LEMAH: Ketua SPSI PUK PKS Aektorop terbaring lemah usai ditikam On.
LEMAH: Ketua SPSI PUK PKS Aektorop terbaring lemah usai ditikam On.
LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Andi Sahat Parulian Sihotang (30) menjadi korban penikaman. Korban merupakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pimpinan Unit Kerja Pabrik Kelapa Sawit (SPSI-PUK-PKS) PTPN3 Aektorop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
PERISTIWA terjadi di kawasan gereja GKPI Cikampak Torgamba, Minggu (22/9) sekira jam 20.00 WIB. Ayah tiga anak itu menderita luka tikaman di perut sebelah kanan.
Orang tua korban, Oloan Sitohang mengatakan, anaknya merupakan korban kedua penikaman yang dilakukan pria berinisial On. Sebelumnya, pelaku juga menikam Moga Aprianto Panjaitan, 3 Agustus 2019 di Cikampak.
“Iya. Anak saya ditikam pelaku On. Pelaku juga sebelumnya pernah menikam orang lain,” ungkap Oloan, Senin (23/9) via selular.
Kata dia, setelah mendapat tikaman, korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Nur Ainun Blok Songo, Labusel. Kemudian, korban dioperasi.
“Anak saya mendapat perawatan medis di RS Nur Ainun,” bebernya seraya mengatakan istri korban melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian setempat.
Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi mengatakan, Andi bukan merupakan korban penembakan seperti isu yang beredar. Melainkan korban penikaman.
“Korban ditikam di bagian perut kanan,” ujarnya.
Saat ini, polisi sedang memburu On yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi,” pungkasnya. (mag-13/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan mempertanyakan keberadaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) kelurahan Pandau Hilir.
Selain dana masyarakat yang dikutip setiap bulannya dengan jumlah bervariatif, dicurigai digunakan tidak sesuai peruntukkan. Kepengurusan di LPM pun tidak diketahui warga.
Hal itu dikatakan salah satu tokoh pemuda Kelurahan Pandau Hilir, RA didampingi warga lainnya, Senin (23/9)
Saat ini, masyarakat sama sekali tidak merasakan bentuk kerja nyata dari LPM sebagai mitra kelurahan dan perwakilan masyarakat kelurahan. Padahal, setiap bulannya petugas dari LPM mengutip dana dari masyarakat.
“Kita aja tidak tau struktur di LPM, karena ketua.LPM nya kabarnya tidak tingggal di kelurahan ini,” ungkapnya.
Padahal diketahui, LPM dibentuk dalam rangka menciptakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Namun hal itu sepertinya tidak dapat dirasakan masyarakat. Berbagai kegiatan sosial maupun kegiatan yang sifatnya kebersamaan dengan warga juga tidak pernah dilakukan.
“LPM merupakan wadah yg dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat di bidang pembangunan,” katanya.
Dirinya juga menyorot peran dari Lurah Pandau Hilir yang terkesan ‘tutup mata’ dengan tidak berfungsinya LPM.
“Lurah Pandau Hilir sepertinya tidak peduli dengan mandeknya LPM di kelurahan. Seharunya sebagai pengawas, lurah harus segera mengambil kebijakan dengan menegur LPM,” serunya.
Malah, dirinya mencurigai dana LPM yang berasal dari masyarakat tidak dipergunakan dengan baik, malah diduga dipegang oleh lurah. Sementara, pengelolaan dana LPM hingga saat ini tidak jelas penggunaanya.
Karena, pihak LPM tidak pernah mempublikasikan kepada masyarakat tentang penerimaan dan penggunaan dana LPM.
“LPM harus memberikan laporan penerimaan dan penggunaan dalam bentuk publikasi di kantor lurah, sehingga masyarakat dapat mengetahui arah penggunaam dana,” sebutnya.
Padahal, dari dulu kegiatan LPM sering dilakukan. Termasuk siskamling, kegiatan gotong royong, bakti sosial maupun kegiatan dukacita.
