32 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 3776

Mulai 1 hingga 14 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Indonesia

KEBERANGKATAN: Para penumpang di terminal keberangkatan internasional. Pemerintah melarang penerbangan dari Inggris masuk ke Indonesia.
KEBERANGKATAN: Para penumpang di terminal keberangkatan internasional. Pemerintah melarang penerbangan dari Inggris masuk ke Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memberlakukan larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Larangan itu menyusul munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang lebih cepat. Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya.

KEBERANGKATAN: Para penumpang di terminal keberangkatan internasional. Pemerintah melarang penerbangan dari Inggris masuk ke Indonesia.
KEBERANGKATAN: Para penumpang di terminal keberangkatan internasional. Pemerintah melarang penerbangan dari Inggris masuk ke Indonesia.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12).

Larangan masuk itu berlaku bagi WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021. “Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” ujarnya.

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.

Penerbangan Inggris Dilarang Masuk

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, regulasi tersebut mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional dalam mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.

SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.

Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus diantaranya, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.”Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia,” tegasnya.

Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesi.”Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris,” paparnya.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia. Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari dengan biaya mandiri. (kps/jpnn/ila)

“Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah,” tuturnya.

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. (kps/jpnn/ila)

Tim Covid-19 Pemko Medan Gelar Razia, 55 Warga Terjaring Tak Pakai Masker

RAZIA MASKER: Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan saat menggelar razia masker di Jalan Ring Road Gagak Hitam, persisnya depan Ringroad City Walk (RCW), Senin (28/12).
RAZIA MASKER: Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan saat menggelar razia masker di Jalan Ring Road Gagak Hitam, persisnya depan Ringroad City Walk (RCW), Senin (28/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 55 orang warga terjaring ketika Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan menggelar razia masker di Jalan Ring Road Gagak Hitam, persisnya depan Ringroad City Walk (RCW), Senin (28/12). Sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan warga karena kedapatan tidak mengenakan masker,tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan.

RAZIA MASKER: Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan  saat menggelar razia masker di Jalan Ring Road Gagak Hitam, persisnya depan Ringroad City Walk (RCW), Senin (28/12).
RAZIA MASKER: Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan saat menggelar razia masker di Jalan Ring Road Gagak Hitam, persisnya depan Ringroad City Walk (RCW), Senin (28/12).

Dinas Pariwisata serta Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) menahan sebanyak 8 kartu identitas diri (KTP).

Sedangkan bagi warga yang terjaring dan tidak membawa KTP, tim memberikan sanksi pembinaan berupa menyanyikan salah satu lagu nasional yang diketahui serta melafalkan Pancasila. Sebelum dipersilahkan meninggalkan lokasi razia, keseluruhan warga yang terjaring tersebut diingatkan untuk senantiasa mengenakan masker sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona.

Razia masker dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Tim gabungan selanjutnya meletakkan dua plank di seperempat ruas jalan yang berisikan permohonan maaf atas terganggunya kelancaran jalan menyusul dilakukannya razia masker. Setelah itu tim melakukan setiap warga yang melintas, baik berjalan kaki maupun mengendarai kenderaan bermotor baik roda dua, roda empat maupun truk diperiksa untuk memastikan telah mengenakan masker atau tidak.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker, tim yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan M Irvan Pane langsung menghentikannya. Sebelum melakukan pendataan, warga yang tidak pakai masker diminta membersihkan tangan terlebih dulu menggunakan hand sanitizer dan kemudian diberi masker. Bagi yang membawa KTP, tim pun menahannya sebagai sanksi sekaligus memberikan efek jera.

Warga yang tidak membawa KTP, mereka pun diminta untuk menyanyikan salah satu lagu nasional yang diketahui serta melafalkan Pancasila. “Selama pandemi Covid-19 kami minta untuk selalu mengenakan masker, terutama saat melakukan aktifitas di luar rumah. Sebab, memakai masker merupakan salah satu upaya yang paling efektif untuk mencegah penularan virus Corona,” kata Irvan kepada warga yang terjaring.

