Home Blog Page 6315

WNI dari Suriah Langsung Diperiksa Polisi

Foto: AFP Dua dari sekitar 16 warga negara Indonesia berada di kamp pengungsi Ain Issa, sekitar 60km dari Kota Raqqa, Suriah, yang akan dideportasi ke Indonesia.
Foto: AFP
Dua dari sekitar 16 warga negara Indonesia berada di kamp pengungsi Ain Issa, sekitar 60km dari Kota Raqqa, Suriah, yang akan dideportasi ke Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal memastikan pihaknya akan memeriksa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Syria.

Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya WNI yang terlibat aksi teror di Syria dan menyebarkannya di Indonesia.

“Misalnya nanti ditemukan bukti dan sudah jelas akan diproses hukum,” kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (29/5).

Dia menegaskan, pemeriksaan ketat itu dilakukan setelah UU Antiterorisme yang baru disahkan.

Iqbal menambahkan, Polri akan melakukan pengawasan bersama Badan Nasional Penanggulan Teror (BNPT) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan fungsinya masing-masing.

“Nanti diatur siapa yang di depan, siapa yang akan proses hukum, dan siapa yang lakukan penindakan,” tambah dia.

Meski begitu, Polri tetap berharap agar semua stakeholder bisa saling bekerja sama hingga ke tingkat akar rumput.

Sebelumnya revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) telah disahkan DPR Jumat (25/5).

UU tersebut dianggap sebagai aturan yang lebih pro aktif dibanding regulasi sebelumnya.

Polri pun siap memgimplementasi UU tersebut dengan maksimal.

Dalam UU Antiterorisme tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait teknis kepolisian.

Perbedaan itu di antaranya, kepolisian juga bisa menindak WNI yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di negara lain sesuai Pasal 12B ayat (1). (mg1/jpnn)

Nikita Mirzani Ungkap Tanggal ‘Dihalalin’ Dipo

Mikita Mirzani dan Dipo Latief
Nikita Mirzani dan Dipo Latief

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aktris sensasional Nikita Mirzani akhirnya mengungkap tanggal pernikahannya dengan Dipo Latief.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief diam-diam menikah pada 18 Februari 2018.

“Iya, tanggal segitu dihalalinnya,” kata Nikita Mirzani saaat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/5).

Pengakuan pemain film Comic 8 itu bermula saat Uya Kuya dan Billy Syahputra mendesaknya untuk blak-blakan perihal pernikahannya dengan sang suami.

“Tadi gua enggak bisa bohong. Nanti ibadah gua jadi enggak ada pahalanya kalau enggak jujur. Sia-sia dong cuma nahan hawa nafsu doang sama laper,” jelas Nikita.

Ibu dua anak itu pun memastikan sudah mengantongi restu dari mertuanya sejak masih berpacaran.

Dia pun sengaja menutupi pernikahannya itu lantaran menghargai keluarga besar sang suami yang tidak ingin tersorot media.

“Maksudnya gue juga menghargai keluarga dari laki-laki juga, mereka kan bukan yang suka diekspos atau apa,” jelasnya.

Diketahui, Dipo Latief merupakan putra dari Abdul Latief, pengusaha yang juga pernah menjabat sebagai menteri pada era pemerintahan Presiden Soeharto. (mg7/jpnn)

Suami Dewi Perssik: Maafkan Aa Neng

Dewi Perssik-Angga
Dewi Perssik-Angga

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Angga Wijaya tampaknya masih berusaha untuk mempertaruhkan rumah tangganya dengan Dewi Perssik.

Tak ingin pernikahannya yang baru seumur jagung kandas begitu saja, Angga meminta maaf kepada istrinya itu.

Permintaan maaf itu Angga sampaikan lewat akun Instagram miliknya.

Di mana Angga mengunggah video saat keduanya menggelar akad nikah.

Lewat video tersebut, Angga ingin mengingatkan Depe momen saat keduanya sama-sama mengucap ikatan suci.

“Apa neng @dewiperssikreal gak ingat ini??? Maafkan aa neng….” tulis Angga.

Unggahan video tersebut lantas dikomentari beragam oleh warganet.

Sebelumnya, Angga juga mengunggah foto dengan Depe dan menegaskan tidak ada perempuan lain di hati maupun pikirannya selain dirinya. (chi/jpnn)

108 Perusahaan Tambang di Aceh Tinggalkan Masalah

ACEH, SUMUTPOS.CO – Dari total 138 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh sejak 2014, hanya beberapa perusahaan yang dinilai memberikan dampak baik dan memberikan kontribusi untuk Aceh.