Diingatkannya, apabila tidak ada perubahan yang dilakukan di LPM,warga akan melakukan tindakan dengan mendatangi kantor lurah untuk mempertanyakan hal tersebut.
Ketua LPM Pandau Hilir, Faisal yamg dikonfirmasi via seluler membantah hal tersebut. Faisal menyebut bahwa lembaga yang dipimpinnya berjalan dengan baik.
“Warga mana yang komplain bang? Lembaga kita berjalan baik kok. Siapa pula yang komplain,” ucapnya.
Namun, saat dikonfirmasi lanjutan, Faisal menolak dengan alasan untuk langsung bertemu.
“ Gini aja, kita ketemu aja bang. Kan lebih enak kalau wawancara langsung. Ini no HP abang kusimpan, nanti kutelepon abang ya,” pungkasnya.(mag/ala)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pemkab Langkat diciduk petugas. Muhammad Rafi (40) tertangkap mengantongi 1 paket narkotika jenis sabu.
Kini,warga Jalan Sultan Madceh, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu mendekam di sel Polres Langkat.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, oknum tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat. Alhasil petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.
“Tersangka baru siap membeli juga di Stabat. Pas mau masuk ke rumahnya, tersangka ditangkap,” katanya, Senin (23/9). Saat itu, tersangka mau mengkonsumsi sendiri sabu tersebut. Sebab, ketika itu juga tengah sendiri di rumahnya. Selain menyita sabu, polisi juga menyita telepon genggam merek Mito warna putih.
“Informasinya, bertugas di Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Langkat,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara, oknum PNS itu mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I yang beralamat di sekitar Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat. Namun sayang, pengembangan yang dilakukan untuk menangkap I belum berhasil dilakukan Polres Langkat.(bam/ala)
IST/SUMUT POS
SIDANG: So Tjan Peng menghadiri sidang gugatan di PN Lubukpakam, Senin (23/9).
SIDANG: So Tjan Peng menghadiri sidang gugatan di PN Lubukpakam, Senin (23/9).
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tak terima rumahnya dilelang, Linawati dan suami So Tjan Peng menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, Senin (23/9). Hal itu terungkap pada sidang yang dipimpin, Hakim Majelis Risa Sulastri didampingi hakim anggota Pinta Lili Br Tarigan dan Anggalanto B Manalu.
SELAIN menggugat PT Bank Mandiri (Persero), pasangan suami istri (Pasutri) itu juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena telah melelang rumahnya dengan harga yang sangat murah.
“Jadi rumah ini sudah saya bangun dengan hasil keringat saya selama bertahun-tahun,” ujar warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
“Terlebih lagi rumah sangat berharga, karena di sini saya punya kenangan bersama keluarga. Bagaimanapun saya akan pertahankan,” sambungnya sembari mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Deliserdang.
Menurut So Tjan Peng, dalam gugatan perlawanan, poin-poinnya sudah sangat jelas. Dia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk keputusan yang seadil-adilnya.
So Tjan Peng menilai, aset miliknya berupa bangunan di atas tanah seluas 160 meter persegi atas nama Linawati (istri So Tjan Peng) yang dijadikan jaminan utang dilelang dengan tidak memenuhi standar aturan yang ada. Bahkan, tidak menerapkan nilai-nilai etika proses pelelangan.
“Harusnya penilai proses lelang dari pihak independen untuk menentukan harga lelang rumah, tapi ini tidak. Ini harga rumah ditentukan bukan dari penilai independen. Harusnya kan penilai eksternal APPRAISAL juga dilibatkan sehingga didapat penilaian yang objektif,” katanya.
Diperkirakan aset rumah tersebut harga pasarannya saat ini mencapai sekira Rp2 miliar. Namun melalui KPKNL pemenang lelang membelinya hanya sekira Rp800 jutaan saja.
Hingga saat ini, proses perlawanan dengan menggugat Bank Mandiri dan KPKNL masih terus berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Pengadilan Negeri Lubukpakam.
