Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat.
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bank Indonesia (BI) terus mendorong transaksi nontunai di tengah pandemi Covid-19 dengan menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui digitalisasi baik bagi konsumen maupun pedagang atau merchant dapat bertransaksi di berbagai sektor.
“Bank Indonesia optimisme dengan menempuh beberapa kebijakan. Baik jangka pendek maupun jangka panjang, yakni memastikan kelancaran sistem pembayaran non tunai, fasilitasi transaksi UMKM, dan percepatan ekonomi keuangan digital,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat, Rabu (23/9).
Wiwiek menjelaskan dengan langkah konkret kondisi ini, dapat direspon dengan penguatan ekosistem digital serta inovasi transaksi dengan digital banking dan secara khusus QRIS pada UMKM seluruh daerah di Sumut.
Hal ini, BI Sumut menilai mengalami peningkatkan transaksi nontunai di tengah pandemi COVID-19. Meski belum mengalami peningkat signifikan. Namun, kesadaran masyarakat akan pembayar nontunai terus menunjukan peningkatan yang baik.
“Pembayaran menggunakan QRIS dapat dilakukan tanpa kontak fisik maupun tanpa tatap muka. Sumatera Utara berada di posisi ke-6 provinsi dengan jumlah merchant tertinggi sebesar 190.061 merchant dengan pangsa 4,12%,” sebut Wiwiek.
Berbagai upaya yang dilakukan BI Sumut, Wiwiek menjelaskan dalam rangka perluasan QRIS antara lain pelaksanaan pekan QRIS Nasional, implementasi QRIS Homemade Indonesia. Ia menyebutkan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BI dan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam rangka pengembangan ekonomi digital.
“Sosialisasi QRIS, konser virtual QRIS serta implementasi QRIS di pasar tradisional dan di rumah ibadah,” tutur Wiwiek.
Di sisi lain, BI Sumut juga melakukan diskusi dengan para pimpinan daerah terkait komitmen penggunaan QRIS untuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah serta mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Sumatera Utara untuk turut mengimplementasikan QRIS.(gus/ram)
SOSIALISASI: Kepala BPJS Dairi, Radiah Nasmah Sari (kanan) bersama Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe, Cut Syaila memberikan paparan saat sosialisasi program keringanan pembayaran tunggakan iuran JKN di Sidikalang, Rabu (23/9).
DAIRI, SUMUTPOS.CO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Dairi Cabang Kabanjahe melaksanakan sosialisi program keringanan pembayaran tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) kepada masyarakat. Hal itu dilakukan karena jumlah tunggakan iuran peserta di Dairi cukup besar yakni mencapai Rp13 miliar.
Kepala BPJS Dairi, Radiah Nasmah Sari bersama Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe, Cut Syaila memaparkan, saat ini BPJS membuat program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau relaksasi tunggakan kepada peserta. Sari menyebutkan, dasar hukum relaksasi tunggakan UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan serta peraturan BPJS.
“Dasar hukum program relaksasi tunggakan iuran dimaksud diatur dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 pasal 42 ayat 3a dan 3b. Sari mengatakan, program relaksasi tunggakan iuran JKN ini yaitu, bagi peserta yang menunggak diatas 6 bulan, boleh membayar tunggakan 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan dan kartu BPJS langsung aktif,” ujarnya di Sidikalang, Rabu (23/9).
Sementara sisa tunggakan bisa dibayar sebelum Desember 2021 sembari membayar iuran berjalan, ucap Sari. Sasaran program, peserta BPJS Kesehatan mandiri. Program relaksasi tunggakan iuran ini, pemberian keringanan finansial bagi peserta dimasa pandemi corona virus disiase 2019 (covid-19), meningkatkan peluang keaktifan paserta serta meningkatkan potensi penerimaan iuran, katanya.