Semenjak dikeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) moratorium pertambangan oleh Pemerintah Aceh pada 2014, sebanyak 108 IUP perusahaan tambang itu telah berakhir dan tidak aktif lagi. Sementara 30 IUP lainnya masih berlaku hingga saat ini.

Namun, 108 perusahaan yang telah berakhir masa IUP itu masih meninggalkan beberapa masalah di Aceh, dan belum diselesaikan hingga hari ini kepada Pemerintah Aceh. Tetapi di sisi lain pemerintah juga belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan kolektif terhadap IUP perusahaan yang sudah tidak aktif tersebut.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai Pemerintah Aceh perlu secepatnya mengeluarkan SK pencabutan secara kolektif 108 IUP bermasalah dan sudah tidak berlaku lagi itu.

Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, Pemerintah Aceh penting mengeluarkan SK pencabutan IUP yang sudah tidak aktif tersebut secara kolektif. Hal ini penting dilakukan supaya mendapatkan kepastian hukum terhadap pengelolaan pertambangan di Aceh.

“Supaya ada kepastian hukum, maka Gubernur Aceh harus segera menerbitkan SK pencabutan kolektif tersebut,” kata Hayatuddin Tanjung saat melakukan diskusi terkait pencabutan IUP yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ombudsman Aceh, akademisi serta tim RPJM Gubernur Aceh seperti Falevi Kirani, Wahdi Azmi dan Bakti Siahaan, di Bin Hamid Coffe Banda Aceh, Senin (28/5).

Kata Hayatuddin, 108 perusahaan itu juga banyak meninggalkan masalah di Aceh saat masih memegang IUP tersebut. Dan hingga kini  belum menyelesaikan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi ketika masih beroperasi dulu.

“108 perusahaan yang sudah tidak aktif lagi itu masih meninggalkan dosa (masalah) di Aceh, maka dari itu Pemerintah Aceh perlu segera menyelesaikannya,” tuturnya.

Hayatuddin menyebutkan, masalah yang ditinggalkan perusahaan tersebut salah satunya tercatat masih menunggaknya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 41 miliar kepada Pemerintah Aceh. Data tersebut merupakan akumulasi dari jumlah total tunggakan yang dihitung langsung oleh Dinas ESDM Aceh pertanggal 1 september 2016.

Minta Uang Izin, Oknum Kadis di Palas Terjaring OTT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut, Senin (28/5/2018) sore.

Kasubdit III Tipikor Polda Sumut AKBP Dony Sembiring menyebutkan, OTT dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB.

“OTT ini berawal informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT Duta Varia Pertiwi,” kata Dony.

Selanjutnya, dilakukan OTT berdasarkan laporan informasi Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 mei 2018.

“OTT di Hotel Al Marwah yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas,” sebutnya.

Menurut Dony, penangkapan dilakukan karena Arseh Hasibuan meminta uang Rp250 Juta kepada Ely Irwan Harahap selaku kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B. Kemudian, Ely Irwan Harahap menawar atas biaya pengurusan yang diminta oleh Arseh Hasibuan menjadi Rp 150 Juta.

“Namun, tetap saja sang kadis tidak mau kurang dari Rp250 juta,” beber Dony.

Arseh lalu meminta pembayaran pertama sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan diberitahu nantinya.

“Kita (Tim Subdit III Tipikor Krimsus) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan empat orang, termasuk yang bersangkutan. Sementara, tiga orang lainnya adalah PNS di dinas tersebut dan pemohon izin,” bebernya.

Diutarakan Dony, status dari keempat orang yang diamankan kini satu di antaranya tersangka yaitu Arseh Hasibuan. Sedangkan tiga lagi yakni Ely Irwan Harahap (pemohon izin), Nurjamila Pohan (Kabid Perizinan) dan Retno Setya Ningsih (Kasi Pelayanan Perizinan) sebagai saksi.

“Kita melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp50 juta dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan plat BB 1064 K serta beberapa unit ponsel, yang kini telah diamankan untuk barang bukti,” jabarnya.

Dia menambahkan, diharapkan kepada masyarakat apabila ada yang menemukan kejanggalan ataupun pungli di dinas yang ada di Sumut, silahkan hubungi pihak kepolisian terdekat. Hal ini supaya tidak ada lagi pungli. (fir)

4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diamankan

Foto: Ist/Sumut Pos Petugas Kepolisian saat mengamankan lokasi tambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh, beberapa waktu lalu. 
Foto: Ist/Sumut Pos
Petugas Kepolisian saat mengamankan lokasi tambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh, beberapa waktu lalu.