“Untuk itu, dalam gugatan kita meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menunda atau membatalkan eksekusi. Karena pelaksanaan lelang yang dilakukan pada 20 September 2018 dianggap cacat hukum,” tuturnya.
Terlebih, guna membuka blokir aset di Badan Pertanahan Negara (BPN) Deliserdang, kedua tergugat diduga telah menggunakan dokumen palsu. Kemudian mengalihkan kepemilikan aset tersebut hingga menjadi milik pemenang lelang, Eli.
Tak terima, So Tjan Peng kemudian melaporkan Bank Mandiri dan KPKNL ke Polres Deliserdang karena diduga membuat dokumen palsu. Bukan hanya itu, BPN Deliserdang juga ikut dilaporkan.
“Sebab telah mengalihkan kepemilikan rumah saya menjadi milik pemenang lelang, Eli,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari kredit macet yang menyebabkan rumah atas nama Linawati dilelang pada Mei 2018 silam. Enam bulan kemudian (September), aset tersebut dilelang oleh KPKNL.(btr/ala)
IST
SIDANG LANJUTAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran korek gas.
SIDANG LANJUTAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran korek gas.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran korek gas dengan 3 terdakwa yang berasal dari direksi PT Kiat Unggul (KU). Sidang yang beragenda masih mendengar keterangan saksi ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (23/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Iskandar dari Polres Binjai yang didengar kesaksiannya pertama. Kepada majelis hakim, Iskandar menjelaskan tentang proses kejadian dan evakuasi 30 mayat yang terpanggang dalam kebakaran hebat tersebut.
Saat mau evakuasi, Iskandar menjelaskan soal sulitnya masuk ke dalam pabrik rumahan tersebut. Sebab, menurut Iskandar, gembok di pintu depan pabrik rumahan tersebut cukup besar dan kuat. Buntutnya, sulit didobrak.
“Semuanya pakai teralis besi. Pintu dan semua jendela,” ujar Iskandar.
Dia juga menjelaskan, proses penangkapan terhadap ketiga terdakwa. Lismawarni dan Burhan yang lebih dulu ditangkap. Kemudian Indramawan yang ditangkap di Hotel Four Point, Medan. Saat mendengar penjelasan itu, hakim menyoal soal keabsahan tiga terdakwa di PT KU.
“Tolong Bu Jaksa, dicari akte perusahaannya supaya kita bisa tahu. Jangan-jangan nanti ini bukan orang yang bertanggung jawab,” kata Hakim Dedy kepada Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring dan Hamidah Ginting.
“Salah juga kita kalau bukan mereka orangnya. Perusahaan inikan ada aktenya. Atau ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab,” tambah Dedy yang sebelumnya sudah bertanya kepada Iskandar soal akte perusahaan PT KU.
Iskandar menjawab tidak tahu. “Siapa nama pengurus perusahaan ini terakhir? Karena inikan saya sudah baca berkas ini berulang kali, tidak ada ditemukan akte perusahannya,” lanjut Dedy.
Dalam kesaksiannya, Iskandar mencium aroma gas saat polisi melakukan evakuasi korban.
“Kalau tidak menggunakan besi atau pintu depan tidak digembok, pasti bisa selamat,” tandasnya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, majelis mengakhiri sidang. “Kamis (26/9) sidang dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan,” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.
Diketahui, Direktur Utama PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia/SDM Lismawarni didakwa dengan pasal berlapis.
Satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jumat (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia. (ted/ala)
TEDDY/SUMUT POS
DENGARKAN: Marolop mendengarkan tuntutan dari JPU Hamidah Ginting di Ruang Candra PN Binjai, Senin (23/9).
DENGARKAN: Marolop mendengarkan tuntutan dari JPU Hamidah Ginting di Ruang Candra PN Binjai, Senin (23/9). TEDDY/SUMUT POS
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Eksekutor pencuri senjata api personel BNNK Binjai, Marolop Sipahutar menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/9). Pria berusia 37 tahun ini dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.
