30 C
Medan
Thursday, January 22, 2026
Home Blog Page 4460

2 Tersangka Pencurian Rumah Ditangkap Polsek Secanggang

MALING: Andre dan Agus Setiawaan ditangkap karena mencuri televisi dirumah kos-kosan.
MALING: Andre dan Agus Setiawaan ditangkap karena mencuri televisi dirumah kos-kosan.
MALING:   Andre dan Agus  Setiawaan ditangkap karena  mencuri televisi dirumah kos-kosan.
MALING: Andre dan Agus Setiawaan ditangkap karena mencuri televisi dirumah kos-kosan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polsek Secanggang Polres Langkat berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku tindak pidana pecurian di rumah korban bernama Ramli warga Dusun VII Merbau Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Jumat ( 21/2) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Kedua tersangka Julian Andre alias Andre (20) warga Dusun Kotalama II Desa Secanggang Kecamatan Secanggang. Jesi Agus Setiawan alias Agus (26) Dusun IV Pasar Baru Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.” kata Kapolsek Secanggang AKP Mahruzar diwakili Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan kepada Sumut Pos, Minggu (23/2).

Masih Iptu Amrizal menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Dusun III Sidomulio Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang, Minggu,(23/2) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa ada 2 orang pelaku pencurian di rumah korban Ramli. Informasi tersebut dimanfaatkan petugas dan langsung menuju lokasi yang dikamsud di Dusun VII Merbau Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang. Dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Petugas berhasil menangkap dan menyita dari tangan tersangka barang bukti hasil curian 1 unit handphone Samsung warna hitam silver, satu unit sepedamotor merek Yamaha Vega R dengan Nopol BK 6426 AAO warna hitam.

“Kedua orang pelaku pencurian beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Secanggang guna pengembangan kasus dan penyelidikan,”ucapnya. (yas/btr)

Sering Dicaci & Dikasari, Istri Aniaya Suami hingga Nyaris Tewas, TKP delitua

DIRAWAT: Iskandar (56) menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring Delitua setelah dianiaya istrinya.
DIRAWAT: Iskandar (56) menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring Delitua setelah dianiaya istrinya.
DIRAWAT: Iskandar (56) menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring Delitua setelah dianiaya istrinya.
DIRAWAT: Iskandar (56) menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring Delitua setelah dianiaya istrinya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yettiur Rosida (51), warga Jalan Sejarah, Kecamatan Delitua, tak sanggup lagi menahan emosi atas perlakuan kasar suaminya, Iskandar (56). Rosida nekat menganiaya suaminya hingga nyaris tewas menggunakan besi dan kayu broti, meski dalam kondisi lumpuh akibat terserang stroke.

Puas meluapkan emosinya, Rosida menyerahkan diri ke petugas Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut penuturan Rosida, ia tak tahan lagi dengan perlakuan suaminya yang kasar seperti mencaci serta memaki dan menganiayanya setelah lebaran tahun 2019 lalu. Bahkan, kata Rosida, suaminya ringan tangan meski dalam kondisi sakit.

“Sudah sering saya dicaci, dipukuli dan dijambak. Bahkan, barang-barang yang ada di dekatnya dilempar dia ke saya. Tapi, saya masih sabar karena kondisinya sakit,” ujar Rosida saat dihadirkan dalam pemaparan kasusnya di Mapolsek Delitua, Senin (24/2).

Namun, sambung Rosida, lantaran kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya walau tengah sakit, ia pun tak tahan juga. Terakhir kali, pada Minggu (23/2) siang menjelang sore. “Saya enggak tahan lagi, makanya saya pukuli,” ucapnya.

Rosida mengaku, suaminya sudah mengalami stroke selama lebih kurang dua setengah tahun. Selama itu juga suaminya tidak bekerja lagi dan lebih banyak berbaring di tempat tidur. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ibu dua anak ini membuka warung kelontong di depan rumahnya.