Selain warga yang melintasi Jalan Ringroad, tim juga mendatangi RCW. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah pengunjung mau pun karyawan yang bekerja di plaza tersebut telah memakai masker atau tidak. Di samping itu juga untuk memastikan pengelola plaza telah menerapkan protokol kesehatan, seperti pengadaan wastafel cuci tangan maupun penerapan social distancing. Salah satu yang menjadi objek utama pengawasan adalah Smarco Superstore Supermarket yang berada di lantai dasar.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, RCW telah menerapkan protokol kesehatan. Selain tersedia sejumlah wastafef, pengunjung yang hendak memasuki plaza lebih dulu dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun oleh salah seorang pertugas di pintu masuk. Di samping itu juga, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan memasuki plaza berlantai empat tersebut. Dari hasil pengawasan, tim melihat seluruh pengunjung yang datang seluruhnya mengenakan masker.

Saat memasuki Smarco Superstore, tim mendapati karyawan supermarket itu sebagian besar tidak mengenakan sarung tangan plastik seperti yang telah diisyaratkan untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona. Melihat itu, Irvan pun langsung menegur salah seorang penangungjawab Smarco Superstore. Pria mengenakan kemeja merah dipadu celana panjang hitam itu minta maaf dan langsung memerintahkan seluruh karyawan yang ada di supermarket tersebut untuk mengenakan sarung tangan.

“Kita apresiasi kepada pengelola RCW, sebab mereka telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hanya saja kita menemukan banyak karyawan di Smarco Superstore yang tidak mengenakan sarung tangan. Alhamdulillah, setelah kita ingatkan, mereka pun langsung memakainya. Kita harapkan semua patuh untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti yang terrtuang dalam Perwal No.27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Irvan. (map/ila)

PPPK Mulai Bekerja Februari 2021, Pemko Medan Ajukan 100 NIK Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahun 2019

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah mengusulkan nomor induk kepegawaian (NIK) para calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerja Pemko Medan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

Ilustrasi

Totalnya, ada 100 calon PPPK yang lulus hasil seleksi penerimaan PPPK tahun 2019 yang sedang diusulkan NIK-nya oleh Pemko Medan.

“Untuk PPPK tahun 2019 itu, sudah kita usulkan NIK-nya baru saja beberapa hari yang lalu, sebelum libur Natal. Ini sedang kita usulkan, lagi diproses, ya kita tunggu lah,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (28/12).

Dikatakan Muslim, dari 199 tenaga honorer K2 yang ikut seleksi penerimaan PPPK itu, hanya ada 100 orang yang lulus seleksi. Sehingga saat ini, pihaknya menunggu NIK ke-100 orang tersebut keluar untuk diproses ke tahap selanjutnya.

“Nanti setelah NIK yang 100 orang itu keluar, baru lah dikeluarkan SK-nya. Untuk NIK-nya kemungkinan menunggu satu bulan juga baru turun dari pusat, apalagi bulan ini ada libur Natal dan tahun baru,” ujarnya.

Oleh karena itu, Muslim memprediksi jika para PPPK belum bisa bekerja dan mendapatkan hak nya sebagai pegawai PPPK di awal tahun atau di bulan Januari seperti halnya para CPNS yang lulus dari seleksi CPNS Pemko Medan 2019.

“Setelah keluar SK-nya, kan harus dibuatkan lagi kontrak kerjanya, karena mereka kan pegawai kontrak. Kontraknya itu per lima tahun. Jadi kemungkinan, mereka baru akan bisa bekerja mulai bulan Februari atau Maret,” terangnya.

Setidaknya, dari 100 orang itu, lanjut Muslim, ada beberapa formasi atau tenaga PPPK yang akan mulai dipekerjakan oleh Pemerintah Kota Medan. “Mulai dari tenaga pendidik atau guru, lalu tenaga kesehatan dan sebagian lainnya untuk tenaga penyuluh,” pungkanya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH meminta Pemko Medan untuk melakukan pembekalan bagi para tenaga PPPK yang akan mulai bekerja di tahun 2021 mendatang.

