26 C
Medan
Friday, December 19, 2025
Home Blog Page 4681

Kasus Pengancaman serta Pemerasan, 3 Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pengancaman serta pemerasan, dituntut masing-masing selama 6 bulan penjara, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12).

Dalam nota tuntutannya, ketiga terdakwa yakni Anton Sutomo (45), Ng Sui Kui alias Akui (59), dan Citra Dewi alias Atong (49), dinyatakan melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Nelson Victor.

Para terdakwa melakukan tindakan pengancaman terhadap Ali Sutomo selaku korban dan anak-anaknya. Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah membuat rasa trauma kepada korban dan anak-anaknya.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa, ketiganya belum pernah dihukum,” tandasnya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik memberikan waktu terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui, dalam kasus ini, tiga orang yang masih memiliki hubungan saudara menjadi terdakwa karena kasus pengancaman lewat jasa pembunuh bayaran. Ketiga terdakwa berniat ingin menguasai harta korban Ali Sutomo yang tak lain adalah abang kandung mereka.

Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Saat itu, ketiga terdakwa dibantu Harris Anggara (DPO) melakukan pengancaman dengan menyewa pembunuh bayaran guna menguasai harta milik Ali Sutomo. Namun, karena berada di bawah ancaman, dengan terpaksa Ali Sutomo menyerahkan aset harta miliknya. Akibatnya Ali Sutomo mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.(man/btr)

Sekeluarga Ditabrak KA di Batangkuis, 1 Tewas, 2 Luka

TEWAS: Jasad Anggun (7) ditabrak kereta api bersama orangtuanya di Persimpangan Rel Jalan Tembakau Deli, Batang Kuis.
TEWAS: Jasad Anggun (7) ditabrak kereta api bersama orangtuanya di Persimpangan Rel Jalan Tembakau Deli, Batang Kuis.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasangan Suami isteri (pasutri) dan dua anaknya ditabrak kereta api di Persimpangan Rel Jalan Tembakau Deli Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Minggu (8/12) sekira pukul 18.00 WIB. Anggun (7) tewas sedangkan Feri (31) Beti (36) dan Nino Saferi Ega (6) mengalami luka.

Informasi dihimpun, sebelumnya, Feri susanto warga Jalan Nusa Indah Kecamatan Batang Kuis mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Biru BK 3782 AFI dengan membonceng isteri beserta kedua anaknya melintas dari arah Desa Tan jung Sari menuju ke arah Desa Batang Kuis Pekan.

Saat di persimpangan rel KA palang pintu rel kereta api sudah turun akan tetapi korban tetap menerobos palang pintu rel Kereta api sehingga korban tertabrak kereta api dengan Nomor U 42 dari arah Medan menuju Bandara Kuala Namu.

Akibatnya, Anggun (7) tewas di tempat. Sedangkan Feri Susanto dan isterinya Beti mengalami luka berat serta Nino Saferi Ega (6) mengalami luka ringan. Selanjutnya korban tewas dibawa kerumah duka dan 3 orang korban luka-luka dibawa ke RSUD Deliserdang.

Kapolsek Batang Kuis AKP Madianta Ginting SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu dan masih melakukan penyelidikan. (btr)

Ketahuan Beraksi, Perampok Diamuk Massa di Medan Marelan

Perampok-ilustrasi
Perampok-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka pelaku perampokan bernama Razali Akmal (49), warga Pasar 5, Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, berdarah-darah diamuk massa lantaran ketahuan beraksi, Minggu (8/12) dini hari.

Menurut informasi, tersangka pelaku awalnya masuk ke mini market U-Mart yang berada di Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Langkah kaki tersangka tidak diketahui para karyawan, saat itu mini market hendak tutup.

Saat itu lampu sudah dimatikan, tiba-tiba pelaku dari belakang keluar berpura-pura hendak membayar sebuah obat nyamuk. Salah satu karyawan Salman (18) terkejut, dikarenakan tersangka pelaku langsung menghunuskan sebuah pisau dapur.

Tersangka pelaku menusukkan pisau ke arah Salman, tetapi ia berhasil mengelak. Korban seketika keluar dan meminta pertolongan sambil berteriak rampok.

Teriakan korban mengundang massa dan langsung menghajar pria itu hingga babak belur.