Ia membantah adanya kabar tentang dirinya yang berniat membunuh suaminya karena tak sanggup lagi membayar biaya perobatan. Kata Rosida, perbuatan menganiaya suaminya sendiri murni karena kesal. “Enggak pernah saya memikirkan biaya perobatan, dua bulan ini sudah enggak berobat lagi. Saya pukuli dia karena benar-benar kesal,” tukasnya sembari digiring petugas untuk dibawa masuk ke dalam ruang penyidik.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, Rosida ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kini, yang bersangkutan diperiksa penyidik untuk proses hukum. “Tubuh suaminya babak belur dihajar oleh isterinya. Barang bukti disita 1 besi tebilang, beberapa kayu broti dan patahan gagang sapu,” ujar Zulkifli.

Disebutkan Zulkifli, kasus tersebut diketahui setelah tersangka datang melapor ke Polsek Delitua untuk menyerahkan diri, Minggu sore sekira pukul 17.00 WIB. Pengakuan tersangka, dia telah menganiaya suaminya. “Tersangka datang untuk melapor diri , pengakuannya telah membunuh suaminya dengan cara menganiaya. Dari laporan tersebut, petugas langsung ke TKP dan ternyata suaminya masih hidup. Pas kami datang, suaminya berteriak minta tolong dan merintih kesakitan,” terang Zulkifli.

“Petugas dibantu warga sekitar membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan barang bukti yang ada. Saat ini, korban masih dirawat di RS Sembiring Delitua,” tandasnya. (ris/btr)

Edarkan 7,4 Ons Sabu, Pensiunan Tentara Divonis 14 Tahun Penjara

VONIS : Bambang Susilo Hadi terbukti bersalah mengedarkan sabu dan divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri, Medan, Senin (24/2).
VONIS : Bambang Susilo Hadi terbukti bersalah mengedarkan sabu dan divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri, Medan, Senin (24/2).
VONIS : Bambang Susilo Hadi terbukti bersalah mengedarkan sabu dan divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri,  Medan, Senin (24/2).
VONIS : Bambang Susilo Hadi terbukti bersalah mengedarkan sabu dan divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri, Medan, Senin (24/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bambang Susilo Hadi alias Hadi (50) divonis selama 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Pensiunan tentara ini, dinyatakan terbukti bersalah menjual narkotika jenis sabu seberat 7,4 ons.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Susilo Hadi alias Hadi selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ucap hakim ketua Erintuah Damanik di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang semula menuntut selama 15 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap yang disampaikan JPU.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui, sabu itu akan dikirim ke Batubara dengan harga Rp45 juta/ons. Setelah dicecar hakim lebih jauh, ternyata Bambang bukan kali ini menjual sabu. Bahkan, terdakwa mengaku sebelumnya sudah pernah juga dipenjara karena kasus serupa dan dihukum 7 tahun penjara pada tahun 2013.

Dalam dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Anwar Ketaren, terdakwa Bambang diciduk di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal pada Agustus 2019, karena menjual sabu kepada calon pembeli yang ternyata merupakan petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut.

Terdakwa tidak sendirian menjual sabu itu, tetapi dibantu Ame (DPO). Mereka diperintah oleh Wati (DPO) Sabu tersebut rencana akan dijual seharga Rp 200 juta. Jika berhasil menjual sabu itu, terdakwa akan diberi upah Rp 25 juta. (man/btr)

Maling TV di Rumah Kos, Teknisi Listrik Diciduk Polisi

CURI: Ozi Chandra (26) mencuri televisi dirumah kos-kosan.
CURI: Ozi Chandra (26) mencuri televisi dirumah kos-kosan.
CURI: Ozi Chandra (26) mencuri televisi dirumah kos-kosan.
CURI: Ozi Chandra (26) mencuri televisi dirumah kos-kosan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ozi Chandra (26) warga Jalan Telo Kecamatan Medan Labuhan mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Barat. Pemuda yang bekerja sebagai teknisi listrik itu mencuri televisi (TV) di rumah kos milik Taufiqurrahman (40) di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan, pelaku pencurian ini ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korbannya yaitu pemilik kos, Jumat (21/2) siang sekira pukul 13.00 WIB. Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan 7 unit TV merek Polytron 32 inci dan Toshiba 24 inci diduga akibat dicuri.

Dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah pemuda tersebut.