“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian,” kata Hamidah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.
Fauzul mempersilahkan terdakwa menanggapi tuntutan jaksa. Kepada majelis hakim, terdakwa menyatakan pembelaannya.
Kepada majelis hakim, terdakwa meminta agar menjatuhi hukuman yang ringan. Dia mengaku, tulang punggung keluarga dan sangat diharapkan oleh istrinya segera kembali ke rumah.
“Cari lah rezeki yang halal. Jangan kamu ulangi lagi begitu ya. Kami akan pertimbangkan,” jawab majelis hakim sembari menanyakan JPU yang menjawab tetap pada tuntutannya.
Diketahui, terdakwa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat mau ditangkap. Dia merupakan eksekutor membongkar rumah personel BNNK Binjai, Aiptu Pangihutan Hutasuhut (45) di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Minggu (16/6) lalu. Terdakwa beraksi tidak sendirian.
Dia ditemani Andi alias Andi Daging (37) warga Jalan Kemuning I, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara. Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur tas korban berisi sepucuk senjata api pabrikan Rusia jenis Glock seri CZ P-07 Caliber 22 MM beserta 10 peluru amunisi.
Selain itu,para pelaku juga menggondol cincin emas seberat 3 gram, uang tunai Rp400 ribu dan 1unit telepon genggam jenis android.
Marolop panik soal senpi, dan menguburkannya di belakang rumah, sampai suasana dingin dulu. Marolop kemudian berniat menjual telepon genggam hasil curian.
Andi Daging diketahui dituntut pidana penjara 2,6 tahun. Berkasnya dibacakan terpisah dengan Marolop, sedangkan Susanto Sipahutar tidak ada dalam agenda persidangan mereka. (ted/ala)
triadi/sumut pos
PENERTIBAN: Penertiban warga penghuni gedung Warenhius, baru-baru ini. Gedung ini akan dimanfaatkan Pemko Medan.
PENERTIBAN: Penertiban warga penghuni gedung Warenhius, baru-baru ini. Gedung ini akan dimanfaatkan Pemko Medan. Triadi/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak mau tinggal diam menyikapi adanya klaim dari warga atas kepemilikan Gedung Medan Warenhuis di kawasan Kesawan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu.
“Dasarnya jelas, Pemko Medan punya alas hak yang kuat dan sah secara hukum. Pemko Medan punya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Medan,” ucap Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Senin (23/9).
Sertifikat itu, kata Sumiadi, berupa sertifikat hak pakai yang telah dikeluarkan BPN Kota Medan per tanggal 14 Maret 2018 yang lalu. “Nomor sertifikatnya 01653,” terang Sumiadi.
Terkait masa berlaku sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tersebut, Sumiadi menjelaskan bahwa masa berlakunya selama Pemko Medan mempergunakannya. “Yang kita baca di sertifikat itu tertulis, berlaku selama dipergunakan. Jadi tidak ada tertera batas waktu pemakaiannya,” ujarnya.
Sedangkan adanya pihak yang mengaku-ngaku merupakan ahli waris pemilika sah dari gedung Warenhuis, Sumiadi mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. “Ya kalau ada yang mengaku-ngaku begitu ya silahkan saja, dibuktikan dengan bukti-bukti yang mereka punya. Tapi Pemko juga tidak mungkin mengklaim secara sembarangan, kami punya sertifikat sah yang jelas dan kuat secara hukum. Jadi itu bukan masalah,” tuturnya.
Sedangkan terkait keberatan pihak yang mengaku ahli waris, Sumiadi menerangkan bahwa pihaknya belum menerima bentuk keberatan apapun dari pihak tersebut.
“Kalau ke BPKAD atau ke saya di bidang Aset, saya belum terima bentuk keberatan apapun, gak tahu kalau ada yang sudah menerima keberatan mereka di Pemko Medan, tapi kalau di BPKAD sendiri belum ada. Biasanya kalaupun ada, itu tentu akan sampai ke kami,” jelasnya.
