25 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 4808

Pendaftar Boleh dari Sabang hingga Merauke, Lowongan CPNS se-Sumut 4.620 Formasi

PERSIAPAN: Seorang pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) membaca kisi-kisi test CASN sebagai persiapan sebelum mengikuti ujian. Sesuai rilis resmi pemerintah, pendaftaran CASN 2019 dibuka mulai 11 November mendatang.
PERSIAPAN: Seorang pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) membaca kisi-kisi test CASN sebagai persiapan sebelum mengikuti ujian. Sesuai rilis resmi pemerintah, pendaftaran CASN 2019 dibuka mulai 11 November mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Utara yang ingin menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Berdasarkan data kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB), kuota CPNS untuk seluruh pemerintah daerah di Sumut mencapai 4.620 formasi. Pemprov Sumut sendiri mendapat jatah 306 formasi CASN.

“Belum tau formasi yang dibuka untuk tenaga bidang apa saja. Namun sepertinya lebih kepada tenaga teknis, atau bukan untuk bidang keguruan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Syahruddin Lubis menjawab Sumut Pos, Rabu (30/10).

Saat ini, tim dari BKD Setdaprovsu sedang berkonsultasi ke Kementerian PAN-RB terkait teknis pelaksanaannya dan termasuk soal infrastruktur peralatannya. “Mengenai waktu dan tempat, saat ini belum dapat ditentukan dan termasuk persyaratan lainnya masih menunggu petunjuk pusat,” terang dia.

Ke-4.620 formasi di Sumut itu tersebar di Pemerintah Provinsi Sumut 306 formasi, Pemkab Deliserdang (111), Karo (261), Tapanuli Tengah 249 formasi, Labuhanbatu (166), Dairi (285), Tapanuli Utara (249), Tapanuli Selatan (129), Pemkab Asahan (186), Kabupaten Nias (227), Toba Samosir (99), Mandailing Natal (290), dan Humbang Hasundutan 57 formasi.

Selanjutnya Pemkab Pakpak Bharat (186), Sergai (104), Padang Lawas (127), Padanglawas Utara (136), Batubara (187), Labuhanbatu Selatan (35), Labuhanbatu Utara (179), Nias Barat (203), Nias Utara (204), Kota Medan, (193), Tebingtinggi (277), Binjai (84) dan Pematangsiantar (90).

Secara keseluruhan, untuk jumlah formasi pemerintah daerah adalah 114.861 formasi. Sementara untuk kementerian dan lembaga berjumlah 37.425 formasi.

Dari Sabang hingga Merauke

Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan mengatakan, rekrutmen CASN dibuka secara nasional. Tidak memandang asal daerah pelamar ketika mendaftar.

“Siapapun bisa melamar di mana saja. Ini perwujudan NKRI. Yang penting pelamar cermat melihat jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan. Persiapkan diri dengan baik dan banyak belajar,” katanya.

Mengenai teknis pelaksanaan yang kali ini wajib diakomodir masing-masing pemda, pihaknya menyerahkan kepada pemda bersangkutan agar penyelenggaraan ujian bisa sukses dan lancar. “Seleksi dengan CAT Mandiri atau Cost Sharing, di mana sarana dan prasarananya disiapkan instansi atau beberapa instansi bersama-sama, tapi server, petugas, dan pengawas tetap dari BKN,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap. Kepada Sumut Pos, Rabu (30/10), Muslim mengatakan, Pemko Medan menerima 193 formasi CPNS tahun 2020. “Ini terbuka untuk umum, untuk siapa saja WNI (Warga Negara Indonesia), dari Sabang sampai Merauke. Semuanya bisa ikut mendaftar. Toh pendaftarannya juga via online,” ucapnya.

Namun sama seperti tahun sebelumnya, lokasi ujian tetap dilaksanakan di Kota Medan. Lokasinya masih diajukan Pemko Medan ke Kemenpan RB. “Kalau mendaftar online, tidak mesti warga Kota Medan. Tapi saat proses ujian nanti tetap harus datang ke lokasi ujian sesuai jadwal, dengan membawa kartu ujian yang telah dicetak,” ujar Muslim.

Untuk lokasi ujian, Pemko Medan mengajukan SMP Negeri 1 Medan dan SMK Binaan Medan. “Nanti per harinya kita buat maksimal 5 gelombang. Per gelombang bisa memfasilitasi 200 peserta ujian. Artinya dalam 1 hari, kita bisa memfasilitasi 1.000 peserta ujian. Itu kalau 1 sekolah. Kalau 2 sekolah, artinya maksimal bisa 2000 peserta ujian dalam satu hari,” jelasnya.

Namun, dikatakan Muslim, lokasi ujian itu belum fix, karena belum ditinjau langsung oleh pihak Kemenpan RB. “Nanti setelah kita ajukan, mereka akan datang untuk mensurvey langsung dan menetapkan sekolah itu sebagai lokasi ujian bila mereka menilainya layak,” tutupnya.

Untuk Pemko Binjai, tahun ini mendapat kuota CPNS sebanyak 84 formasi. Tentang 84 formasi dimaksud, kebutuhan paling banyak untuk tenaga kesehatan dan administrasi.

“Dari luar bisa mendaftar untuk PNS di Binjai, dari Binjai juga bisa tes di luar Binjai. Kan PNS NKRI. Pengumuman akan diikuti dengan pembukaan pendaftaran secara online,” kata Kepala BKD Kota Binjai, Amir Hamzah.