“Pelaku ditangkap dari Jalan Karya I Kecamatan Medan Helvetia hari itu juga (Jumat, 21/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pelaku tersebut, disita 7 unit TV milik korban yang dicurinya dari rumah kos,” ujar Afdhal kepada wartawan, Senin (24/2).

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus tersebut. Pasalnya, kuat dugaan pelaku beraksi tak sendirian. “Masih kita dalami kasusnya lebih lanjut,” katanya singkat. (ris/btr)

Kasus Penipuan: Eks Direktur PT GTD Divonis 14 Bulan Penjara

VONIS: M Hasan divonis 14 bulan penjara kasus penipuan.
VONIS: M Hasan divonis 14 bulan penjara kasus penipuan.
VONIS:  M Hasan divonis 14 bulan penjara kasus penipuan.
VONIS: M Hasan divonis 14 bulan penjara kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur PT Garuda Tehnik Development (GTD) M Hasan (59), divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara. Pensiunan BUMN ini, terbukti melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung, hingga korban merugi Rp550 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Erintuah Damanik, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan,” ucapnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2).

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan terdakwa bersalah dan telah menyalahi pasal 378.”Majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana dalam tuntutannya menyalahi pasal 378, tindak pidana penipuan,” ujar Hakim.

Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti kompak menyatakan terima. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, pada tanggal 12 Juli 2017, terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1000 unit lokasi di Desa Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Terdakwa meminjam uang saksi korban sebesar Rp550 juta, dengan cara merayu untuk pembangunan rumah pengunsi Sinabung. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban dalam waktu 20 hari.

Lebih lanjut, akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebagai modal pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp550 juta. Setelah saksi korban Taufik mentransfer seluruh uang yang tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa memberi harapan kepada saksi korban. Kemudian di bulan Agustus 2017, terdakwa menemui saksi korban Taufik di rumahnya yang mengatakan proyek belum selesai. Terdakwa kemudian memberikan cek tunai senilai Rp12 juta kepada saksi korban Taufik.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2017, saksi korban Taufik kembali menagih pengembalian uang pinjaman sebesar Rp550 juta kepada terdakwa. Dan pada saat itu lah terdakwa mengakui, bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan proyek pembangunan perumahan pengungsi di Siosar.

Kemudian, saksi korban Taufik meminta terdakwa membuat pernyataan secara tertulis, yang disanggupi terdakwa. Lalu dibuatlah Surat Pernyataan Pinjaman, tanggal 14 April 2018 yang ditandatangani para pihak dan saksi, dengan besaran Rp550 juta.

Namun, terdakwa tidak juga mengembalikan uang pinjam tersebut maka, pihak korban Taufik merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp550 juta maka saksi Taufik melaporkannya ke pihak Kepolisian. (man/btr)

Rekonstruksi Pembunuhan Rizky Andika: Korban Ancam Bunuh Ibunya

REKONSTRUKSI: Diperagakan petugas (Rizky Andika, red) dipukul tersangka pada rekonstruksi di lapangan Polresta Deliserdang.
REKONSTRUKSI: Diperagakan petugas (Rizky Andika, red) dipukul tersangka pada rekonstruksi di lapangan Polresta Deliserdang.
REKONSTRUKSI: Diperagakan petugas (Rizky Andika, red) dipukul tersangka pada rekonstruksi di lapangan Polresta Deliserdang.
REKONSTRUKSI: Diperagakan petugas (Rizky Andika, red) dipukul tersangka pada rekonstruksi di lapangan Polresta Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pembunuhan Rizky Andika (29) yang ditemukan berdarah-darah dilahan eks HGU PTPN 2 di Jalan Sultan Serdang Gang Perjuangan Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Selasa (7/1) sekira pukul 07.00 WIB lalu rekonstruksinya digelar dilapangan sepakbola Polresta Deliserdang, Senin (24/2) siang.

Ketiga tersangka masing-masing Heru Saputra alias Heru (20) warga Dusun IV Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Darul Aswan alias Basir (23) dan Agustiono alias Agus (23) keduanya warga Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa langsung memperagakan 9 adegan yang menewaskan korban saat dalam perjalanan ke rumah sakit itu.

