Home Blog Page 6007

Tabrak Bus, Pensiunan ASN Tewas

CEK: Seorang petugas Unit Lantas Polres Pelabuhan Belawan mengecek jenazah Paimin Sitinjak di Rumah Sakit TNI AL, Selasa (28/8) malam.
CEK:
Seorang petugas Unit Lantas Polres Pelabuhan Belawan mengecek jenazah Paimin Sitinjak di Rumah Sakit TNI AL, Selasa (28/8) malam.

Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Paimin Sitinjak (58) tewas mengenaskan. Itu setelah sepeda motor Vario BK 4222 ACI yang dikendarainya, menabrak Bus KUPJ BK 7232 DN.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (28/8) malam.

Informasi menyebut, korban saat itu akan pulang ke rumahnya di Lorong Lima Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Belawan.

Saat melintas di lokasi, korban mendahului truk yang ada di depannya. Ketika mendahuli dari sisi kanan, dari arah depan datang bus KUPJ.

Akibatnya, kendaraan korban menghantam bagian depan bus tersebut. Dengan kondisi luka-luka, korban dilarikan ke RS TNI AL. Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban akhirnya tewas. Jenazah korban langsung disemayamkan keluarga ke rumah duka.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP MH Sitorus mengatakan, pihaknya sudah menangani kecelakaan itu. Sopir dan kendaraan sudah diamankan.

“Korban tewas di rumah sakit, kita sudah periksa saksi. Kasusnya masih kita tangani,” katanya.(fac/ala)

DPRD Sumut Minta Ada Kesepakatan Pembebasan Lahan

MEDAN-Sebanyak 215 Kepala Keluarga menolak tanah mereka dihargai murah oleh PT Pelindo untuk pembangunan Terminal Multi Purpose Pelabuhan Kuala Tanjung.

Sikap menolak tersebut disampaikan warga saat hadir di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Sumut bersama BPN Kabupaten Batubara dan perusahaan terkait di Gedung Dewan, Senin (27/8).

Pun begitu, secara prinsip, masyarakat mendukung proyek memajukan daerahnya. Karena itu pula katanya, warga dengan senang hati merelakan tanahnya kepada perusahaan di sekitar pelabuhan tersebut. Sebagaimana disebutkan, sejumlah perusahaan diberikan kewenangan membangun dan mengelola Terminal Multi Purpose Pelabuhan Kuala Tanjung.

“Warga Kuala Tanjung tidak mendapat ganti rugi yang adil. Kami mau pindah kemana pak dengan harga segitu. Apalagi warga sekarang mayoritas ketakutan karena dipanggil ke pengadilan untuk mengambil uang. Itu tanah kami beli pak, ada suratnya lengkap. Bukan tanah rampasan, bukan HGU, bukan tanah sengketa,” katanya.

Menanggapi hal tersebut perwakilan KJPP, Zainal mengatakan piihaknya yang melakukan kajian appraisal memberikan penetapan harga karena hasilnya ternyata harga tanah masyarakat di sekitar lokasi dimaksud saat ini, paling tingi tidak mencapai Rp 500 ribu per meter. Turunnya harga tersebut dikarenakan sebagian tanah masyarakat sudah dibeli PT KAI untuk pembangunan rel kereta.

Pun begitu, Zainal mengaku pihaknya dapat menaikkan harga appraisal sesuai tuntutan masyarakat. Namun tidak untuk semua bidang tanah. Selain itu, kenaikan ganti rugi atau harga tanah juga akan sulit direalisasi karena faktor keterbatasan anggaran milik perusahaan.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu menyayangkan atas keputusan memberikan ganti rugi lahan kepada warga yang dinilai sangat rendah.

Atas dasar itu, hasil RDP tersebut merekomendasikan untuk dilakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan dan perusahaan terkait di Jakarta guna menyampaikan aspirasi masyarakat. DPRD Sumut melalui Ketua Komisi A HM Nezar Djoeli juga meminta agar Pengadilan Negeri Kisaran menghentikan pemanggilan terhadap warga sementara waktu, hingga didapatinya kesepakatan dan harga yang pantas. (bal/han)

Belajar Kelola PAD Sektor Jasa

SOPIAN/SUMUT POS CENDERAMATA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko bertukar cenderamata.
SOPIAN/SUMUT POS
CENDERAMATA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko bertukar cenderamata.