Tentang di mana ujian berbasis Computer Asisted Test digelar, BKD Kota Binjai belum memastikan lokasi.

Pemko Tebingtinggi membuka lowongan CPNS sebanyak 227 formasi. Dari 277 formasi tersebut, BKD Tebingtinggi belum mengetahui bidang apa saja yang akan dibuka.

“Masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari kementerian PAN RB. Nanti akan diumumkan sebelum pendaftaran dibuka 11 November,” kata Kepala BKD Tebingtinggi Syaiful Fachri melalui, Rabu (30/10).

Fachri meminta para pelamar CPNS, jangan mudah terbujuk rayu oleh oknum-oknum yang menyatakan bisa membantu kelulusan.

Soal Tes Digodok 18 PTN

Sebanyak 18 perguruan tinggi negeri terlibat dalam proses pembuatan soal seleksi CPNS tahun 2020. “Yang menyusunnya adalah 18 perguruan tinggi negeri di Indonesia ini,” ungkap Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, KemenPANRB, Setiawan Wangsaatmaja saat konferensi pers di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Beberapa universitas yang terlibat di antaranya Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), hingga Universitas Cendrawasih (Uncen) di Papua.

Tim tersebut di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia pun menegaskan pengamanan soal sangat ketat dan tak bisa dibocorkan. Soal-soal tes juga telah dienkripsi dan menjadi tanggung jawab Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Jadi teman-teman semua harus percaya bahwa soal ini tidak pernah bocor dan ini betul-betul di-encrypt oleh BSSN,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 kini hanya perlu menyiapkan lima dokumen saat mendaftar. “Kami mencoba membuat persyaratan yang sangat minimal. Lengkapnya nanti saja kalau sudah diumumkan diterima. Kelengkapan-kelengkapan bisa dikirimkan,” kata Bima, kemarin.

Peserta CPNS hanya perlu mengunggah dokumen berupa hasil pindai KTP, foto resmi yang tidak sama dengan foto di KTP, foto selfie boleh bergaya, hasil pindah ijazah, dan transkrip nilai. Dokumen diunggah melalui portal SSCASN. Adapun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bisa dikirim belakangan.

Dengan adanya persyaratan pindai KTP, Bima mengingatkan agar peserta berhati-hati dalam memilih formasi jabatan. Sebab, nomor induk kependudukan hanya bisa digunakan untuk satu kali pendaftaran dan formasi jabatan. “Jadi kalau salah tdak bisa kemudian berubah. Baca betul persyaratannya dan formasi jabatan yang dituju,” kata dia.

Laman Kementerian PAN-RB menyebutkan, pembukaan pendaftaran direncanakan pada 11 November 2019 secara online atau SSCASN BKN. Pelamar hanya bisa melamar untuk 1 instansi dan 1 formasi jabatan. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) direncanakan dimulai Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Maret 2020. Untuk pengumuman lebih lanjut tentang persyaratan pendaftaran dan lain-lain, akan diumumkan oleh Badan Kepgawaian Negara dan instansi masing-masing. (prn/map/ted/ian/bbs)

Kasus Wali Kota Medan, KPK Periksa 8 Saksi & Geledah 2 Rumah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Medan terkait kasus yang menjerat Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (30/10). Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dua orang saksi di lokasi berbedan

“Pada Selasa (29/10) kemarin, tim melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi bernama Yencel alias Ayen,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya yang diterima Sumut Pos, kemarin. Dari lokasi penggeledahan, di sita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik.

Kemudian, lanjut Febri, pada Rabu (30/10), penggeledahan dilakukan kembali di rumah seorang saksi lainnya bernama Farius Fendra alias Mak Te di Kota Medan. “KPK mengimbau semua pihak bersikap kooperatif, termasuk saksi Farius Fendra yang direncakan akan diperiksa minggu depan,” tegas Febri.

Selain penggeledahan, KPK juga masih melakukan pemeriksaan atas 8 orang saksi untuk tersangka Tengku Dzulmi Eldin yang dilakukan di Kejatisu. “Saksi-saksi yang diperiksa masih dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Wali Kota Medan beserta jajaran untuk melakukan perjalanan dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APDB,” tandasnya.

Terpisah, dalam pemeriksaan di Kejatisu, sejumlah pejabat Pemko Medan yang diperiksa di antaranya, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, Khairunisa. Kemudian, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) atau disebut Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan, Suherman, serta Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, S I Dongoran.

Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Aidil Ajudan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Staf Protokoler Andika, dan Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang. Saat ditemui di Kantor Kejati Sumut, Bambang tak banyak bicara kepada awak media. “Enggak tau, enggak tau saya, karena panggilan langsung ke orangnya,” ujar Kabag Hukum Sekda Kota Medan Bambang.

Ia mengaku kehadirannya bukan untuk mendampingi pejabat yang dipanggil penyidik KPK. “Tidak, saya tidak mendampingi,” imbuhnya. Selanjutnya, Bambang tidak mengeluarkan kata-kata untuk menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan apakah dia juga ikut diperiksa.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pemeriksaan dilakukan hingga Jumat. “Iya benar, pada minggu ini sejak kemarin pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejatisu. Dalam hal pinjam tempat proses pemeriksaan dari hari Senin sampai Jumat,” pungkasnya.