Dalam rekonstruksi itu terungkap, sehari sebelum korban ditemukan berdarah-darah, tersangka Heru Saputra mendatangi tersangka Agustiono dirumahnya yang mengatakan jika korban sudah pulang kerumahnya dan meminta uang kepada ibunya tapi tidak dikasih, dan korban mengancam akan membunuh ibunya. Tapi Agustiono menolak dengan alasan capek. Tidak lama kemudian, tersangka Darul Aswan dan bercerita tentang korban yang mengancam ibunya karena tak diberikan uang.

Pada Senin (6/1) sekira pukul 20.30 WIB saat tersangka Heru Saputra, Calvin Setiawan alias Celvin (perkaranya dimajukan duluan karena usianya dibawah umur), Darul Aswan dan Agustiono telah berada dirumah korban. Ketika itu korban duduk diruang tengah, lalu tersangka Agustiono mengatakan kepada korban ngapain lagi korban kerumah ibunya dan meminta uang serta mengancam akan membunuh ibunya.

“Daripada kau (korban) membunuh nenek (ibu korban, red), kau ku bunuh duluan,” sebut Agustiono

Lalu tersangka Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya berulang kali. Kemudian tersangka Darus Aswan masuk kedalam rumah dan mengatakan kepada korban jika korban saja yang selalu membuat masalah. Lalu tersangka Darul Aswan memukul dada sebelah kanan, bagian mulut dan wajah korban dengan tangan kanannya. Sedangkan tersangka Celvin Setiawan menendang tangan korban dengan kaki kirinya

Kemudian tersangka Darul Aswan menyuruh tersangka Agustiono mencari seutas tali dan mengikat tanagna korban kebelakang. Lalu tersangka Darul Aswan dan tersangka Agustiono membawa korban dengan menggunakan sepedamotor ke ladang garapan lokasi korban ditemukan.

Tiba disana, tersangka Darul Aswan menurunkan korban dari sepedamotor kemudian membakar tali yang mengikat tangan korban dengan menggunakan mancis milik tersangka Darul Aswan. Selanjutnya tersangka Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya, tersangka Darus Aswan memukul pundak korban dengan tangan kanans sebanyak satu kali, pada bagian punggung korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan lutut kanan.

Sekira pukul 20.50 WIB, tersangka Calvin Setiawan datang kelokasi korban ditemukan dan memukul korban dengan kaki kirinya. Tersangka Agustiono melemparkan sebatang pohon pisang kearah korban, tersangka Heru Saputra memukulkan batang pohon pisang ketubuh korban dan tersangka Darul Aswan mengambil sebatang kayu ubi dan memukul korban

Kasubnit Tipidum Polresta Deliserdang Ipda Randy Anugrah STrK menyebutkan jika ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 (1) ke 1e jo pasal 170 (2) ke 2e subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (btr)

Korupsi UPBU Lasondre Nisel, 3 Pejabat Otoritas Bandara Wilayah II Kualanamu Diadili

ist TERDAKWA: Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengerjaan UPBU Lasondre Nisel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).
ist TERDAKWA: Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengerjaan UPBU Lasondre Nisel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).
ist TERDAKWA: Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengerjaan UPBU Lasondre Nisel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).
ist TERDAKWA: Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengerjaan UPBU Lasondre Nisel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Immadudien Abil Fada (34) Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, menjadi terdakwa bersama 7 orang lainnya. Mereka didakwa atas dugaan korupsi pengerjaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Nias Selatan (Nisel) yang merugikan keuangan negara Rp14,75 miliar.

Ketujuh terdakwa lainnya masing-masing, Suharyo Hady Syahputra dan Irpansyah Putra Rahman (47) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu. Kemudian, Ibrahim Khairul Iman (51) selaku ASN pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Iedi Sudrajat (34) selaku ASN UPBU Mokumuko Kabupaten Mukomuko, Anang Hanggoro (34) selaku Direktur II PT Mitra Agung Indonesia dan Dwi Cipto Nugroho (berkas terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU), Ria Tambunan dalam dakwaan menjelaskan, para terdakwa bersama-sama mengikuti kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC – Hotmix Bandara Lasondre.