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Sekdako H Johan Samose Harahap dan beberapa pimpinan OPD, melakukan kunjungan kerja ke Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/8).

Rombongan Wali Kota Tebingtinggi langsung diterima Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko dan Wakil Wali Kota H Punjul Santoso, Sekdako serta para pimpinan OPD Kota Batu.

“Kunjungan kerja tersebut untuk mempelajari kemajuan Kota Batu dalam mengelola pendapatan asli daerah dari sektor jasa,”ujar Kabag Humas PP Abdul Halim Purba melalui via telepon, Rabu (29/8).

Dalam kegiatan tersebut, Umar Zunaidi Hasibuan menitik beratkan pada peningkatan UMKM, pertanian, perizinan dan Kebersihan Kota.

Wali Kota juga mengintruksikan kepada para kadis untuk dapat belajar keberhasilan Kota Batu yang baru beranjak diusia ke 17 tahun.

Harapan Wali Kota Tebingtinggi, hasil UMKM dan Pertanian di Kota Tebingtinggi dapat lebih maju dan berkualitas dengan sistem packaging yang membuat hasil produk tersebut lebih terjamin. Untuk itu, lanjut Abdul, Wali Kota mengharapkan para pimpinan OPD yang ikut dalam kunker, dapat banyak belajar dengan patnernya di Kota Batu. “manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya,”ujar Wali Kota.

Sebelumnya Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, menyatakan bahwa Kota Batu sebelumnya bukan kota yang dianggap, karena jam 20.00 WIB sudah tak ada aktivitas lagi, bahkan untuk mencari makananpun susah sehingga turun ke Malang
Melihat kondisi tersebut, Wali Kota sebelumnya dan sampai sekarang untuk dijadikan motivasi guna melakukan perubahan agar Kota Batu bisa berubah lebih maju dan dilirik orang luar.

Dengan bekerjasama, semua warga bertekad menjadikan kota sebagai kota tujuan dengan yang bekerjasama dengan para investor untuk membangun fasilitas hiburan, seperti Jatim park, Museum angkut serta fasilitas hiburan lainnya, didukung dengan pembangunan hotel yang tum buh dengan pesat.

“Jadilah Kota Batu sebagai kota tujuan seperti saat ini,”katanya. (ian/han)

Sekali Aborsi Dibanderol Rp10 juta

IST/SUMUT POS AMANKAN: Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan tempat aborsi ilegal.
IST/SUMUT POS
AMANKAN: Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan tempat aborsi ilegal.

Membongkar praktik aborsi ilegal. Kepada polisi, kedua wanita yang diamankan mengaku mematok tarif Rp10 juta untuk sekali aborsi.

Petugas awalnya mendapat informasi praktik aborsi beroperasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Selasa (28/8), petugas menggerebek tempat itu.

Dari lokasi, petugas mengamankan pemilik rumah berinisial NFT alias T (69). Saat digerebek, petugas mendapati NFT sedang melakukan tindakan aborsi terhadap seorang pasien berinisial KFS alias Tika (21).

Tika yang tinggal di Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo, Provinsi Jambi itu terkejut melihat kedatangan petugas. NTF pun demikian.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, 1 unit tempat tidur pasien, 1 bantal, 1 lembar perlak, 1 potong kain sarung, 1 tiang infus, 2 ampul bekas pitogen, 1 fles infus dextrose bekas dan 3 ampul pitogen masih berisi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersanga berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna mengatakan, saat penggerebekan kedua pelaku sedang melakukan tindakan medis aborsi.

“Tika akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia 4 bulan di kandungan,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaam sementara, pelaku NFT mengaku telah membuka praktik aborsi ilegal itu sejak tahun 2012.

“Praktiknya sudah lama, dan pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien,” katanya. Disebut Wira, biasanya, NFT memberi tarif terhadap pasiennya sebesar Rp5 juta-Rp10 juta.

“Pelaku mendapat upah jasa dari pasien sebesar Rp6 juta,” jelasnya.

Pasien yang datang kepada NFT sendiri banyak yang datang dari luar Kota Medan. “Ada yang dari Medan, ada juga yang dari luar Medan,” terangnya. Pelaku dikenakam Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang UU Kesehatan. Ancaman paling lama 10 tahun denda Rp 1 Milliar.