“Kami sudah mau tutup bang, tapi tiba-tiba ada dia (Razali Akmal, red) mau bayar obat nyamuk, tapi dia keluar sebentar abis itu masuk lagi sambil mengeluarkan pisau, aku ditusuknya tapi berhasil mengelak, aku teriak rampok bang,” ucap Salman saat di TKP.

Massa yang geram terus menghujani pelaku dengan pukulan dan tendangan, kemudian beberapa massa mengamankan pelaku ke dalam toko.

Tidak beberapa lama petugas Kepolisian Polsek Medan Labuhan datang ke tempat kejadian perkara (TKP), yang sudah dikerumuni ratusan massa.

Polisi langsung mengamankan pelaku ke dalam mobil dan memboyongnya ke Mako Polsek Medan Labuhan.

Sementara itu Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH ketika dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sebelah pisau dapur yang digunakan untuk merampok.

“Terduga pelaku sudah kita amanakan, ia ingin merampok mini market U-Mart tapi belum berhasil, untuk itu kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut diduga ada pelaku lain, untuk itu kita membawa 4 orang karyawan dimintai keterangan,” tungkas Kapolsek Medan Labuhan. (net/btr)

Pembunuh Anak Kos di Jalan Punak Ditangkap, Nekat Membunuh karena Cemburu

INTROGRASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengintrogasi tersangka pembunuhan anak kos, Senin (9/12). M IDRIS/sumut pos
INTROGRASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengintrogasi tersangka pembunuhan anak kos, Senin (9/12).
M IDRIS/sumut pos
INTROGRASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengintrogasi tersangka pembunuhan anak kos, Senin (9/12). M IDRIS/sumut pos

Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak kos di Jalan Punak No 38, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku yang diketahui bernama Samsir Halomoan Harahap (30) tersebut terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, petugas mengetahui identitas pelaku. Akan tetapi, saat didatangi ternyata tak berada di tempat.

“Dari penyelidikan ini, petugas akhirnya mengetahui pelaku yang sudah memiliki istri dan dua orang anak ini sudah melarikan diri ke kampung halamannya, di Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara. Kemudian, kita kejar ke rumah orang tuanya ternyata pelaku tidak ada di tempat,” ungkap Dadang didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan baru, Senin (9/11).

Karena tidak ada di rumah orang tuanya, sambung Dadang, petugas melakukan pencarian di rumah keluarga pelaku yang ada di kampung tersebut. Pelaku pun akhirnya berhasil diringkus. “Saat akan diboyong ke Medan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Karenanya, dengan terpaksa pelaku kita tembak kedua betisnya dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” jelasnya.

Menurut Dadang, motif pelaku menghambisi korban yang merupakan selingkuhannya karena cemburu buta. Pelaku mendengar suara musik dugem di kamar kos korban ketika datang sebelum aksi pembunuhan terjadi. Pelaku pun menduga bahwa korban baru saja pulang dugem dengan laki-laki lain.

“Pas datang ke kos, pelaku melihat korban sedang mendengar musik dugem. Pelaku lalu cemburu karena menduga korban baru saja dugem dengan laki-laki lain,” terang Dadang.

Keesokan harinya, lanjut Dadang, pelaku datang ke kos dan bertengkar dengan korban. Pertengkaran pun berujung kematian korban setelah dianiaya menggunakan pisau karter dan pecahan kaca.

“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat menulis tulisan tangan menggunakan darah (‘mati kau’) di dinding kamar kos korban. Selanjutnya, pelaku kabur,” beber Dadang.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365, 351 junto 338 tentang penganiayaan berujung kematian.

“Pelaku sempat mengambil handpone korban, diduga kuat untuk menghilangkan jejaknya,” tandas Dadang.

Sementara, pelaku mengakui bahwa dia cemburu buta dengan korban dan meyakini telah bersama laki-laki saat berdugem. “Sudah 8 bulan kami pacaran, kenalnya di (Diskotik) LG,” ucap pelaku.

Diketahui, sebelumnya korban ditemukan tewas mengenaskan dan bersimbah darah di kamar kosnya, Rabu (4/12) sekira pukul 10.30 WIB. Korban yang belakangan diketahui memiliki nama Rubiah asal Tanjung Pura (22), ditemukan dalam kondisi terlentang dengan mengenakan kaos hitam dan celana legging motif bunga-bunga.

