DILAPORKAN: Diduga lecehkan Kota Belawan seorang Youtuber , RH alias Aleh dilaporkan.
DILAPORKAN: Diduga lecehkan Kota Belawan seorang Youtuber , RH alias Aleh dilaporkan.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kasus ujar kebencian yang melecehkan nama baik Kota Belawan telah ditangani Polres Pelabuhan Belawan. Untuk mendalami kasus yang menjerat Youtuber Medan, RH alias Aleh (20), polisi akan menghadirkan saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, Selasa (10/3). Dikatakannya, laporan yang menjerat pemilik akun Youtube Aleh – Aleh Khas Medan sudah terima, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
“Yang menghina itu sebelumnya sudah minta maaf melalui media sosial kepada masyarakat Belawan, tapi kasusnya tetap kita tangani. Kita akan memeriksa saksi ahli untuk mengecek bahasa yang digunakan itu terdapat unsur pidana,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra.
Harapan orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini, kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan diluar kewajaran. Ia meminta agar masyarakat mempercayakan kasus itu ke polisi untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Nanti perkembangan kasus ini akan kita sampaikan kepada masyarakat, untuk penetapan tersangka belum dilakukan menunggu proses keterangan saksi dan bukti, kalau unsur pidananya ada akan segera kita tetapkan tersangka,” terang Dayan.
Kasus dugaan pelecehan nama baik Belawan itu telah dilaporkan masyarakat diwakili Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB), Dedy Satria Ainal, dengan nomor LP/111/ III/ 2020 SPK Terpadu Polres Pelabuhan Belawan, tanggal 9 Maret 2020.
Terungkapnya pelecehan nama baik Belawan dengan ucapan “Coba kalau syuting film Dilan di Belawan, daerah konflik, mafia, semua ada di situ manusia pikiran A****g,” telah menyinggung seluruh masyarakat yang menetap di Belawan.
“Saya mewakili masyarakat Belawan telah melaporkan RH ke Polres Pelabuhan Belawan. Apa yang telah diucapkannya telah merusak nama baik Belawan. Kita berharap agar pelecehan ini tidak menjadi pandangan nyata di muka publik, makanya kita tempuh jalur hukum,” pungkas Ketua FABB ini(fac/btr)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebut saja BAP seorang oknum guru yang mengajar disalah satu sekolah di Kota Binjai dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Orang tua korban S melaporkan langsung ke Polres Binjai dengan Nomor STTLP/122/III/2020/SPKT-B, 6 Maret 2020 lalu.
Laporan orang tua korban kepolisi diketahui Kepala Sekolah, Chairani tempat BAP mengajar. Kronologis kejadian pencabulan itu diketahui Chairani sendiri dari teman korban sebut saja Mawar.
“Awalnya kawan korban mengalami sakit, tapi dituduh si dia (oknum) itu pura-pura. Padahal dia memang sakit, seperti kerasukan. Bahkan juga sampai dirukiyah kawannya korban itu,” kata Chairani ketika dikonfirmasi di Lapangan MTQ, Jalan Bejomuna, Binjai Timur, Selasa (10/3) siang.
Setelah sembuh dari sakit seperti kerasukan ini, Mawar menceritakan perilaku oknum guru tersebut kepada Chairani. Semula, Chairani tak percaya.
Kata Chairani, Mawar menceritakannya tanpa canggung.”Dia (Mawar) bisa menceritakannya karena semua diketahuinya. Soalnya, korban juga cerita kepada temannya itu. Dan temannya itu yang menceritakan kepada saya,” kata dia.
Mendapat laporan ini, Chairani merasa tak percaya. Dia mencoba berpikir positif saja. Penasaran, Chairani mencari tahu kebenaranya peristiwa itu dengan langsung bertanya kepada korban.
“Awalnya korban tak mengakui. Namun akhirnya mengakui. Karena sudah dapat pengakuan itu, saya kemudian melapor ke pimpinan saya, dalam hal ini Kadis,” beber dia.