“Kemudian, Pasal 86 juncto Pasal 46 Ayat 1 UU RI nomor 36 Tahun 2014, tentang tenaga kesehatan. Ancaman denda Rp100 juta,” pungkasnya.(man/ala)

18 Balon DPD Tunggu Keputusan KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi menyelesaikan tugasnya meneliti syarat bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Setelah empat bulan bekerja, terdapat 18 nama yang syarat calonnya telah lengkap. Baik terkait dokumen maupun
syarat dukungan sebanyak 4.000 fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

KPU sudah menyerahkan berita acara penelitian perbaikan ke bakal calon atau penghubungnya, Selasa (28/8) dengan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Menurut Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, selanjutnya ke-18 balon anggota DPD dan seluruh dokumen syarat calonnya akan disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan sebagai calon.

“Tanggal 29-31 seluruh dokumen syarat calon kami kirim ke KPU RI. Mereka yang punya otoritas menetapkan calon anggota tetap DPD RI,” ujar Mulia.

Disebutkan, dari 18 balon anggota DPD, dua di antaranya perempuan, yakni Darmayanti Lubis dan Badikenita Sitepu. Tiga anggota DPD incumbent ikut mencalonkan diri. Selain Darmayanti, yang lainnya adalah Dedi Iskandar Batubara dan Parlindungan Purba.

Selengkapnya 18 nama balon anggota DPD RI yang dokumen dan dukungan syarat calonnya dinyatakan lengkap adalah sebagai berikut: Abdul Hakim Siagian, Dedi Iskandar Batubara, Parlindungan Purba, Willem TP Simarmata, Tolopan Silitonga, Ali Yakub Matondang, Badikenita Sitepu, Dadang Darmawan Pasaribu, Darmayanti Lubis, Faisal Amri, Syamsul Hilal, M Nursyam, Marnix Sahata Hutabarat, Muhammad Nuh, Raidir Sigalingging, Solahuddin Nasution, Sulltoni Tri Kusuma, Sutan Erwin Sihombing. (prn/azw)

Bawa Asa Terang Terus ke Nias

IST Jaya Wahono
IST
Jaya Wahono

Problem tentang listrik masuk desa ternyata masih saja sering terdengar. Dari desa kecil, sampai kawasan pulau-pulau kecil tentunya, seakan menjadi bagian dari cerita bersambung kehidupan rakyat di pelosok dan terpencil. Harapan mereka yang hidup ‘gelap’ tak pernah berubah, ada lampu, listrik, dan PLN, beda tapi intinya sama.

Inilah harapan yang akan dibawa Jaya Wahono, Presiden Direktur PT Charta Putra Indonesia (CPI) ke Sumatera Utara (Sumut). Setelah membawa asa ke Sumatera Barat (Sumbar) di Kepulauan Mentawai, lulusan ITB ini ingin melanjutkan teknologi bambu untuk menghasilkan energi listrik, dan menerangi desa-desa di Kepulauan Nias, yang sampai sekarang, belum mendapat pasokan listrik seperti masyarakat di kabupaten/kota lainnya.

Ada Kabupaten Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Kota Gunungsitoli yang berada di wilayah Kepulauan Nias. Beberapa sumber menilai, rasio elektrifikasi di lima daerah di Sumut ini, masih sangat rendah. Setidaknya, dari 461 desa di Nisel, baru 166 desa yang dialiri listrik, sedangkan 295 desa lainnya, sama sekali masih ‘gelap’.

“Itupun dari desa yang dialiri listrik, tidak 24 jam,”ungkap Jaya Wahono mencontohkan satu dari lima daerah yang ada di Kepulauan Nias.

Dari cerita kebutuhan listrik, Jaya pun menjelaskan mengapa bambu bisa menghasilkan sumber tenaga listrik biomassa yang ramah lingkungan, berkelanjutan dan melibatkan masyarakat sebagai pengguna sekaligus penghasil bahan bakar yang bernilai ekonomis. Meskipun cara kerjanya sama, dengan membakar untuk menghasilkan energi listrik, namun penggunaan bambu sebagai pengganti kayu bakar, punya visi yang berkelanjutan.

Karakteristik bambu katanya, secara fisik mirip dengan kayu. Punya kandungan energi cukup besar dibanding limbah pertanian atau perkebunan yang juga digunakan sebagai bahan bakar.

Sedangkan kelebihannya yang paling menonjol adalah, bambu itu tanaman restorasi.

