31 C
Medan
Thursday, January 29, 2026
Home Blog Page 4576

Buruh Harus Ikut dalam Pembahasan Omnibus Law

INGATKAN: Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengingatkan pemerintah agar melibatkan buruh dalam Pembahasan Omnibus Law
INGATKAN:  Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengingatkan pemerintah agar melibatkan buruh dalam Pembahasan Omnibus Law
INGATKAN: Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengingatkan pemerintah agar melibatkan buruh dalam Pembahasan Omnibus Law

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Di antara 50 RUU itu ada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan Sistem Perpajakan.

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengingatkan pemerintah melibatkan buruh dalam membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut dia, ada beberapa masalah berkaitan hal tersebut yang telah dibicarakan dengan buruh. Salah satunya adalah tidak dilibatkannya buruh dalam pembahasan draf RUU.

“Dalam penyusunan draf Omnibus Law berkaitan dengan Cipta Lapangan Kerja, hampir 170 orang tim, tidak ada satupun yang melibatkan teman-teman buruh,” kata Obon dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (22/1), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, berbagai macam pertanyaan muncul di kalangan buruh terkait RUU ini. “Muncul kesimpangsiuran, muncul persoalan yang disampaikan menteri bahwa akan muncul persoalan tentang flexible time, upah pesangon dan lain-lain,” ujar Obon.

Karena itu, Obon mengingatkan pembuat UU bahwa buruh harus dilibatkan dalam setiap pembicaraan ke depan. Menurut dia, negara ini merdeka bukan dengan satu kelompok.

“Negara ini merdeka dengan banyak orang yang berkontribusi untuk itu. Dan juga apalah arti pabrik, mesin produksi, kalau tidak ada buruh yang menggerakkan itu semua,” katanya.

Sekali lagi, Obon meminta dalam proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, buruh dilibatkan. “Sehingga hasilnya memuaskan semua pihak,” ungkap Obon. (boy/jpnn)

Usai Kongres PSMS Matangkan Tim, Kick Off Liga 1 dan Liga 2 Bakal Dipercepat

BERJIBAKU: Pemain PSMS Medan Eki Fauzi, berjibaku mempertahankan bola saat berlaga di Stadion Teladan Medan, musim lalu. Eki Fauzi menjadi pemain yang kembali direkrut Manajemen Ayam Kinantan untuk musim ini. triadi wibowo/sumut POS
BERJIBAKU: Pemain PSMS Medan Eki Fauzi, berjibaku mempertahankan bola saat berlaga di Stadion Teladan Medan, musim lalu. Eki Fauzi menjadi pemain yang kembali direkrut Manajemen Ayam Kinantan untuk musim ini.
triadi wibowo/sumut POS
BERJIBAKU: Pemain PSMS Medan Eki Fauzi, berjibaku mempertahankan bola saat berlaga di Stadion Teladan Medan, musim lalu. Eki Fauzi menjadi pemain yang kembali direkrut Manajemen Ayam Kinantan untuk musim ini. triadi wibowo/sumut POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menetapkan, jadwal kick off Liga 1 2020 bergulir 29 Februari mendatang. Kick off ini dipercepat dari rencana semula, yang dijadwalkan awal Maret. Hal ini dinyatakan langsung Komisaris PT LIB, Gusti Randa.

Dengan dipercepatnya jadwal kick off Liga 1, maka turnamen pra-musim, Piala Presiden, dikabarkan bakal ditiadakan.

“Kick off (Liga 1), 29 Februari. Sepertinya tidak ada (Piala Presiden), karena sangat mepet. Lebih jelasnya, tunggu keputusan di Kongres pada 25 Januari. Tapi, Liga 1 sudah fix,” ungkap Gusti Randa, Rabu (22/1).

Jika kick off Liga 1 dipercepat, maka jadwal Liga 2 kemungkinan besar juga akan dimajukan.

Mengetahui jadwal Liga 1 dipercepat dari rencana semula, PSMS Medan yang berlaga di Liga 2, juga sudah siap. Manajemen Ayam Kinantan juga sudah mewanti-wanti skuad besutan Philip Hansen itu, agar bersiap.

Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja menjelaskan, jadwal tersebut belum pasti. Mengingat hal tersebut akan diputuskan pada Kongres PSSI pada 25 Januari mendatang di Bali.

“Ya, ada wacana kick off Liga 1 dipercepat. Tapi semua akan diputuskan pada saat kongres tahunan PSSI, Sabtu (25/1) ini. Setelah itu, baru tahu kapan kick off untuk Liga 2,” jelas King, sapaan karib Julius Raja.

Dalam kongres nanti, rencananya PSMS akan diwakilkan oleh King, dan Manajer PSMS Mulyadi Simatupang. Sepulang dari Bali, pihaknya akan menyusun dan menyiapkan tim lebih baik, sesuai regulasi hasil kongres tersebut.

“Saya dan Pak Mulyadi, akan berangkat untuk menghadiri kongres nanti. Setelah ada hasil kongres, di situ persiapan tim dimatangkan. Dan kemungkinan Piala Presiden juga bakal ditiadakan tahun ini,” beber King.

Sementara itu, terkait perekrutan pemain, Manajemen PSMS masih bakal merekrut 5 pemain lagi, termasuk eks penggawa Borneo FC, Dody Alfayed.

Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang mengatakan, Dody akan merapat 24 Januari nanti. Manajemen sudah membelikan tiket untuk Dody, dan tinggal menunggu kedatangannya.

“Jumat (24/1) akan hadir lagi seorang pemain, Dody Alfayed. Kami sudah deal dengan sang pemain, dan akan langsung dikontrak nantinya,” ujarnya, Rabu (22/1).

Masuknya Dody ke PSMS, akan mengisi lini tengah skuad Ayam Kinantan. Kemungkinan akan berduet dengan Legimin Rahardjo dan Elina Soka.

“Dody memang sudah diincar, tinggal menunggu kedatangannya saja. Selain dia, ada lagi pemain yang bakal merapat berposisi kiper,” beber Mulyadi. (tnc/saz)

TKI Medan yang Ingin Bekerja di Luar Negeri, Wajib Bersertifikat dan Ikut Pelatihan

MoU: Direktur PT Anggara Aira Nusantara, Sri Bulan, Pemilik Agensi Pekerjaan Mepro Sdn Berhad Malaysia, Datuk H Abdullah menunjukkan hasil penandatanganan MoU.
MoU: Direktur PT Anggara Aira Nusantara, Sri Bulan, Pemilik Agensi Pekerjaan Mepro Sdn Berhad Malaysia, Datuk H Abdullah menunjukkan hasil penandatanganan MoU.
MoU: Direktur PT Anggara Aira Nusantara, Sri Bulan, Pemilik Agensi Pekerjaan Mepro Sdn Berhad Malaysia, Datuk H Abdullah menunjukkan hasil penandatanganan MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Kota Medan maupun Sumut yang ingin bekerja di luar negeri wajib memiliki sertifikat kompetensi dan mengikuti pelatihan. Sertifikat kompetensi dan pelatihan tersebut baik di sektor informal atau pekerja rumah tangga.

Sebab, kalau TKI mempunyai keterampilan seperti itu maka mereka tidak akan me-ngalami masalah di tempat kerja atau ketika menjalankan pekerjaan.

“TKI yang bekerja di luar negeri harus mendapatkan pe-latihan keterampilan kerja dan mendapatkan sertifikat. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017,” ungkap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diwakili oleh Kabid Binapenta Dinasker Sumut Gaharuman Harahap saat menghadiri acara peresmian PT Anggara Aira Nusantara di Hotel Danau Toba, Medan, Rabu (22/1) sore.

Dalam acara tersebut, dilakukan juga penandatanganan MoU antara PT Anggara Aira Nusantara dengan Agensi Pekerjaan Mepro Sdn Berhad Malaysia, lembaga yang ditunjuk Pemerintah Malaysia.