“Walaupun mereka sudah cukup berpengalaman karena mereka adalah pegawai honorer K2, tapi mereka tetap butuh pembekalan agar bisa menjadi pegawai yang profesional. Mereka harus bisa terampil dan profesional seperti halnya para PNS, karena sebetulnya memang tidak ada bedanya mereka dengan para PNS. bedanya hanya mereka pegawai yang di kontrak,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerima jumlah calon PPPK yang dinyatakan lulus. Dari 199 peserta yang ikut ujian, hanya ada 100 peserta yang lulus Passing Grade dan dinyatakan lulus ujian. (map/ila)

Kiat Kapoldasu Mengindari Covid-19, Kuncinya: Hati yang Gembira dan Pikiran Tenang

WAWANCARA: Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.
WAWANCARA: Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin punya kiat agar dirinya terhindar dari penularan Covid-19. Orang nomor satu di Polda Sumut ini memiliki strategi untuk terhindar dari penyebaran virus corona di tengah kesibukannya dan juga tetap fit selama pandemi.

WAWANCARA: Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.

“Paling utama agar terhindar dari Covid-19 adalah hati yang gembira serta pikiran tenang. Kebanyakan orang bila sudah bicara Covid-19 pasti cemas, di situlah imun tubuh kita lemah dan bisa terpapar,” ungkap Martuani kepada wartawan di Mapolda Sumut belum lama ini.

Menurutnya, kondisi hati yang gembira dan pikiran tenang adalah obat sehingga tubuh tetap sehat. Dengan begitu, tentunya bisa melakukan aktivitas sehari-hari melayani masyarakat. “Kitanya dulu sehat, baru melakukan aktivitas melayani masyarakat,” ucap mantan Kapolda Papua ini.

Selain hati dan pikiran, kata Martuani, menerapkan atau mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 juga menjadi strategi terhindar Covid-19. Sebab, perkembangan Covid-19 di Sumut mesti harus disadari masih berada pada masa pandemi, sehingga tetap membutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna memutus rantai penularan Covid-19, caranya dengan menjalankan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan memakai sabun,” kata dia dia.

Diutarakan Martuani, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus menjadi bagian dari kebutuhan hidup agar tetap sehat tanpa Covid-19. Jangan pernah abai sedikitpun karena berpotensi tertular, sehingga terjadi lonjakan angka penderita Covid-19 yang tentunya sangat tidak diharapkan.

Lebih lanjut mantan Asisten Operasi Kapolri ini mengungkapkan, strategi lain terhindar Covid-19 ialah selalu membuat organ tubuh bergerak. Salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan berolahraga. “Olahraga yang sering saya lakukan adalah bersepeda. Bersepeda sudah lama menjadi rutinitas, bukan sewaktu bertugas di Sumut saja,” ujar Martuani.

Dengan bersepeda, sambung dia, membuat tubuh menjadi sehat dan tetap bugar. Begitu juga dengan olahraga lain. “Saya selalu aktif bersepeda untuk menjaga imun tubuh. Selain membuat kita sehat, bersepeda juga membantu kita terhindar dari penyakit salah satunya kanker prostat. Maka dari itu, rajinlah berolahraga agar tubuh kita tetap bugar dan fit,” tutur lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 ini.

Martuani menambahkan, dalam menjaga imun tubuhnya ada ramuan khusus dari bahan-bahan alami. Ramuannya seperti serai, cengkeh, kunyit, madu dan kulit kayu manis, yang diracik menjadi jamu dan diminum satu gelas setiap malam. “Ramuan itu sangat mujarab, enggak perlu yang mahal tapi sederhana saja,” pungkasnya. (ris/ila)

Telkomsel Hadirkan Kemudahan Bagi Pelanggan Mengakses Mola TV dengan Paket Bundling Premium