ACEH, SUMUT POS – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, menetapkan empat tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal (Illegal Minning) di wilayah Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang mengatakan, keempat tersangka yakni UT (32), warga Kecamatan Teunom, BT (50), warga Kecamatan Beutong, KM (47), warga Kecamatan Peugajahan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan HM (54), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kasat mengatakan, tersangka UT merupakan operator alat berat jenis ekskavator (beko). Ia melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba.

“Dari UT kita amankan satu unit beko, satu set alat penyuling (asbuk) dan 6 lembar ambal penyaring serta serbuk emas seberat 0,4 gram, tersangka masih ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk proses lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara tersanhka kedua yakni BT (50), berperan sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal itu. BT tidak ditahan karena saat ini tersangka masih dirawat di RSUD Nagan Raya karena sakit yang dialami.

“Ada bukti surat kesehatan dari rumah sakit, tapi tetap kita kawal. BT juga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, barang buktinya sama dengan tersangka UT,” kata Kasat.

Sementara, KM (47), warga Kecamatan Peugajahan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara juga berperan selaku operator alat berat penambangan ilegal dan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Tersangka keempat yakni HM (54), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. HM selaku penyuruh untuk menambang ilegal dan sebagai pemodal penambangan ilegal ini,” tambah AKP Boby.

HM, sambungnya, juga melanggar pasal yang sama dengan KM. Keduanya pun kini masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa satu unit beko merek Kobelco, satu unit mesin air merek Tianli, 5 lembar ambal penyaring, 10 meter selang air ukuran besar, 2 kerikil ukuran 35 liter berisi solar dan 3 genggam pasir linggam mengandung emas yang dimasukkan ke dalam toples,” jelasnya. (zal)

Mutasi Kasek, Pemkab Aceh Besar Dilapor ke Ombudsman

Foto: Ist/Sumut Pos Ketua KoBAR GB Sayuti Aulia menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh , Dr. Taqwaddin Husin.
Foto: Ist/Sumut Pos
Ketua KoBAR GB Sayuti Aulia menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh , Dr. Taqwaddin Husin.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Koaliasi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh, melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (28/5).

Laporan yang dilayangkan terkait dengan dugaan maladministrasi SK Bupati Aceh Besar no: PEG. 824/19/2018 tgl, 06 April 2018  tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP Kab Aceh Besar. Dimana, SK tersebut diduga melanggar Permendiknas no. 28 tahun 2010 dan Qanun Pendidikan Aceh no. 5 tahun 2008.

Laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua KoBAR GB Sayuti Aulia bersama sejumlah perwakilan kepala sekolah di Aceh Besar, diterima oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh , Dr. Taqwaddin Husin.

Ketua KoBAR GB Sayuti Aulia mengatakan, jika pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh tidak menindaklanjuti laporan tersebut, maka masalah tersebut akan dilaporkan ke PTUN.

“Apabila pihak tidak menindaklanjutinya, maka dengan tidak mengurangi penghormatan kami kepada Pemkab Aceh Besar permasalahan itu akan kami laporkan ke PTUN Banda Aceh,” tegas Sayuti Aulia.

Diketahui, Bupati Aceh Besar Maeardi Ali melalui Sekda Drs Iskandar, melantik puluhan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah tersebut. Mutasi yang dilakukan Pemkab Aceh Besar terhadap 50 kepala sekolah SMP dan SD di jajaran pemkab Aceh Besar beberapa waktu lalu, diduga tidak sesuai aturan. Pasalnya, sebahagian guru yang dilantik itu selain tidak memenuhi syarat, bahkan ada yang tidak lulus cakep.

Padahal,  untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Salah satunya adalah berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing. (zal)

Gempa 5,2 SR Guncang Nias, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa-ilustrasi
Gempa-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gempabumi tektonik berkekuatan 5,2 SR mengguncang wilayah Kabupaten Nias, Sumatra Utara, Selasa (29/5/2018) pukul 10.21.55 WIB,

“Hasil analisis BMKG, awal gempabumi ini berkekuatan M=5,2. Selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi M=5,1. Episenter terletak pada koordinat 1,33 LU dan 97,01 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 17 km arah barat Kota Lahewa, Kabupaten Nias pada kedalaman 24 km,” kata Plt. Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Rachmat Triono, dalam rilisnya yang diterima Sumut Pos.