Kata Gaharuman, selama ini banyak TKI yang bekerja ke luar negeri tidak memiliki sertifikat sehingga kurang terampil saat bekerja. Karena itu, dengan sertifikat tersebut mereka wajib mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi. “Kalau TKI tanpa sertifikat keterampilan dan tidak mengikuti pelatihan, kemungkinan tidak akan berangkat ke luar negeri,” ucapnya.

Gaharuman mengatakan, kehadiran PT Anggara Aira Nusantara yang merupakan lembaga pelatihan tenaga kerja tentunya sejalan dengan aturan yang ada yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017. Untuk itu, adanya perusahaan tersebut diharapkan dapat membantu para calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri. “Calon TKI wajib harus mengikuti pelatihan sesuai standar nasional maupun internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan PT Anggara Aira Nusantara diharapkan juga dapat memberi kesempatan kepada warga Medan maupun Sumut untuk meraih peluang kerja di luar negeri salah satunya Malaysia. Dengan begitu, tentunya menekan angka pengangguran dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

“Apalagi, perusahaan ini (PT Anggara Aira Nusantara) sudah bekerjasama dengan agensi yang ditunjuk Kerajaan Malaysia. Artinya, keberadaannya diakui Pemerintah Malaysia,” pungkasnya.

Direktur PT Anggara Aira Nusantara, Sri Bulan mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Agensi Pekerjaan Mepro Sdn Berhad, Malaysia. Agensi tersebut telah ditunjuk oleh Kerajaan Malaysia dalam memberi pelatihan bagi para calon TKI yang ingin bekerja di Negeri Jiran.

“PT Anggara Aira Nusantara sudah memiliki legalitas. Kehadiran perusahaan ini dengan misi salah satunya, memiliki kompetensi tenaga kerja di dalam bidangnya sehingga mampu bersaing dalam industri pasar kerja,” ungkap Sri.

Kata Sri, calon tenaga kerja yang mengikuti pelatihan nantinya diberikan pengetahuan yang cukup untuk mengerjakan tugas yang akan diberikan. Selain itu, diberikan juga pengetahuan tentang budaya atau adat di Malaysia. “Setelah mengikuti pelatihan, nantinya calon tenaga kerja akan mendapatkan sertifikat yang dapat dipergunakan sebagai bekal bekerja di Malaysia,” paparnya.

Sementara, Pemilik Agensi Pekerjaan Mepro Sdn Berhad Malaysia, Datuk H Abdullah yang juga hadir menyatakan, pihaknya kebutuhan tenaga kerja di Malaysia sangat tinggi mulai dari sektor perladangan, perkilangan, pembantu rumah tangga dan lain sebagainya. Karena itu, menjalin kerjasama dengan lembaga pelatihan tenaga kerja maupun perusahaan penyalur tenaga kerja di Indonesia.

“Agensi kita memiliki legalitas dari Kerajaan Malaysia. Artinya, keberadaan kita diakui untuk mengambil dan melatih tenaga kerja di Indonesia yang nantinya disalurkan ke perusahaan atau intansi maupun majikan yang membutuhkan sesuai kompetensi yang dimiliki,” pungkasnya. (ris/ila)

Warga Belawan Ditipu Calo, Akta Lahir Anak Dipalsukan

AKTA LAHIR PALSU: Warga Belawan, Rita Mariani br Panjaitan, menunjukkan dua akta lahir anaknya yang dipalsukan calo. fachril/sumut pos
AKTA LAHIR PALSU: Warga Belawan, Rita Mariani br Panjaitan, menunjukkan dua akta lahir anaknya yang dipalsukan calo. fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (Pasutri), Amathus Sinaga (47) dan Rita Mariani br Panjaitan (42) menjadi korban penipuan pembuatan akta lahir palsu.

Penipuan dialami pasutri yang menetap di Maden Lama, Lorong Sinurat, Lingkungan 5, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, terungkap saat mendaftarkan kedua anaknya sekolah di Jakarta.

“Akta lahir itu atas nama anak saya, bernama Lambok Parulian Sinaga dan adiknya, Natalia Sinaga. Mereka berdua mau saya pindahkan sekolah di Jakarta. Setelah didaftarkan di Jakarta, pihak sekolah bilang akta lahir anak saya palsu,” ungkap Amathus Sinaga, Rabu (22/1).