Pemberhentian Eldin Tunggu Putusan Pengadilan

Meski saat ini Dzulmi Eldin berada di dalam tahanan, namun ia masih berstatus sebagai Wali Kota Medan. Namun, agar tidak terjadi kekosongan jabatan maka ditunjuk Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap menyebut, Eldin baru akan diberhentikan sebagai Wali Kota Medan defenitif setelah ada putusan pengadilan. “Kalau ada putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap), baru diusulkan pemberhentian,” jelas Muslim.

Sedangkan status Plt Wali Kota Medan, diakui Muslim harus segera diberikan kepada Akhyar Nasution sesaat setelah Dzulmi Eldin ditahan. “Bahasa UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah seperti itu. Kalau kepala daerah ditahan, maka wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas,” ujarnya.

Menurutnya, sampai hari ini, Dzulmi Eldin tetap menerima hak-haknya sebagai Wali Kota Medan karena statusnya masih aktif. Setelah ada pemberhentian, lanjut dia, barulah diusulkan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif sisi periode 2016-2021.

Mengingat sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka Akhyar Nasution tidak akan memiliki wakil meski nantinya dilantik menjadi Wali Kota Medan. (man/bbs)

Dirikan Kota Mandiri di Bekala, PTPN2 Bangun 30 Ribu Unit Rumah

TEMU PERS: Kuasa Hukum PTPN2, Sastra dan Ali Yusran Gea melakukan temu pers terkait aksi peerusakan kantor anak perusahaan PTPN2 di kawasan Bekala, Pancurbatu. Batara/Sumut Pos
TEMU PERS: Kuasa Hukum PTPN2, Sastra dan Ali Yusran Gea melakukan temu pers terkait aksi peerusakan kantor anak perusahaan PTPN2 di kawasan Bekala, Pancurbatu.
Batara/Sumut Pos
TEMU PERS: Kuasa Hukum PTPN2, Sastra dan Ali Yusran Gea melakukan temu pers terkait aksi peerusakan kantor anak perusahaan PTPN2 di kawasan Bekala, Pancurbatu. Batara/Sumut Pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berencana membangun Kota Mandiri berupa 30.000 unit rumah, di kawasan Bekala, Desa Simalingkar A Laucih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kota Mandiri itu akan dibangun melaluin

anak perusahaan PT NDB dan PT PND bersama Perumnas, di atas lahan seluas 854,26 hektare.

“Lahan memiliki alas hak HGU nomor 171 PTPN2, masa berlaku 2009-2034,” kata kuasa hukum PTPN2, Sastra SH MKn dan Dr Ali Yusran Gea bersama Sekretaris Perusahaan PTPN2 Irwan SE dan Kordinator Humas Sutan Panjaitan kepada wartawan, di Kantor Direksi PTPN2, Tanjungmorawa, Rabu (30/10).

Disebut Sastra, perumahan itu nantinya diperuntukkan bagi karyawan PTPN2 dan sebagian besar bagi masyarakat berpenghasilan ekonomi menengah ke bawah. “Rencana perumahan tersebut akan menambah lapangan pekerjaan dan juga penghasilan bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Efeknya lainnya berupa peningkatan perekonomian masyarakat Deliserdang khususnya Kecamatan Pancurbatu. Didukung dengan pengaktifan kembali perkeretaapian, proses pembangunan kampus USU di lahan 300 hektare. Kota Mandiri akan didukung clean industri, pembangunan rumah sakit pusat perbelanjaan dan fasilitas pendukung perkotaan lainnya.

“Rencana pembangunan Kota Mandiri ini sejalan dengan RTRW dari Perpres nomor 62 tahun 2011 tentang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro),” jelas Sastra. Secara tata ruang, dibenarkan membangun permukiman yang sejalan dengan rencana pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan hal tersebut setelah melalui kajian.

Terkait HGU ke HGB, kata Sastra, sedang berproses di Kanwil BPN Sumut. “Secara prinsip sudah selesai. Tinggal menunggu proses administratif dari HGU ke HGB,” sebutnya.

Sejalan dengan rencana pembangunan itu, PTPN2 bersama anak perusahaan menggelar Idi Kantor Direksi PTPN2 Tanjungmorawa, Selasa (29/10). Acara itu berupa peletakan batu pertama yang dihadiri Wabup Deliserdang, HMA Yusuf Siregar dan Muspida, Direksi PTPN2, Direksi Perummas dan Direksi Holding PTPN3 Persero. Tujuannya sekalian promosi dan menjalin kerjasama dengan pihak Perbankan.

Sesalkan Perusakan

Usai acara ground breaking, kedua kuasa hukum mengatakan, menyesalkan aksi masyarakat yang melakukan perusakan kantor anak perusahaan PTPN2 pada sore hari, di lokasi rencana pembangunan di Simalingkar A. Disebut aset-aset yang dirusak berupa gedung, fasilitas dan pagar serta lainnya. Kalkulasi kerugian PT NDB sekitar Rp500 jutaan dan PT PND mengalami kerugian sekitar Rp50 jutaan.

Merasa dirugikan, pihaknya telah membuat dua laporan pengerusakan ke Polresta Medan. Satu laporan dari PT NDB dan kedua laporan PT PND. “Melalui kesempatan ini, kami dari kuasa hukum PTPN2 dan kedua anak perusahaan tersebut, berharap agar Polresta Medan segera melakukan proses hukum. Jelas-jelas ini pidana mohon diusut secara tuntas, laporan kami dilengkapi vidio, foto dan ada saksi dari aksi pengerusakan,” kata Sastra diaminkan Gea.

