Home Blog Page 6413

Kapolda Janji Tindaklanjuti Kasus UMKM Diperas Oknum Polisi

Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan dirinya telah menerima laporan dari para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena merasa telah diperas oleh oknum polisi.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para pengusaha UMKM ini supaya tidak perlu takut, dan berjanji akan menindaklanjuti keresahan mereka itu.”Kita jamin akan menindaklanjuti. Jadi tak ada masalah, jangan takut. Setiap warga negara kan punya hak yang sama,” ungkapnya, Sabtu (21/4).

Paulus mengaku, pihaknya juga kini telah membentuk tim pasca pertemuan dirinya dan 5 pejabat utama Polda dengan pengusaha UMKM dan LBH di ruang Kapolrestabes Medan, pada Kamis (19/4) lalu. Tim tersebut, terdiri dari Bidang Propam, serta gabungan dengan penjabat Krimum (Kriminal Umum) dan intel.

“Jadi kita sudah turunkan tim untuk melakukan klarifikasi, dan mereka sudah membuat laporannya ke saya,” sebutnya.

Paulus menyebutkan, bila ada oknum polisi yang berbuat di luar ketentuan, maka prinsipnya akan diberikan 3 unsur tindakan dari kepolisian. Ketiga unsur itu, adalah disiplin, etika profesi (kode etik) dan hukum pidana.”Jadi kalau terbukti, dia (oknum polisi) itu akan bisa kena pidana,” tegasnya.

Sedangkan dalam tindak lanjut yang telah dilakukan oleh tim, lanjut Paulus, sudah ada beberapa nama yang dilaporkan oleh pengusaha UMKM itu. Hanya saja dari yang dilaporkan ini, pengusaha UMKM ini ada yang tidak mengetahui nama-nama tersebut.

“Identitas oknum itu umumnya tahun-tahun lama, yakni 2014, 2015, 2016, dan 2017 ada satu dua laporan. Sedangkan untuk kasus 2018, ada identitas tetapi mereka belum tahu dari mana,” jelasnya.

Memang, lanjut Paulus, awalnya informasi yang di dapat Polda Sumut terkait nama-nama itu berada di Deliserdang dan Polrestabes Medan. Tapi ternyata, setelah diketahui, nama-nama itu berada ada yang berada di Belawan dan Polda.

“Itu yang awalnya sempat membingungkan. Makanya saya jelaskan diawal, supaya seharusnya melapor ke Polda, Polrestabes atau ke Polsek dahulu. Komunikasi kita kan sekarang transparan, mereka datang atau whatsapp saja untuk melapor pasti kita tanggapi. Tapi mereka melapor ke LBH, tapi itu tidak apa,” urainya.

Sebab, kata Paulus, jika hanya melapor ke LBH, maka prosesnya akan menjadi lebih panjang. Sedangkan kalau langsung ke polisi laporannya bisa lebih cepat diproses dan ditindak.”Kita kan dituntut untuk transparan, jadi jangan khawatir pasti ditindaklanjuti. Bahkan untuk judi dan narkoba saja, sekecil apapun langsung kita tangani dan tangkap,” terangnya.

Namun begitu, lanjut Paulus, terkait masalah UMKM ini, ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya supaya juga dapat mengakomodirnya dengan melakukan pembinaan, apalagi bila menyangkut soal izin. Sebab, kewenangan polisi hanyalah untuk mengambil tindakan hukum.

“Kepentingan ini kan ekonomi rakyat dengan pemerintah. Jadi tolong pemerintah juga pro aktif membina mereka sekaligus melakukan kerjasama dengan kita aparat penegak hukum. Sehingga menjadi tidak sepihak,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Dewan Terkejut Kontrak PT Budi Mangun Diperpanjang

Lahan tempat pembangunan relokasi Pasar Kampunglalang tampak semal belukar karena pembangunannya tak kunjung rampung.
Lahan tempat pembangunan relokasi Pasar Kampunglalang tampak semak belukar karena pembangunannya tak kunjung rampung.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan telah memperpanjang kontrak kerja PT Budi Mangun, untuk mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang.

Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis mengaku terkejut kontrak kerja PT Budi Mangun diperpanjang oleh Dinas PKP2R Medan. Kata dia, kontrak tersebut patut dipertanyakan.”Patut dipertanyakan ini. Sebab sebelumnya disepakati dalam proyek ini  keputusan menunggu petunjuk dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah). Tapi, kok tiba-tiba sudah diperpanjang,” ujar Godfried penuh heran.