Mendengar itu, ia pun kembali pulang ke Medan untuk mengecek akta lahir tersebut. Ia mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Medan. Setelah dicek, ternyata benar akta lahir kedua anaknya palsu. Lantas, ia mencari orang yang membuat akta lahir tersebut.

“Akta lahir ini kami buat 5 tahun lalu, dulu ada yang datang ke rumah bermarga Hutapea. Ditawari ke istri saya buat akta lahir siap 2 hari dengan biaya Rp300 ribu untuk dua akta lahir. Istri saya memberikan berkas dan uang untuk diurus dengan si Hutapea itu,” cerita bapak anak dua ini dibenarkan istrinya.

Merasa kecewa karena ditipu, Amathus Sinaga bersama istrinya mendatangi rumah Hutapea di Martubung untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Hutapea lepas tangan atas pembuatan akta lahir palsu tersebut.

“Kami sudah bolak balik ke rumahnya, tapi dia (Hutapea) selalu menghindar. Gara-gara dia, anak saya tidak jadi sekolah di Jakarta. Kami rencana mau buat laporan ke polisi, karena diarahkan dari Dinas Dukcapil untuk melapor ke polisi,” tegas Amathus Sinaga yang rencana akan membuat laporan.

Ditanya siapa si Hutapea, Amathus Sinaga mengaku warga biasa bukan pegawai di pemerintahan. “Yang kami tahu dia itu jualan. Mungkin sudah begini pekerjaannya, takutnya ada korban lain selain kami,” bebernya.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mendengar warganya ada ditipu pembuatan akta lahir palsu terkejut. Ia meminta agar warga yang ditipu untuk melapor ke pihak berwajib.

“Segera buat laporan, biar tidak ada korban lainnya. Kita himbau kepada masyarakat untuk mengurus administrasi pendudukan melalui prosedur kepling dan lurah. Jangan percaya dengan oknum calo atau yang mengaku petugas dari kelurahan atau kecamatan,” himbau Ahmad. (fac/ila)

Sikapi Wabah Virus Corona China, RS Adam Malik Siagakan Tim Medis Khusus

Rosario Dorothy Simanjuntak.
Rosario Dorothy Simanjuntak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi virus corona yang mewabah di China yang diketahui juga telah menyebar ke sejumlah negara seperti Korea Selatan, Jepang dan Thailand, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik menyiagakan tim medis khusus.

Kassubag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, tim khusus ini bernama Tim Pinere (Penyakit Infeksi New- Emerging dan Re-Emerging). Tim tersebut bertugas apabila menerima rujukan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu maupun Pelabuhan Belawan.

“Untuk menyikapi adanya kemungkinan rujukan pasien corona virus, kita sudah punya Tim Pinere. Tim ini sebetulnya sudah lama ada, yang standby untuk menangani penyakit emerging seperti Mers-CoV, difteri dan lainnya,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (22/1).

Rosa menjelaskan, pihaknya juga memiliki ruangan isolasi untuk merawat pasien apabila nantinya memang ada. Namun, sejauh ini RSUP H Adam Malik belum ada merawat pasien yang terinfeksi virus corona. “Jadi kita sifatnya standby dan selalu siap karena timnya sudah ada. Tim ini berasal dari berbagai bidang disiplin ilmu kedokteran, tapi yang terbanyak dari spesialis penyakit dalam,” terangnya.

Menurut Rosa, dalam mekanisme rujukan tentunya melalui pengukur suhu tubuh yang ada di Bandara Kualanamu maupun Pelabuhan Belawan. Artinya, masyarakat yang masuk ke Indonesia apabila suhu tubuhnya diatas 38 derajat celsius maka oleh petugas KKP akan dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, bila disinyalir masyarakat tersebut membawa virus emerging seperti virus corona, Mers-CoV, SARS atau lainnya, maka akan langsung dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik selaku rumah sakit rujukan utama. “KKP kan juga di bawah Kementerian Kesehatan (Kesehatan), jadi pastinya akan dirujuk ke kita,” tandas dia.