Adanya tuntutan masyarakat yang menyebut-nyebut masih ada upaya hukum di MA, Sastra dan Gea tetap menghargainya. Sebab kedua perusahaan itu dipastikan taat hukum dan tidak akan melawan hukum.

Namun sejalan upaya hukum itu, kedua perusahaan itu tidak dapat menghentikan tugas dan tanggungjawab korporasi. Sebab harus berjalan karena dapat menimbulkan stagnasi (tidak dapat bekerja -red). “Kami harap proses hukum tetap jalan, dan perusahaan tetap menjalankan tugasnya dan ini semua dipertanggungjawabkan kepada komisaris dan pemegang saham yaitu pemerintah,” pungkas mereka berdua. (btr)

Wabah Hog Cholera Landa Ternak di 11 Daerah, Batasi Lali-lintas Ternak Antarkota

BANGKAI BABI: Petugas DLH Dairi mengangkat bangkai babi milik peternak di Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo untuk dikuburkan. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BANGKAI BABI: Petugas DLH Dairi mengangkat bangkai babi milik peternak di Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo untuk dikuburkan.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BANGKAI BABI: Petugas DLH Dairi mengangkat bangkai babi milik peternak di Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo untuk dikuburkan. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah babi di Sumatera Utara (Sumut) yang terkena virus hog cholera semakin bertambah. Saat ini jumlah babi yang telah mati mencapai 4.070 ekor. Melihat jumlah itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara melakukan langkah-langkah strategis. Salahsatunya, membatasi lalu-lintas ternak antarkota.

ADAPUN langkah-langkah strategis itu tertuang dalam sejumlah rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/kota terkait. Yakni pertama, setiap kabupaten/kota diminta membentuk posko pelaporan terhadap perkembangan penyakit hog cholera.

“Kedua, provinsi juga akan membentuk posko pelaporan ini agar bisa lebih cepat mengambil tindakan langkah-langkah pengendalian ke depannya,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumutn

Azhar Harahap usai rapat koordinasi bersama 11 kabupaten/kota yang terkena dampak virus hog cholera pada babi, Rabu (30/10).

Saat ini, 11 kabupaten/kota yang sudah positif tertular virus tersebut yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Deliserdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Samosir. Pihaknya juga menegaskan, kematian ratusan babi tersebut bukan disebabkan virus demam babi Afrika (ASF).

Azhar juga menyebutkan, selain dua rekomendasi itu, diminta kepada peternak babi di kabupaten/kota meminimalisir perpindahan ternak dari satu tempat ke tempat lain. “Perpindahan ini baik antardesa, antarkabupaten maupun antarprovinsi. Keempat, melakukan penundaan terhadap aktivitas pengadaan ternak-ternak babi pada saat ini menunggu sampai wabah hog cholera teratasi,” tegasnya.

Misalnya Kabupaten Karo, kata Azhar, saat ini kalau bisa konsumsi babinya diambil dari Karo saja. “Jadi jangan diambil dari kabupaten lain yang nantinya membawa penyakit juga ke Karo. Kalau dia ambil babi dari Karo saja, ternaknya terjual dan tidak terjangkit juga,” ucapnya.

Rekomendasi lain adalah, agar tim provinsi yang terdiri dari beberapa elemen termasuk balai karantina dan UPT-UPT pusat yang ada di Sumut segera turun ke kabupaten/kota yang belum kena dampak hog cholera. Hal ini sebagai antisipasi agar tidak tertular hog cholera.

“Termasuk juga melakukan vaksinasi kepada daerah yang belum terjangkit. Keenam seluruh perusahaan peternakan babi sesuai Permentan Nomor 5 Tahun 2017 dan 2019 agar ikut membantu masyarakat dalam hal ini peternak kecil, untuk memberikan penyuluhan maupun pengendalian penyakit hog cholera. Kalau tidak, saya tidak rekomendasi perpanjangan izinnya,” tegasnya.

Terakhir, ia berharap agar media juga memberikan informasi yang jelas terkait virus ini. Tidak memberikan berita hoax yang mengakibatkan masyarakat dan peternak lebih khawatir yang ujungnya berdampak pada ekonomi Sumut khususnya pedagang babi.

Bakar dan Kuburkan

Mengantisipasi meluasnya wabah virus hog cholera di Kabuoaten Dairi, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Dairi mengimbau para peternak untuk membakar serta mengubur bangkai babi yang sudah mati. Kepala DinasPertanian dan Peternakan Dairi, Herlina Tobing melalui Plt Kabag Humas Pemkab Dairi, Palti Pandiangan mengatakan, imbauan ini akan terus disampaikan melalui sosialisasi ataupun kunjungan langsung bidang peternakan kepada peternak agar ternak yang mati agar sebelum dikubur terlebih dulu dibakar.

Hal itu dilakukan untuk menghambat virus supaya jangan meluas. Sementara bagi peternak yang masih sehat supaya melakukan biosekurity kandang, dengan cara desinfeksi kandang, peralatan dan sekitar kandang. Sebelum desinfeksi harus sanitasi.

“Batasi lalulintas ternak dan manusia yang ke kandang. Jangan menjual dan memotong ternak yang sakit, jangan membuang bangkai ke sungai dan hutan. Bersihkan pakaian, sepatu, baju jika setelah kekandang.

Usahakan mengurus babi yang sehat dahulu baru yang sakit agar jangan tertular kepada yang sehat serta vaksinasi bagi wilayah yang belum terserang,” imbaunya.

