Home Blog Page 5020

Pembunuh Gagal Bunuh Diri Dituntut 20 Tahun Bui

AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Abdul Hadi alias Dedek menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/9).
TUNTUTAN: Abdul Hadi alias Dedek menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdul Hadi alias Dedek (32), dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana karena tega menghabisi nyawa Nurhayani (38), tetangga dekat rumahnya.

Kata “jijik” yang diucapkan korban menjadi pemantik amarah terdakwa. Akhirnya, korban yang diduga kekasih gelap terdakwa tewas setelah dicekik lalu dibanting ke lantai.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9).

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan,” tegas Ramboo di hadapan Ketua Majelis Hakim, Masrul.

Dijelaskan jaksa, terdakwa mendatangi rumah korban Nurhayani pada Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIB. Terdakwa bermaksud menumpang tidur.

Sesampai di rumah korban, teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut. Korban kebetulan saat itu sedang memasak mie instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa.

Namun terdakwa menolaknya dengan alasan baru makan. Korban kemudian makan bersama Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry.

Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu. Sedangkan Nurhayani dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol.

“Pada saat itu juga terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan Nurhayani dengan Okky. Saat itu terdakwa mendengar Nurhayani mengatakan “aku jijik”,” ucap jaksa.

Terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya, merasa sangat geram dan ingin membalasnya. Namun terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa, karena Okky masih ngobrol dan belum pulang.

Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya. Terdakwa kemudian mendatangi Nurhayani dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.

“Kakak jijik nengok aku ya, lalu Nurhayani menjawab “tidak ada”. Kemudian Nurhyanai berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengikuti ke kamar dan pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memiting leher Nurhayani dari belakang dengan menggunakan tangan kanan,” urai jaksa.

Nurhayani lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa. Namun, terdakwa kembali mencekik leher Nurhayani dengan menggunakan kedua tangannya.

“Nurhayani kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala Nurhayani ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidung Nurhayani,” pungkas jaksa.

Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya.

Kemudian, ia nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau. Tetapi, nyawanya masih dapat ditolong dan terdakwa diamankan polisi. (man/ala)

Sidang 4 Kg Sabu yang Libatkan Oknum TNI, Dua Kurir Divonis Berbeda

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Dua terdakwa kurir 4 kg sabu menjalani sidang putusan terpisah, Selasa (24/9).
SIDANG: Dua terdakwa kurir 4 kg sabu menjalani sidang putusan terpisah, Selasa (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irawan Andiko dan Budi Harianto divonis berbeda oleh majelis hakim di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9). Kedua terdakwa divonis 15 tahun dan 14 tahun karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kg,

Hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar juga menghukum Irawan dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lebih berat dari Budi dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Gosen.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan,” kata Gosen.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan hukuman 16 tahun dan 15 tahun penjara. Diketahui, kedua terdakwa ditangkap bersama Januar Tanjung di Jalan Lintas Tanjung Morawa – Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan komplotan ini disita 4 kg sabu yang dibawa dari Tanjungbalai atas suruh seorang oknum TNI bernama Praka Ardi. Oknum ini berdinas di Kompi Senapan A Yonif 125 Balige.(man/ala)

Beli Sabu lalu Diciduk, Oknum PNS Langkat Bakal Dipecat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat mengaku sudah mengetahui ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya tertangkap mengantongi sabu.

“Iya, kita sudah tahu,” kata Sekda Kabupaten Langkat, dr Indra Salahuddin Mkes di Polres Langkat, usai menjadi narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD), Selasa (24/9).

Jika terbukti bersalah dan sudah inkrah, tidak menutup kemungkinan Muhamad Rafi (40) baka dipecat. Pemecatan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang ASN.

“Jika memang sudah inkrah dan hukumannya diatas 2 tahun, maka tidak menutup kemungkinan pemecatan akan dilakukan. Karena itu sesuai dengan peraturan,” tegas Sekda.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengatakan, bahwa hasil penyelidikan sabu akan digunakan sendiri. Sebab itu, penyidik akan menerapkan pasal memiliki dan menggunakan sesuai pasal 114 (1) subs 112 (1) subs 127 (1) UU RI NO 35 THN 2009, tetang narkoba.

“Itu pasal yang akan kita kenakan kepadanya,” jelas kasat.