Sebelumnya, KKP Bandara Internasional Kualanamu mengintensifkan pencegahan masuknya virus baru yang mewabah di China. Pencegahan dilakukan dengan menggunakan alat Thermal Scanner (pengukur suhu panas tubuh) di terminal kedatangan penumpang bandara.

Kepala KKP Kualanamu Dr Sofyan Hendri mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi sejak dini. “Memang surat edaran dari KKP Pusat untuk melakukan tindakan pencegahan sudah masuk sejak 5 Januari 2020,” ujarnya.

Dengan surat edaran tersebut, kata dia, sudah mengintensifkan tiga unit alat pengukur suhu tubuh di area kedatangan international dan satu unit di area keberangkatan. “Tujuannya adalah untuk antisipasi masuknya virus tersebut yang bisa saja dibawa oleh penumpang dari luar negeri,” tutur Sofyan.

Menurut Sofyan, pihaknya tidak begitu khawatir atas penyebaran virus ini. Sebab penerbangan langsung ke titik utama penyebaran virus itu yakni di Kota Wuhan Cina tidak ada dari Kualanamu. Walau demikian, pihaknya tetap mewaspadai penularan virus tersebut. Sebab diinfokan sudah ada ditemukan di beberpaa negara, termasuk Thailand dan Jepang.

“Makanya, dengan alat yang kita pasang bisa membaca setiap warga yang datang dari luar negeri, melalui suhu tubuh. Kalau suhu tubuhnya melebihi 38 derajat celsius, langsung kita periksa medis. Sebab tanda-tanda yang terjangkit virus tersebut, pertama suhu tubuhnya tinggi atau demam dan batuk-batuk,” pungkasnya .

Seperti diketahui, wabah virus corona seperti Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) yang menyebar di China ini bisa menular dari manusia ke manusia. Virus corona ini, diketahui pertama kali ditemukan di Wuhan, setelah itu kewaspadaan terhadapnya pun meningkat.

WHO sendiri menyatakan, kemungkinan sumber utama dari penyebaran virus corona adalah hewan, namun juga disebut penularan terbatas antarmanusia karena terlalu dekat. Di luar China, virus corona terkonfirmasi di Korea Selatan, Jepang, dan Thailand, dimana semua pasien sebelumnya telah mengunjungi China. (ris/ila)

Seleksi Ulang JPTP Pemprovsu 2020 Tunggu Izin KASN

KETERANGAN: Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Hendra Dermawan Siregar memberikan keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN: Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Hendra Dermawan Siregar memberikan keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN: Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Hendra Dermawan Siregar memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tinggal menunggu izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada tahap awal, sepuluh posisi pimpinan organisasi perangkat daerah yang lowong akan dilakukan open bidding.

“Pansel menyatakan akan membuka ulang seleksi terbuka eselon II khusus 10 jabatan yang sekarang ini kosong tanpa pimpinan OPD,” ujar Ketua Pansel sekaligus Sekdaprovsu, R Sabrina melalui Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Hendra Dermawan Siregar menjawab wartawan, Rabu (22/1).

Ihwal izin KASN yang sebelumnya seolah menjadi penghalang dibuka kembali open bidding eselon II Pemprovsu, akhirnya terjawab. Menurut Hendra, permohonan tersebut sudah disampaikan Pemprovsu termasuk menjawab balasan surat dari KASN sekaitan alasan mengulang kembali proses tersebut, termasuk argumentasi tidak clearnya seleksi JPTP yang pertama terlaksana. “Iya, sudah dimohonkan. Jadi tinggal menunggu izin saja dari KASN. Termasuk nantinya posisi yang kosong dikarenakan pejabat yang pensiun,” katanya.

Namun mengenai kekosongan pimpinan OPD karena pejabatnya akan mencalon kepala daerah, sambung dia, sepertinya belum sampai ke sana. Sebab masih terlalu lama waktunya. “Makanya fokus pansel pada 10 OPD yang masih dijabat pelaksana tugas itu dulu, untuk segera dibuka open bidding,” katanya lagi.