Kedua lengannya terdapat tato burung hantu. Sedangkan di bagian leher, ada bekas luka sayatan benda tajam. Tak hanya itu, ada juga luka memar di wajahnya. (ris/btr)

Diseret Truk 15 Meter di Jalan Simatupang, Sunggal, Anak Tewas dan Ibu Luka Parah

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut terjadi di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, persisnya dekat pintu masuk komplek Pinang Baris Permai, antara truk dengan pengendara sepeda motor, Senin (9/12).

Kecelakaan itu menyebabkan seorang bocah berusia tujuh tahun yang dibonceng tewas sementara ibunya terluka parah. Keduanya berkendaran sepeda motor Yamaha Lexi BK 3417 AIX.

Pengemudi truk berplat BK 8373 RA bernama Indra Supratman (33) warga Dusun 2, Desa Purwodadi, Pagar Merbau nyaris diamuk massa. Beruntung, polisi cepat datang dan langsung diamankan.

Informasi diperoleh, bocah yang tewas tersebut berinisial MJL (7), warga Komplek Imperium Blok B 5 Kecamatan Medan Sunggal. Sementara ibunya adalah Suryani (52).

Kanit Lantas Polsek Medan Sunggal Iptu Syahri Ramadhan menjelaskan, kejadian berawal ketika sang ibu yang mengendarai sepeda motor melintas dari arah timur yaitu pintu masuk Komplek Pinang Baris Permai yang hendak berbelok arah kanan menuju utara, Terminal Pinang Baris. Disaat bersamaan, truk tersebut datang dari arah selatan (Pajak Melati) menuju arah utara (Terminal Pinang Baris).

“Setibanya di lokasi, diduga korban (ibunya) kurang berhati-hati pada saat berbelok arah kanan tanpa memperhatikan truk tersebut yang datang dari arah selatan (sebelah kiri). Pada saat itu pula, bagian depan truk membentur bagian samping sebelah kiri belakang motor korban,” ungkap Iptu Syahri.

Laju kendaraan korban langsung hilang kendali lalu hingga terjatuh dan terhempas di atas badan jalan. Sebelum terjatuh, korban dan anaknya terseret belasan meter.

“Korban (ibu dan anaknya) tidak terlindas, tetapi terseret sekitar 15 meter dari lokasi tabrakan. Warga sekitar yang melihat langsung memberikan pertolongan,” jelas Iptu Syahri.

Namun naas, sang anak yang dibonceng ibunya tewas di tempat. Sedangkan ibunya mengalami luka parah.

“Ibunya masih dirawat di rumah sakit, sedangkan supir truk dan kendaraannya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ris/btr)

Pembakar Pacar Hinga Tewas, Herald Gomoz Dituntut 15 Tahun Penjara

DENGARKAN: Herald Gomoz terdakwa pembakar pacar mendengarkan tuntutan JPU. AGUSMAN
DENGARKAN: Herald Gomoz terdakwa pembakar pacar mendengarkan tuntutan JPU.
AGUSMAN
DENGARKAN: Herald Gomoz terdakwa pembakar pacar mendengarkan tuntutan JPU. AGUSMAN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Herald Gomoz MT (27) dinyatakan bersalah, karena membakar pacarnya Hovonly Boru Simbolon hingga berujung kematian. Dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” ucap Jaksa pengganti, Ramboo Sinurat, di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayarkan biaya untuk restitusi (ganti rugi) terhadap keluarga korban Hovonly sekitar Rp210 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan penjara.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa bersalah karena membakar pacarnya di rumah kos korban pada November 2018. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana,” kata jaksa di depan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Jaksa menilai hal yang memberat terdakwa, perbuatannya membahayakan nyawa orang lain. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.

Atas tuntutan itu, mejalis hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada, Kamis (12/12) depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mendatangi kos korban Hovonly Simbolon, dengan membawa bensin. Niat terdakwa saat itu, melakukan bunuh diri dihadapan mantan pacarnya itu.

Terdakwa membakar korban, diduga terbakar api cemburu di kos korban kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Namun saat itu, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk kedalam kos.

Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik. Namun akhir Desember 2018, korban menghembuskan nafas terakhir. (man/btr)

Kejaksaan Negeri Binjai Tangani 425 Perkara

SAMPAIKAN:Kajari Binjai Andri Ridwan (tengah) didampingi para stafnya menyampaikan kepada awak media perihal penangnan perkara di Kejaksaan Negeri Binjai tahun 2019.
SAMPAIKAN:Kajari Binjai Andri Ridwan (tengah) didampingi para stafnya menyampaikan kepada awak media perihal penangnan perkara di Kejaksaan Negeri Binjai tahun 2019.
SAMPAIKAN:Kajari Binjai Andri Ridwan (tengah) didampingi para stafnya menyampaikan kepada awak media perihal penangnan perkara di Kejaksaan Negeri Binjai tahun 2019.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan sebanyak 425 perkara sepanjang tahun 2019. Disampaikan Kajari Binjai Andri Ridwan didampingi Kepala Seksi Pidum Fahmi Jalil dalam kesempatan temu ramah di Kantor Kejari Binjai, Senin (9/12) pagi.

“Dari 425 perkara, terdiri dari Oharda 172 perkara, kamnegtibum 20 perkara dan TPUL 233 perkara,” urai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku ini.

Dari jumlah SPDP tersebut, ada 354 perkara yang sudah dilakukan tahap I. Artinya, jaksa sudah menyatakan berkas tersebut lengkap.

Setelah dilakukan tahap I, penyidik kepolisian kemudian melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti.

“Sebanyak 372 perkara sudah dilakukan tahap II. Beberapa di antaranya juga sudah bersidang dan putusan serta tinggal menunggu sidang,” tambah Fahmi.

Andri melanjutkan, ada 9 perkara yang tengah melakukan upaya hukum. “Yang banding ada 3 perkara dan sisanya masih menunggu kasasi,” urai dia.

Menurut Andri, ada 368 perkara yang sudah dilakukan eksekusi. “Dari jumlah perkara tindak pidana umum itu, hampir 75 persen perkaranya narkoba. Kita juga prihatin terhadap narkoba ini. Apalagi penjual dan pengedarnya. Tidak ada berhentinya. Semakin hari, semakin jadi,” beber pria keturunan Minang campur Melayu ini.

Karenanya, dia mengajak terhadap seluruh aparat penegak hukum sama-sama perangi narkotika. “Mari sama-sama kita bersinergi dalam penegakan hukum di Kota Binjai,” ujar pria yang menjabat sekitar 1 bulan ini.

Terakhir hasil dinas yang dapat dikumpulkan Tipidum Kejari Binjai sebesar Rp623.938.500. “Rinciannya, denda tilang Rp614.901.000, biaya perkara tilang Rp8.165.000 dan biaya perkara Rp872.500,” tukas Fahmi Jalil. (ted/btr)

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 20 Persen Berasal dari Terpidana Perempuan

MUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi dari 141 berkas perkara terpidana.
MUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi dari 141 berkas perkara terpidana.
MUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi dari 141 berkas perkara terpidana.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi dari 141 berkas perkara atau terpidana. Dari jumlah terpidana tersebut, 20 persen di antaranya berasal dari kaum hawa.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum,” jelas Kajari Binjai, Andri Ridwan usai pemusnahan, Senin (9/12).

Pemusnahan barang bukti dilakukan turut disaksikan unsur Forkopimda Kota Binjai. Andri menambahkan, khusus untuk pemusnahan barang bukti narkotika ini dilajukan secara berkala.

“Kami tidak mau menumpuk barang bukti ini terlalu lama. Hal tersebut seni keamanan barang bukti, agar tercapainya apa yang kita inginkan bahwa tidak sampai disalahgunakan barang bukti ini,” tukas mantan Asisten Pembinaan Kejati Maluku ini.

Pemusnaan barang bukti itu dilakukan dilahaman kantor Kejaksan Negeri Binjai dengan cara dibakar.Berikut barang bukti yang dimusnahkan adalah 527,97 gram sabu, 83.064,38 gram daun kering ganja dan 242 butir pil ekstasi. (ted/btr)

Pengedar Sabu Tewas Ditembak Polisi

PAPARKAN : Wakapolres Kompol Hasian Panggabean didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH saat konferensi pers terkait penangkapan komplotan pengedaran dan kempilikan narkotika. deo
PAPARKAN : Wakapolres Kompol Hasian Panggabean didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH saat konferensi pers terkait penangkapan komplotan pengedaran dan kempilikan narkotika.
deo
PAPARKAN : Wakapolres Kompol Hasian Panggabean didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH saat konferensi pers terkait penangkapan komplotan pengedaran dan kempilikan narkotika. deo

KARO, SUMUTPOS.CO – Budi Sahputra Perangin-angin (29) tewas seketika saat peluru tajam polisi menerjang kepalanya. Warga Jalan Bayangkara, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe ini ditembak saat berusaha kabur dan menabrak blokade polisi dengan mobil yang dikendarainya.