Setelah diperiksa, tersangka telah memenuhi unsur untuk ditahan. Maka, penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Langkat.

“Itu langkah-langkah lanjut yang akan kita lakukan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS yang berdinas di Pemkab Langkat diciduk petugas. Muhammad Rafi tertangkap mengantongi 1 paket narkotika jenis sabu.

Kini,warga Jalan Sultan Madceh, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu mendekam di sel Polres Langkat.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, oknum tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat. Alhasil petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

“Tersangka baru siap membeli juga di Stabat. Pas mau masuk ke rumahnya, tersangka ditangkap. Informasinya, bertugas di Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Langkat,” katanya, Senin (23/9). (bam/ala)

Dua Maling Motor Polwan Diringkus

istimewa MALING: Dua maling motor yang nekat menggasak sepedamotor Polwan diringkus dan diamankan di Mapolsek Helvetia.
MALING: Dua maling motor yang nekat menggasak sepedamotor Polwan diringkus dan diamankan di Mapolsek Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Muhammad Venanda Tasrif alias Arif (21) dan Edi Suseno (41) benar-benar nekat. Mereka berani mencuri sepeda motor di Mess Polwan, Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Jumat (20/9) kemarin.

Namun, akibat aksi tersebut, keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Helvetia. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti Honda Vario BK 3788 HAN dan Honda Beat. Selain itu, polisi menyita senjata tajam, kunci letter T dan lainnya.

“Mereka mencuri dua sepedamotor milik Polwan dari Mess Polwan di Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Jumat (20/9) kemarin,” kata Kapolsek Helvetia, AKP Sah Udur, Selasa (24/9).

Kapolsek mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan dua orang Polwan yakni, Ruth Luciana Manik dan Oktaviani Putri Widayanti.

Laporan keduanya diterima dengan Nomor LP/668 /IX/2019 /SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 dan Nomor : LP/670/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019.

“Berdasarkan laporan itu, tim turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Belakangan, pelaku diketahui bernama Venanda sedang berada di Jalan Medan-Binjai. Polisi langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dalam pengembangan, polisi meringkus Edi Suseno berdasarkan pengakuan Venanda di kawasan Jalan Sei Mencirim. Kedua tersangka ini kemudian diboyong bersama barang bukti ke markas komando.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bejumlah tiga orang saat mencuri sepedamotor milik kedua orang polwan itu. Satu orang lagi dinyatakan buronan polisi.

“Mereka memang sudah menggambar lokasi sebelum melakukan kejahatan. Mereka berkumpul di Jalan Budi Luhur ketika merencakan aksi pencurian tersebut. Kita masih mengembangkan pemeriksaan tersangka untuk kejahatan lainnya,” sebutnya.

Arif dengan nama lengkap Muhammad Venanda Tasrif merupakan warga Jalan Budi Luhur, Gang Jambu Medan. Kemudian Edi Suseno merupakan warga Desa Sei Mencirim Dusun V, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. (ris/ala)

Termasuk Penadah, Tiga Komplotan Maling Motor Ditangkap, Beraksi dari Pancurbatu hingga Percut

istimewa LEMAS: Ketiga pelaku lemas ketika diamankan di Polsek Percut Seituan.
LEMAS: Ketiga pelaku lemas ketika diamankan di Polsek Percut Seituan.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap seorang maling sepedamotor berikut penadahnya di Jalan Veteran, Lorong II, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sabtu (21/9) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Sei Tuan Kompol Aris Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan Marchelino H Marpaung (19), Kamis (19/9). Pengaduan Marchelino diterima dengan nomor: LP/2450/IX/2019/SPK/Percut Sei Tuan.

Mahasiswa itu mengaku kehilangan motor Honda CB150R warna hitam BM 6229 FS, di Jalan Kolam Ujung, Percut Sei Tuan.

“Saat itu korban sedang berkunjung ke kos-kosan temannya, lalu memarkirkan sepedamotor di depan pintu lalu tertidur di kamar kos,” katanya warga Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang ini.

Sekira pukul 06.30 WIB, Marchelino dibangunkan temannya. “Korban kemudian ditanya temannya soal keberadaan motor tersebut,” lanjutnya.

Saat itu, Marchelino dengan santai menjawab, ‘Ada depan kamar!’. Namun setelah 2 kali ditanyakan temannya itu, Marchelino akhirnya tersadar bahwa sepedamotornya sudah hilang.