Setelah melapor ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Chairani kemudian berkoordinasi ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan Anak dan Masyarakat. “Waktu bilang ke Dinas P3AM, kami belum ajak orang tuanya. Namun akhirnya setelah berdiskusi bersama, dilaporkan hal ini kepada orang tua korban. Orang tuanya mengucapkan terima kasih,” kata dia.
Sejak adanya laporan ke Polres Binjai, oknum guru tersebut sudah tidak datang lagi ke sekolah tempatnya mengajar.”Karena dia sudah tidak masuk lagi, jadi saya melapor kepada Kadis untuk menyikapi oknum guru tersebut,” ujar dia.(ted/btr)
JATUH: Korban melonpat dari lantai 7 kelantai 1 Thamrin Plaza diduga bunuh diri karena ditinggal pacarnya.
JATUH: Korban melonpat dari lantai 7 kelantai 1 Thamrin Plaza diduga bunuh diri karena ditinggal pacarnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengunjung Thamrin Plaza, Medan yang melompat dari lantai 7 melakukan aksi bunuh diri, diduga karena prustasi ditinggal pacar. Hal itu dugaan dari pihak polisi, korban mencoba bunuh diri karena depresi persoalan asmara.
“Berdasarkan keterangan dokter yang sempat menanganinya saat dibawa ke rumah sakit, korban mengalami depresi karena ditinggal pacarnya,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Selasa (10/3).
Kata Faidir, korban telah meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Methodist, Senin (9/3) malam.”Korban meninggal dunia pukul 21.15 WIB. Karena tidak diketahui identitasnya, jasad korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi,” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, pengunjung Thamrin Plaza Medan dihebohkan dengan aksi korban yang melompat dari lantai 7 ke lantai 1, pada Senin malam (9/3) sekitar pukul 19.20 WIB. Korban pun ditemukan tergeletak dekat tumpukan pakaian tak jauh dari eskalator.
Informasi diperoleh, korban berusia diperkirakan 22 tahun. Pemuda tersebut mengenakan baju warna merah, celana panjang coklat muda dan memakai sepatu. (ris/btr)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sempat buron 3 hari, M Arif Syahputra (21), pelaku pembunuhan terhadap Isra Rabbani (16), pelajar Kelas 10 SMK Taman Siswa Diski, akhirnya ditangkap personel Polsek Medan Sunggal, Senin (10/3) tengah malam. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di atap rumah kosong Perumahan Cendana Asri, Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting menjelaskan, semula pihaknya mendapat informasi adanya temuan mayat membusuk di kawasan Jalan Serasi, Pasar VIII, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang diduga korban pembunuhan, Senin (9/3) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Setelah tim tiba di lokasi penemuan mayat, selanjutnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, berhasil mendapatkan data pelaku yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan tersebut,” ungkap Syarif, Selasa (10/3).
Kemudian, lanjut Syarif, sekira pukul 20.00 WIB tim bergerak ke kediaman pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi. Sesampai di kediaman pelaku, ternyata rumahnya dalam keadaan kosong dan gelap karena lampu mati. “Tim tetap bertahan di rumah pelaku sembari melakukan penyelidikan. Akhirnya, diputuskan untuk menyisir ke perumahan tersebut terutama rumah-rumah yang kosong namun belum menemukan pelaku,” sebutnya.
Meski begitu, pencarian tak sia-sia. Sekira pukul 23.30 WIB, ketika mencoba mencari pelaku di atas plafon rumah-rumah yang kosong dengan cara memanjat naik ke atas, menemukan pelaku bersembunyi di atap.
“Pelaku langsung berusaha lari dan turun dari rumah sebelahnya yang juga kosong. Namun, tim langsung bergerak cepat hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” beber Syarif.
Disebutkan dia, dari pelaku disita barang bukti 1 pelepah kayu kelapa lembab, sebuah batu dan 1 unit sepeda motor Mio warna biru BK4851 XG. “Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Selanjutnya, membawa tersangka untuk mencari barang bukti lain. Namun, dalam perjalanan ternyata pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” jelas Syarif.
Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Selanjutnya, akan diboyong untuk proses hukum lebih lanjut.”Saat ini pelaku masih dalam perawatan di rumah sakit,” sambung Syarif.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku nekat membunuh karena kesal karena handphone-nya hilang yang diduga dicuri korban.”Menurut tersangka begitu, HP-nya dicuri oleh korban ini. Setelah itu, pelaku mencari korban,” paparnya.
Upaya pelaku pun membuahkan hasil dan bertemu pelajar yang beralamat Jalan Johar Dusun III Desa Sei Mencirim ini pada Jumat (6/3) malam sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku bertemu korban di tanah kosong kawasan Jalan Serasi, Pasar VIII, Desa Medan Krio.
“Di situ, pelaku dan korban berkelahi. Kemudian, pelaku memukul korban dengan batu. Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban yang terkapar. Hingga tiga hari kemudian, mayat korban ditemukan warga sekitar yang telah membusuk,” jabar Syarif sembari menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ris/btr)
TERSANGKA:Diki Gultom, APH (18)
dan JS (14) ditangkaap setelah berhasildigagalkan menjambret dompet Sri Endah
TERSANGKA:Diki Gultom, APH (18) dan JS (14) ditangkaap setelah berhasil digagalkan menjambret dompet Sri Endah
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sri Endah Pujiani (27) bertugas sebagai honorer di Sat Lantas Polresta Deliserdang berhasil mengaggalkan aksi jambret terhadaap dirinya, Selasa (10/3) pukul 05.00 WIB.
Ketika Sri Endah nekat melawan ketiga pelaku jambret. Ketiganya Diki Gultom (20) warga Desa Pagar Jati Dusun IV Kecamatan Lubukpakam, APH (18) warga Jalan Perhubungan Medan dan JS (14) warga Jalan H Agus Salim Kecamatan Lubukpakam.
Peristiwa itu terjadi saat Sri Enda yang beralamat di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang mengendarai sepedamotor Honda Beat menuju Lubukpakam. Sampai di lokasi kejadian tepatnya di bawah Tol Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubukpakam, korban berselisih dengan ketiga tersangka yang mengendarai sepedamotor RX King Hitam. Ketiganya berboncengan.
Ketiga pelaku balik arah mengejar korban,kemudian memepet kendaran korban. Seorang dari tersangka tepatnya yang berboncengan di tengah merampas dompet korban. Berhasil mengambil domper korban ketiga tersangka langsung kabur. Tak terima dompetnya dirampas tersangka, korban mengejar ketiganya, sehingga terjadilah aksi kejar–kejaran. Saat kejar-kejaran pelaku sempat menghalangi korban agar tidak mengejar dengan melemparkan topi dan sendal ke korban.
Namun korban tetap mengejar tersangka, akhirnya ketika hendak berbelok menuju Jalan Negara Perkantoran Kantor Bupati Kabupaten Deliserdang, kendaraan tersangka tergelincir akibatnya ketiga terjatuh ke jalan.
Melihat trsangka terjatuh, korban berhenti dan mengambil dompetnya sambil berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban memberikan pertolongan. Akibatnya ketiga tersaangkanyaris diamuk warga namun berhasil digagalkan petugas kepolisian.
Kapolsek Lubukpakam AKP Firdaus Kemit, SH beserta anggota Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dari amukan massa.“Ketiga tersangka berhasil diamankan ke Mapolsek Lubukpakam.,” pungkas AKP Kemit.(btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprov Sumut, hingga kini masih ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Terkait kasus tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi menyatakan proses pembayaran PAD harus ada pengesahan atau ijin Gubernur Sumut.
Dewas PDAM Tirtanadi, Iqbal, mengaku, pihaknya memang selalu melakukan rapat untuk membuat laporan tentang pengawasan kinerja maupun keuangan PDAM Tirtanadi. Hasil laporan itu disampaikan kepada Pemrov Sumut.
“Semua itu tertuang dalam laporan kita kepada Pemprov Sumut, laporan itu wajib kita kasih karena peraturan,” ujarnya saat dihubungi wartawan via seluler, Selasa (10/3).
