bakal Dibuka Lagi

istimewa/sumut pos TINJAU: Wagubsu, Musa Rajekshah meninjau pelaksanaan ujian penulisan makalah, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengaku, belum mendapat laporan ihwal hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahap ujian tertulis dan penulisan makalah. Satu di antaranya, mengenai tidak adanya peserta yang lulus pada JPTP Biro Hukum Setdaprov Sumut.

TINJAU: Wagubsu, Musa Rajekshah meninjau pelaksanaan ujian penulisan makalah, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provsu.

Meski demikian, menurut Edy, jika diketahui tidak ada peserta yang lolos untuk posisi tersebut, maka seleksi terbuka akan kembali diulang.

“Saya belum dapat laporan. Kalau tidak ada yang lolos seleksi, akan diulang lagi seleksinya. Ke depan bakal dibuka lagi. Kan harus ada jabatan Kepala Biro Hukum,” ungkap Edy di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Senin (30/11).

Edy kembali menekankan, hal itu harus segera dilakukan, sebab jabatan Kepala Biro Hukum di Pemprov Sumut tidak boleh kosong. Dia berharap, saat seleksi jabatan Biro Hukum Pemprov Sumut kembali dibuka, banyak ASN berlatar pendidikan hukum untuk ikut mendaftar.

“Nanti kami sosialisasikan lagi. Mudah-mudahan orang hukum mau mendaftar, sehingga bisa diseleksi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Panitia Seleksi JPTP lingkup Pemprov Sumut, telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 014/SJPTP/XI/2020, tentang Hasil Seleksi Ujian Tertulis dan Penulisan Makalah Peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sumut, pada 28 November 2020. Dari 19 jabatan yang dilelang, ternyata tak satu pun peserta seleksi Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut yang lulus di tahapan ujian tertulis dan pembuatan makalah. Padahal hanya terdapat 2 peserta saja yang dinyatakan lulus tahap seleksi berkas pada JPTP dimaksud, yakni atas nama Antony Sinaga dan Tatang Darmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 95 peserta lulus ujian tertulis dan penulisan makalah dalam seleksi terbuka JPTP Pemprov Sumut 2020. Hasil ini diketahui berdasarkan pengumuman Nomor 104/SJTP/XI/2020 tertanggal 28 November 2020, melalui website resmi Pemprov Sumut di www.sumutprov.go.id, Sabtu (28/11) lalu.

Pada pengumuman tersebut, Panitia Seleksi JPTP Pemprov Sumut menyampaikan, dari 157 peserta yang mengikuti ujian tertulis dan penulisan makalah pada 23 November lalu, hanya 95 peserta yang dinyatakan lulus. Sedangkan 62 peserta lainnya tidak lulus. Uniknya, untuk jabatan Kepala Biro Hukum yang diikuti 2 peserta, tidak ada yang lulus. Dengan begitu, tersisa 18 jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan diisi.

Selanjutnya, 95 peserta yang lulus ujian tertulis dan penulisan makalah itu, berhak mengikuti ujian tahapan 3, yakni assesment test, yang akan digelar pada 30 November-1 Desember 2020 di Aula BPSDM Sumut, Jalan Ngalengko Medan, mulai pukul 08.00 WIB. Pada ujian tahap 3 ini, peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum ujian dimulai, dengan membawa peralatan tulis, daftar riwayat hidup, dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 centimeter sebanyak satu lembar. (prn/saz)

Muscab Pramuka Medan Dinilai Cacat Hukum

MUSCAB: Suasana Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11).ma Deli, Senin (30/11). istimewa/sumut pos.
MUSCAB: Suasana Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11).ma Deli, Senin (30/11). istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11), dinilai cacat hukum. Pasalnya, Muscab tersebut terindikasi melanggar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai hukum tertinggi setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.

MUSCAB: Suasana Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11).ma Deli, Senin (30/11). istimewa/sumut pos.
MUSCAB: Suasana Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11).ma Deli, Senin (30/11). istimewa/sumut pos.

Sekretaris Kwarran Medan Johor, Iskandar mengungkapkan, Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan yang digelar kemarin, melanggar Angaran Rumah Tangga Pasal 67 ayat 7 Poin B dan C. Pada pasal tersebut, Poin B berbunyi, ‘Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka 3 bulan setelah berakhirnya masa kepengurusan, kwartir daerah berkoordinasi dengan Mabicab untuk segera membentuk tim persiapan Muscab atau caretaker’. Dan pada Poin C disebutkan, ‘Ttim persiapan Muscab ditetapkan dengan surat keputusan kwartir daerah dan bertugas melaksanakan musyawarah’.

“Jadi Muscab tersebut jelas-jelas melanggar dan tidak mematuhi Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Untuk itu kepada Panitia Muscab, untuk mempertimbangkan dampak dan tuntutan hukum yang bisa saja dilakukan, baik secara pidana maupun perdata,” ungkap Iskandar, dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos, Senin (30/11).

Iskandar berharap, Gerakan Pramuka sebagai organisasi pengkaderan generasi muda, harus taat kepada hukum.

“Sebagai upaya pembentukan karakter pemuda, maka kepada orang-orang dewasa, baik pengurus kwartir maupun para pembina Pramuka, harus memberikan contoh ketaatan terhadap hukum yang berlaku,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Bambang Hendrawan, selaku Sekretaris Kwarran Medan Tuntungan. Dia menilai, persyaratan calon ketua yang dibuat panitia, terindikasi ada upaya pembunuhan karakter kepada seorang bakal calon ketua.

“Pasalnya, di persyaratan ada berbunyi bakal calon diminta pernyataan tidak pernah dipidana dengan kekuatan hukum tetap. Ini jelas terjadi pembunuhan karakter kepada sseorang bakal calon ketua,” sebutnya.

Dia juga menilai, Muscab tersebut cacat hukum dan prematur.

“Panitia Muscab Kwarcab Kota Medan juga ditandatangani oleh seorang calon yang bukan lagi Ketua Kwarcab. Dan semestinya, nama-nama bakal calon Ketua Kwartir yang sudah dijaring, harus dipublikasikan ke Kwartir Ranting minimal satu bulan sebelum Muscab, sesuai Pasal 92 Ayat 2 Anggaran Rumah Tangga. Namun yang terjadi, nama-nama bakal Calon Ketua Kwarcab Kota Medan baru dipublikasikan ke Kwarran, 2 hari sebelum Muscab. Ini jelas melanggar aturan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,” ujar Bambang.

Bambang juga mengklaim, beberapa Kwarran Gerakan Pramuka, menolak penyelenggaraan Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan ini, karena dinilai ilegal atau cacat hukum. (rel/adz/saz)