Sari mengungkapkan, data per Agustus 2020 jumlah peserta BPJS kesehatan di Dairi sebanyak 227.758 jiwa (72%) dari jumlah penduduk kabupaten Dairi. Sementara peserta yang menunggak iuran sebanyak 25.318 dengan total Rp13 miliar, dan semuanya penunggak adalah peserta mandiri, paparnya.
Masih menurut Sari, bagi peserta yang mau ikut program silahkan mendaftar secara oline melalui aplikasi mobile JKN (Self Service) pada menu program relaksasi, melalui aplikasi Edabu. Mendatangi kantor cabang BPJS kesehatan dengan membawa foto cofy kartu keluarga dan KTP.
Apabila diwakilkan, membawa surat kuasa bermaterai dan foto cofy KTP peserta yang memberi kuasa, dan dapat menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400, ungkap Sari. Ia menambahkan, untuk menagih tunggakan, BPJS melalui kader di masing-masing kecamatan selalu menjumpai ataupun menghubungi nomor kontak peserta.
Sari berharap, melalui informasi disampaikan media, masyarakat (peserta) bisa menghubungi BPJS untuk ikut peserta program ini. Sari mengajak warga Dairi menjadi peserta BPJS kesehatan, karena resiko kesehatan tidak tahu kita kapan datang, tandasnya.(rud/ram)
BANTUAN: Tim Dosen Unimed saat memberikan bantuan berupa mesin peralatan produksi pembuatan opak bagi pelaku usaha di Desa Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dorong pertumbuhan dan perkembang UMKM, Tim Dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) memberikan bantuan peralatan produksi pembuatan opak bagi pelaku usaha di Desa Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, 12-13 September 2020.
Bantuan dalam kegiatan pengabdian ini, memberikan bantuan berupa mesin penggiling dan alat pendukung lainnya. Alat-alat ini diharapkan dapat memberi kemudahan proses produksi opak singkong, sehingga dapat menambah peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat.
Bantuan peralatan produksi yang diberikan kepada masyarakat yakni berupa mesin pemarut singkong dan alat bantu produksi lainnya seperti kwali, baskom stailess dan beberapa alat penggorengan. Selain itu tim dosen Unimed juga akan mendampingi penerapan manajemen selama 3 bulan kedepan dan nantinya akan diadakan evaluasi secara berkala.
Tim pelaksana progran pengabdian ini, yaitu Janter P. Simanjuntak, ST. MT. PhD sebagai ketua, Dr. Dina sarah Syareza, SE. MM dan Prof. Dr. Harun Sitompul, M.Pd sebagai anggota, serta Bisrul Hapis Tambunan, ST. MT yang selama ini dikenal sebagai Penggiat “UKM Naik Kelas” yang dalam kegiatan ini menjadi Instruktur Mekanisasi UKM Unimed.
Menurut Ketia Tim Janter P. Simanjuntak, sebelum pelaksanaan program ini yakni pada tanggal 7-9 maret 2020, Tim telah melakukan survey dan diskusi dengan Nantogi Sinaga selaku pemilik UKM (Mitra), dari hasil diskusi di dapat berupa permasalahan atau keluhan yang di hadapi Ibu Nantogi Sinaga yaitu Proses pemarutan Singkong yang masih menggunakan Pemarut Kelapa yang sangat membahayakan pekrja (Mitra).
“Oleh karena itu mitra sangat berharap adanya bantuan mesin Pemarut Ubi. Kemasan produk yang digunakan titra masih polos sehingga tidak menarik dan tidak kedap udara. Pengetahuan dan keterampilan mitra dalam penerapan manajemen usaha yang masih rendah sehingga perlu ditingkatkan, terutama dibidang proses produksi, administrasi dan pembukuan. Mitra sangat berharap adanya pendampingan dalam penerapan manajemen,” jelas Jenter, Rabu (23/9).
Dengan adanya program ini diharapkan UKM Opak singkong yang di kelola Ibu Nantogi Sinaga, bisa survive bahkan berkembang ditengah pandemi Covid-19 ini. Menurut Bisrul hapis Tambunan selaku instruktur, UKM dapat berkembang dan meningkat pendapatannya dapat di ukur dari, peningkatan kapasitas produksi.