Ditanya Dewas mengetahui mengenai adanya kekurangan setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pemprov Sumut, Iqbal tak membantahnya.
“Informasi yang beredar, seolah-olah kita tidak bayar PAD. Padahal, sebenarnya PAD sudah dibayar Rp20 miliar dan ada sisanya. Di PP (Peraturan Pemerintah) 54 itu PAD 55 persen. Nah, problemnya bukan berapa yang kita mau bayar, proses pembayaran PAD itu harus ada pengesahan dari Gubernur,” sebut Iqbal.
Ia mengaku, ketika setoran kontribusi PAD tahun 2018 belum menjadi Dewas.
“Terkait kasus 2018, Dewasnya belum kita. Namun ada persoalan yang membuat proses pengesahan itu lebih lama. Kalau tidak salah sekitar 26 Desember 2019 baru ada pengesahan laporan keuangan tahun 2018. Maka, itu lah yang membuat keterlambatan, bukan berarti kita enggak bayar,” paparnya.
Iqbal menyatakan, kekurangan PAD yang belum dibayar karena menunggu penandatangan dari gubernur Sumut terkait laporan keuangan PDAM Tirtanadi tahun 2019. Saat ini, laporan keuangan itu sudah diajukan.
“Laporan keuangan dilakukan per tahun, saat ini sedang diajukan ke gubernur. Akan tetapi, itu nanti melalui proses SPI (Sistem Pengendalian Intern), Inspektorat dan audit independen. Setelah itu selesai lalu kita teken dan kita ajukan kepada gubernur.
Nanti gubernur mengesahkan, baru kita lihat berapa keuntungan kita dan setelah itu kita bayar (setoran kontribusi PAD),” jelasnya.
Namun, sambung dia, ketika tahun 2018 ternyata ada persoalan di PDAM Tirtanadi Deli Serdang sehingga laporan keuangan terlambat. Persoalan tersebut terkait adanya proses hukum yang diduga melibatkan 3 atau 4 kepala cabang.
“Ada uang sekitar Rp 12,8 miliar, yang sekarang proses hukumnya beberapa sudah ada divonis. Ada dugaan penggelapan yang terjadi di cabang Deli Serdang. Proses hukum ini memperlambat laporan keuangan kita pada 2018, sehingga pada 26 Desember 2019 barulah disahkan. Usai disahkan barulah kita bayar,” jabar Iqbal.
Dia menambahkan, kalau sudah ada pengesahan dari gubernur terkait laporan keuangan tahun 2019, maka tentunya kewajiban PAD akan dibayarkan.
“Kita seluruh Dewas sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada direksi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Di mana, Perda itulah yang mewajibkan kita menyetorkan kewajiban kita,” pungkas Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony mengaku, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
“Masih lidik (penyelidikan), sedang didalami,” ujar Rony saat dihubungi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (3/3).
Rony juga mengaku, belum bisa berbicara banyak dalam kasus ini. Ia pun meminta kepada rekan media bersabar.
“Belum bisa kita komentari lebih jauh, sabar dulu ya. Nanti kalau sudah ada titik terang akan kita beritahu,” akunya.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.
Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda Nomor 3/2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.
Arif Haryadian mengaku, sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.
Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggung jawab pejabat yang menggantikannya. (ris/btr)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus pembunuhan yang menimpa penjaga tambak, Jujuadi (72) yang tewas dipukul pakai kayu laut. Pelakunya, Parulian Sinaga alias Lian (48) berhasil ditangkap petugas Polsek Belawan.
Pelaku berhasil ditangkap sehari pascapembunuhan saat bersembunyi di kandang babi milik warga di Canang Kering, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, Selasa (10/3), mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, setelah diketahui identitas pelaku, petugas melakukan pengejaran pelaku yang bersembunyi di sekitar tempat tinggalnya.
“Pelaku kita amankan bersembuyi di kandang babi milik warga, dia (pelaku) kita tangkap sehari pascapembunuhan,” atas kasus ini pelaku kita jerat Pasa 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Dayan didampingi Kapolsek Belawan, Kompol Syafaruddin Tama dan Kasat Reskrim, AKP Jerico.