Setelah mencari di sekitar kos, sepedamotor tak juga ditemukan, Marchelino kemudian membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan identitas salah seorang pelaku, yaitu Syafrizal Matondang alias Izal (24)–warga Jalan Kapten Jamil Lubis, Bandar Selamat, Medan Tembung.

“Sabtu (21/9) sekira pukul 18.30 WIB, Tim Pegasus mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku Safrizal Matondang alias Izal sedang berada di Jalan Veteran Lorong II, Desa Medan Estate,” beber Aris.

Tim yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Toto Hartono SH kemudian segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Sesampainya di sana, polisi melakukan pengintaian dan akhirnya melihat Izal sedang melintas mengendarai Suzuki Satria FU.

Tak membuang waktu, polisi segera menghadang dan menangkap Izal lalu menginterogasinya.

“Tersangka mengakui melakukan pencurian sepedamotor di Jalan Kolam Ujung, Desa Medan Estate bersama temannya Fransico Simanjuntak alias Kiko,” sambung Aris.

Pria 29 tahun itu sehari-hari menjadi ronda di Jalan Kolam Ujung, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan. Polisi langsung memburu Francisco dan berhasil meringkusnya di Jalan Kolam Ujung, Desa Medan Estate.

Dari kedua tersangka akhirnya diketahui, bahwa motor hasil curian itu dijual kepada Rojak alias Ojak. Polisi kemudian memboyong keduanya untuk meringkus Ojak.

“Saat tim melakukan pengembangan mencari Rojak, Safrizal Matondang mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas,” katanya.

Meski telah diberi tembakan peringatan, Safrizal tak mengindahkannya. Akhirnya polisi menembak kaki kanan pria itu.

Selanjutnya, polisi berhasil meringkus Rojak (27) di rumahnya, Jalan Gaharu III, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas. Selanjutnya, petugas memboyong Izal ke RS Bhayangkara Medan, sebelum diamankan ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sepedamotor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sambung Aris.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 3 set kunci L,4 set kunci pas, 3 set anak kunci T, 4 set tang, 1 kunci Y, jam tangan merk Expedition, 3 anak kunci sepedamotor, uang Rp5.50.000, paspor a.n. Wahyudi Syahputra, sebentuk cincin dan 3 unit sepedamotor.

Sepedamotor tersebut masing-masing, Suzuki Satria FU (BK 6555 XZ), Yamaha Vega ZR (BK 4915 CF) dan Kawasaki Ninja R (BK 3873 VAR).

Selain di Jalan Kolam Ujung, pelaku pernah juga beraksi di Pasar X, Gang Abadi, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan. Di sana, pelaku sukses menggasak Honda CBR 150 R.

“Di wilayah hukum Polsek Pancurbatu, tersangka beraksi di seputaran jalan menuju pemandian Sidebukdebuk sekitar bulan Agustus 2019. Pelaku mencuri sepedamotor RX King warna hijau,” tuturnya.

Masih di bulan Agustus 2019, keduanya beraksi di seputaran penatapan dan berhasil mengambil Honda Beat warna hitam. (bbs/ala)

Kongkow-kongkow, Tiga Pemadat Diciduk

istimewa DITANGKAP: Asik kongkow, ketiga pemadat ini diringkus.
DITANGKAP: Asik kongkow, ketiga pemadat ini diringkus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berulangkali digrebek polisi, penyalahguna narkoba di kawasan padat penduduk Jalan Denai, Gang Jati, Medan Area, seakan tak pernah habis. Kemarin (23/9) sore, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali meringkus tiga pecandu dari kawasan itu saat sedang kongkow-kongkow (kumpul-kumpul).

Ketiganya masing-masing, Brian Pratama (25) warga Jalan Wiraswasta, Kelurahan Binjai, Medan Denai; Muhammad (36), warga Jalan Tangguk Bongkar lll, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai dan Danu (34) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Percut Sei Tuan. Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu ALP Tambunan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Jadi, kami mendapat informasi bahwa ada 3 orang laki-laki sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Denai, Gang Jati,” ungkap Tambunan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi. Sampai di sana, polisi pun melakukan pengintaian dan akhirnya melihat ketiga orang dimaksud. “Kita melihat ke tiga tersangka sedang duduk-duduk. Lalu kita langsung meringkusnya,” katanya.