Seperti diketahui, adapun ke-10 jabatan eselon II yang lowong itu antara lain; Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, BKD, BPKAD, BPPRD, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pendidikan.

Jumlah itu dapat bertambah karena ada beberapa pimpinan OPD yang akan memasuki masa pensiun, OPD baru yang terbentuk di sekretariat daerah dan pejabat eselon II yang akan maju sebagai kandidat kepala daerah di Pilkada serentak 2020 ini.

Berdasarkan informasi dari BKD Setdaprovsu, sebanyak sembilan pejabat eselon II Pemprovsu masuk masa pensiun tahun ini. Yakni Sekretaris DPRD Sumut, Erwin Lubis, Asisten Administrasi Pemerintahan sekaligus Plt Kadis Pendidikan, Arsyad Lubis, Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Naufal Mahyar, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) Ida Mariana, Kadis Perpustakaan dan Arsip Halen Purba, Kepala Satpol PP Suriadi Bahar, Kepala Badan Kesbangpol Antony Siahaan, Kabiro Bina Sosial dan Kesejahteraan Muhammad Yusuf, dan Kepala Dinas Perkebunan sekakigus Plt Kepala Dinas Kehutanan, Herawati.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengisyaratkan bakal melakukan seleksi terbuka eselon II yang meliputi seleksi administrasi, asesemen, psikologi, pengetahuan umum, dan wawancara. “Iya, kita perlu perbaikan, kita perlu evaluasi, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan open bidding untuk mencari kekosongan-kekosongan OPD eselon II,” ujarnya menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (21/1).

Ia meminta wartawan untuk ikut menyebarluaskan informasi tersebut. “Kita cari, Anda sebarluaskan, suruh ikut tes sehingga yang terbaik nanti bersama-sama kita membangun Sumut ini,” katanya. (prn/ila)

Terima 17 Siswa di Luar Jalur PPDB Online 2019/2020, Kasek SMAN 8 Medan Direkomendasi Sanksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut merekomendasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Panjaitan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019.

Hal itu terungkap saat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020 kepada Disdik Sumut di Kantor Ombudsman Perwakil Sumut di Kota Medan, Rabu (22/1) siang.

“Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan. Maladministrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur. Karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut,” tegas Abyadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Abyadi menjelaskan, pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan tindakan korektif dengan memberi sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan. Selain itu, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah.

“Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur,” tutur Abyadi.

Bentuk sanksinya, lanjut Abyadi, telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No 51 tahun 2018, yakni berupa mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Sanksi ini juga ditegaskan dalam pasal 26 Pergub No 32 tahun 2019.

Abyadi menjelaskan, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan.

“Ini jelas pelanggaran. Karena sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online,” tegas Abyadi.

Atas laporan tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Hendra Dermawan Siregar mengaku belum menerima laporan tersebut.”Coba saya konfirmasi dulu ke Dinas Pendidik Sumut,” ungkap Hendra saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.(gus/ila)

Polres Nias Gelar Lomba Vokal Group Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

APEL: Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan SIK MH, saat memimpin apel di Mapolres Nias beberapa waktu lalu.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan dibantu dua orang musisi legendaris Kepulauan Nias, Fathy Zebua dan Man Harefa, dalam waktu dekat akan menggelar lomba vokal group, berhadiah puluhan juta rupiah.

“Ini adalah Ide dari Bapak Kapolres Nias, bersama dua musisi legendaris Kepulauan Nias. Tujuannya, untuk memenuhi keinginan para pecinta olah vokal. Harapan bapak Kapolres kegiatan ini mampu menggairahkan serta mengobati kerinduan pada pecinta musik daerah di Kepulauan Nias,” kata Plh Humas Polres Nias Ipda O Daeli, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/1).

Ipda O Daeli mengatakan lomba tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk vocal group, beranggotakan 9 sampai 12 orang, berusia maximum 25 tahun, pada tahun 2020. Menurut O Daeli panitia sudah menentukan, sebagai lagu wajib adalah “ôsi dôdôgu” (berbahasa Nias), merupakan cipataan dari Fathy Zebua, salah seorang pencipta lagu berbahasa daerah Nias, yang sudah cukup terkenal.