Telkomsel menyediakan paket bundling premium yang meliputi kuota data dan akses berlangganan Mola TV. Terdapat dua jenis paket bundling yang tersedia, yaitu Mola TV 3GB dan Mola TV 10GB. Untuk menikmati manfaat kolaborasi antara Telkomsel dengan Mola TV, pelanggan bisa langsung mengunduh aplikasi Mola TV secara gratis di Google Play Store dan App Store setelah mengaktifkan paket bundling premium tersebut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel bersama Mola TV mengumumkan kolaborasi strategis yang memungkinkan masyarakat khususnya pelanggan Telkomsel menikmati konten exclusive live berbagai pertandingan olahraga internasional, film blockbuster, serial TV exclusive yang hanya dapat dinikmati di Mola TV, serta berbagai tayangan inspiratif dan anak yang mendidik dan menghibur di aplikasi Mola TV dengan lebih mudah. Hal tersebut diwujudkan dengan menghadirkan paket bundling premium yang dapat dinikmati pelanggan dengan harga terjangkau mulai dari Rp79.000.

Telkomsel menyediakan paket bundling premium yang meliputi kuota data dan akses berlangganan Mola TV. Terdapat dua jenis paket bundling yang tersedia, yaitu Mola TV 3GB dan Mola TV 10GB. Untuk menikmati manfaat kolaborasi antara Telkomsel dengan Mola TV, pelanggan bisa langsung mengunduh aplikasi Mola TV secara gratis di Google Play Store dan App Store setelah mengaktifkan paket bundling premium tersebut.

Vice President Digital Lifestyle Telkomsel, Nirwan Lesmana mengatakan, “Kami sangat antusias dalam menjalin kolaborasi dengan Mola TV yang akan semakin memperkaya ekosistem market place layanan video-on-demand MAXstream, serta semakin memperkuat komitmen Telkomsel sebagai penyedia layanan  “Home of Entertainment”, yang menyuguhkan beragam hiburan digital sesuai dengan kebutuhan dan minat semua segmen masyarakat Indonesia. Semangat tersebut didorong dengan memperkaya akses terhadap konten-konten digital populer dan berkualitas yang diwujudkan Telkomsel dengan menggandeng mitra strategis seperti Mola TV sebagai platform OTT kenamaan.”

“Hal ini juga sebagai wujud konsistensi perwujudan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang selalu mengedepankan prinsip customer-centric dalam menghadirkan solusi dan layanan digitalnya untuk membuka beragam kesempatan di masa mendatang”, tegas Nirwan.

Perwakilan Mola TV, Mirwan Suwarso mengatakan “Mola TV berkomitmen untuk menghadirkan konten yg berkualitas dan bermanfaat bagi manusia indonesia. Oleh karena itu dengan antusias kami bekerja sama dengan operator seluler terbesar di Indonesia. Sehingga konten kami akan lebih mudah diakses dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia”

Pada upaya kolaboratif ini, Telkomsel menyediakan paket bundling premium yang meliputi kuota data dan akses berlangganan Mola TV. Terdapat dua jenis paket bundling yang tersedia, yaitu Mola TV 3GB dan Mola TV 10GB. Paket Mola TV 3GB meliputi kuota MAXstream sebesar 3GB dan akses berlangganan Mola TV selama 30 hari. Sedangkan untuk paket Mola TV 10GB mencakup kuota MAXstream 10GB dan akses berlangganan Mola TV untuk 30 hari. Pelanggan juga bisa menggunakan Kuota MAXstream untuk mengakses seluruh konten yang ada di dalam aplikasi Mola TV sesuai kebutuhan.

Untuk menikmati manfaat kolaborasi antara Telkomsel dengan Mola TV, pelanggan bisa langsung mengunduh aplikasi Mola TV secara gratis di Google Play Store dan App Store setelah mengaktifkan paket bundling premium tersebut. Mola TV sendiri menyediakan berbagai tayangan terdepan yang kini bisa diakses pelanggan secara lebih mudah. Mola TV menayangkan pertandingan olahraga tingkat dunia seperti Premier League, Bundesliga, Eredivisie, NFL, Superbike, hingga Formula-e. Selain itu, Mola TV juga menghadirkan konten on-demand berkualitas melalui Mola Exclusive, Mola Living, dan HBO GO.

