Home Blog Page 5157

Azril Maldini dan Nurhasanah Terpilih Menjadi Duta Wisata Deliserdang 2019

TERPILIH: Muhammad Azril Maldini dan Nurhasanah saat terpilih menjadi Duta Wisata Kabupaten Deliserrdang tahun 2019.
TERPILIH: Muhammad Azril Maldini dan Nurhasanah saat terpilih menjadi Duta Wisata Kabupaten Deliserrdang tahun 2019.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Muhammad Azril Maldini, dan Nurhasanah terpilih sebagai duta wisata putra dan putri Kabupaten Deliserdang 2019 yang digelar di Hotel Wing, Jalan Arteri Bandara Kuala Namu, Minggu (28/7). Pemilihan duta wisata itu mempunyai nilai positif bagi perkembangan wisata Kabupaten Deliserdang. Demikian dikata Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang HMA Yusuf Siregar.

Disebutkanya, nilai positif kegiatan tersebut sebagai sarana pengembangan potensi, bakat, kreativitas dan kecerdasan. Sehingga diharapkan dapat menjadi figur yang dapat berperan dalam mempromosikan seni, budaya dan pariwisata Deliserdang.

“Kita semua memahami, bahwa betapa pentingnya dunia pariwisata dalam kehidupan kita,sebagai energi,keindahan, hiburan dan lapangan kerja baru yang memberi pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya

Begitu juga dengan pariwisata yang ada di Kabupaten Deliserdang yang ingin dikelola. Kembangkan dan kita promosikan, agar semakin dikenal masyarakat sebagai daerah tujuan wisata yang membutuhkan pelaku-pelaku wisata yang memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam mengelola, memperkenalkan dan mempromosikannya.

“Pemerintah sangat mendukung atas diselenggarakannya pemilihan duta wisata Deli Serdang 2019 ini,karena ini adalah bagian dari upaya kita bersama,untuk memperkenalkan sekaligus mempromosikan Deli Serdang sebagai daerah tujuan wisata,” kata Wabup HMA Yusuf.

Menurut Wabup, semua ini merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap duta wisata, untuk bertugas sebagai duta wisata Deliserdang dalam hal mensosialisasikan memperkenalkan, dan mempromosikan Kabupaten Deliserdang sebagai daerah tujuan wisata.

Keluar sebagai pemenang duta wisata putra, Muhammad Azril Maldini, Wakil I Duta Wisata Yudha Pratama, Wakil II Zulfandi. Kemudian Duta Inteligensia Alfyanang Fatullah, Duta Wisata Persahabatan Daffa Jibrandi, dan Duta Wisata Favorit Muhammad Naufal Azka.

Untuk duta wisata putri, Nurhasanah, Wakil Duta Wisata I Pegi Khairunisa, Wakil Duta Wisata II Lina Safrina. Duta Wisata Inteligensia Nurida Rahmah, Duta Wisata Persahabatan Syaras Saryang dan Duta Wisata Favorit Citra Tasya Wirani.(btr/han)

Tepergok di Kamar Hotel, Istri Dibakar Suami

DITANGKAP: Petugas Satreskrim Polres Binjai menangkap T Raja Aceh alias Dedekdi sebuah gudang beton, Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan Sunggal, Minggu (28/7).
DITANGKAP: Petugas Satreskrim Polres Binjai menangkap T Raja Aceh alias Dedekdi sebuah gudang beton, Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan Sunggal, Minggu (28/7).

HAMPARANPERAK, SUMUTPOS.CO – Mengetahui istrinya tengah berada di salah satu kamar Cafe Idola, T Raja Aceh alias Dedek (32) gelap mata. Ia langsung menyiramkan bensin ke tubuh Juliana Riska (25) dan membakar korban. Dedek menduga keras istrinya sedang menunggu pria lain untuk berselingkuh.

PERISTIWA itu terjadi di Cafe Idola, Jalan T Amir Hamzah, Dusun 1 Purnama Sari, Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, Deliserdang, Selasa (30/4) lalu.

Tubuh mulus korban seketika dijilati sijago merah. Pun demikian, Dedek sempat berubah pikiran.