Mudah tumbuh dan berkembang, di lahan sempit dan cepat menyebar tanpa perawatan khusus.

Jaya memang tidak menerangkan spesifikasi mesin pembangkit listriknya yang katanya berasal dari Amerika Serikat, yang khusus diberikan kepada negara-negara yang membutuhkan dan terpilih, termasuk Indonesia.

Karena intinya, proses pembakaran itu hal biasa untuk menghasilkan energi listrik. Yang spesial dari ide bambu ini, adalah masyarakat di Kepulauan Nias bisa menikmati listrik 24 jam tanpa keluhan mati listrik. Bahan bakarnya dihasilkan dari bambu, yang ditanam masyarakat, atau kata lain, dari, oleh dan untuk masyarakat.

Bambu yang sudah dikenal sejak lama di Indonesia, katanya, akan akrab di mata warga, terutama masyarakat adat. Dari dua ribu jenis di dunia, 200-nya ada di Nusantara. Sehingga baginya, menjadikan bambu sebagai andalan bahan bakar untuk mesin pembangkit listrik, bukan hanya berguna bagi penerangan, namun juga meningkatkan perekonomian warga.

Dengan program ini, Jaya pun merinci. Setiap rumah tangga atau Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan 100 bibit bambu yang akan di tanam di pekarangan, belakang rumah atau di lahan khusus bersama (tanah adat). Dari satu batang bambu, selama tiga tahun, akan menghasilkan setidaknya 100 batang bambu. Sehingga potensi setiap KK, bisa memperoleh 10 ribu batang.

“Jumlah 100 bibit bambu itu, cuma membutuhkan 1 hektar lahan, itupun tidak habis. Dan setiap rumah tangga, hanya butuh tiga batang bambu per bulan untuk kebutuhan listriknya yang dihasilkan dari proses pembakaran di pembangkit listrik biomassa,” kata Jaya menjelaskan bagaimana peluang pasokan bahan bakar tersedia selama puluhan tahun berkelanjutan.

Soal harga, disebutkan Jaya, angka Rp300 untuk setiap kilogram bambu uang dihasilkan oleh masyarakat dan mereka beli. Itupun setiap kilogramnya, Rp150 dialokasikan untuk pengelolaan atau BUMDes.

Diakui Jaya, harus tetap menaati aturan, dimana listrik yang dihasilkan, akan dijual kembali ke PT PLN sebelum dijual kembali ke masyarakat.

Dari harga Rp2.000 per KwH, kata Jaya, angka itu jauh lebih kecil dibandingkan perusahaan Negara itu menggunakan bahan bakar diesel (solar) dengan biaya per KwH, mencapai Rp5.000.

Menurut anggota DPD RI Parlindungan Purba, konsep yang disampaikan Jaya berpotensi dan disampaikan kepada para kepala daerah yang ada di Kepulauan Nias. Bahkan iapun berharap, dengan program pengembangan pembangkit listrik berbahan bakar biomassa ini, seluruh desa di lima daerah itu bisa teraliri listrik selama 24 jam.

Baginya, kemajuan di wilayah terluar Sumut itu adalah keharusan. Sebab, selama ini sulit untuk bisa menghadirkan pembangunan sebagaimana layaknya desa lain di seberang pulau. Sehingga, asa itu mendapat sambutan baik dan menurutnya sangat layak untuk dijalankan di wilayah ini.

Itu pula yang diharapkan Sentosa Dachi, seorang warga di kawasan Teluk Dalam Nias Selatan. Tak ada listrik, tak ada penerangan, tak ada investor, tak ada pabrik, tak ada peningkatan peluang kerja. Padahal, hasil alam melimpah ruah, pariwisata pantai cukup eksotis untuk didukung dengan berbagai sektor seperti pertanian dan industri kreatif yang membutuhkan kehadiran listrik.

Katanya, 100 ton inti kelapa dan lainnya dalam bentuk bahasa mentah, keluar dari Pulau Nias. Namun harga jualnya sangat murah. Karena itu juga, Sentosa berharap ada industri pengelolaan bahan pertanian dan perkebunan di kampung halamannya. Dengan begitu, aktivitas perkonomian yang produktif, tidak pergi begitu saja ke daerah lain dan kembali dalam bentuk jadi, dengan harga lebih mahal.