Seperti diketahui, munculnya pemilik atau ahli waris gedung Warehuis yang merupakan supermarket pertama di Kota Medan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII atau Jalan Hindu, langsung menggegerkan. Pasalnya, sebelumnya pihak Pemerintah Kota Medan telah mengklaim bangunan tersebut sebagai aset milik Pemko.
Namun, tiba-tiba muncul ahli waris gedung tersebut melalui kuasa hukumnya yang merupakan Kuasa Hukum DPP Pondok Sumut, Laksamana Adiyaksa. Dalam dokumen yang dibawa kuasa hukum itu disebutkan bahwa gedung Warenhuis dikuasai oleh PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan. Pemilik gedung Warenhuis tersebut atas nama Almarhum G. Dalip Singh Bath
Pihak kuasa hukum yang juga mengklaim pemilik tanah dan bangunan gedung Warenhuis, membantah klaim Pemko Medan, menurut mereka gedung Warenhuis bukan gedung tidak bertuan, melainkan milik ahli waris G. Dalip Singh Bath. Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda.
Akta surat tertanggal 13 Desember 1948 nomor 73 dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris.
Selain itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya masih memiliki bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris, yakni dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari sembilan fraksi DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak mengumumkan susunan strukturnya. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengumuman struktur fraksi-fraksi, Senin (23/9).
Paripurna dipimpin ke-tua sementara DPRD Sumut, Baskami Ginting. Terungkap bahwa struktur Fraksi PDI Perjuangan diisi oleh penasehat Baskami Ginting dan Ruben Tarigan.
Kota Medan telah menetapkan susunan komposisi fraksi DPRD Medan untuk periode 2019-2024.
Fraksi PKS mengumumkan bahwa yang ditunjuk DPP untuk mengisi kursi pimpinan DPRD Medan adalah H Rajuddin Sagala S.Ag. Sedangkan sebagai Ketua Fraksi adalah Rudiyanto S.Pdi.
“DPP memutuskan mengisi kursi pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PKS adalah H Rajuddin Sagala S.Ag. Beliau sudah 5 tahun berada di DPRD Medan dan ini merupakan periode kedua beliau secara berturut. Kami dan DPP menilai beliau pantas sebagai pimpinan dari PKS mengingat pengalaman beliau sebagai Wakil Rakyat di DPRD Medan. SK Pak Rajuddin sebagai Wakil Ketua besok baru turun,” ujar Rudiyanto, Senin (23/9) di kantor Fraksi DPRD Medan.
Rudiyanto merinci, untuk Sekretaris Fraksi dijabat Syaiful Ramadhan, Bendahara Fraksi dijabat Rudiawan Sitorus, S.Fil.I M.Pem.I. Untuk anggota Fraksi diisi Irwansyah S.Ag SH dan Abdul Latif Lubis M.Pd. Saya sendiri Rudiyanto sebagai Ketua fraksi dan Dhiyaul Hayati sebagai Penasehat Fraksi,” papar Rudiyanto.
Seperti diketahui, pada Pemilu 2019 yang lalu, PKS berhasil meraih total 7 kursi di DPRD Medan. Dengan raihan kursi tersebut PKS berhak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPRD Medan periode 2019-2024 sebagai Wakil Ketua II.
Sedangkan untuk susunan komisi dari Fraksi PKS, Rudiyanto menyebutkan pihaknya telah menentukan susunannya. Namun, PKS belum mau mengumumkannya saat ini karena belum ditetapkannya struktur pimpinan dan fraksi dalam paripurna.
“Itu sudah ada, tapi belum bisa kita umumkan saat ini, nanti akan kita umumkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, selain PKS ada 3 Fraksi lainnya yang berhak menjabat sebagai pimpinan DPRD Medan periode 2019-2024. Mereka adalah Fraksi PDIP sebagai Ketua DPRD Medan dengan perolehan 10 kursi, Gerindra sebagai Wakil Ketua II yang juga dengan perolehan 10 kursi dan terakhir Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua III dengan perolehan 6 kursi.