“Peningkatan omset, diversifikasi produk dan perluasan pasar, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pemilik dan karyawan UKM itu sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Nantogi Sinaga selaku pemilik UKM opak singkok, mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dan pembinaan yang dilakukan oleh tim dosen Unimed, Semoga ilmu dan bantuan mesin serta alat pendukung yang diberikan kepada mereka.
“Hal ini dapat kami manfaatkan sebaik-baiknya dan dapat mempermudah proses pengolahan dan proses produksi opak singkong usaha kami ini. Terima kasih pak Rektor Unimed, terima kasih LPPM dan tim dosen, semoga Unimed terus maju dan hadir memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.(gus/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. PK ini terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang sebelumnya menghukum dirinya selama 6 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
“Benar, pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Rabu (23/9) Sidang perdana PK rencananya akan digelar pada tanggal 30 September 2020. Majelis hakimnya juga sudah ditetapkan. “Majelis hakimnya juga sudah dipilih, Pak Mian Munte,” sebutnya.
Junaidi Matondang selaku kuasa hukum Dzulmi Eldin turut membenarkan pihaknya mengajukan PK ke PN Medan. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut, alasan pengajuan PK tersebut. “Nanti saja pada sidang tanggal 30 September 2020, ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Gojek menyelenggarakan penghargaan karya jurnalistik bertajuk Kreasi Pewarta Anak Bangsa 2020 (KPAB 2020) mulai 23 September hingga 21 Oktober 2020.
KPAB 2020 merupakan program Gojek untuk memberi apresiasi kepada jurnalis yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, di samping sebagai ajang perayaan semangat optimisme, kerja keras dan kegigihan yang ditunjukkan para rekan jurnalis.
Berkolaborasi dengan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), KPAB 2020 ini bertujuan untuk turut meningkatkan literasi soal perkembangan industri digital di Indonesia, serta mengedukasi masyarakat terkait isu keamanan layanan di tengah pandemi Covid-19.
Program KPAB 2020 ini juga merupakan bagian dari perayaan satu dekade (10 tahun) Gojek, yang menandakan perjalanan untuk terus tumbuh bersama dan membuat perubahan positif, untuk masyarakat dan bangsa.
VP Corporate Communications Gojek sekaligus Ketua Penyelenggara Kreasi Pewarta Anak Bangsa, Audrey Progastama Petriny mengatakan, insan pers berkontribusi sangat besar dalam menginspirasi dan mencerdaskan bangsa melalui karya-karya jurnalistik.
“Bagi Gojek, insan pers merupakan mitra yang mendorong kami untuk selalu berinovasi dalam mendukung keseharian masyarakat termasuk dalam menghadapi tantangan Covid-19. Di tengah pandemi, di mana masyarakat semakin intensif bertransaksi online, Gojek dan insan pers bersama-sama dapat membawa perubahan positif dengan meningkatkan literasi keamanan digital agar masyarakat terhindar dari modus-modus kriminalitas yang menggunakan manipulasi psikologi di ranah daring,” ujarnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyambut baik kolaborasi ini, karena sejalan dengan semangat untuk mendorong lahirnya lebih banyak karya-karya jurnalistik yang berkualitas.
“Kami berharap kompetisi ini dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang keamanan digital dan perkembangan teknologi serta pentingnya gaya hidup sehat dan bersih,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan.
Gojek dan AJI mengundang jurnalis cetak dan online di nasional dan daerah untuk berpartisipasi mengirimkan karya terbaiknya. Tema utama lomba: “Peran Platform Digital Mendukung Berbagai Aktivitas dengan Mengedepankan Aspek Keamanan & Kebersihan di Tengah Pandemi COVID-19”.