Peristiwa yang menggemparkan warga ini terjadi di Jalan Jamin Ginting, dekat pekuburan umum Desa Doulu, Kabupaten Karo, Minggu (8/12) sekira pukul 15.00 WIB. Kasus ini bermula saat personel Sat Narkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Info berharga itu langsung dikembangkan dan berhasil meringkus satu pelaku, Indra Sinambela dan Hermondra Saragih. Kedua warga Karo ini dibekuk di kawasan Jalan Jamin Ginting, sekitar terminal bus Kabanjahe, Minggu (8/12) pagi.

Hasil pengembangan, siang harinya sekira pukul 14.00 WIB, polisi kembali berhasil meringkus pelaku lain Andester dan barang bukti sabu dikawasan pekuburan umum Desa Doulu. Hasil pemeriksaan terungkap, ternyata sabu tersebut berasal dari sang bandar Budi Sahputra dan temanya Robby Brahmana (32) warga Desa Ketaren. Tak mau kehilangan buruan, hari itu juga polisi mengejar Budi dan Robby yang menurut informasi mengedarkan sabu-sabu tersebut mengendarai mobil rentalan jenis Suzuki Ertiga.

Saat melintas di Jalan Jamin Ginting Doulu, polisi berselisih dengan mobil kedua pelaku. Namun saat akan dihadang, Budi yang bertugas sebagai sopir malah tancap gas. Polisi sempat berkali-kali melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun Budi tetap berusaha kabur dan berusaha menerobos blokade polisi. Bahkan, mobil pelaku sempat menghantam satu kendaraan milik warga dan nyaris menabrak sejumlah polisi yang ikut membantu penangkapan.

Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean didampingi Kasat Narkoba dalam pres rilisnya, Senin (9/12) sore membenarkan telah meringkus para pelaku narkotika jaringan internasional tersebut dengan satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas tersebut.

“Benar kita lumpuhkan satu pelaku yang berupaya menerobos blokade kita yang dibantu unit lalulintas Polres Karo. Kita beberapa kali melepaskan tembakan peringatkan namun tidak diindahkan pelaku. Kita lakukan tindakan terukur dan mengenai ba gian kepala belakang bagian kiri pelaku,” ucap Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan.

Pihak Kepolisian membawa Budi ke rumah sakit, namun keburu tewas. Dari hasil penggeledahan, dari Budi ditemukan barang bukti 2 paket plastik bening less merah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban hitam dengan berat bruto 14,20 gram. Selain sabu diamankan juga uang tunai sebesar Rp 16 juta dan 2 hape.

“Pelaku ini merupakan target kita dan berstatus resedivis. Kita nyatakan pelaku ini diduga jaringan internasional. Karena di hapenya kita temukan riwayat percakapan via chating dengan seorang wanita yang berasal dari Malaysia. Pembicaraan mereka berkaitan dengan peredaran narkoba. Saat ini kita masih terus mengembangkan kasus ini,” sebut Maju Tarigan.

Polisi kata Ras Maju juga berhasil mengamankan Robby yang saat itu berada didalam mobil tersebut.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti dari rumahnya di Jalan Jamin Ginting Desa Ketaren, Gang Saudara, Kecamatan Kaban Jahe satu paket sabu dengan berat lebih kurang 5 gram,” ungkapnya.

Sedangkan pelaku yang meninggal rencananya akan diserahkan ke keluarganya. Dan ini juga berkat kooperatif satu pelaku lagi, berinisial Andester (23) warga Desa Tiga Derket, Kec. Tiga Derket, Kab. Tanah Karo yang sebelum nya juga kita amankan terlebih dahulu, dan dari pelaku ini kita amankan bb satu unit hape yang kita duga sebagai alat komunikasi antara masing-masing pelaku.