“Dengan nilai kontrak sebesar Rp26.900.900.000 yang bersumber dari APBN Kemenhub Tahun 2016,” kata jaksa di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).

Namun pada pelaksanaannya, pelaporan perkembangan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang mengatur penilaian prestasi pekerjaan senilai pekerjaan yang terpasang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

“Pencairan dana hingga termin ke 4 tidak sesuai dengan kenyataannya dan kemajuan hasil pekerjaan di Lapangan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas PT Harawana Consultan sejak tanggal 20 Juni 2016, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen dan setelah itu kemajuan pekerjaan tidak mengalami perkembangan hingga tahun anggaran 2016 berakhir,” urai jaksa di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara.

Kemudian, di bulan Oktober 2016, BPK Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan di UPBU Lasondre, kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagaimana diminta oleh BPK untuk pertanggungjawaban pencairan dana yang telah dicairkan sebelumnya.

Lalu, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 M2 pada UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nisel TA 2016 ditemukan sebesar Rp14.755.476.788.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” ucap jaksa. (man/btr)

Rumah Bandar Narkoba Grebek, 4 Orang Tersangka Digelandang ke Kantor Polisi

TERSANGKA: Empat tersangka kepemilikan dan bandar sabu di Mapolsek Sergai
TERSANGKA: Empat tersangka kepemilikan dan bandar sabu di Mapolsek Sergai
TERSANGKA: Empat tersangka kepemilikan dan bandar sabu di Mapolsek Sergai
TERSANGKA: Empat tersangka kepemilikan dan bandar sabu di Mapolsek Sergai

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdangbedagai berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu dan 3 pecandu dalam penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Jum’at (21/2) sekira pukul 21.30 WIB.

Keempatnya masing-masing Suyanto alias Plengking (60) dan istrinya Sumarni (39), Yuda Candra Anggara (19) dan Muhammad Ardi alias Ache (39), keduanya warga Dusun Payanibung II, Desa Sei Buluh, Kabupaten Serdangbedagai.

Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu-sabu, 2 plastik klip kosong, sebatang kaca pirek berisi sisa sabu, 1 buah kaca pirek, 2 set bong, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 1 buah jarum suntik, 2 buah pipet sekop, 2 unit HP merk Nokia, masing-masing hitam dan merah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Ipda Ahmadi Zulfan, Minggu (23/2) mengatakan, penangkapan para pelaku menindaklajuti informasi bahwa di kediaman Sumarni di Dusun Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, terjadi transaksi dan pesta sabu-sabu.

Polisi segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Barito Siregar. Tiba di lokasi, polisi segera melakukan penggrebekan dan menemukan Suyanto sedang mengisap sabu-sabu di dalam kamar. Dari depan Plengking, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diakui sebagai miliknya. Sedangkan di ruang dapur rumah, ditemukan Yuda dan Ache serta Sumarni.

“Ketiganya gagal akan berpesta sabu, setelah akan berkonsumsi sabu tim sudah tiba di lokasi. Di lokasi petugas menemukan satu paket sabu kecil dan alat hisap yang akan digunakan para pelaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, Plengking mengaku memperoleh barang dari seorang bernama Jul di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku yang di maksud tidak berada di tempat. Selanjutnya, keempat tersangka diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk penyidikan. “Para tesangka dikenakan Pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (net/btr)

PGN Jaga Ketahanan Pasok Gas Jawa Timur

PIPA: PT Pertagas yang merupakan anak perusahaan PGN sedang menggali tanah untuk pembangunan pipa gas di jalan lintas Sumatera, Batubara Area lampiran. TRIADI WIBOWO
PIPA: PT Pertagas yang merupakan anak perusahaan PGN sedang menggali tanah untuk pembangunan pipa gas di jalan lintas Sumatera, Batubara Area lampiran. TRIADI WIBOWO
PIPA: PT Pertagas yang merupakan anak perusahaan PGN sedang menggali tanah untuk pembangunan pipa gas di jalan lintas Sumatera, Batubara Area lampiran. TRIADI WIBOWO
PIPA: PT Pertagas yang merupakan anak perusahaan PGN sedang menggali tanah untuk pembangunan pipa gas di jalan lintas Sumatera, Batubara Area lampiran.
TRIADI WIBOWO

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PGN berkomitmen untuk menjaga ketahanan energi gas di Jawa Timur tetap terpenuhi. Oleh karena itu, pengembangan infrastruktur gas bumi juga akan ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur. PGN juga akan meningkatkan sumber energi primer dalam upaya pemenuhan kebutuhan energi tersebut.