Godfried menyebutkan, apabila kontrak kerja dilakukan tanpa adanya keputusan dari LKPP tentu melanggar kesepakatan. Oleh sebab itu, Godfried mengaku akan menanyakan langsung alasan kenapa diperpanjang.

“Kalau memang diperpanjang berdasarkan konsultasi dari LKPP, apa lagi mau dibilang. Ya, tentu harus kita terima. Tapi kan harus transparan kepada pedagang. Namun, kalau ternyata tidak, maka ada dugaan ‘permainan’,” ucapnya.

Menurut dia, seharusnya Pemko Medan dapat belajar dari pengalaman sebelumnya yang telah dikerjakan oleh PT Budi Mangun. Hal ini menjadi pertimbangan yang sangat mendasar.

“Memang seharusnya tidak diperpanjang kontraknya, karena mereka sudah gagal mengerjakan. Bahkan, di-blacklist perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mengatakan, keputusan Dinas PKP2R Medan tersebut dengan melanjutkan kontrak kerja terhadap pihak swasta yang memenangkan tender proyek ini memunculkan tanda tanya besar.

Sebab, sudah jelas-jelas tak mampu mengerjakannya atau gagal memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk membangun pasar tersebut tetapi tetap dilanjutkan juga. “Kami ingin jangan ada yang ditutup-tutupi dalam proyek ini. Kalau memang diperpanjang, ya jelaskan kenapa dipakai lagi pemborongnya? Keberadaan kami ini sepertinya tidak dianggap. Padahal yang mereka bangun itu adalah rumahnya pedagang. Malahan, sewaktu Rapart Dengar Pendapat (RDP) berjanji bahwa pedagang akan dilibatkan. Namun, kenyataannya tidak ada sama sekali. Jadi, ada apa ini sebenarnya, kok ngeri kali,” cetus Erwina Pinem, Senin (23/4).

Menurutnya, pedagang sudah menanyakan kepada pihak Perkim yang datang beberapa waktu lalu, bahwasanya perusahaan itu sudah wanprestasi. “Namun, dijawabnya bukan urusan kami. Lalu, saya tanyakan juga ke Pak Samporno Pohan (Kepala Dinas PKP2R Medan) lewat pesan WhatsApp, tapi enggak ada respon juga,” ungkap Erwina lagi.

Dewan Minta Kembalikan Premium

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS BBM NAIK_Seorang petugas SPBU mengisi bahan bakar ke kendaraan di SPBU Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (5/1) Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik mulai hari ini, Kamis, 5 Januari 2017. Kenaikan harga terjadi untuk Bahan Bakar Khusus (BBK) yakni pertamax, pertamax plus, pertamina dex, dexlite, pertalite, dan pertamax turbo, harga bahan bakar tersebut rata-rata mengalami kenaikan sebesar Rp 300,-.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang petugas SPBU mengisi bahan bakar ke kendaraan di SPBU Jalan Putri Hijau Medan, beberapa waktu lalu. BBM jenis premium sudah langka di SPBU.

SUMUTPOS.CO – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) meminta agar pemerintah mengembalikan keberadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di lapangan. Sebab meskipun tidak naik, namun hanya beberapa SPBU saja yang menyediakannya. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Aripay Tambunan.

Menurutnya,  wacana penarikan barang subsidi tersebut sangat bertentangan dengan kebutuhan masyarakat yang dinilai belum siap dengan sistem komersialisasi bahan bakar. Sehinga, mereka meminta agar premium atau solar subsidi disalurkan lagi seperti biasanya.

“Kita mohon agar pemerintah jangan buru-buru menarik keberadaan Premium di lapangan. Karena walaupun tidak naik, tetapi kondisinya langka. Kita kan belum seperti negara Eropa yang masyarakatnya sudah tergolong sejahtera,” ujar Aripay kepada Sumut Pos, Senin (23/4).

Untuk itu, pihaknya juga akan mendatangi BPH Migas di Jakarta dalam rangka kunjungan kerja sekaligus meminta agar premium bias kembali di suplay ke SPBU yang ada. Seba berdasarkan informasi yang mereka terima, dari 330 SPBU yang ada, hanya tinggal sekitar 150 SPBU saja yang menyediakan BBM jenis Premium di Sumut.

“Jangan dulu pakai argumentasi dan isu ramah lingkungan, jangan cerita soal polusi juga. Karena kalau itu, berarti perusahaan (pabrik) penghasil polusi juga harus ditertibkan. Jadi argumentasi apapun, kita utamakan kebutuhan masyarakat,” kata politisi PAN itu.

Rumah Ibadah Harus Steril Politik

Masjid Al Amin Medan terpasang Spanduk 2019 Ganti Presiden.
Masjid Al Amin Medan terpasang Spanduk 2019 Ganti Presiden.