Pelanggan prabayar dan pascabayar Telkomsel bisa mengaktifkan paket bundling premium Mola TV 3GB seharga Rp79.000 dan Mola TV 10GB seharga Rp100.000 di aplikasi MyTelkomsel.

“Selama ini MAXstream juga telah menyuguhkan tayangan olahraga serta film dan serial terdepan, dan tentunya dengan hadirnya kolaborasi MAXstream dan Mola TV akan makin melengkapi keunggulan masing-masing platform dan memberikan pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat dalam menikmati konten digital berkualitas. Ke depannya, Telkomsel akan terus bergerak maju mengupayakan lebih banyak lagi upaya kolaboratif serta inovasi di dalam ekosistem MAXstream untuk memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan konten yang tidak hanya populer, namun juga berkualitas dan mendidik bagi masyarakat Indonesia,” kata Nirwan menutup.(*)

Gubsu Sebut 4 Jabatan akan Dilelang Ulang, KASN: Yang Penting Bisa Dipertanggungjawabkan

WAWANCARA: Gubsu, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sumut diminta transparan dalam proses lelang jabatan yang sedang berjalan sampai saat ini. Pasalnya hingga kini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum menerima laporan dari tim pansel atas hasil akhir seleksi terbuka tersebut.

WAWANCARA: Gubsu, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan.

“Ya, KASN belum ada menerima laporan resmi dari pansel (Pemprovsu) soal hasil seleksi terbuka itu. Kami tentu berpedoman pada saat apabila semua ketentuan itu ditetapkan oleh pansel sebelum pelaksanaan seleksi terbuka dimulai.

Jadi baik ambang batas nilai, ketentuan apapun tentu harus sudah ada sebelum selter dimulai. Itulah yang jadi pedoman,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menjawab Sumut Pos, Senin (28/12).

Menurutnya setiap tahapan ada dalam ketentuan, bahwa pansel harus menyampaikan ke publik. Baik itu menyangkut penilaian dan sebagainya. “Pada saat seleksi terbuka, tahapan apa saja yang mau dipublikasikan. Misalnya seleksi administrasi, tahap penulisan makalah, sampai hasil tiga besar siapa-siapa saja. Itulah salah satu yang KASN tunggu,” katanya.

Pihaknya justru masih menanti hasil kerja pansel guna menyampaikan kepada PPK, dalam hal ini gubernur Sumut. Sehingga menjadi bahan pertimbangan pihaknya apabila nanti secara resmi laporan dimaksud sudah disampaikan ke KASN maupun Badan Kepegawaian Negara.

“Baik ke BKN dan KASN itu akan terkait, sebab menyangkut formalitas dari sudut pandang administrasi negara. Namun demikian, apapun kita berbicara, apabila belum ada laporan ‘kan sulit. Atas dasar apa?” katanya.

Lantas apakah soal substansi penilaian oleh gubernur selaku PPK boleh juga dibuka ke publik? Kusen menyebut bahwa sejak awal sebelum seleksi terbuka dimulai, tahapan ini mesti disepakati oleh pansel.

“Intinya jika semua dapat dipertanggungjawabkan, silakan. Apakah itu tidak memenuhi kriteria, misalnya, silakan. Yang penting dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Termasuk kepada orang-orang yang ikut dalam selter tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang berpandangan negatif tentang pelaksanaan selter di Pemprovsu. Apalagi pansel yang membentuk gubernur. Pansel dibentuk dengan pertimbangan punya kompetensi,” terangnya.

Terpisah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku telah memilih nama-nama untuk mengisi 15 posisi JPTP. Menurutnya, sosok yang ia pilih merupakan peserta yang memiliki nilai tertinggi dari masing-masing jabatan. “Saya sudah tandatangani. Sudah ditindaklanjuti ke BKD. Tanya saja sama dia,” ujarnya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu.

Bahkan, kata Edy, proses selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah akan mengirimkan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi ke KASN untuk disetujui. Di sisi lain Gubsu juta mengungkapkan, adapun empat jabatan yang tidak terisi yakni; Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Rencananya, keempat jabatan yang masih tetap kosong itu bakal kembali dilelang dalam seleksi yang akan dibuka pada 2021.