“lagu ini baru di ciptakan oleh bung Fathy Zebua, khusus dinyanyikan oleh bapak Kapolres, yang telah bersungguh-sungguh menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, selama menjabat sebagai Kapolres Nias,”kata O Daeli.

“Juga diberbagai acara, bapak Kapolres Nias sering menyanyikan lagu-lagu berbahasa Nias, sehingga keadaan ini yang mendorong bung Fathy Zebua, menciptakan lagu ôsi dôdôgu,”tambahnya.

Selain lagu wajib, panitia juga memberikan kebebasan kepada para peserta untuk memilih lagu lainnya,bisa berbahasa Indonesia atau juga bahasa Nias. Sedangkan untuk musik pengiring diperbolehkan guitar akustik, kajon dan Keyboard, “Lomba ini terbuka untuk umum, dan total hadiahnya Rp27 Juta,” terangnya.

Secara rinci, Ipda O Daeli menjelaskan para juara akan diberikan dana pembinaan, yakni : juara I mendapatkan Rp10 Juta, juara II Rp7,5 Juta, juara III Rp5 Juta, juara harapan I Rp3 juta dan harapan II Rp2 Juta. “Selain hadiah uang, para pemenang juga akan diberikan tropi dan piagam penghargaan,” jelasnya.

Diterangkan Ipda O Daeli, pada babak penyisihan nantinya akan dilaksanakan selama dua hari, yakni 25 dan 26 Februari 2020, di aula Kamtibmas Polres Nias. Sementara babak final pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020, dan grand final dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020, di Taman Yaahowu.

“Kriteria penilaian adalah materi suara, tehnik bernyanyi, tehnik instrumental, interpretasi, dan penampilan. panitia sudah menyediakan alat musik berupa Gitar Akustik, dan Keyboard Yamaha PSR 970 dan Kajon,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin menguji kebolehan vokalnya sekaligus mendapatkan hadiah, pendaftaran dibuka tanggal 27 dan 28 Januari 2020, dibagian Sumda (pada jam kerja), Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli. (adl/azw)

Terkait Pembongkaran Pondok Mansyur, Kasasi Kasatpol PP Medan Ditolak MA

file/sumut pos PONDOK MASYUR: Cafe Pondok Mansyur yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP.
PONDOK MASYUR: Cafe Pondok Mansyur yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penantian panjang pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, dalam mencari keadilan hukum akhirnya terjawab. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, sesuai dalam putusan Nomor: 492 K/TUN 2019.

Putusan MA tersebut, menguatkan putusan PTUN nomor: 130/G/2018/PTUN- Mdn dan PTTUN Medan atas putusan Nomor 73/B/2019/PTTUN MDN tanggal 8 Mei 2019, terkait gugatan terhadap Kasatpol PP, karena Pondok Mansyur tidak terima atas surat No 640/3904 tentang perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan.

“Mengadili, menyatakan permohonan kasasi dari pemohon Kasatpol PP Kota Medan, tidak terima. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim Agung, Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono dalam petikan putusan kasasi.

Pertimbangan majelis hakim, pengajuan memori kasasi melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.

Sebab, memori kasasi diterima di Kepaniteraan PTUN Medan pada 22 Juli 2019, sedangkan permohonan kasasi diajukan pada 24 Juni 2019. “Menimbang, karena permohonan kasasi dinyatakan tidak diterima, maka memori kasasi tidak perlu dipertimbangkan,” sebut hakim.

Kuasa hukum Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak sangat mengapresiasi putusan MA yang telah diputus pada 14 Oktober 2019 tersebut. Ia berharap dengan kasus ini bisa menyadarkan semua pejabat di Pemko Medan untuk selalu menjaga amanah tetap taat aturan, tidak tebang pilih atau diskriminatif dalam menjalankan tugas agar tidak ada lagi yang terseret masalah hukum.