Ada dua tema khusus yang akan diangkat, Kategori Nasional – untuk media di Jakarta atau memiliki jangkauan nasional. Untuk tema di Kategori Nasional, yaitu “Upaya platform digital meningkatkan keamanan dalam menangkal kejahatan rekayasa sosial di tengah meningkatnya transaksi online.”
Kategori Regional – untuk jurnalis media regional (lokal) di Medan, Palembang, Padang & Pekanbaru, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Malang, Makassar dan Balikpapan. Tema di Kategori Regional, “Upaya platform digital menghadapi tantangan untuk tetap menjadi andalan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dengan mengedepankan aspek Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan.”
Karya tulis yang dapat diikutsertakan dalam lomba adalah straight news dan featureyang dimuat di media cetak dan online mulai periode 23 September-21 Oktober 2020.
Para pemenang untuk masing-masing kategori akan mendapatkan hadiah berupa:
Kategori Nasional
Panitia akan memilih 26 peraih penghargaan dengan rincian kategori dan hadiah sebagai berikut:
A. Straight News
– Juara 1 : Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 10 juta serta akses gratis GoPlay
selama satu tahun
– Juara 2 : Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 7,5 juta serta akses gratis GoPlay
selama enam bulan
– Juara 3 : Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 5 juta serta akses gratis GoPlay
selama tiga bulan
– 10 Cerita Pilihan masing-masing mendapatkan saldo GoPay senilai Rp 1 juta
B. Feature
– Juara 1 : Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 10 juta serta akses gratis GoPlay
selama satu tahun
– Juara 2 : Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 7,5 juta serta akses gratis GoPlay
selama enam bulan
– Juara 3 : Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 5 juta serta akses gratis GoPlay
selama tiga bulan
– 10 Cerita Pilihan masing-masing mendapatkan saldo GoPay senilai Rp 1 juta
Kategori Regional
Panitia akan memilih 143 pemenang untuk kategori straight news di masing-masing kota, yaitu di Medan, Palembang, Padang & Pekanbaru, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Malang, Makassar dan Balikpapan.
Rincian kategori juara dan hadiah untuk di masing-masing kota di atas sebagai berikut:
Straight News
– Juara 1 : Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 10 juta
– Juara 2 : Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 10 juta
– Juara 3 : Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 5 juta
– 10 Cerita Pilihan masing-masing mendapatkan saldo GoPay senilai Rp 1 juta
KRITERIA PENILAIAN
Juri akan menilai karya jurnalistik berdasarkan kriteria penilaian seperti: kesesuaian dengan tema, orisinalitas ide, kualitas dan kedalaman penulisan, dan penyajian karya jurnalistik.
Dewan juri untuk penghargaan ini berasal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Centre for Digital Society Universitas Gadjah Mada (CfDS) serta perwakilan dari Gojek.
Terdapat voucher gratis berlangganan GoPlay selama 30 hari bagi 50 pendaftar pertama.
PENDAFTARAN
Informasi lebih lanjut mengenai KPAB 2020 dan pendaftaran dapat diakses melalui www.gojek.com/kpab atau email kreasipewartaanakbangsa@go-jek.com. (rel/ram)
WEBINAR: Wakil Gubsu, H Musa Rajekshah saat mengikuti webinar Telkomsel terkait program ‘Skill Up’ bersama VP Sales Area Sumatera Telkomsel, Erwin Tanjung dan key note speaker Marcell Siahaan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Semangat berwira usaha di masa adaptasi baru ini memiliki tantangan tersendiri, seperti kuatnya digitalisasi sektor usaha, ide kreatif mempertahankan pelanggan, mencari ide inovatif dan lain sebagainya. Untuk mendukung semangat tersebut, Telkomsel menggelar Program Skill Up untuk pelanggan setia dari kalangan umum dan pelaku UMKM dengan menghadirkan para praktisi yang akan berbagi strategi pengalaman dan semangat di kondisi pandemi saat ini . Skill Up dari Telkomsel merupakan program sosial new normal dengan tujuan membantu masyarakat melalui pemberian keterampilan.