“Jaringan pipa gas di Jawa Timur untuk menyalurkan gas bumi telah mencapai lebih dari 1.900 Km. Di Jawa Timur terdapat pusat-pusat industri dan populasi rumah tangga yang cukup padat sehingga pemakaian energi gas bumi cukup tinggi. Volume kebutuhan gas Jawa Timur 150 – 160 BBTUD, namun di 2019 pasokan yang bisa disalurkan sekitar 130 BBTUD,” ungkap Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama (24/2/2020).

Selama ini pasokan gas di Jawa Timur bersumber dari beberapa lapangan KKKS. Sejak 3 tahun ini, kondisi lapangan beberapa kali mengalami gangguan dan penurunan alamiah sehingga menyebabkan ketahanan pasokan gas bumi Jawa Timur terganggu.

Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan gas yang meningkat, PGN memperpanjang pasokan gas di Jawa Timur dengan PT Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd (“Ophir”). Untuk menjaga kebutuhan yang semakin meningkat dan kondisi pasokan yang menurun, Ophir akan memperpanjang pasokan gas yang bersumber dari Lapangan Maliwis dengan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang telah ditandatangani ada 19 Februari 2019 lalu. Selama ini pasokan PGN di Jawa Timur yang bersumber dari Lapangan Maleo.

“Kerjasama pasokan gas untuk lapangan Maliwis sampai tahun 2023 dengan volume rata-rata sebesar 20 BBTUD. Dengan demikian, ketahanan pasokan kebutuhan gas di Jawa Timur untuk sementara waktu dapat terjaga,” ungkap Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

“PGN akan terus hadir sebagai solusi pemenuhan kebutuhan energi baik gas bumi. Kami akan menjadi bagian dalam peningkatan daya saing perekonomian dan ketahanan energi yang berkelanjutan dan bersama seluruh stakeholder bersinergi untuk menjadi solusi bagi pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk seluruh sektor yang berdampak untuk perekonomian nasional,” ujar Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo.

Di sisi lain, untuk mencari solusi kebutuhan gas bumi di Jatim dan untuk meningkatkan ketahanan pasokan gas, pengembangan terminal LNG di Teluk Lamong ditargetkan akan selesai secara permanen pada tahun 2020 untuk pemenuhan kebutuhan gas di Jawa Timur sebesar 180 MMSCFD di tahun 2023, serta dapat berkembang untuk memenuhi semua kebutuhan gas di Jawa Timur sebesar 600 MMSCFD.

“Selain memenuhi kebutuhan gas dan kepastian pasokan yang lebih terjamin, pengembangan LNG Teluk Lamong ditargetkan dapat memberikan efisiensi untuk konsumen dan memperluas pelayanan gas bumi. Terminal energi Teluk Lamong juga bagian dari strategi untuk mendukung tercapainya kemandirian energi nasional,” jelas Rachmat.

Dalam menjalankan operasional memasok gas di Jawa Timur, PGN selalu berupaya agar aliran gas tetap bisa stabil. Maka dari itu, terminal LNG juga menjadi solusi sebagai sumber alternatif apabila terjadi kekurangan pasokan.

“Untuk menghindari kondisi shortage atau kekurangan pasokan gas di Jawa Timur, perlu integrasi dan sinkronisasi perencanaan infrastruktur, pasokan dan demand secara mendalam. Penyediaan pasokan gas dari LNG menjadi opsi untuk menjaga reliability dan security pasokan gas di Jawa Timur, ” tambah Rachmat.