“Syukurlah akhirnya MA memenangkan gugatan kami dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kasatpol PP Kota Medan. Dari awal kami yakin kebenaran itu pasti menang,” ungkapnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan Pondok Mansyur yang disertai dengan perusakan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada Juli 2018 dengan alasan tidak memiliki IMB. Pemilik Pondok Mansyur, Kalam Liano, keberatan dengan pembongkaran bangunan tersebut karena menilai tindakan Satpol PP Medan tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan yang seharusnya diikuti.

Di samping itu, pihaknya juga telah meminta perpanjangan waktu untuk pengurusan IMB dan pihak Satpol PP Kota Medan juga telah menyepakati permohonan perpanjangan waktu tersebut. Namun kesepakatan tersebut dilanggar karena sebelum waktu yang disepakati berakhir, Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran disertai perusakan bangunan dan sejumlah fasilitas Pondok Mansyur. (man/ila)

Dua ASN Humbahas Seleksi JPTP tanpa Diklatpim III, BKD: Itu Tidak Keharusan

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Seyogianya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang hendak menyandang jabatan, mulai jabatan eselon IV, III dan II, semestinya sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan atau disebut Diklatpim. Malah, hal itu ditepis oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Domu Lumbangaol.

Kata Domu, soal itu bukan menjadi suatu keharusan setiap pegawai harus dimiliki. Dan itu, sambungnya, telah diatur, terkecuali pegawai yang belum menyandang jenjang pendidikan strata 2 atau umumnnya disingkat S2.

“ Yang kutahu biarpun tidak punya jabatan bisa dia naik golongan, ada itu diaturan. Jadi telah disesuaikan tidak perlu ujian dinas bisa dia melangkah golongan 4, apalagi golongan 4 standar JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama),” kata Domu diruang kerjanya, Rabu (22/1).

Sebelumnya diberitakan, ada dua pegawai yang menyandang jabatan eselon III yang pernah mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), justru tidak pernah memiliki atau menyandang diklatpim III.

Mereka adalah, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maradu Napitupulu dan Sekretaris BPKPAD, Martogi Purba.

Domu menuturkan, tidak menjadi keharusan pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan itu harus disandang oleh pegawai, baik itu menaiki jabatan. Bahkan, sambung dia, dalam kenaikan kepangkatan juga, tidak diharuskan.

Namun, menurut dia, sekaitan itu bagi khusus pegawai yang telah menyandang jenjang pendidikan strata 2 atau umumnya disingkat S2. Yang disebutkan, bahwa ada aturan yang menyebutkan setiap pegawai dapat dilakukan penyesuaian jika menaiki jabatan maupun golongan kepangkatan tanpa mengikuti diklatpim.

“ Ada itu aturannya, tapi itulah gambarannya S2. Mau jabatanya staf pun atau eselon 4 bisa dia naik pangkat ke golongan 4a,” ujarnya tanpa ada menyebutkan aturannya dengan alasan lupa.

Selain itu, Domu juga menyatakan, kependidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan bukan menjadi jaminan memperoleh skor nilai tertinggi dalam kelulusan terkait untuk menaiki jabatan, biarpun ada yang telah memiliki.

“ Itu tidak harus wajib, tapi kalaupun ada tidak masalah, kan menambah skor penilaian pansel,” ujarnya.

“ Itukan cuma nila 1 tambah 1, mungkin ada lebih pintar lagi. Jadi tidak jaminan karena dia ada diklatpim,” ujarnya ketika disinggung, jika ada peserta yang memiliki tapi dikalahkan.

Kemudian, Domu juga menilai, tidak ada masalah dalam penyeleksian terbuka tersebut, jika ada pegawai tidak memiliki diklatpim. Dikarenakan, segala administrasi pegawai yang mengikuti seleksi terbuka pada JPTP itu telah masuk dalam sistim informasi jabatan pimpinan tinggi (Sijapti) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Apalagi inikan sudah masuk di Sijapti KASN, egak mungkin selama proses seleksi lolos hingga pengumuman 3 nama besar sebelum Bupati memilih satu diantaranya untuk dilantik. Pasti jika ada yang salah kita upload di Sijapti, dibatalkan KASN,” pungkasnya. (des/azw)