Peristiwa pembunuhan menimpa penjaga tambak yang menetap di Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan terjadi, Sabtu (7/3) lalu. Awalnya, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di pondok.
Pelaku marah dengan korban yang telah melepas bubuh atau jaring kepiting yang telah dipasangnya di tambak yang dijaga korban. Lantas, korban menjawab, jaring itu telah dibukanya dan diserahkan ke rumah pemilik tambak.
Mendengar itu, pelaku emosi memukul korban dengan tangan kosong. Perkelahian itu dilerai oleh Karnaen yang saat itu berada di pondok tersebut. Tak disangka, pelaku mengambil kayu laut langsung memukul kepala korban hingga terjatuh tewas. (fac/btr)
DITEMBAK:Andri Surbakti (20) duduk di atas sepedamotor hasil curiannya.
DITEMBAK:Andri Surbakti (20) duduk di atas sepedamotor hasil curiannya.
KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Karo menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor, Andri Surbakti (27 ), warga Desa Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Penembakan dilakukan personel untuk menggagalkan upaya Andri melarikan diri, usai menunjukkan lokasi penadah sepeda motor hasil curiannya di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (8/3) pagi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, Andri merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Yamah Vixion BK 4909 WAE milik Seri Aman Purba, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barusjahe. Kehilangan sepeda motor dialami korban dari sekitaran Warung Gapiren Ginting di Dsa Bulan Jahe, Kecamatan Barusjahe, Jumat (28/2) lalu.
Menurut AKP Sastrawan dari hasil penyidikan Polsek Barusjahe, diketahui pelaku pencurian adalah Andri Surbakti merupakan warga Kota Tanjung Balai. Dalam pengungkapan kasus ini, sebut AKP Sastrawan, Kanit Reskrim Polsek Barus Aiptu R. Situmeang meminta bantuan Satreskrim Polres Tanah Karo melacak keberadaan tersangka. Akhirnya, diketahui tersangka berdomisili di Desa Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan alamatnya, Jumat 6 Maret 2020, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo menjalin komunikasi dengan Polsek Tanjung Balai Utara untuk melakukan pencarian tersangka ke alamat yang ditemukan. Sabtu (7/3) pukul 13.00 WIB, personel Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap tersangka Andri Surbakti dan menghubungi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo untuk menjemput tersangka,” ungkap AKP Sastrawan Tarigan, Senin (9/3).
Sastrawan melanjutkan, tersangka Andri mengaku sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada seorang penadah di Jermal 15, Kota Medan. Polisi meminta Andri menunjukkan alamat penadah sepeda motor curian itu. “Kita menemukan barang bukti (sepeda motor), namun penadah kereta (sepeda motor) melarikan diri mengetahui kedatangan kami,” kata Sastrawan.
Setelah mengamankan barang bukti, polisi menggiring tersangka ke dalam mobil. “Tersangka melarikan diri, kita memberi tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan tersangka. Kita tindakan tegas dengan tembakan terarah dan terukur di kaki kiri tersangka,” pungkas AKP Sastrawan Tarigan. (deo/btr)
TKP: Tim Inafis Polresta Deliserdang melakukan olah tempat kejadian perkaraa ditemukanya Suranta Nasution tergantung dengan tali nilon rumahnya.
TKP: Tim Inafis Polresta Deliserdang melakukan olah tempat kejadian perkaraa ditemukanya Suranta Nasution tergantung dengan tali nilon rumahnya.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Suranta Nasution (29) ditemukan tewas tergantung dengan tali nilon diruang kamarnya di Dusun IV Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Selasa (10/3) sekira pukul 01.00 WIB.
Informasi dihimpun, diketahuinya korban tewas tergantung ketika team Unit Reskrim mendapat informasi dari Kepala Dusun IV bahwa ada seorang laki-laki gantung diri di dalam rumahnya.
Kemudian team Tekab bersama Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin SH, Wakapolsek Iptu Syafril dan kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono STrK langsung ke lokasi yang disebutkan.