Saat digeledah, dari ketiga orang tersebut ditemukan 2 paket kecil sabu-sabu. Kepada petugas, ketiganya mengaku bahwa narkoba tersebut baru dibeli dari seorang pria berinisial AJ.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan pengbamgan guna meringkus AJ,” bilang Tambunan. Selanjutnya, polisi memboyong ketiga tersangka berikut barang bukti; dua paket jenis sabu-sabu dengan berat 0.14gr, dan satu paket lainnya dengan berat 0,13gr. Selain itu, terdapat dua buah alat isap (bong) dan dua buah mancis. (bbs/ala)

Lagi Asik Nongkrong, Dua Jambret Dicokok

istimewa BERSAMA: AHD dan MA kompak nginap bersama di Polsek Sunggal.
istimewa BERSAMA: AHD dan MA kompak nginap bersama di Polsek Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda pelaku jambret penumpang di atas becak bermotor (Betor) berhasil diringkus petugas Polsek Sunggal. Keduanya ditangkap saat sedang berada di rumah.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Sarif Ginting mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinsial AHD (21) warga Jalan Murai, Medan Sunggal dan MA (17) warga Jalan Banteng, Kecamatan Medan Helvetia.

“Keduanya diciduk setelah menjambret handphone milik seorang pelajar SMP Rizky Sakinah Sari warga Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal pada Rabu (18/9) sore,” ujar Sarif, Selasa (24/9).

Saat itu, korban yang masih duduk di kelas III SMP ini mengaku dijambet saat naik Betor di Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Menanggapi laporan itu, Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menuju lokasi kejadian guna mencari bukti dan identitas para tersangka.

Setelah mengetahui identitas kedua tersangka, keesokan harinya Tim Pegasus langsung mencari keberadaan kedua tersangka.

Mengetahui keberadaan kedua pelaku, selanjutnya petugas menuju ke Jalan Garuda yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setiba di sana, petugas melihat kedua tersangka sedang berada di sebuah rumah. Selanjutnya petugas langsung menangkap keduanya.

Dari pelaku jambret tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Realme warna biru. Keduanya kemudian diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Jadi kedua tersangka ini kita tangkap keesokan harinya saat berada di rumah,” beber Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ris/ala)

Rapat Paripurna Internal DPRD Medan, 8 Fraksi Resmi Dibentuk

RAPAT: Pimpinan sementara DPRD Medan, Hasyim SE dan Ihwan Ritonga, saat menggelar rapat paripurna internal DPRD Medan, Selasa (24/9). Triadi wibowo/Sumut pos
RAPAT: Pimpinan sementara DPRD Medan, Hasyim SE dan Ihwan Ritonga, saat menggelar rapat paripurna internal DPRD Medan, Selasa (24/9).
Triadi wibowo/Sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna internal DPRD Medan untuk melakukan pengumuman Komposisi Fraksi-fraksi DPRD Medan periode 2019-2024 digelar di ruang Paripurna DPRD Medan, Selasa (24/9). Dalam paripurna tersebut secara sah ditetapkan ada delapan fraksi di DPRD Medan. Tujuh di antaranya menggunakan nama partai masing-masing, sedangkan satu lainnya yang merupakan fraksi gabungan yang terdiri Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP).

Pengumuman Komposisi Personalia Fraksi DPRD Medan itu dipimpin langsung pimpinan sementara DPRD Medan, Hasyim SE dan Ihwan Ritonga. Masing-masing fraksi dipimpin ketua, sekretaris dan bendahara serta penasehat. Setiap fraksi sekurangnya terdiri atas empat orang anggota, sesuai jumlah komisi yamg ada di DPRD Medan, yakni Komisi I hingga Komo IV.

Adapun nama berikut struktur fraksi yang telah ditetapkan dalam paripurna tersebut, yakni PDIP. Sebagai Ketua dijabat oleh Robi Barus, sekretaris oleh Daniel Pinem, Bendahara oleh Paul Mei Anton Simanjuntak dan Penasihat oleh Hasyim SE.

Kedua, ada Fraksi Gerindra. Sebagai Ketua dijabat oleh Surianto Butong, Sekretaris oleh Dedy Akhsyari Nasution, Bendahara Oleh Dame Duma Sari Hutagalung dan Penasihat oleh Ihwan Ritonga.