“Yang empat Dispenda (BPPRD, red), pariwisata, hukum dan satu lagi BPBD,” sebutnya.

Sedangkan 15 jabatan yang terisi dalam JPTP saat ini, yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Selanjutnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Sayang, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Ketua Pansel R Sabrina enggan merespon konfirmasi Sumut Pos. Pesan via WhatsApp yang dikirimkan kepadanya beberapa hari lalu, terlihat hanya dibaca saja. (prn/ila)

Selama 2020, PA Binjai Tangani 583 Perkara Gugatan Cerai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai menerima gugatan cerai sebanyak 583 perkara. Gugatan cerai itu didominasi dari pasangan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut ada yang diterima tahun ini dan tahun lalu. Jadi dijumlah semua,” kata Humas PA Binjai, Khoiruddin Hasibuan, Senin (28/12).

Dia menguraikan, PA Binjai menerima 115 perkara cerai talak dengan rincian, tahun ini 108 perkara dan sisanya perkara tahun lalu. Sedangkan cerai gugat yang diterima PA Binjai sebanyak 468 perkara dengan rincian, 447 perkara tahun ini dan 21 perkara tahun lalu.

“Cerai talak itu diajukan oleh suami. Sementara cerai gugat diajukan oleh istri,” kata dia.

Khoiruddin menguraikan, PA Binjai sudah menjatuhi keputusan terhadap semua perkara cerai talak. Rinciannya, 10 perkara dicabut, 103 perkara dikabulkan dan masing-masing satu perkara ditolak dan tidak diterima.

Untuk cerai gugat, PA Binjai sudah menjatuhi keputusan terhadap 465 perkara. Rinciannya, 32 perkara dicabut, 424 perkara dikabulkan, dua perkara ditolak, satu perkara tidak diterima dan empat perkara digugurkan.

Dibanding tahun 2019, jumlah cerai talak dan gugat yang masuk sebanyak 601 perkara. Dari jumlah ini, 526 perkara yang dikabulkan.

Sementara faktor yang mempengaruhi jumlah perkara cerai talak dan gugat masuk karena faktor narkoba. Menurut dia, pasangan suami istri menjadi tidak harmonis didominasi faktor narkoba yang kemudian diikuti oleh sering cekcok.

“Ada 543 perkara yang masuk karena alasan tidak ada keharmonisan antara pasangan suami istri tersebut. Alasan tidak ada keharmonisan ini beragam, namun mendominasi narkoba yang disusul, kesulitan ekonomi karena covid-19,” ujar dia.

Selain itu, permohonan cerai masuk karena suami tidak bertanggung jawab. Seperti tidak menafkahi maupun pergi meninggalkan begitu saja.

“Kemudian juga ada faktor dihukum suaminya dan poligami. Usia yang mendaftar cerai itu didominasi usia 20 sampai 35 tahun. Meski demikian, juga ada yang berusia 35 tahun ke atas, tapi lebih banyak di bawah 35 tahun,” pungkasnya. (ted/han)

Pimpin PKS Binjai, Muhty Ardiansyah Fokus Layani Rakyat

MUSDA: Pengurus PKS Kota Binjai foto bersama usai Musda, Senin (28/12).
MUSDA: Pengurus PKS Kota Binjai foto bersama usai Musda, Senin (28/12).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Suatu organisasi membutuhkan regenerasi agar dapat terus bergerak, besar, dan maju. Begitu juga dengan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Binjai, melakukan regenerasi melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar Senin (28/12).

MUSDA: Pengurus PKS Kota Binjai foto bersama usai Musda, Senin (28/12).
MUSDA: Pengurus PKS Kota Binjai foto bersama usai Musda, Senin (28/12).

Dalam Musda tersebut, Muhty Ardiansyah SPd diamanahkan menjadi Ketua DPD PKS Kota Binjai periode 2020-2025. Sedangkan Abdur Rahman men dapat amanah sebagai sekretaris dan  Akhmad Taib Lubis SE sebagai bendahara.