VP Sales Area Sumatera Telkomsel, Erwin Tanjung, mengatakan, Skill Up adalah program apresiasi Telkomsel untuk pelanggan setia yang terpilih untuk mengikuti pelatihan pengembangan kreativitas dan semangat berwira usaha di masa pandemi ini.
“Telkomsel berupaya untuk menjadikan momen ini sebagai momen untuk terus mengakselerasikan kebahagiaan bagi pelanggan secara berkelanjutan. Telkomsel pun berupaya untuk terus menjaga semangat yang sama dalam menghadirkan layanan dan solusi terdepan bagi pengguna Telkomsel di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Telkomsel menyeleksi peserta dalam kegiatan ini karena keterbatasan tempat serta untuk mencapai target maksimal. Meski demikian, kesempatan ini terbuka untuk masyarakat umum dan pelaku UMKM dengan cara melakukan pendaftaran dengan menukarkan satu poin dari TelkomselPoin yang dimiliki pelanggan. Caranya, ketik SMS SKILL UP lalu kirim ke 777. Kemudian, pelanggan akan diminta untuk memilih kelas pelatihan dan mengisi data dari Google Form yang tersedia. Selanjutnya peserta akan mendapatkan petunjuk lebih lengkap bila terpilih menjadi peserta Skill Up.
Program Skill Up ini terbagi dalam empat kelas yang dibuka untuk pelatihan ini, yakni Heboh Cover Lagu 500 Juta bersama narasumber Marcel Siahaan, Bermusik di masa Pandemi Bersama narasumber Ade Govinda, Make Up Artist dengan mentor Nicolas Samosir dan Tepatkah Berbisnis Coffee Shop saat ini Bersama narasumber CEO Coffee Shop Ternama. Sedangkan kegiatannya dilaksanakan pekan keempat setiap bulan hingga Desember nanti.
Kegiatan ini dilakukan dengan sistem daring yang disiarkan dengan aplikasi Max-Stream. Selama pelatihan berlangsung, peserta akan mendapatkan materi-materi menarik dan juga akan diminta untuk melakukan simulasi atau praktik. Menariknya, peserta juga berkesempatan mendapatkan bantuan dari Telkomsel senilai total Rp 20 juta selama kegiatan berlangsung yang dibagi pada setiap sesi kelas sebesar Rp 5juta. Telkomsel berharap peserta bisa menggunakan dana tersebut untuk modal awal usaha. (rel/ram)
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO-Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, yang akan mananggalkan jabatan pada 26 September-5 Desember 2020, karena mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 ini, bungkam saat ditanya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang sampai saat ini belum ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Padahal, penetapan P APBD Tahun Anggaran 2020, batas akhir sampai 30 September nanti. Dosmar lebih memilih diam dari cecaraan pertanyaan awak media, Rabu (23/9). Sebelumnya, dia sempat menjawab pertanyaan tentang surat cutinya yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Selain Dosmar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing, juga melakukan hal serupa. Tonny yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengaku ke DPRD dengan mengatakan, Pemkab Humbahas masih menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Sumut, tak banyak bicara.
“No comment saya soal itu,” ungkapnya singkat, saat dijumpai di Kantor Bupati Humbahas, sembari berlalu menuju ke mobil dinasnya.
Seperti diketahui, Pemkab dan DPRD Humbahas sampai saat ini belum menetapkan P APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda. Polimik yang terjadi, karena Pemkab Humbahas hingga kini masih menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Sumut, terkait surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nomor 903/3567/Keuda, tertanggal 10 September 2020, tentang Penetapan Rancangan Perda Kabupaten Humbahas P APBD Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Adapun satu isi poinnya, meminta kesediaan Gubernur Sumut selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, untuk memfasilitasi permasalahan atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perkada.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, yang dikonfirmasi terkait batalnya agenda rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dijadwalkan, Senin (21/9) lalu, sekira pukul 14.00 WIB oleh DPRD Humbahas.