Tersangka memeluk korban agar api berhasil dijinakkan. Namun apa daya, api keburu menjalar.

“Korban mengalami luka bakar mencapai 45 persen. Korban sempat dibawa ke RS Djoelham untuk diopname. Namun petugas medis merujuknya ke RS Royal Prima dan RS Adam Malik Medan,” jelas Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Senin (29/7) pagi.

Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Binjai berdasarkan Laporan Polisi Nomor 237/V/2019/SPKT-A/Reskrim oleh Karim Musa pada 1 Mei 2019. Penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan polisi akhirnya berbuah manis setelah 3 bulan.

Persembunyian Dedek terendus polisi. Menurut dia, petugas Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Binjai juga memburu buronannya sampai ke kampung halaman yang bersangkutan di Desa Kedai Trumon, Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Pelarian Dedek akhirnya kandas di sebuah gudang beton, Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, Minggu (28/7).

Aipda Rusdianto Sembiring, Katim Opsnal Unit PPA memimpin penangkapan. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif pun memerintahkan personel Unit Pidum membackupnya.

Siswanto menambahkan, tersangka saat ini sudah di Mapolres Binjai guna penyidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, ujar dia, aksi nekat yang dipicu tersangka bermotif cemburu dengan istrinya.

“Tersangka diduga cemburu melihat istrinya yang berada di kamar salah satu kafe. Suami mana yang enggak cemburu melihat istrinya di kamar hotel. Makanya tersangka nekat melakukan aksi itu,” tambah mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Sayangnya, Siswanto belum mengetahui persis anak yang dikaruniai keduanya berdasarkan hasil buah cinta dari pasangan suami istri tersebut.

Begitu juga dengan lama pernikahan yang sudah dijalani keduanya. Terlebih usia pasutri itu selisih 7 tahun. Begitupun, Siswanto memastikan bahwa tersangka sudah diamankan.

Dia juga belum mengetahui persis berapa lama keduanya sudah merantau ke Kota Rambutan dan menempati rumah kontrakan di Jalan Abdul Hamid Noor, Lingkungan II, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota.

“Selama 3 bulan diburon, akhirnya jejak tersangka diketahui dan langsung dikejar serta ditangkap petugas. Pengejarannya juga sampai ke kampung halamannya,” tandasnya.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(ted/ala)

SKPP Rekan Mujianto Sah, Hakim Tolak Permohonan Armen Lubis

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Hakim tunggal Ahmad Sayuti, membacakan putusan sidang prapid SKPP Rosihan Anwar, rekan Mujianto, Senin (29/7).
PUTUSAN: Hakim tunggal Ahmad Sayuti, membacakan putusan sidang prapid SKPP Rosihan Anwar, rekan Mujianto, Senin (29/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pupus sudah harapan Armen Lubis untuk mempidanakan Rosihan Anwar. Pasalnya, hakim tunggal Ahmad Sayuti, menolak permohonan Armen terkait praperadilan (prapid) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Rosihan Anwar yang merupakan rekan Mujianto.

“MENGADILI, menolak seluruh permohonan pemohon, membebankan biaya atas perkara ini,” ucap hakim Sayuti di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7) sore.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa perkara yang teregister dengan nomor 41/Pid.Pra/2019/PN Medan ini, bukanlah ranah pidana.

“Bahwa kasus ini merupakan perjanjian antara korban dan tersangka. Oleh karena itu, SKPP dalam penuntutan tersebut bukan merupakan kasus pidana,” kata Sayuti.

Atas putusan ini, termohon I Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh termohon II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jaksa Randi Tambunan tampak puas.

Usai mendengarkan putusan, pihak termohon langsung menyalami hakim tunggal Sayuti dan kuasa hukum korban. Terkait putusan ini pula, kuasa hukum Armen Lubis, Arizal mengaku belum bisa memberikan komentar.

“Kita belum menerima laporan dari anggota, nanti saja kalau sudah ada laporan dari anggota saya ya,” tandasnya.

Senada dengan Arizal, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian juga belum bisa berkomentar.