“Dalam kepengurusan baru ini, kami akan fokus untuk terus melayani rakyat. Suara rakyat yang telah dititipkan ke PKS, akan terus kami perjuangkan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Muhty dalam sambutannya.

Dia juga mengatakan, PKS Kota Binjai siap bersaing di pemilihan legislatif 2024 dan menargetkan perolehan 6 kursi di parlemen. Untuk meraih target tersebut, Muhty mengajak seluruh pengurus, kader dan simpatisan untuk sama-sama memiliki semangat untuk terus bekerja melayani rakyat.

Adapun susunan kepengurusan PKS Kota Binjai masa bakti 2020-2025 yakni, Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) diketuai Fitriyani Amd, dan Sekretaris Abdul Rahim SSi. Kemudian Ketua PKS Binjai Muhty Ardiansyah SPd, Sektetaris Abdur Rahman SH, dan Bendahara Akhmad Taib Lubis SE. Untuk Bidang Kaderisasi diamanahkan kepada Hariadi SPd. Sedangkan Dewan Etik Daerah, Ketua Hairil Anwar SPdI dan Sekretaris Sri Mulyati AMd. (adz)

Kapolres Langkat dan Sekdakab Cek Pos Pam Lilin Toba 2020

BINGKISAN: Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin bersama Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga memberikan bingkisan kepada personel Pos Pam.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS .
BINGKISAN: Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin bersama Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga memberikan bingkisan kepada personel Pos Pam.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS .

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Menjelang tahun baru 2021, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga bersama Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Sekdakab Langkat dr.H.Indra Salahuddin, melaksanakan pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Operasi Lilin Toba 2020, di Wilyah Hukum Polres Langkat, Senin (28/12).

BINGKISAN: Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin bersama Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga memberikan bingkisan kepada personel Pos Pam.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS .
BINGKISAN: Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin bersama Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga memberikan bingkisan kepada personel Pos Pam.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS .

Pengecekan yang dimulai dari Mapolres Langkat itu, juga diikuti Dandim 0203/LKT Letkol Inf. Bachtiar Susanto, Danyon Marinir 8 Tangakahan Lagan Letkol Mar. Imam Suprianto, Kajari Langkat Irwan Ginting, Wakapolres Langkat Kompol Hairil Sani, Kadis Kominfo H.Syahmadi, Kadis Perhubungan Jahasri Indojaya, Plt.Kadis Kesehatan dr.Sadikun Winarto dan para pejabat jajaran Polres Langkat.

Dari pantaunan di lokasi, rombongan unsur Forkopimda Langkat mulai melakukan pengecekan dari Pos Pam V Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang Jalinsum Medan – Banda Aceh. Mereka pun disambut Kapospam Iptu Sugiharso didampingi Kapolsek Besitang, Kapolsek Pangkalan Susu, Kapolsek Pangkalan Berandan, Danramil 14 Besitang, bersama petugas Pos Pam.

Rombongan kemudian melanjutkan pengecekan ke Pos Pam IV Tanjung Pura, Desa Tanjungpra di Jalinsum Medan- Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura.

Di sini, rombongan Sekadakab dan Kapolres disambut Kapospam IV Tanjung Pura Iptu R.Sihombing di dampingi Kapolsek Tanjung pura beserta petugas Pos Pam.

Rombongan lalu ke Pos Pam lll Hinai Desa Tanjung Beringin Jalinsum Medan- Banda Aceh Kecamatan Hinai, yang disambut oleh Kapospam Iptu A.Purba di dampingi Kapolsek Hinai beserta petugas Pos Pam.

Dilanjutkan ke Pos Pam ll Stabat di Halaman Stabat City Jalinsum Medan – Banda Aceh Kecamatan Stabat, disambut oleh Kapospam Iptu.Bebas Ginting, didampingi Kapolsek Stabat beserta petugas Pos Pam.

Setelahnya, meninjau ke Pos Pam l Sei Karang Desa Kwala Begumit Jalinsum Medan – Banda Aceh Kecamatan Stabat, disambut Kapospam Iptu. Nasrudin Ali didampingi Kapolsek Stabat, beserta petugas Pos Pam.