Untuk diketahui, penetapan P APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2020, yang sampai saat ini belum ditetapkan, itu juga karena ketidakkuorumnya anggota DPRD sebanyak 25 orang, pada agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama gabungan komisi dan TAPD. Yang bersamaan itu juga dengan agenda rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama penetapan KUA PPAS, Senin (21/9) lalu.
Padahal, kedua agenda rapat itu merupakan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Humbahas atas usulan Banggar pada Jumat, 18 September lalu.
Hal ini diungkapkan Anggota Banmus, Poltak Purba, politisi PSI, kepada sejumlah wartawan. Dia mengaku, agenda rapat di DPRD Humbahas, sebenarnya memiliki 2 agenda, sesuai hasil keputusan pihaknya dari Banmus pada 18 September, atas usulan Banggar.
Namun, Poltak mengaku, dia melihat dari kedua agenda itu, yakni rapat Banggar dengan gabungan komisi dan TPAD, sekira pukul 10.00 WIB, sudah ketahuan tidak akan berjalan. Pasalnya, dari 25 anggota dewan di Banggar dan dibagian komisi banyak tidak hadir. Demikian, sama halnya dari TPAD Pemkab Humbahas. (des/saz)
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kayak di Dispar Toba TA 2017
RADOT MARBUN/SUMUT POS KETERANGAN: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige, Gillberth Sitindaon, saat menyampaikan keterangan, belum lama ini.
TOBA, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kayak pada APBD 2017 di Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige, Gilberth Sitindaon mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 4 pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Toba, yakni berisinial US, AL, ST, dan HB. Dan 2 lagi berinisial SS serta NT, merupakan pihak swasta sebagai kontraktor pengadaan barang.
Lebih lanjut Gilberth mengatakan, kasus korupsi pengadaan perahu kayak dan pakaian maraton untuk perlomban Danau Toba Internasional, yang melibatkan oknum pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Toba serta kontraktor ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Dengan rincian, dari Dana APBD Rp199.000 000, Bank Sumut Rp100.000.000, serta Inalum Rp50.000.000.
Setelah memeriksa para saksi, maka dilakukan penyitaan 3 unit kayak. Sementara barangbukti lainnya sampai saat ini para tersangka tidak dapat menunjukkannya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Undang-Undang Tipikor No 31 Tahun 1999, pasal 2 dan 3, ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mag-7/saz)
TEDDY AKBARI/SUMUT POS CENDERAMATA: Wali Kota Binjai HM Idaham meneyrahkan cendera mata kepada Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat di Aula Lantai 2 Balai Kota Binjai, Selasa (22/9).
BINJAI, SUMUTPOS.CO-Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham, menerima kunjungan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, dan rombongan. Kedatangan mereka dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, terkait pokok-pokok haluan negara.
Idaham menyambut kedatangan rombongan Kepala Badan Pengkajian MPR ini di Aula Lantai 2 Balai Kota Binjai, Selasa (22/9). Dalam kesempatan itu, Idaham menjelaskan, kunjungan rombongan ini untuk menampung aspirasi masyarakat Kota Binjai. Juga meninjau secara langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi di daerah. Khususnya terkait permasalahan pokok-pokok haluan negara.
“Atas nama Pemko Binjai dan masyarakat Binjai, saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak di kota kami ini. Kami berharap Bapak dapat menampung aspirasi masyarakat Binjai, dan memberikan masukan bagaimana untuk ke depannya agar lebih baik,” tutur Idaham.
Sementara itu, Djarot menjelaskan, dengan adanya pokok-pokok haluan negara, akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.
“Pada prinsipnya, substansi di dalam pokok-pokok haluan negara hanya memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, awal mengapa muncul wacana mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN, adalah agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan, antara jenjang nasional hingga daerah, maupun antara satu periode pemerintahan dengan periode pemerintahan penggantinya.