“Para pelaku ini kita duga saling bekerja sama dalam mengedarkan narkoba di wilayah hukum kita. Dan kita juga menduga di wilayah Kota Medan dan ini juga kita duga dari hasil pemeriksaan hp para pelaku,” tegasnya.

Dalam dua bulan terakhir ini kPolres Tanah Karo sudah berhasil meringkus 36 pelaku narkoba, dengan 24 laporan serta barang bukti yang diamankan sebanyak 9.324.70 gram. Dari 36 pelaku, 6 ditembak ddan 1 diantaranya meninggal dunia. (deo/btr)

Gunakan ZenBook Pro Duo, ASUS dan Adidas Desain Sepatu Eksklusif

ASUS dan Adidas menghadirkan proyek kreatif yaitu membuat sepatu dengan desain eksklusif bertemakan teknologi. Sepatu tersebut akan didesain menggunakan ZenBook Pro Duo .

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – ASUS dan Adidas mengumumkan sebuah proyek kreatif. Proyek tersebut akan menggandeng Nevertoolavish dan hasil karyanya akan dipajang pada saat grand launching ASUS ZenBook Pro Duo tanggal 11 Desember 2019 mendatang. Dalam proyek kreatif kali ini, Nevertoolavish menggunakan ZenBook Pro Duo sebagai perangkat untuk menuangkan kreativitasnya.

ASUS ZenBook Pro Duo merupakan laptop yang dirancang khusus untuk para insan kreatif. Hadir dengan ScreenPad Plus yang inovatif, layar kelas profesional industri kreatif, serta spesifikasi premium, ZenBook Pro Duo dapat memudahkan para kreator untuk untuk menciptakan karya-karya kreatif.

ZenBook Pro Duo dengan tagline “Create the Uncreate” sejalur dengan Adidas yang memiliki tagline “Here to Create”. Berangkat dari hal tersebut, ASUS dan Adidas menghadirkan proyek kreatif yaitu membuat sepatu dengan desain eksklusif bertemakan teknologi. Sepatu tersebut akan didesain menggunakan ZenBook Pro Duo dan proses desainnya dapat disaksikan secara live di acara grand launching ASUS ZenBook Pro Duo.

Proyek kreatif kali ini juga bertujuan untuk mengenalkan inovasi dan teknologi ASUS yang telah banyak diakui oleh kreator konten dan insan kreatif di Indonesia, seperti editor video Agung Hapsah, dan fotografer ternama Benny Lim.

“Sebagai perusahaan teknologi, ASUS selalu mencoba untuk mendobrak batas melalui inovasi. ZenBook Pro Duo merupakan salah satu inovasi ASUS untuk para insan kreatif,” ujar Jimmy Lin, ASUS Regional Director Southeast Asia. “Kami ingin ASUS juga dikenal oleh para kreator konten dan insan kreatif sebagai perusahaan teknologi paling inovatif, dan kami memiliki produk yang dapat menunjang kreativitas mereka.”

“Kami mendukung segala hal yang berhubungan dengan inovasi dan kreativitas, karena adidas sendiri pun selalu berupaya mengedepankan kedua aspek ini untuk menciptakan produk terbaik.” jelas Welliam Lau, Brand Communications and Sport Marketing Manager dari adidas Indonesia. “Bagi kami, insan kreatif dan kreator konten adalah original people. Original is never finished, so as adidas.”

Stan Smith merupakan sepatu kulit klasik berwarna putih dari adidas yang awalnya dibuat untuk atlet petenis Stan Smith di tahun 1971. Memiliki tempat yang spesial dalam sejarah, sepatu Stan Smith di masa kini pun juga memiliki desain yang elegan dan minimalis, dengan model 3-Stripes yang berbentuk lubang-lubang kecil serta lining berbahan kulit untuk menghasilkan sensasi step-in yang mewah. Dan melalui proyek kreatif ini, ikon sneaker global Stan Smith akan menjadi sebuah kanvas yang memproyeksikan sentuhan kreativitas dan teknologi, dengan hasil akhir yang tentunya tak terduga.

Sepatu adidas eksklusif yang akan dihadirkan oleh Nevertoolavish juga akan digunakan oleh ASUS Brand Ambassador, yaitu Rich Brian, Raditya Dika, serta Pevita Pearce. (rel/me)