Untuk Fraksi PKS, jabatan Ketua Fraksi dipimpin oleh Rudiyanto Simangunsong SPdi, Sekretaris oleh Syaiful Ramadhan, Bendahara oleh Rudiawan Sitorus dan Penasihat Fraksi oleh Dhiyaul Hayati.

Keempat, untuk Fraksi PAN, jabatan Ketua dijabat oleh Edwin Sugesti Nasution, Sekretaris oleh Abdurrahman Nasution, Bendahara oleh Sudari dan Penasihat oleh HT Bahrumsyah SH MH.

Kelima, untuk Fraksi Golkar, jabatan ketua diisi oleh M Afri Rizki Lubis, Wakil Ketua oleh Mulia Asri Rambut (Bayek), Sekretaris oleh M Rizki Nugraha dan Bendahara oleh Modesta Marpaung.

Keenam, untuk Fraksi NasDem, jabatan Ketua diisi oleh Afif Abdillah, Wakil Ketua oleh Antonius Devolis Tumanggor, Sekretaris oleh T. Edriansyah Rendy dan Bendahara oleh Habiburrahman Sinuraya.

Ketujuh, untuk Fraksi Demokrat, jabatan Ketua diisi oleh Burhanuddin Sitepu, Sekretaris oleh Ishaq Abrar M. Tarigan dan Bendahara oleh Doddy Robert Simangunsong.

Terakhir, untuk Fraksi Gabungan, yakni Fraksi Hanura, PSI dan PPP. Jabatan ketua diisi oleh Erwin Siahaan dari PSI, Sekretaris oleh Abdul Rani dari PPP dan Bendahara oleh Janses Simbolon dari Hanura. Khusus untuk fraksi gabungan ini, sebelumnya dijelaskan bahwa setiap tahun ketua fraksi akan diganti secara bergilir hingga habis periode jabatan atau 5 tahun. (map/ila)

Pemprov Ingin Bangun RTH Seluas 14 Hektare, Lirik Lahan Eks Bandara Polonia

EKS BANDARA Kawasan eks Bandara Polonia terlihat dari ketinggian, beberapa waktu lalu. Berdasarkan Perpres No 26/2011, kawasan eks Bandara Polonia ini diperuntukkan bagi Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, sehingga tidak boleh dibangun gedung tinggi di kawasan ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut kesulitan mendapatkan lahan seluas 14 hektare untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) atau ruang terbuka publik (RTP) di Kota Medan. Pemko Medan diharap memberikan dukungan penuh untuk rencana pembangunan tersebut. Sebab, lahan yang cocok dijadikan RTH tersebut adalah eks Bandara Polonia.

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sumut, Poppy Hutagalung mengatakan, secara logika, eks Bandara Polonia sangat cocok dan strategis dibuat untuk RTH. Lalu, idealnya Lanud Suwondo dipindah ke Kualanamu. Namun pihaknya tidak punya kewenangan sampai sana.

“Dan alternatifnya sempadan sungai sebenarnya dapat disusun sebagai RTH. Di mana tidak mesti harus ada tanah yang bersertifikat. Dan BPN tidak punya kewenangan juga untuk tidak menerbitkan sertifikat. Namun, banyak sekali kewenangan ini rupanya terkait dengan pemda dan pusat,” katanya kepada wartawan, Senin (23/9).

Menurutnya, RTH merupakan kewenangan kabupaten/kota. “Kita agak susah mendapatkan lahan. Sementara supporting Kota Medan kita tahu sendiri (masih kurang). Karena kami diminta sediakan lahan 14 hektare untuk satu hamparan/kawasan, itu yang sampai sekarang belum ada,” kata Poppy lagi.

Selain masalah lahan, pembangunan RTH dan RTP berkaitan erat dengan aturan tata ruang wilayah dan kota. Pemprovsu dalam konteks ini, tidak bisa lepas dari kedua faktor dimaksud.

“RTRK ini yang punya baru Kota Medan. Jadi kalaupun program ini mau dibangun mesti di Kota Medan. Tapi lagi-lagi masalah lahannya yang belum ada. Kami berharap dapat dukungan penuh dari Pemko Medan,” katanya didampingi Kabid Jaringan Pemanfaatan Air, Miswar Nasution, Kasi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Cipta Karya, Kusriyadi.