DPRDSU Umumkan Susunan Fraksi-Fraksi
Sementara itu, dari sembilan fraksi DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak mengumumkan susunan strukturnya. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengumuman struktur fraksi-fraksi, Senin (23/9).
Paripurna dipimpin ketua sementara DPRD Sumut, Baskami Ginting. Terungkap bahwa struktur Fraksi PDI Perjuangan diisi oleh penasehat Baskami Ginting dan Ruben Tarigan. Ketua Mangapul Purba, Wakil Ketua Rudy Hermanto, Sekretaris Fraksi Syahrul Effendi Siregar, Wakil Sekretaris Teyza Cimira Tisya. Bendahara Anwar Sani Tarigan.
Fraksi Gerindra; Penasehat Harun Mustafa Nasution, Sri Kumala, Yantoni Purba, Muhammad Subandi. Ketua Fraksi Ari Wibowo, Wakil Ketua Benny Harianto Sihotang, Azmi Yuli. Sekretaris Gusmiyadi, Wakil Sekretaris Ingan Amin Barus, Bendahara Ajie Karim, Wakil Bendahara Thomas Dachi. Anggota Pintor Sitorus, Rahmat Rayyan Nasution, M Aulia Rizki Agsa dan Tia Ayu Anggraini.
Fraksi Partai Golkar; Penasihat Yasyir Ridho Loebis, Wagirin Arman dan Iskandar Sinaga. Ketua Fraksi Syamsul Bahri Batubara, Wakil Ketua Syamsul Qomar, Viktor Silaen. Sekretaris H Zainuddin Purba, Wakil Sekretaris Irham Buana Nasution. Bendahara Putri Susi Melani Daulay, Wakil Bendahara Franc Bernhard. Anggota Akbar Himawan Buchari, Mahyarudsin Salim, Megawati Zebua, Rizky Yunanda Sitepu dan Erni Ariyanti.
Fraksi Partai NasDem, Ketua Tuahman F Purba, Wakil Ketua Jubel Tambunan, Sekretaris Dimas Tri Adji. Bendahara Rony Reynaldo Situmorang dan Anggota Mustafa Kamil Adam, Timhul Sinaga, Erwinsyah Tanjung, Parsaulian, Berkat Kurniawan Laoli, Rahmansyah Sibarani, Remita br Sembiring dan Ricky Anthony.
Fraksi PKS, Penasehat Hariyanto dan Salman Alfarisi. Ketua Misno Adisyah Putra, Wakil Ketua Hendro Susto, Sekretaris Ahmad Hadian, Bendahara Hidayah Herlina Gusti. Anggota Jumadi, Abdul Rahim Siregar, Dedi Iskandar, Mara Jaksa Harahap dan Muhammad Hafez.
Fraksi PAN, Penasehat Yahdi Khoir Harahap, Ketua Hendra Cipta, Wakil Ketua Muhammad Gandhi Faisal Siregar. Sekretaris Rudi Alfahri Rangkuti, Bendahara Ahmad Fauzan. Anggota Kuat Surbakti, Tukari Talunohi dan Muhammad Faisal. Fraksi Hanura; Ketua Rusdi Lubis, Wakil Ketua Orwan Simamora, Sekretaris Riri Stephanie Siregar, Wakil Sekretaris Edi Susanto Ritonga. Bendahara Ebenejer Sitorus dan Wakil Bendahara Fahrizal Efendi Nasution.
Sementara untuk fraksi gabungan (PPP, PKB dan Perindo) atau diberi nama Fraksi Nusantara; Penasehat Darwin, Ketua Fraksi Jafarauddin Harahap, Wakil Ketua Jonius TP Hutabarat, Sekretaris Zeira Salim Ritonga dan Bendahara Ir Loso. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) belum ada nama-nama pimpinan dan anggotanya disampaikan ke pimpinan sementara, sehingga pimpinan dan anggota Fraksi Partai Demokrat tidak diumumkan pada rapat paripurna tersebut.