Dampak gempabumi yang digambarkan oleh Peta tingkat guncangan (shakemap) BMKG menunjukkan bahwa guncangan dirasakan di Pulau Nias bagian utara dalam skala intensitas II SIG-BMKG (II-III MMI). Hal ini sesuai dengan informasi dari masyarakat, bahwa banyak warga yang merasakan guncangan gempabumi ini.

Ditinjau dari kedalaman hiposenternya, tampak bahwa gempabumi ini termasuk dalam klasifikasi gempabumi dangkal akibat aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia ke bawah Lempeng Eurasia tepatnya di zona Megathrust yang merupakan zona subduksi lempeng yang berada di Samudera Hindia sebelah barat Sumatra. Konvergensi kedua lempeng tersebut membentuk zona subduksi yang menjadi salah satu kawasan sumber gempabumi yang sangat aktif di wilayah Sumatra. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi ini dipicu oleh penyesaran naik mendatar (oblique thrust).

Hingga pukul 10.32 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan (aftershock). Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya. (Rel/mea)

Setubuhi Putri Kandung, Istri Penjarakan Suami

PD

PADANG LAWAS, SUMUTPOS.CO  – Seorang ayah berinisial PD (28) diringkus polisi karena tega mencabuli anak kandungnya. Dia memperkosa sang anak berinsial  ND di kamar korban, saat seluruh penghuni di rumah sedang terlelap tidur.

Pemerkosaan dilakukan warga Desa Padang Garugur Jae, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, ini pada Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 03.00 wib. Namun aksinya diketahui RL (31), istrinya.

Berikutnya RL ditemani kerabat keluarganya dan Kepala Desa setempat melapor ke Polsek Barteng. RL menceritai kepada petugas menemukan pelaku di kamar korban pada saat kejadian.

RL melihat celana dalam anak berusia 9 tahun turun kebawah, timbul kecurigaan RL. Kemudian, sang ibu melihat bercak darah di celana dalam ND. Pagi harinya, RL membawa korban bersama dua adiknya ke rumah kerabat keluarganya.

Selanjutnya, ND menceritai apa yang dialaminya. Sontak membuat keluarga korban membuat laporan kepolisian. Menerima laporan tersebut, siang harinya, Polisi langsung meringkus PD di rumahnya.

“Kita juga mengamankan, satu potong celana dalam warna hijau milik korban berlumuran darah, satu potong celana tidur warna cream milik korban berlumuran darah, dan satu Potong baju tidur milik korban warna putih garis garis Hitam,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Sabtu (26/5/2018).

Tatan menjelaskan sudah membawa korban ke rumah sakit setempat untuk dilakukan visum untuk melengkapi berkas perkara ancaman kekerasan melakukan persetubuhan terhadap anak oleh orangtuanya, bernama Parlin.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Tatan.(*)

 

 

Judi Dadu Putar Raya Dirazia, 3 Orang Gol

Personil gabungan dari Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi menggerebek lokalisasi judi dadu putar Desa Raya, Berastagi.
Personil gabungan dari Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi menggerebek lokalisasi judi dadu putar Desa Raya, Berastagi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personil gabungan dari Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi menggerebek lokalisasi judi dadu putar di kawasan Perladangan Juma Uruk/Juma Tower Dusun V, Desa Raya, Berastagi, kemarin petang.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny T.Hutajulu didampingi Kompol Aron TT Siahaan (Kapolsekta Berastagi),  AKP Ras Maju Tarigan (Kasat Reskrim Polres Tanah Karo), Iptu Dedi Ginting (Kanit Judisila), dan Iptu J.Munthe (Kanit Reskrim Polsekta Berastagi). Sedikitnya tiga orang diamankan dalam penggerebekan itu.

“Barang buktinya adalah peralatan judi dadu putar seperti piring kaca, dadu, lapak, uang Rp1,2 juta dan 3 unit mesin judi jackpot,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (27/5/2018).

Ketiga orang yang diamankan antara lain, Kartu Perangin-Angin (61) penduduk Jalan Budi Luhur Lingkungan I, Kel. Dwikora, Medan Helvetia, Kota Medan; Sersan Ginting (58) warga Desa Gurusinga, Kec. Berastagi; dan Mulia Kanan (58) penduduuk Desa Lau Lingga, Kec. Juhar, Karo.

“Penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat karena merasa resah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya turun langsung ke lapangan dengan mengerahkan 25 personil,” sebut Tatan.

Ia menambahkan, saat penggerebekan sebahagian pemain judi dadu putar berhasil melarikan diri.

“Tiga orang yang berhasil diamankan kini sudah diboyong ke Mapolres Tanah Karo dan menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ald/asi/ras)