Poppy tak mengingat persis berapa anggaran untuk pembangunan RTH karena masih baru menjabat di posisi itu. Namun diakuinya program dimaksud sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu.

“Dana kami dalam mencapai beban dan target kerja masih sangat jauh dari yang diharapkan. Kami benar-benar kerja sama dengan BWSS II dan kabupaten/kota. Keberhasilan program ini tidak lepas dari sumber pendanaan dan koordinasi instansi terkait. Baik dari tingkat pusat dan dukungan kabupaten/kota, meski pemprov sudah menyiapkan dana, tidak ada dukungan kabupaten/kota terkait hal itu akan sulit terealisasi,” katanya.

Kabid Jaringan Pemanfaatan Air, Kusriyadi mengatakan, syarat dapat dibangunnya RTH dan RTP harus tersedia lahan seluas 14 hektare. Sempadan sungai menurutnya masih agak riskan dijadikan areal pembangunan RTH. Sebab lokasinya tidak pada satu hamparan atau kawasan.

Dia juga menerangkan perbedaan antara RTH dengan RTP. Kalau RTH sekitar 70 persen lebih dominan tanaman ketimbang fasilitas publik. “Untuk RTP justru kebalikannya, lebih banyak ruang buat publik ketimbang unsur tanaman dan tumbuhannya,” katanya.

Kabid Jaringan Pemanfaatan Air, Miswar Nasution lebih banyak memaparkan program irigasi di Sumut. Kata dia, pada tahun anggaran ini pihaknya hanya mengerjakan program lanjutan dari tahun sebelumnya. “Iya, sifatnya hanya pemeliharaan dan optimalisasi fungsi. Kami ada alokasikan Rp100 miliar untuk program tersebut,” katanya.

Pada kesempatan itu, instansi fisik di bidang pengairan tersebut turut mengungkapkan bahwa dalam urusan pendanaan mereka masih sangat terbatas. Sudah itu banyak pekerjaan dan program kerja mereka yang beririsan dengan kewenangan pemda dan pusat. (prn/ila)

Api Lahap Belasan Kios di Depan Unimed

PUING: Pemilik kios memandangi kiosnya yang tinggal puing-puing pasca terbakar pada Selasa dini hari (24/9).
PUING: Pemilik kios memandangi kiosnya yang tinggal puing-puing pasca terbakar pada Selasa dini hari (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan kios semi permanen di Jalan Pancing depan kampus Universitas Negeri Medan (Unimed), Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Percutseituan, ludes terbakar. Kejadian itu terjadi pada Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 02.00 Wibn

Pemilik kios grosir, Boksa Tampubolon mengaku saat kejadian dirinya tengah pulang ke kediamannya di kawasan Selambo, Amplas. Namun istri dan anaknya saat itu tengah tidur di dalam. Sehingga saat kejadian, ia pun bergegas ke lokasi.

“Sampai di sini, kios saya sudah terkepung (api). Karena posisi (kios) kami di tengah. Istri dan anak saya lari keluar,” ujar Tampubolon.

Namun, katanya, seluruh dokumen seperti ijazah dan surat lainnya tidak sempat terselamatkan. Karena kondisi saat kejadian, penghuni kios panik sehingga tidak terpikir menyelamatkan apa pun selain nyawa.

“Rokok pun yang ringan tak bisa diselamatkan. Padahal pas kejadian, masih sempat (istri) keluar masuk kios. Tetapi karena panik, tak bisa ngapa-ngapain, mereka lari saja,” katanya.

Menurut informasi, api berhasil dipadamkan dengan bantuan damkar. Namun karena banyaknya material kayu di bangunan kios, api cepat membesar.

“Kami tidak tinggal di sini. Sekitar jam 3 pagi, ini sudah habis. Jadi nggak tahu persis bagaimana kejadiannya,” ujar Naim kerabat pemilik warung nasi.

Sekretaris BPBD Medan, Nurly mengatakan, dalam peristiwa nahas tersebut tidak ada korban jiwa. “Dalam peristiwa ini, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Dan kerugian masih data,” Nurly.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, karena sebagian besar adalah usaha foto kopi. Hingga berita ini diturunkan, para pemilik kios masih membongkar puing, membersihkan lokasi. (bbs/ila)