“Kalau memang itu bisa berhasil, saya kira akan banyak putra daerah yang kembali ke Nias untuk berusaha dan bekerja. Karena di sini kesulitannya adalah lapangan kerja,” kata Sentosa, menyampaikan asa agar Nias bisa terang terus. (bal/han)

Forkamnis Tolak Pergantian Timsel V

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS TERIMA: Komisioner KPU Sumut Yulhasni didampingi Irwan Zuhdi Siregar menerima perwakilan massa Forkamnis di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (29/8).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TERIMA: Komisioner KPU Sumut Yulhasni didampingi Irwan Zuhdi Siregar menerima perwakilan massa Forkamnis di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (29/8).

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Puluhan massa dari Forum Komunikasi Masyarakat Nias (Forkamnis) melakukan aksi unjuk rasa ke Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Hotel Dharma Deli Medan dan Kantor KPU Sumut, Rabu (29/8).

Aksi unjuk rasa itu menolak pergantian dua Timsel V Wilayah Nias yang dilakukan oleh KPU RI.

“KPU RI tidak profesional dan di bawah tekanan karena mengganti dua orang timsel wilayah V,” kata Pimpinan Aksi, Arianus Sarumaha.

Ia menjelaskan seleksi yang dilakukan dengan menetapkan 40 orang lulus seleksi berkas, sudah mengikuti ujian tertulis CAT dan test psikologi yang sudah sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 3 huruf B, pasal 21,22,23 PKPU RI No 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Disebutkan juga bahwa surat KPU RI Nomor 890/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tentang penundaan tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018-2023 yang dilaksanakan Timsel wilayah V, merupakan tindakan KPU RI yang tidak profesional dan melanggar kode etik karena mengintervensi pelaksanaan tugas Timsel V dan melanggar keputusan KPU RI No 26/PP.06-KPt/05/KPU/II/ 2018 tentang Tata kerja dan Kode Etik Tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada aksi di Hotel Dharma Deli, pengunjuk rasa hanya diterima perwakilan Timsel III yang mengarahkan ke KPU Sumut karena Sekretariat Timsel V ada di KPU Sumut.

Sampai di KPU Sumut, pengunjuk rasa diterima Komisioner Yulhasni dan Kabag Program Data dan SDM, Irwan Zuhdi Siregar.

Yulhasni menjelaskan bahwa komisioner KPU Sumut tidak ada kaitannya dengan timsel, sebab timsel bertanggungjawab langsung dengan KPU RI dan mereka ada di bawah pengawasan KPU RI. Segala sesuatu putusan terkait timsel pun, menurut dia, tentu mungkin sudah ada koordinasi ke KPU RI.

“Oleh sebab itu tanyalah persoalan itu ke timsel atau langsung ke KPU RI,” katanya sembari pihaknya tetap menerima berkas laporan dari Forkamnis yang nantinya dikirim ke KPU RI. (prn/azw)

10 Besar Nama Calon KPU Medan

MEDAN-Tim seleksi (Timsel) wilayah Sumut 1 telah merilis nama-nama 10 besar calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.

Mereka selanjutnya akan mengikuti tahapan fit and proper test bersama Komisioner KPU RI untuk disaring menjadi 5 Komisioner KPU Medan periode 2018-2023.

Penguman itu berdasarkan surat bernomor 07/Timsel Sumut 1/VIII/2018 tentang hasil seleksi kesehatan dan tes wawancara calon anggota KPU Kabupaten/Kota priode 2018-2023 wilayah Sumut 1 yang ditandatangani Ketua Timsel, Hatta Ridho dan Sekretaris, Zainuddin.

Dari 10 nama yang diumumkan itu, terselip nama dua mantan wartawan, yakni Nana Miranti dan M Rinaldi Khair. Selain itu juga ada nama dua komisioner incumbent.

Berikut nama-namanya: Agusyah Ramdani Damanik, Azra’i, Edy Suhartono, Jahiddin Hidayat Daulay, M Rinaldi Khair, Nana Miranti, Nelly Armayanti, Robert Irfandi H Situmorang, Yudi Permana Siregar, dan Zefrizal. (bbs/azw)

Eldin: Segera Perbaiki Jalan Rusak

foto-foto pemko medan for sumut pos MEMIMPIN RAPAT: Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin didampingi Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution, saat memimpin rapat yang dihadiri seluruh pimpinan OPD lingkup Pemko Medan membahas perbaikan jalan rusak di seluruh kawasan Kota Medan. Rapat ini digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (28/6).
foto pemko medan for sumut pos
MEMIMPIN RAPAT: Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin didampingi Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution, saat memimpin rapat yang dihadiri seluruh pimpinan OPD lingkup Pemko Medan membahas perbaikan jalan rusak di seluruh kawasan Kota Medan. Rapat ini digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (28/6).

Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, menyoroti infrastruktur jalan rusak untuk secepatnya diperbaiki. Sebab, kerusakan itu ikut menyulut terjadinya kemacetan karena laju kendaraan senantiasa melambat ketika melewati jalan yang rusak. Perlambatan itu akhirnya berdampak dengan kemacetan.

Hal itu disampaikan Eldin ketika memimpin rapat dengan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemko Medan dan camat se-Kota Medan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (28/6) lalu. Rapat ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution, Kepala Bappeda Wirya Al Rahman, dan Asisten Ekbang Qamarul Fatah.

Untuk mengatasinya, lanjut Eldin, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan segera memperbaiki seluruh jalan rusak itu. Apabila kerusakannya cukup parah, perbaikan dilakukan dengan melakukan pengaspalan (hotmix) maupun pembetonan. Sedangkan kerusakan yang tidak parah dilakukan dengan patching (menambal). Hanya saja, lanjut Eldin, patching harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga jalan rusak yang di-patching nyaman dilalui masyarakat pengguna jalan.

Guna mendukung Dinas PU melakukan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, Eldin berharap kepada seluruh camat agar melaporkan jalan-jalan rusak yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Atas laporan yang disampaikan para camat tersebut, maka Dinas PU akan melakukan inventarisir, untuk selanjutnya dipilih yang mana menjadi skala prioritas diperbaiki, mengingat anggaran tersedia tidak mencukupi melakukan perbaikan jalan kota rusak secara keseluruhan.

“Usai rapat ini, saya harap seluruh camat segera melaporkan jalan-jalan rusak yang ada di wilayah kerjanya. Jangan sampai saya temukan ada jalan rusak tanpa dilaporkan camat. Jika itu saya temukan, saya tidak bisa mentolerirnya lagi, dan langsung mengambil tindakan tegas,” kata Eldin.

Lebih lanjut Eldin berharap, Satpol PP, PD Pasar, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di seputaran pasar tradisional. Selain menimbulkan kesemrawutan, kehadiran PK5 yang berjualan membuat kemacetan. Usai dilakukan penertiban, Eldin berharap, personel Satpol PP, lurah, kepala lingkungan, berkoordinasi dengan personel polsek setempat, untuk melakukan penjagaan agar PK5 tidak dapat berjualan di seputaran pasar tradisional kembali.

Dalam rapat itu, Eldin kembali mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD dan camat, agar bekerja sebaik mungkin, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan, pimpinan OPD dan camat dapat menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar tidak pernah sekalipun mengharapkan imbalan dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan.

“Apabila saya temukan ada yang minta imbalan dari masyarakat yang membutuhkan layanan, langsung saya ambil tindakan tegas. Sebab, kita telah diberi pemerintah gaji maupun tunjangan lainnya. Jadi berilah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh keikhlasan,” pungkas Eldin. (ris/saz)

Curi Start Kampanye Diancam Pidana

SIANTAR-Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye yang diperbolehkan yakni 23 September 2017 hingga 13 April 2019.

Jika peserta melakukan pelanggaran, maka akan diancam pidana sesuai dengan aturan dalam pasal 276 Undang-undang Pemilu tahun 2017.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih melalui Divisi Pengawasan M Syafii Siregar SP mengatakan, partai politik berkewajiban untuk mengingatkan dan mensosialisasikan kepada bakal calon legislatif masing-masing partai untuk mematuhi aturan kepemiluan.

“Sebelum masa kampanye dilarang mengiklankan diri melalui media baik cetak, elektronik, dan daring. Jika terbukti maka akan menjadi pelanggaran,” kata Sepriandison.

Walau belum masa kampanye, kata Sepriandison, partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal parpol.

Dapat dilakukan melalui pemasangan bendera parpol peserta pemilu 2019 dengan nomor urutnya, pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu dan KPU paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu. Seluruh peserta dan masyarakat harus tetap berpedoman kepada Undang-undang dan aturan kepemiluan yang berlaku,”katanya. (esa/jpg/azw)