Dalam waktu dekat, PGN optimis mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi guna pemenuhan kebutuhan ke berbagai segmen di Jawa Timur, serta menjangkau wilayah-wilayah baru di Jawa Timur seperti di wilayah selatan dan barat Jatim. Dengan terpenuhinya kebutuhan gas dan ketahanan pasokan gas yang terjamin, diharapkan dapat mewujudkan ketahanan energi dan mengembangkan titik-titik perekonomian baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (rel/ram)

Sinergi Bersama Telkom Group, Telkomsel Dukung Gerakan #IndonesiaButuhAnakMuda

Generasi muda bertalenta selalu menjadi inspirasi bagi Telkomsel dalam berkontribusi positif untuk negeri. Kesamaan komitmen Telkomsel dengan tujuan penyelenggaraan IBAM membuat Telkomsel yakin bahwa IBAM menjadi tempat yang tepat bagi generasi muda untuk menyalurkan minatnya dan bertukar pikiran dengan orang lain yang memiliki spirit yang sama.
Generasi muda bertalenta selalu menjadi inspirasi bagi Telkomsel dalam berkontribusi positif untuk negeri. Kesamaan komitmen Telkomsel dengan tujuan penyelenggaraan IBAM membuat Telkomsel yakin bahwa IBAM menjadi tempat yang tepat bagi generasi muda untuk menyalurkan minatnya dan bertukar pikiran dengan orang lain yang memiliki spirit yang sama.

Dorong Talenta Muda Berkontribusi Aktif Membangun Ekosistem Digital

Generasi muda bertalenta selalu menjadi inspirasi bagi Telkomsel dalam berkontribusi positif untuk negeri. Kesamaan komitmen Telkomsel dengan tujuan penyelenggaraan IBAM membuat Telkomsel yakin bahwa IBAM menjadi tempat yang tepat bagi generasi muda untuk menyalurkan minatnya dan bertukar pikiran dengan orang lain yang memiliki spirit yang sama.
Generasi muda bertalenta selalu menjadi inspirasi bagi Telkomsel dalam berkontribusi positif untuk negeri. Kesamaan komitmen Telkomsel dengan tujuan penyelenggaraan IBAM membuat Telkomsel yakin bahwa IBAM menjadi tempat yang tepat bagi generasi muda untuk menyalurkan minatnya dan bertukar pikiran dengan orang lain yang memiliki spirit yang sama.

–          Dukungan Telkomsel terhadap #IndonesiaButuhAnakMuda (IBAM) juga diwujudkan dengan partisipasi aktif melalui booth program Corporate Social Responsibility Telkomsel yakni The NextDev Hub dan Digital Creative Millenials (DCM).

–          Telkomsel sekaligus membuka kesempatan bagi pengunjung untuk mendaftarkan diri dalam program The NextDev Talent Scouting 2020 dan inisiatif DCM.

–          Partisipasi di gerakan IBAM sejalan dengan komitmen Telkomsel dalam menaruh fokus pada pengembangan talenta digital muda di Indonesia untuk menjadi SDM unggul bertalenta dan berdaya saing.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kemajuan bangsa Indonesia di era digital tidak terlepas dari peran generasi muda sebagai digital native. Mereka menjadi agen perubahan untuk mewujudkan pemerataan ekosistem digital di Indonesia dengan berbagai inovasi yang dihasilkan. Hal tersebut menginspirasi Telkomsel bersama generasi muda dalam mengakselerasikan negeri melalui implementasi teknologi digital secara luas. Komitmen tersebut kini ditunjukkan Telkomsel yang bersinergi sebagai bagian Telkom Group dengan mendukung perhelatan Indonesia Butuh Anak Muda (IBAM) yang diselenggarakan pada 19 Februari 2020 di Jakarta.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, “Generasi muda bertalenta selalu menjadi inspirasi bagi Telkomsel dalam berkontribusi positif untuk negeri. Kami terus bercermin dari mereka untuk merancang berbagai inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan yang salah satunya berfokus pada pengembangan talenta digital muda dalam negeri agar menjadi sumber daya unggul yang memiliki daya saing. Kesamaan komitmen kami dengan tujuan penyelenggaraan IBAM membuat kami yakin bahwa IBAM menjadi tempat yang tepat bagi generasi muda untuk menyalurkan minatnya dan bertukar pikiran dengan orang lain yang memiliki spirit yang sama.”