Ha ini, menurutnya, mengingat sistem perencanaan pembangunan nasional berlandaskan pada Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang disusun berdasarkan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Kita berharap ada masukan dari bapak dan ibu, serta para tokoh masyarakat, untuk bisa memberikan masukan. Sehingga diharapkan pada 2024 sudah bisa dirumuskan pokok-pokok haluan negara. Apakah itu didasarkan kepada TAP MPR atau Undang-Undang,” pungkas Djarot. (ted/saz)
KARO, SUMUTPOS.CO-DPRD Karo mempertanyakan pengutipan kembali retribusi di lokasi wisata air panas Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Karena itu, dalam waktu dekat Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Karo. Karena menurutnya, pemandian air panas di lokasi tersebut, berstatus milik pribadi.
Menurut Iriani, sesuai konfirmasi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting, pengutipan retribusi itu dilakukan sesuai Perda No 5 Tahun 2012, dan belum dicabut sampai saat ini. Karena pengutipan tersebut, 3 hari sebelumnya, sejumlah warga Desa Semangat Gunung, telah mengadu ke Kantor DPRD Karo.
“Warga sudah datang kemarin. Mereka diterima oleh beberapa anggota dewan, termasuk saya. Waktu itu, mereka mengusulkan agar pengutipan retribusi masuk itu, dikelola oleh warga setempat. Warga berkeinginan pengutipan retribusi dikelola oleh desa,” jelas Iriani.
Menindaklanjuti desakan itu, dalam waktu dekat Iriani akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo. Padahal menurut Iriani, pada 2019 lalu, pengutipan retribusi sempat dihentikan, karena dinilai menyalahi aturan dan Perda, sesuai surat Inspektorat Kabupaten Karo, dan surat Bupati Karo. Iriani mengaku, belum mengetahui surat tersebut. Hal ini juga yang akan dipertanyakan pihaknya ke Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Karo menghentikan pengutipan retribusi ke permandian air panas per 29 Agustus 2019, karena Perda No 5 Tahun 2012, belum direvisi, dan jalur lintas alam Gunung Sibayak telah dikelola oleh pihak provinsi.
Kabag Hukum Pemkab Karo, Monica Purba saat dikonfirmasi terkait dibukanya kembali pengutipan retribusi ini, juga berdalih belum mengetahui kondisi tersebut. Dia mengakui, Perda No 5 Tahun 2012 masih berlaku, selain perubahan Pasal 66 dan 68.
“Tugas Kabag Hukum hanya sebagai fasilitator. Ketika diusulkan draft Perda oleh masing-masing OPD, maka dibentuklah tim pengkaji. Di tim pengkaji itu, Kabag Hukum hanya sebagai sekretaris. Terkait isi Perda, yang paling tahu adalah OPD,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Karo, David Trimai Sinulingga mengatakan, pengutipan retribusi harus ada dasar hukumnya, sehingga dinas yang mengutip harus mengikuti aturan.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting menjelaskan, pengutipan retribusi dilakukan berdasarkan Perda 5 Tahun 2012, yang belum pernah dicabut. Melihat isi Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya pada Pasal 23, menjelaskan, dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut biaya atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Kemudian, pada Pasal 24, bagian kesatu menjelaskan, objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Dan, pada bagian ke 2 menjelaskan, tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat bagian kesatu adalah, pertama, objek wisata keindahan alam terdiri dari Bukit Gundaling Berastagi, Lintas Alam Tahura-Jarangguda, Air Terjun Sipiso-piso/Tongging, Gunung Sibayak (lintas alam Gunung Sibayak). Lalu Gunung Sipiso-piso (Pendakian Gunung), Perkemahan Danau Lau Kawar, Gunung Sinabung (pendakian gunung), Air Terjun Sikulikap, Gua Liang Dahar di Lau Buluh, Taman Mejuah-juah Berastagi, Uruk Tuhan Bekerah-Simacem, Deleng Kutu Guru Singa, Danau Lau Kawar, dan Lau Debuk-debuk. Dan tidak ada disebutkan permandian air panas Rajaberneh. (deo/saz)