“Saya sudah dengar tadi, tapi bukan dari jaksanya langsung. Nanti lah kalau sudah ada laporan jaksa, baru saya kasi komentar,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejatisu mengajukan SKPP untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.

Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp3 miliar oleh Mujianto dalam proyek penimbunan lahan di kawasan Belawan.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 m3.

Lokasi lahan itu di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen. Sehingga Armen merasa dirugikan miliaran rupiah.

Armen kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Polisi menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.(man/ala)

Warga Lampung Digorok di Tanah Karo

SOLIDEO/SUMUT POS TEWAS: Algopur tewas setelah duel dengan temannya sendiri, Deden. Jenazah korban diamankan di puskesmas terdekat.
TEWAS: Algopur tewas setelah duel dengan temannya sendiri, Deden. Jenazah korban diamankan di puskesmas terdekat.
SOLIDEO/SUMUT POS

KARO, SUMUTPOS.CO – Naas benar nasib Algopur (35). Pria asal Provinsi Lampung ini tewas mengenaskan di tangan sahabatnya sendiri, Deden (17) warga Desa Kerupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Minggu (28/7) sekira pukul 20.00 WIB.

Algopur meregang nyawa dengan posisi terlentang di bawah tempat tidur rumah kontrakan mereka, Desa Rambah Tampu, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.

Saat ditemukan, Algopur mengenakan celana jeans serta baju kutang. Leher korban digorok hingga berlubang, dan nyaris putus. Kuat dugaan, pelakunya Deden yang sekarang masih dalam buruan Polsek Kuta Buluh.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Buluh, Ipda Solo Bangun membenarkan peristiwa pembunuhan itu, Senin (29/7). Menurutnya, pelaku dan korban sama-sama merantau ke Desa Rambah Tampu.

“Sabar dulu ya kepada rekan wartawan, kita bersama tim lagi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Jika kita berhasil menangkap pelaku, pasti kita langsung infokan. Mohon doanya,” kata Ipda Solo Bangun.

Kematian Algopur pertama kali diketahui Muhammad Jein. Begitu melihat korban bersimbah darah, dirinya langsung melaporkan ke perangkat desa.

Kepala Desa Rambah Tampu, Adrianto Peranginangin yang mendapat kabar dari warganya langsung menuju ke lokasi perkara. “Korban dan diduga pelaku diketahui datang ke desa ini sekitar dua minggu lalu,” tutur Perangin-angin.

Kata Perangin-angin, keduanya bekerja semrawut. Kadang bekerja sebagai tukang bangunan dan buruh tani.

“Saat ini mayat korban sudah kita bawa ke Puskesmas Laubaleng, guna menunggu pihak keluarga menjemput,” pungkasnya. (deo/ala)

2 Sepeda Motor Kontra Fortuner, Suami Kritis & Istri Tewas

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan antara dua unit sepedamotor kontra mobil Toyota Fortuner terjadi di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (29/7) sekira pukul 09.00 WIB. Akibatnya, Azwar (51) kritis dan istrinya, Salmah (50 tewas. Kecelakaan menimpa pasangan suami istri itu telah ditangani petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan.

Informasi menyebutkan, Azwar berboncengan dengan istrinya mengendarai sepeda motor Honda Spacy BK 3431 ADI melintas dari Kelurahan Terjun menuju Simpang Pasar 5. Ketika melintas di lokasi, di depan pasutri ada mobil Fortuner mencoba mendahului dari kanan. Tak disangka, dari arah berlawanan, sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi melintas dengan kencang dan menyenggol pasutri itu. Akibatnya, tabrakan itu menyenggol bagian belakang mobil fortuner tersebut.

Pasutri itu terpental ke badan jalan. Sedangkan sepedamotor yang tidak diketahui platnya bersama mobil Fortuner kabur. Warga sekitar mengetahui kejadian mencoba menolong korban dengan membawa korban ke RSU Delima. Nahas, Salmah tewas, sedangkan suaminya, Azwar kritis.

Petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan menerima informasi langsung turun ke lokasi dan menangani kasus kecelakaan tersebut. Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu Lili Tapiv mengatakan, pihaknya masih menyelidiki mobil dan sepedamotor yang terlibat kecelakaan.

Sedangkan korban yang tewas telah dilakukan visum di rumah sakit. “Plat nomor mobil sudah kita ketahui, kita sedang melacaknya. Korban yang tewas sudah dilaporkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan ke rumah duka,” katanya. (fac/ala)

Beromzet Miliaran, Karyawan PT Uni Palma Hanya Satu Orang

AGUSMAN/SUMUT POS PENGEMPLANG: Husin, terdakwa pengemplang pajak Rp107 M menjalani persidangan, Senin (29/7).
PENGEMPLANG: Husin, terdakwa pengemplang pajak Rp107 M menjalani persidangan, Senin (29/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan karyawan PT Uni Palma, Sutan Panusunan Hasibuan dihadirkan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7). Ia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Uni Palma, Husin dalam kasus pengemplangan pajak Rp107 miliar.

Di hadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik, saksi mengaku meski PT Uni Palma beromset hingga puluhan miliar namun jumlah karyawannya hanya seorang saja. Tidak seperti perusahaan lainnya yang bergerak di bidang penjualan maupun pembelian kelapa sawit.

“Secara tertulis saya karyawan PT Uni Palma, Husin sebagai Direktur dan Komisaris Sutarmanto. Karyawannya saya sendiri saja pak hakim,” kata saksi menjawab pertanyaan Hakim Erintuah Damanik.

Di perusahaan itu, ia sudah bekerja sejak 2011 dan berhenti tahun 2013. Ia masuk melalui Komisaris PT Uni Palma, Sutarmanto.

“Gaji saya perbulan Rp3 juta,” sebut saksi.

Saksi mengaku, di PT Uni Palma ia bertugas untuk membuat bon faktur penjualan.

“Jadi pada waktu itu bon faktur yang dibuat ada faktur penjualan untuk Buana Raya dan Liga Sawit Indonesia. Dimana faktur ditandatangani oleh Husin sendiri,” ungkapnya. Ia juga mengemukakan bahwa PT Uni Palma tersebut tidak seperti perusahaan lainnya, memiliki karyawan dan kantor. Kantor ada, namun hanya sebuah rumah milik Sutarmanto yang beralamat di Jalan Karya Gang Buntu.

“Yang membedakannya ada ruangan yang terpisah dari rumah dan tidak ada plang nama perusahaan,”ujarnya.

Dalam kesaksian, ia juga menyampaikan setiap pekerjaan tidak selalu di kantor. Akan tetapi bisa juga di rumah, termasuk dalam penyerahan berkas bisa di jalan, bahkan bisa juga di pintu tol.

Sementara itu, saksi dari Kantor Pajak Medan Barat, Nelson dalam kesaksian mengatakan, mencurigai transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT Liga Sawit Indonesia kepada Uni Palma yang mencapai milyaran rupiah akan tetapi jumlah karyawan hanya satu orang.

Kecurigaan lainnya, modalnya kecil tapi omsetnya besar atau kata lain penyerahan besar namun ppn kecil. Temuan itu kemudian ia laporkan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti.

“Kita laporkan akan tetapi mengenai tindak lanjutnya tidak pernah diberitahukan,”ujarnya.

Sementara itu, Direktur CV Angkutan Sahabat, Gunawan yang tak lain sepupu terdakwa mengaku tidak pernah menerima orderan dari pihak terdakwa.

“Kalau ada orderan mekanismenya harus melalui saya, selain itu semua truk yang masuk dan keluar dari Poll truk harus dicek,” ujarnya. Namun, ia menduga kalau pun ada bon atau faktur dari perusahaan pasti ada permainan dari oknum supir.(man/ala)

Polisi Tembak Mati Residivis Begal

M IDRIS/SUMUT POS BARANGBUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menunjukan barangbukti pelaku begal di Percut yang ditembak mati, Senin (29/7).
BARANGBUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menunjukan barangbukti pelaku begal di Percut yang ditembak mati, Senin (29/7).
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan menembak mati satu pelaku begal yang beraksi di Jalan Benteng Hilir, Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (27/7) sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku ditembak mati karena menyerang salah seorang polisi dengan senjata tajam saat dilakukan pengembangan kasus.