Seperti disiarkan sebelumnya, para peternak babi diwilayah Kabupaten Dairi mengalami kerugian sangat besar. Kondisi ini telah melumpuhkan perekonomian bagi para peternak yang mengandalkan mata pencaharian mereka dari beternak babi.

Para peternak babi di Dairi mengharapkan bantuan (konvensasi) dari pemerintah. Sebab saat ini para peternak sudah mengalami kelumpuan ekonomi akibat ternak mereka banyak mati. Ribuan ekor babi milik warga di 13 Kecamatan di Kabupaten Dairi sudah mati.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Posma Tua Manurung menegaskan, pasca wabah virus demam babi, Dinas Lingkungan Hidup setiap hari menguburkan 30 ekor ternak babi. Posma menyebut, akibat serangan penyakit itu, jika ditotal sudah kehhialangan miliaran rupiah.

Pemko Medan Bentuk Tim

Sementara Pemko Medan, melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan juga tidak tinggal diam. Dinas Pertanian dan Perikanan Medan langsung mengambil langkah koordinasi dengan pemerintah Provinsi Sumut untuk menanggulangi kasus ini. “Siang ini saya dan tim sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, saat ini sedang dibahas di Pemprov terkait hal ini. Apa dan bagaimana langkah yang akan kita ambil,” kata Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun kepada Sumut Pos, Rabu (30/10).

Menurut Ikhsar, pihaknya segera membentuk tim yang akan melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi-lokasi peternakan babi yang ada di Kota Medan. “Iya, saat ini kita sedang membentuk tim. Nantinya tim ini akan segera turun ke lapangan, ke lokasi-lokasi ternak babi yang ada di Kota Medan, untuk melakukan servei dan melihat secara langsung ada atau tidaknya babi ternak di sana yang sudah terinfeksi virus ini,” ujarnya.

Disebutkannya, ada sejumlah lokasi peternakan babi yang ada di Kota Medan. “Lokasi-lokasinya paling banyak di daerah Mandala, Tanjungsari, dan Simalingkar. Nantinya kita akan mulai dari sana,” sebutnya.

Untuk penanggulangan berikutnya, kata Ikhsar, akan dilakukan pemerintah provinsi, termasuk soal masuk dan keluarnya hewan ternak babi dari dan keluar Kota Medan. “Itu semua izinnya kan ada di provinsi, untuk langkah berikutnya pun sudah pasti akan berkoordinasi dengan provinsi,” tutupnya. (prn/rud/map)

Pergoki Maling Beraksi, Jari Penghuni Rumah Nyaris Putus

DIRINGKUS: Semangat Ginting (kaki diperban) diringkus usai menikam jari penghuni rumah karena dipergoki melakukan aksi pencurian. M IDRIS/SUMUT POS
DIRINGKUS: Semangat Ginting (kaki diperban) diringkus usai menikam jari penghuni rumah karena dipergoki melakukan aksi pencurian. 
M IDRIS/SUMUT POS
DIRINGKUS: Semangat Ginting (kaki diperban) diringkus usai menikam jari penghuni rumah karena dipergoki melakukan aksi pencurian. M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Semangat Ginting (57), pelaku pencurian yang beraksi di Perumahan Rorinata Blok G Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, panik bukan main. Pasalnya, aksi warga Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal tertangkap basah Ernawati (23) sang pemilik rumah.

Tak pelak, pelaku pun menyerang dan menikami penghuni rumah dengan sebilah pisau yang dibawanya. Akibatnya, pelaku melukai jari tangan kiri korban hingga nyaris putus.

Informasi diperoleh, aksi pelaku dilakukan pada Senin (28/10) malam. Pelaku masuk ke rumah korban setelah merusak pintu belakang. Pelaku selanjutnya masuk ke dalam rumah dan hendak mencari barang-barang berharga.

Namun, baru beberapa langkah di dalam rumah ternyata aksi pelaku dipergoki korban. Sebab, korban curiga mendengar suara gaduh di belakang rumahnya.

Lantaran aksinya ketangkap basah, pelaku lalu menyerang korban membabi buta dengan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Namun, pisau tersebut berhasil dipegang korban, sehingga jari tangan kirinya terluka hingga nyaris putus.

Melihat korban terluka dan tangannya berlumuran darah, pelaku pun langsung kabur melarikan diri. Korban kemudian meminta pertolongan kepada tetangganya dan dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan.

Setelah mendapat perawatan, korban lalu mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, setelah menerima pengaduan korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwasannya pelaku berada di sebuah gubuk kolam pancing kawasan Sunggal,” ujar Yasir.

Saat di kolam pancing tersebut, sambung Yasir, didapati pelaku sedang duduk di gubuk. Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku hendak mencuri di rumah korban. Namun, karena ketahuan maka pelaku melukai korban,” ungkapnya.

Setelah menangkap pelaku, sebut Yasir, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya.

Namun, saat tim melakukan pengembangan mencari pisau yang dipakai untuk melakui korban, pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri.

“Tim sempat memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, tapi ternyata tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan pelaku. Karenanya, tim mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai kaki kanan pelaku lalu roboh,” sebut kapolsek.