Tiba dilokasi, korban ditemukan tewas tergantung dengan kondisi baju berdarah, kedua tangan terikat. Sedangkan Tami (23) istri korban sudah menangis di depan pintu ditemani oleh tukang salon Sri Mandayani (31) warga Dusun I Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa.
Kemudian sekira pukul 01.30 WIB team Inafis Polresta Deliserdang sampai ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari informasi disekitar rumah korban, sekira pukul 22.30 WIB korban dan Tami istrinya cek-cok dikarenakan diduga istrinya ketahuan selingkuh dengan pria lain. Setelah itu, Tami pergi ke arah Simpang Dagang Krawan dengan berjalan kaki. Saat sampai di simpang empat Pensiunan, Tami wanita beranak dua itu menunggu korban dengan harapan akan dijemput.
Namun korban tidak kunjung datang sehingga pada pukul 00.30 WIB, istri korban kembali ke rumah dan sesampainya di rumah melihat korban sudah kondisi gantung diri dengan tangan terikat tali tas dan tidak bernyawa. Istri korban menangis histeris berteriak minta tolong. Melihat kondisi korban yang tewas tergantung dengan kondisi baju berdarah dan tangan terikat, awalnya keluarga korban meminta agar jenazah korban di otopsi dan dibawa ke Rumah Sakit Brimob.
Namun, Selasa (10/3) siang sekira pukul 11.00 WIB, keluarga korban mendatangi Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang dan menyatakan keberatan jika jasad korban diotopsi.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi melalui Wakapolsek Iptu Syafril menyebutkan awalnya keluarga korban curiga sehingga minta jasad korban diotopsi, namun keputusan itu berubah lagi dan keluarga korban keberatan jika jasad korban diotopsi dan akan menjemput jasad korban ke Rumah Sakit Brimob Polda Sumut. (btr)
BEGAL: Empat pelaku begal dua di antaranya kakinya ditembak dipaparan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan,Selasa (10/3).
BEGAL: Empat pelaku begal dua di antaranya kakinya ditembak dipaparan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan,Selasa (10/3).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komplotan begal yang berulang kali beraksi di wilayah Medan Utara dan sekitarnya berhasil diringkus Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6448 AIJ, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6709 ADI dan 1 satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5260 AEO dengan jumlah 4 laporan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, Selasa (10/3), mengatakan, terungkapnya kompoltan begal terdiri dari 4 orang pelaku dan 2 penadah karena adanya laporan masyarakat. Pelaku berhasil diringkus dari lokasi berbeda berdasarkan rekaman CCTV aksi mereka yang membegal seorang ibu dan anak di depan Kampus Potensi Utama, Jalan KL Yos Sudarso 4 hari lalu.
“Ibu dan anak itu dibegal dengan cara ditendang, mereka beraksi 4 orang. 2 orang bertugas menedang korban dan 2 lagi mengambil sepeda motor. Berdasarkan rekaman CCTV kita ketahui ciri-ciri pelaku, dalam tempo 4 hari kita tangkap,” kata Dayan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari.
Ketika dilakukan penangkapan, dua pelaku atas nama Solihin alias Badai dan Ferry Hariandi ditindak secara tegas dan terukur. Kemudian, pihaknya mengamankan Abdul Hakim Saragi dan Yoga Irfansyah alias Dogol serta penadah, Wisnu Wardana alias Wisnu dan Suhendro.
“Dari hasil introgasi kita, mereka ini sudah berulang kali beraksi. Untuk catatan laporan ada 4 LP yang sudah kita terima. Kita masih terus lakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku begal lain yang meresahkan masyarakat,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico.
Kepada masyarakat, kata Daya, yang menjadi korban dengar ciri-ciri pelaku yang sama, agar dapat mendatangi Polsek Medan Labuhan.
Guna memastikan apakah pelaku yang selama ini yang merupakan membegal masyarakat yang belum membuat laporan.
“Peningkatan pengamanan terus kita lakukan, sejumlah kasus begal terus kita tindak tegas secara terukur. Harapannya, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat di wiayah hukum kita,” cetus Dayan. (fac/btr)