ADALAH M Irfan Fahri alias Irfan (30) warga Pasar VII Tembung, Dusun Kenanga, Sambirejo Timur yang tewas diterjang timah panas polisi. Irfan tewas dengan luka tembak di dadanya.

“Pada hari Sabtu (27/7) petugas Unit Ranmor mendapat info bahwasanya tersangka Irfan sedang berada di hotel kawasan Tembung. Selanjutnya, petugas menggerebek kamar tersangka dan ditemukan pada dompetnya STNK serta 1 unit sepeda motor Vario BK 5643 AGN milik korbannya,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam keterangan persnya, Senin (29/7).

Petugas kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya, yaitu pisau yang digunakan untuk menodong korban. Namun, dalam pencarian tersebut tersangka berusaha melawan dan melukai Bripda Galih Prakoso.

“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh tersangka dan bahkan menyerang dengan pisau yang ditemukan di lokasi kejadian. Untuk itu, petugas melakukan penembakan ke arah dada tersangka hing ga akhirnya roboh,” terang Dadang.

Tersangka kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. Namun, sesampainya di rumah sakit tersang ka meninggal dunia karena kehabisan darah.

Dijelaskan Dadang, Irfan membegal Fatimah Sari (38) warga Jalan Ismail Harun Benteng Hilir Bandar Khaliphah, Percut Seituan, Kamis (25/7) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban hendak berangkat kerja dengan mengendarai Vario BK 5643 AGN.

“Motor korban dirampas. Selain itu, uang yang dibawanya dalam tas berisi Rp25 juta buku rekening, ATM, KTP, SIM A, ponsel merk Nokia dan Samsung A8 turut diambil paksa,” beber Dadang. Kata Dadang, saat beraksi pelaku bersama dua orang rekannya bernisial Ar dan An.

“Modusnya, pelaku memepet korban dan kemudian menodongkan pisau ke tubuhnya. Setelah itu, merampas motor dan harta milik korban lalu lari pergi,” tukasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Tersangka yang tewas ini pernah dihukum (residivis) pada tahun 2015 lalu. Dia bersama rekannya sudah melakukan aksi kejahatan ini beberapa kali,” pungkasnya.

Sementara, Fatimah Sari selaku korban mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Medan yang telah menangkap pelaku. Fatimah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. (ris/ala)

Coba Kabur Saat Ditangkap, Pembunuh Istri Pendeta Ditembak

Istimewa TERSANGKA: Dimas Satria Agung (tengah, kaki diperban), pelaku pembunuhan istri pendeta usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan karena ditembak.
TERSANGKA: Dimas Satria Agung (tengah, kaki diperban), pelaku pembunuhan istri pendeta usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan karena ditembak.
Istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hanya berselang beberapa jam setelah aksi, pelarian pembunuh istri pendeta di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal kandas, Minggu (28/7) malam. Dimas Satria Agung (36) ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitirejo II, Medan Amplas.

Saat ditangkap, pembunuh Ernawati Boru Siagian (56) ini mencoba kabur. Alhasil, petugas terpaksa melepaskan timah panas pada kedua betis kirinya.

“Ya, sudah kita amankan di polsek,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Syarif Ginting, Senin (29/7).

Dijelaskan Syarif, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena masalah faktor ekonomi yang dialaminya. Motifnya, yaitu persoalan utang piutang. Namun Syarif tidak mau menjelaskan secara gamblang.

“Diduga pelaku memiliki utang kepada korban yang belum bisa terbayarkan. Namun, untuk lebih jelasnya nanti kita rilis karena saat ini tersangka masih diperiksa penyidik,” ujarnya.

Ia mengaku, dari keterangan pelaku juga ternyata mengelabui istrinya. Pelaku mengaku baru mengalami insiden tabrakan saat pulang ke rumah setelah membunuh korban.