Baskami Ginting mengatakan, tidak ada masalah pada waktu paripurna tersebut FPD tidak mengumumkan nama-nama struktur fraksi mereka. Menurutnya hal tersebut adalah internal fraksi.
“Tidak ada masalah tidak mereka umumkan saat ini. Tapi kita sudah minta agar hal itu disegerakan. Karena lebih cepat akan lebih baik,” katanya.
Diakuinya bahwa saat ini pihaknya sedang fokus membahas tata tertib (tatib) dewan. “Kita harapkan mekanisme ini cepat selesai sehingga kegiatan kita sebagai wakil rakyat juga cepat berjalan, alat kelengkapan dewan juga cepat terbentuk,” pungkasnya. (map/prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dukung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar seratus mahasiswa berdemonstrasi ke DPRD Sumatera Utara, Senin (23/9/2019). Atas nama Solidaritas Mahasiswa Pendukung Revisi UU KPK.
“Revisi UU KPK bukan untuk memperlemah, melainkan memperkuat, agar KPK semakin dipercaya,” ujar koordinator lapangan SAMPER, Andre, dalam orasinya.
Secara tertulis dalam pernyataan tertulisnya, SAMPER menyatakan KPK diawasi pekerjaannya agar tidak liar. KPK tidak boleh terlibat main politik praktis, harus independenn
KPK juga harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan lembaga hukum yang menindak kejahatan korupsin
Selain itu, mereka juga mendesak agar Agus Rahardjo dan Saut Situmorang mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Wadan Pegawai KPK diminta segera dibubarkan. Komisioner KPK yang baru terpilih diminta dilantik.
Oleh dua anggota DPRD dari Partai Nasdem, Erwinsyah dan Dimas Tri Adji, aspirasi SAMPER diterima. Aspirasi tersebut patut diapresiasi karena mahasiswa mampu memperlihatkan kepeduliannya terhadap dinamika sosial di tengah-tengah masih.
Dimas yang juga Sekretaris Fraksi Nasdem menyatakan persetujuannya agar KPK terus diperkuat bukan diperlemah. Mengingat dalam waktu yang sama juga terdapat kelompok masyarakat yang berbeda pendapat, yakni menolak revisi UU KPK, maka perpecahan alias bentrokan harus dihindari.
Agar dalam menyampaikan aspirasinya mahasiswa tidak capek, Dimas menyarankan agar mereka bertemu di warung kopi. Lebih enak ngopi di warung, tidak perlu membawa massa. “Mahasiswa harus terus mengawasi pemerintah, tapi lebih baik kita bertemu di warung kopi. Saya kebetulan suka ngopi, kapan kita ngopi,” tegas Dimas. (mbc/ila)
istimewa/sumut pos
MASKER: Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin memakaikan masker kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Jawa Medan.
MASKER: Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin memakaikan masker kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Jawa Medan. Istimewa/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Timur membagikan 2.000 masker kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Jawa, Medan, Senin (23/9/2019) siang. Pembagian masker dipimpin langsung Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, didampingi Kanitintelkam, Ipda Handel Sembiring; Kanitprovos Aiptu Indra, serta personel Polsek Medan Timur lainnya.
Dalam tempo setengah jam, dua ribu masker ludes dibagikan. Pengguna jalan mengucapkan terima kasih atas pembagian masker tersebut. “Terima kasih, Pak Kapolsek,” ujar pengguna jalann
Kompol M Arifin menjelaskan, pembagian masker tersebut karena asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah semakin tebal di Medan.
Diharapkan dengan adanya pembagian masker, masyarakat yang beraktifitas di luar rumah dapat terhindar dari dampak asap karhutla tersebut. (mbc/ila)