IBAM sendiri merupakan gerakan dari Narasi yang menyediakan ruang dialog, interaksi, serta akses kolaborasi dan bertukar gagasan untuk mendorong anak muda ikut aktif sebagai bagian dari ekosistem solusi untuk membentuk Indonesia yang lebih baik. Sejumlah pembicara seperti Nadiem Makarim, Wishnutama, Erick Thohir, Pandji Pragiwaksono, Kunto Aji, hingga Fiersa Besari hadir untuk memberikan inspirasi kepada anak muda untuk memberikan aksi nyata bagi perkembangan bangsa. Pada perhelatan IBAM kali ini, Telkomsel menghadirkan showcase program The NextDev Hub dan Digital Creative Millenials (DCM) yang merupakan bagian kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) Telkomsel, yang terkait dengan segmen  anak muda dalam mengembangkan kapasitasnya melalui pemanfaatan solusi berbasis teknologi digital.

Pada showcase The NextDev Hub, Telkomsel menggandeng pengembang aplikasi “Cakap” sebagai salah satu lulusan The NextDev 2018, yang aktif membantu generasi muda produktif di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) untuk memperoleh keterampilan bahasa asing. Pengunjun IBAM dapat melakukan konsultasi bisnis dan latihan pitching serta mendaftarkan startup yang didirikannya untuk program The NextDev Talent Scouting 2020 yang segera akan diluncurkan. Selain itu, pengunjung juga bisa mengetahui program pengajaran Bahasa Inggris gratis untuk anak-anak di daerah 3T yang sedang dijalankan oleh Cakap.

Selain itu, Telkomsel berkolaborasi dengan NAH Project untuk menghadirkanshowchase terkait program DCM di IBAM. NAH Project sendiri merupakan peserta program DCM dan sukses menjadi pelopor di Indonesia dalam menerapkan metode transparency pricing. Pengunjung dapat mendaftarkan merek miliknya di program DCM secara langsung di booth untuk mengembangkan bisnisnya melalui pelatihan dan asistensi yang diperlukan untuk mengubah pola usaha yang konvensional menjadi berbasis data.

Founder & CEO Cakap, Tomy Yunus mengatakan “Acara IBAM2020 memacu kami para generasi muda memimpin perubahan yang positif dan berani bertindak untuk membuat dampak sosial yang nyata bagi Indonesia, dimana semua itu bisa dimulai dari lingkungan sekitar dan bidang masing-masing. Cakap bersama Telkomsel semakin termotivasi menggunakan teknologi kelas jarak jauh yang kami terus kembangkan untuk kemajuan bangsa Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan kecakapan berbahasa Asing untuk seluruh penduduk Indonesia.”

Managing Director NAH.Project, Ifa Hanifah mengatakan “NAH Project brand sneakers lokal yg berdiri sejak 2017 dan bergerak dengan jiwa yang exploratif. Anak muda Indonesia harus berani explore karena Indonesia mempunyaai resource yang banyak sekali. Dengan berani explore kita bisa menghasilkan sebuah produk dengan value yang jauh lebih besar. Jadi untuk kamu anak-anak muda Indonesia yang punya ide-ide kreatif, jangan pernah takut untuk mengambil langkah. Jangan pernah bingung karena sudah ada platform yang bisa membantu kamu untuk mewujudkan itu, yaitu melalui program Telkomsel, Digital Creative Millennials.”

“Kami optimis bahwa generasi muda sebagai digital native mampu membawa Indonesia menjadi negara dengan ekosistem digital yang merata dan berkelanjutan. Maka dari itu, Telkomsel sebagai digital telco company yang didukung sinergi aktif bersama Telkom Group secara konsisten akan terus bergerak maju mengakselerasikan negeri untuk mengembangan kapasitas anak-anak muda melalui inisiatif berbasis teknologi digital di berbagai bidang, baik itu memperkuat soft skill maupun harf skill. Kami juga percaya kegiatan IBAM akan semakin memperluas kesempatan bagi generasi muda sebagai SDM Unggul untuk lebih aktif menjadi agen perubahan untuk Indonesia yang lebih baik,” tutup Denny.