“Pelaku mengaku mengalami tabrakan saat sang istri menanyakan perihal baju yang dikenakan terdapat bercak darah. Ketika itu, istrinya hendak mencuci baju pelaku,” tandas Syarif.

Diketahui, Ernawati Boru Siagian ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28/7).

Ernawati yang disebut-sebut istri pendeta, ditemukan dengan kondisi kepala pecah diduga dihantam martil oleh pelaku. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya sendiri yang saat itu hendak datang ke rumah. (ris/ala)

Tonton Videonya:

Penyuap Anggota BNN Dituntut 2 Tahun Bui, Terdakwa Sebut Kasus Suap Settingan Anggota Polres Siantar

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Joko Susilo, terduga penyuap anggota BNN menjalani sidang, Senin (29/7).
SIDANG: Joko Susilo, terduga penyuap anggota BNN menjalani sidang, Senin (29/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joko Susilo, selama 2 tahun penjara dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7). Terdakwa dinyatakan bersalah, menyuap anggota BNN Siantar, Hino Mangiring Pasaribu.

Sidang beragendakan pembelaan (pledoi) tersebut, Joko Susilo tetap membantah telah melakukan suap terhadap anggota BNN Siantar Hino Mangiring Pasaribu.

“Kami menolak segala tuduhan yang menyatakan terdakwa Joko Susilo telah menyuap anggota BNN Siantar bernama Hino Mangiring Pasaribu,” ucap penasihat hukum terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.

Untuk itu, penasihat hukum terdakwa meminta agar hakim membebaskan klien mereka dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Siantar menilai Joko Susilo, terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam pembelaannya Joko Susilo tetap bersikeras bahwa penyuapan disertai penangkapan adalah settingan anggota Polres Siantar.

“Saya didatangi oleh dua polisi di rumah. Keduanya adalah Irfan dan Diarmin Saragih. Mereka meminta saya menjebak anggota BNN Siantar yang namanya Hino Mangiring Pasaribu,” ujar Joko Susilo.

Diterangkannya lagi, para polisi itu kemudian meminta dirinya menyediakan uang sebesar Rp5 juta untuk menjebak Hino, namun ia menolak memberikannya. Joko pun mempertegas bahwa barang bukti uang yang ada di saku Hino bukanlah berasal darinya.

Lebih jauh, Joko Susilo menceritakan tujuan polisi ingin menjebak Hino Mangiring Pasaribu lantaran dendam. Ia menyebutkan para polisi dendam karena Hino tidak bisa diajak kerjasama saat penangkapan seorang pengedar narkoba.

“Saat itu ada penangkapan narkoba, pengedarnya minta berdamai dengan angka Rp60 juta. Tapi si Hino nolak gak mau berdamai. Sementara para polisi ingin berdamai. Makanya mereka menganggap Hino ini munafik,” beber Joko Susilo.

“Apalagi marga si pengedar adalah Saragih, disebut-sebut sebagai saudara si Diarmin,” sambungnya.

Pria 31 tahun ini menyebutkan nomor handphone Hino Mangiring Pasaribu ia ketahui dari seseorang bernama Ucok Moyo.

Semula dirinya tak ada niat menghubungi Hino untuk menjebak, melainkan untuk mengambil sepedamotornya yang ditahan BNN karena menjadi barang bukti sabu oleh rekannya yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Hino Mangiring Pasaribu telah divonis lebih dulu oleh majelis hakim yang sama, Senin (10/12/2018) dengan pidana penjara selama 1,3 tahun.

Padahal Hino dalam kesaksiannya juga menolak tuduhan menerima suap yang didakwakan jaksa. Hino mengaku dijebak. Namun, majelis hakim tak menggubris kesaksian Hino tersebut. (man/ala)

Tahun Ini Ada ‘Asuransi Pohon’, Korban Tertimpa Pohon Ditanggung Pemko Medan

Triadi Wibowo/Sumut pos_ PENEBANGAN BATANG POHON Petugas dari dinas pertamanan menebang batang pohon di Jalan Sudirman Medan, Selasa (11/10). Penebangan tersebut guna menghindari tumbangnya batang pohon atau patahnya ranting pohon yang bisa mencelakakan pengguna jalan disaat musim penghujan.
PENEBANGAN BATANG POHON Petugas dari dinas pertamanan menebang batang pohon di Jalan Sudirman Medan, Selasa (11/10). Penebangan tersebut guna menghindari tumbangnya batang pohon atau patahnya ranting pohon yang bisa mencelakakan pengguna jalan disaat musim penghujan.
Triadi Wibowo/Sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah peristiwa pohon tumbang di Kota Medan yang diakibatkan berbagai faktor, langsung disikapi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan.