“Selanjutnya, pelaku diamankan dan membawanya ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan,” pungkasnya. (ris/ala)

Dugaan Penipuan Uang Kuliah Mahasiswa UNPRI, Polrestabes Medan Diminta Tetapkan Tersangka

Penipuan-Ilustrasi.
Penipuan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Reskrim Polrestabes Medan diminta mengusut dugaan penipuan dan penggelapan uang kuliah Mahasiswa Universitas Prima (UNPRI) Medan. Selain itu, polisi diminta segera menetapkan para tersangka.

PERMINTAAN tersebut dikemukakan Muhammad Ghozi Doohan Manurung melalui Tim Pengacaranya Dashat Tarigan,SH dan Bryan Fernandes Sipayung SH dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan, Selasa (29/10)

Doohan Manurung merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) program S-1 UNPRI. Ia mengadukan sejumlah oknum dosen UNPRI ke Polrestabes Medan.

Laporan Doohan diterima dengan nomor; LP/2226/K/X/2018/SKPT Restabes Medan tanggal 10 Oktober 2018. Pasalnya, Doohan diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut Dashat Tarigan, Juli 2018, Doohan dipanggil seorang oknum Dosen FKG terkait adanya dugaan pemalsuan nomor WhatsApp (WA) antara sesama dosen FKG UNPRI. Yakni drg Wilvia selaku Tim Kurikulum FKG UNPRI dan drg Juwita Isabela Siregar.

Dalam komunikasi WA tersebut, user account seakan milik drg Wilvia dosen FKG UNPRI minta kepada drg Juwita yang bertugas menampung soal-soal yang dikirim para dosen FKG untuk mengirim soal-soal yang akan diujikan kepada mahasiswa FKG.

Yakin permintaan tersebut dari drg Wilvia, drg Juwita mengirim soal berikut jawabannya ke nomor hanphone atau user account yang bersangkutan.

Tapi belakangan diketahui, nomor tersebut bukan nomor ponsel atau WA milik drg Wilvia. Inilah, kata Dashat Tarigan, tanpa dasar hukum dituduhkan sebagai perbuatan Doohan.

Karena tuduhan tersebut, empat oknum Dosen termasuk pengacara FKG UNPRI memeriksa Doohan dengan cara menekan psikis Doohan. Seolah-olah Doohan sebagai pelaku pemalsuan user account tersebut.

Doohan yang tidak pernah melalukan pemalsuan tetap membantah tuduhan tersebut. Tapi secara semena-mena, empat oknum dosen UNPRI mengesampingkan alasan Doohan. Akibatnya, Doohan diberikan sanksi cuti perkuliahan.

Diberi tindakan semena-mena, Doohan kembali minta klarifikasi yang tidak objektif tersebut. Alhasil, diadakan kembali pertemuan antara Doohan dengan yayasan UNPRI.

Pertemuan itu dihadiri Wakil Rektor III, dr Florenly (Ketua Program Strudi). Hasilnya, dr Florenly mengumumkan bahwa Doohan dinyatakan tidak bersalah dan yayasan berjanji akan merehabilitasi nama baik Doohan. Tapi hingga sekarang, janji yayasan UNPRI tersebut tidak pernah terealisasi.

Uniknya lagi, kata Dashat Tarigan, pihak yayasan UNPRI masih menerima uang kuliah Doohan semester III sebesar Rp35 juta. Pihak administrasi kemudian mengirim bukti pembayaran melalui email Doohan.

Sedangkan bukti pembayaran biaya pembangunan dan uang kuliah semester II masing-masing sebesar Rp205 juta dan Rp30 juta, tidak diberikan kwitansi tanda terima. Sehingga totalnya berjumlah Rp265 juta.

Tapi ironisnya, saat Doohan ingin mengisi KRS semester III, account Doohan Manurung telah diblokir kampus. Sehingga korban tidak bisa mengikuti perkuliahan lagi.

Selanjutnya, tanggal 2 Oktober 2018 dilakukan pertemuan kembali dengan pihak yayasan diwakili Rektor IV UNPRI dr Ali dan pengacara yayasan.

Intinya, Doohan dinonaktifkan sebagai mahasiswa. Doohan kemudian minta surat keputusan penonaktifan tersebut, tapi dr Ali tidak memberinya.

Berdasarkan bukti tersebut, lanjut Dashat Tarigan, sejumlah oknum Dosen UNPPRI diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang, melanggar HAM, membunuh karakter, menghancurkan masa depan dan telah mencemarkan nama baik Doohan.

Karena itu, Dashat Tarigan berharap Polrestabes Medan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi korban selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut mencapai 40 kali. Tapi sampai saat ini polisi belum memeriksa tersangka.

Terpisah, Humas UNPRI yang coba di konfirmasi Sumut Pos sempat mengangkat melalui sambungan telepon. Namun saat disebut dari Sumut Pos, ia buru-buru mematikan ponselnya.

“Sebentar-sebentar ya pak,” ucapnya.

Begitupun saat dikonfirmasi melalui pesan WA terkait kasus tersebut, wartawan tak mendapatkan jawaban darinya.(man/ala)

Pengedar Sabu Desa Ara Condong Diringkus

ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS DIAMANKAN: Rama Dani diamankan di Polres Langkat usai ditangkap karena kepemilikan sabu.
 DIAMANKAN: Rama Dani diamankan di Polres Langkat usai ditangkap karena kepemilikan sabu.
 ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
DIAMANKAN: Rama Dani diamankan di Polres Langkat usai ditangkap karena kepemilikan sabu.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat meringkus seorang pemilik narkotika jenis sabu seberat 8,95 gram, akhir pekan lalu. Rama Dani alias Bedor (26) ditangkap di sebuah gubuk perkebunan sawit Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Ya benar, kami telah meringkus seorang tersangka pemilik narkoba Rama Dani alias Bedor warga Dusun X Parit Pompa, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang Langkat,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono kepada Sumut Pos di Stabat, Senin (28/10).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, ada seorang pria memiliki narkotika jenis sabu di Desa Ara Condong.