Sekaligus meninjau Pos Yan yang berada di dekat Titi Wampu Kecamatan Stabat dan Pos Yan di Kecamatan Bahorok.

Kapolres dalam tersebut menjelaskan, pengamanan tahun baru 2021, pihaknya menerjunkan ratusan personel yang di tempatkan pada lima Pos Pam dan dua Pos Yan, dijaga selama 24 jam dengan tiga shif. Petugas yang berjaga terdiri dari personel TNI, Polri, tenaga kesehatan dan Sat Pol PP. “Untuk personel Polri dan TNI, kita persenjatai. Terutama yang bertugas di perbatasan yakni Pos Pam V. Tujuannya, agar benar- benar terciptanya situasi kondusif, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman, dalam pengecekan Pospam ini,, pihaknya melihat segala bentuk persiapan personil. Mulai dari senjata, stamina dan lainnya.” Imbuhnya.

Sementara Sekdakab Indra Salahuddin memberikan bingkisan kepada para personel yang bertugas, berupa 2 kotak air mineral, 3 rat minuman kaleng, 2 kotak mie instan, 2 roti kaleng, 2 kotak masker dan 4 kotak vitamin. (yas/han)

Tandatangani MoU dengan Komnas HAM, Gubsu Dukung Penyuluhan ke Daerah

TANDATANGANI:Gubsu Edy Rahmayadi menandatangani MoU antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (28/12). Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
TANDATANGANI:Gubsu Edy Rahmayadi menandatangani MoU antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (28/12). Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (28/12). Upaya sosialisasi dan penyuluhan menjadi fokus utama dalam memberikan pemahaman ke masyarakat.

TANDATANGANI:Gubsu Edy Rahmayadi menandatangani MoU antara Pemerintah Provinsi Sumut  dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (28/12). Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
TANDATANGANI:Gubsu Edy Rahmayadi menandatangani MoU antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (28/12). Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama jajarannya. Sedangkan Gubernur didampingi Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung.

Menurut Gubernur, HAM merupakan cerminan dari majunya sebuah peradaban manusia yang merdeka. Sehingga hal itu harus dijunjung tinggi dan diperlukan pemahaman oleh semua pihak, baik penguasa maupun rakyatnya agar saling memahami dan mengerti apa itu hak dasar dari manusia.

“Ini ke depan kita akan bicara pembelajaran. Kita akan lakukan lokakarya sampai tingkat kabupaten/kota sehingga HAM ini bisa tersosialisasi dengan benar,” ujar Gubernur.

Disampaikan juga, manusia itu pada dasarnya memiliki kebebasan, termasuk sejahtera dan damai. Hanya saja, bebas bukan berarti tanpa aturan dan seenaknya. Karena itu semua diatur dalam ketentuan tentang HAM.

“Ke depan kita berharap negara kita menjadi negara yang tetap beradab, khususnya Sumut,” harap Edy Rahmayadi.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa rencana penandatanganan MoU dengan Pemprov Sumut telah direncanakan sejak lama. Bahkan pihaknya berdiskusi bersama hingga menyepakati dilakukannya kerja sama antar kedua lembaga ini. “Kita sudah ketemu dengan Pak Gubernur, berdiskusi dan bersepakat membangun kerja sama dalam penanganan-penanganan kasus pelanggaran HAM maupun untuk penyuluhan pendidikan masyarakat kepada aparatur di pemerintah daerah tingkat II (kabupaten/kota),” ujar Taufan.

Dari diskusi beberapa bulan lalu, lanjut Ahmad Taufan, Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, punya atensi luar biasa untuk membangun daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

“Tetapi karena Covid-19 ini menjadi tertunda. Mungkin setelah ini kita akan buat semacam lokakarya untuk mendiskusikan persoalan di Sumatera Utara ini. Kira-kira mana yang kita anggap harus diselesaikan segera. Misalnya masalah pertanahan dan ada juga masalah kerukunan dan lainnya,” ujar Taufan.

Usai penandatanganan MoU, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saling bertukar cendera mata. (prn)