Pemko Medan memastikan akan membantu masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang, di mana anggarannya telah dimasukkan ke APBD sejak 2019 ini.

“Kepada korban tertimpa pohon, baik kendaraan atau manusianya, pasti akan kami berikan bantuan sosial yang disebut dengan istilah ‘Asuransi Pohon’. Bantuan atau pertanggungan kelayakan yang diberikan tentu disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan kota Medan, M Husni kepada Sumut Pos, Senin (29/7).

Menurut Husni, program tersebut sudah berjalan sejak tahun ini dan masyarakat yang menjadi korban pada insiden pohon tumbang beberapa waktu yang lalu sudah mendapat bantuan. Asuransi itu dipersiapkan Pemko Medan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan senilai Rp200 juta.

Namun ke depan, pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan akan mengajukan nilai anggarannya agar bisa ditingkatkan hingga senilai Rp400 juta. Tujuannya, agar pada pengajuan APBD ke depannya, resiko sosial ini bisa dipikul dengan lebih baik.

Pengajuan jumlah anggaran itu, lanjutnya, karena pepohonan di Kota Medan sangat banyak jumlahnya, mencapai puluhan ribu. Apalagi dari jumlah itu, 60 persen di antaranya didominasi oleh jenis pohon angsana yang cenderung kurang kuat.

“Kalau untuk penghijauan pohon angsana ini memang cocok, tapi dari sisi ketahanan, jenis ini sangat rentan. Jika dibiarkan tinggi, dahannya mudah lapuk. Angsana itu seharusnya ditanam di hutan kota,” jelas Husni.

Namun begitu, kata Husni, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Meski Kota Medan didominasi pohon Angsana, pihaknya akan tetap melakukan perawatan, salah satunya dengan terus fokus dalam melakukan pemangkasan terhadap pohon-pohon yang dinilai tidak kondusif serta upaya-upaya lainnya untuk menekan terjadinya resiko yang lebih tinggi.

Dilanjutkan Husni, karakter Kota Medan seharusnya lebih cocok ditanami oleh jenis tanaman pohon trambesi, mahoni dan tanjung. “Secara bertahap, kami akan membangun database pohon yang berguna untuk penyesuaian kebutuhan kota. Jadi kesan penghijauannya lebih tepat. Tapi itu butuh waktu ,sebab jumlahnya yang sangat banyak,” papar Husni.

Untuk di badan atau di bahu jalan, lanjutnya, akan dicari pohon yang sesuai dengan konsep hijau. Bahkan ke depan akan disesuaikan dengan konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Nantinya pohon-pohon Angsana yang berada di bahu jalan dan kita nilai dapat membahayakan pengguna jalan, secara bertahap akan kita lakukan peremajaan. Yakni, dengan mengganti pohon-pohon tersebut dengan jenis pohon lainnya yang kita nilai jauh lebih kokoh seperti trambesi, mahoni dan tanjung,” tuturnya.

Dikatakan Husni, untuk pohon-pohon Angsana yang tidak berada di bahu jalan dan dinilai tidak membahayakan, tetap akan dipertahankan dengan melakukan perawatan seperti pemangkasan rutin.”Kami juga minta kepedulian masyarakat terhadap pohon-pohon yang ada di sekitarnya. Jangan ada yang membakar pohon atau membakar sesuatu dengan jarak yang dekat dengan pohon. Sebab ada beberapa pohon yang tumbang akibat dibakar, contohnya di kawasan jalan Sekip,” pungkasnya. (map/ila)