Tak mau buruannya kabur, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sabu.

“Barang bukti yang kita sita dari tersangka satu paket sabu seberat 5,18 gram dibungkus lakban warna kuning. Kemudian, satu paket sabu seberat 3,77 gram dan satu unit hanphone jenis android merk Samsung,” jelas Adi.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut.(yas/ala)

Pemangku Adat Kerajaan Padang Laporkan Dugaan Pemalsuan Grand Sultan

PEMASANGAN: Pemangku Adat Kerajaan Padang Datuk Khuzamri Amar bersama Datuk Syahbandar saat pemasangan plang pengumuman keberadaan Stadion Kampung Durian di Kota Tebingtinggi. SOPIAN/SUMUT POS
PEMASANGAN: Pemangku Adat Kerajaan Padang Datuk Khuzamri Amar bersama Datuk Syahbandar saat pemasangan plang pengumuman keberadaan Stadion Kampung Durian di Kota Tebingtinggi.
SOPIAN/SUMUT POS
PEMASANGAN: Pemangku Adat Kerajaan Padang Datuk Khuzamri Amar bersama Datuk Syahbandar saat pemasangan plang pengumuman keberadaan Stadion Kampung Durian di Kota Tebingtinggi. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Laporan pengaduan grand sultan palsu atas tanah Stadion Kampung Durian, saat ini ditanggapi serius oleh beberapa Datuk Kerajaan Padang. Meski laporan pengaduan yang dibuat oleh Pemangku adat Kerajaan Padang pernah ditolak Polres Tebingtinggi.

Beberapa pemangku adat Kerajaan Padang memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Selasa (29/10) petang. Mereka masing-masing, Datuk Khuzamri Amar SE gelar Datuk Mufti Kerajaan Padang Deli, Datuk Azrai Hasan Miraza gelar Datuk Syahbandar dan Datuk OK Khairul Aswar gelar Datuk Amar Kerajaan Padang Deli.

“Kami telah berkonsultasi dengan Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof OK Saidin dan beliau mengatakan tidak ada alasan Polres Tebingtinggi untuk menolak laporan tersebut, kalau memang dicurigai surat-surat itu ternyata palsu. Terlebih yang melaporkan merupakan pihak lain (bukan tergugat),” jelas Datuk Khuzamri Amar.

Saat itu, Profesor OK Saidi menyarankan agar melaporkan kasus ini Polda Sumatera Utara jika memang ditolak oleh Polres Tebingtinggi.

“Namun setelah berdiskusi, kami sepakat untuk menjumpai Kapolres terlebih dahulu. Tetapi kalau ternyata masih ditolak baru kami melapor ke Polda Sumut,” terangnya.

Khuzamri mengatakan, setelah bersaksi atas sidang gugatan tanah Stadion Kam pung Durian terhadap Pemko Tebing tinggi, Rabu (23/10) lalu, pihaknya semakin yakin untuk melaporkan pihak penggunggat karena telah menggunakan grand sultan palsu.

Dijelaskannya, Stadion Kampung Durian berdasarkan Peta Kota Tebingtinggi tahun 1918 yang didapat dari koleksi Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Ilmu Sosial (PUSSI) UNIMED, merupakan bagian dari konsesi Perkebunan Bahilang.

Kemudian, berdasarkan surat pernyataan Sulthan Deli Tengku Azmy Perkasa Alam Alhaj melalui suratnya nomor : 111.30/ IM-SD/I/1997 dan telah didaftar di notaris H Hasnil Basri Nasution SH tanggal 10 Juni 1997, menegaskan bahwa di atas tanah konsesi tidak dapat diterbitkan hak dalam bentuk apapun selama konsesi masih berjalan.

Pernyataan Sulthan Deli tersebut didukung dengan Judical Statement atas tanah bekas konsesi oleh Profesor Dr AP Parlindungan SH selaku konsultan hukum agrarian/notariat tanggal 22 September 1997.

Surat tersebut didaftar di kantor notaris Sutrisno SH dengan Nomor: 975/ Not/L/IX/1997. Kemudian, di dalam statementnya dite gaskan, bahwa terhadap adanya grant sulthan atas tanah konsesi adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Karena tak ada contoh di atas tanah konsesi masih ada grand sultan sebagai milik pribadi seseorang.

Datuk Syahbandar Azrai Hasan Miraza menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi grand sultan tersebut ke Kesultanan Deli beberapa waktu lalu. Dan diterima oleh Tengku Hamdy Osman Deli Khan.

“Beliau mengatakan berdasarkan kaidah-kaidah penulisan, grand sultan tersebut juga diduga kuat palsu,” tegasnya.

Menurutnya, grand sultan penggunggat tersebut ditandatangani oleh Tengku Hashim pada tahun 1932. Padahal pada tahun itu yang menjabat adalah Tengku Ismail karena Tengku Hashim baru menjabat di tahun 1933.

Selain itu, penulisan angka di grand sultan menurut Tengku Hamdy Osman Deli Khan, selalu menggunakan huruf latin. Bukan huruf arab melayu seperti yang tertera di grand sultan penggugat.

Pada sidang lalu, lanjutnya, pihak penggugat ternyata menggunakan grand sultan tersebut sebagai dasar gugatan. Pemangku adat akhirnya yakin untuk mengambil keputusan melaporkan penggugat atas dugaan memalsukan grand sultan tanah Stadion Kampung Durian.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap pihak Polres Tebingtinggi menerima dan memproses gugatan kami. Jadi tidak ada lagi pendustaan sejarah atas tanah Stadion Kampung Durian,” imbuh Datuk Syahbandar.(ian/ala)

Pencari Kepah Hilang Terseret Arus Sungai Belawan

PENCARIAN: Tim BPBD Deliserdang melakukan pencarian pencari kepah yang hanyut.
PENCARIAN: Tim BPBD Deliserdang melakukan pencarian pencari kepah yang hanyut.
PENCARIAN: Tim BPBD Deliserdang melakukan pencarian pencari kepah yang hanyut.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda berusia 22 tahun hanyut setelah terseret arus Sungai Belawan, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/10). M Wahyudi Purba hanyut saat mencari kepah bersama kedua temanya, Bayu dan M Ikbal.

Humas Basarnas Kota Medan, Sariman Sitorus mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi sekira pukul 09.00 WIB. Ketika itu, korban bersama kedua temannya datang ke Sungai Belawan dengan maksud mencari kerang.

“Jadi, korban bersama kedua temannya mencari kerang dengan menyelam manual di sekitaran sungai Belawan Gang Bilal Desa Hamparan Perak,” ujar Sariman Sitorus.

Namun, sewaktu menyelam mencari kerang, korban terserat arus deras Sungai Belawan.

“Arus yang begitu deras membuat korban terserat arus, hingga hanyut. Seketika itu juga, rekannya yang mengetahui hal tersebut berusaha untuk menolong. Tetapi, upaya pun tak membuahkan hasil. Hingga M Wahyudi Purba dinyatakan hilang,” terangnya.

Tim SAR Kota Medan yang menerima informasi adanya seseorang hanyut langsung menuju ke lokasi kejadian.

“Setiba di lokasi, personel Kansar Medan dan BPBD Deli Serdang langsung melakukan pencarian mengarungi Sungai Belawan. Namun, belum ditemukan sampai saat ini,” sebutnya.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Azharuddin SH ketika membenarkan ada seorang pemuda hanyut di Sungai Belawan.

“Begitu kita dapat informasi, petugas Unit Reskrim langusung menuju ke lokasi guna melakukan penyisiran di pinggir Sungai Belawan,” tulis AKP Azharuddin lewat pesan aplikasi WhatsApp.

Saat ini, kata Azharuddin, Tim Opsnal Polsek Hamparan Perak tengah melakukan pencarian korban dengan berkoordinasi dengan Basarnas Kota Medan serta menghubungi keluarganya.

“Kita masih melakukan pencarian di lokasi. Doa kan saja semoga jasadnya segera ditemukan,” tandasnya. (fac/ala)

Cekcok Berujung Maut di Warung Kopi, Tarigan Ditikam Hingga Tewas

APIT: Pakenta Ginting, pembunuh Beni Tarigan diapit dua petugas Polsek Tanah Pinem. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
APIT: Pakenta Ginting, pembunuh Beni Tarigan diapit dua petugas Polsek Tanah Pinem.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
APIT: Pakenta Ginting, pembunuh Beni Tarigan diapit dua petugas Polsek Tanah Pinem. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tak jelas apa masalahnya, Beni Tarigan (35) terlibat cekcok dengan Pakenta Ginting (49) di sebuah warung kopi. Pertengkaran itu berujung duel maut. Tarigan tewas ditikam belati oleh Ginting.

Peristiwa terjadi di sebuah warung kopi milik Edi Sembiring (40), Selasa (29/10) sekira pukul 21.00 WIB. Tepatnya di Desa Pasir Mbelang, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

“Ya, ada perkelahian mengakibatkan korban Beni Tarigan Desa Pasir Mbelang, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi meninggal dunia,” ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh kepada wartawan, Rabu (30/10).

Donni mengatakan, penyidik sudah memeriksa dua orang saksi. Masing-masing, Edi Sembiring selaku pemilik warung kopi dan Tarsim Sembiring (60).

“Kepada penyidik keduanya mengaku, malam itu korban dan pelaku sama-sama berada di warung kopi milik Edi Sembiring,” tutur Donni.

Entah mengapa, keduanya terlibat cekcok mulut berujung perkelahian. Ginting kemudian mengambil sebilah belati, kemudian menikam perut Tarigan.

“Melihat perkelahian itu, warga sontak menghubungi Polsek Tanah Pinem. Tak lama, personel Polsek Tanah Pinem tiba di lokasi kejadian,” tutur Donni.

Di lokasi, petugas menemukan sebilah belati yang digunakan untuk menganiaya korban. Dibantu keluarga, polisi melarikan korban menuju RSUD Sidikalang. Tetapi sayang, Rabu (30/10) dinihari korban meninggal dunia. Pelaku sempat melarikan diri.

Tetapi berkat kesigapan anggota Polsek Tanah Pinem, ter sangka berhasil dibekuk. Motif pembunuhan ini masih diselidiki. “Kini tersangka serta barang bukti senjata tajam diamankan di Mapolsek Tanah Pinem,” pungkasnya. (rud/ala)