SUMUTPOS.CO – Sebuah spanduk bertuliskan #2019 Ganti Presiden terpajang di depan Masjid Al Amin Medan. “Rumah ibadah harus terhindar dari politik praktis dan kesuciannya sebagai rumah ibadah harus tetap terjaga dan terpelihara,” ujar Plt Kakanwil Kemenag Sumut, HT Darmansah, Senin (23/4).

Darmansah mengharapkan, rumah ibadah harus senantiasa terpelihara kesuciannya dari ajang politik praktis pragmatis seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama.

Menyikapi hal itu, Kanwil Kemenag Sumut telah melakukan langkah-langkah strategis dengan melaporkan kejadian itu pada Menteri Agama, setelah mengumpulkan informasi dan data  dilapangan.

Kasi Kemasjidan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Sumut Abdul haris Harahap bersama Kasi Bimas Islam Kota Medan Hasan Basri dan Kepala KUA Medan Perjuangan telah mendatangi dan mengkonfirmasi BKM Mesjid tersebut, dan mengatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut tidak ada perintah dari Ketua BKM dan hanya terpasang selama setengah jam.

Darmansah minta pada seluruh Kakan Kemenag kabupaten/kota se-Sumut, agar mensosialisasikan sembilan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Seruan tentang ceramah agama di rumah ibadah salah satunya tentang materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis serta tidak berisi penghinaan, penodaan, pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan ibadah/antar umat beragama.

Materi ceramah juga tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif. Sembilan seruan Menag itu diantaranya, Materi ceramah mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis dan

Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (mag-1/ila)

 

Kampung Nelayan Seberang Belum Tersentuh Pembangunan

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan Burhanuddin Sitepu bersama Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Medan bersama Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan berkunjung ke Kampung Nelayan Seberang, Medan Belawan, Sabtu (21/4) lalu.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan Burhanuddin Sitepu bersama Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Medan bersama Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan berkunjung ke Kampung Nelayan Seberang, Medan Belawan, Sabtu (21/4) lalu.

SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kampung Nelayan Seberang, Medan Belawan, hingga kini belum merasakan nikmatnya ‘kue pembangunan’ Kota Medan. Pasalnya, hingga kini mereka hidup dalam ketertinggalan. Mulai dari buruknya kondisi infrastruktur hingga minimnya fasilitas umum, seperti sekolah dan pusat kesehatan masyarakat.

Sabtu (21/4) lalu, Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Medan bersama Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan berkunjung ke Kampung Nelayan Seberang, Medan Belawan. Kehadiran mereka atas permintaan masyarakat Kampung Nelayan Seberang yang menyurati DPC Partai Demokrat dan Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan. Masyarakat berharap, Partai Demokrat melalui fraksinya di DPRD Kota Medan dapat memperjuangkan nasib mereka melalui lembaga legislatif.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengaku, ketika pertama kali memijakkan kakinya di Kampung Nelayan Sebrang, kesannya sungguh menyedihkan. “Betapa memperihatinkan tempat tinggal warga di sini,” kata Burhanuddin yang ketika itu didampingi Sekretaris DPC Demokrat Medan Tengku Aswad, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Herri Zulkarnain Hutajulu yang juga Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan Anton Panggabean, Ketua Karang Taruna Medan, M Akhiruddin Nasution dan unsur pengurus DPC Partai Demokrat dan Karang Taruna Medan lainnya.

Burhananuddin menilai, Kampung Nelayan Sebrang belum tersentuh pembangunan, dimana jalan atau jembatan penghubung antara lingkungan (spiker) sudah darurat dan bisa memakan korban khususnya anak-anak bila air pasang laut naik. Tak hanya itu, boat yang biasa digunakan masyarakat untuk menyeberang, kondisinya pun kini sudah mulai rusak, sehingga butuh perbaikan. Kondisi ini memaksa warga harus antre agar sampai ke tempat tujuan.“Untuk itulah, pentingnya kunjungan ini kami lakukan agar kami bisa menindaklanjuti ke Pemko Medan melalui fraksi di DPRD Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini.

Aftercare Outing, Rehabilitasi Narkoba Berbasis Lingkungan

Mantan pengguna narkoba bermain di alam bebas Area Wisata Tangkahan, Sapo Tebing.
Mantan pengguna narkoba bermain di alam bebas Area Wisata Tangkahan, Sapo Tebing.

SUMUTPOS.CO – Derap langkah mengiringi jejak perjalanan belasan pria dengan latar belakang yang beragam. Di balik keberagaman itu terselip satu tujuan yang sama, hidup sehat, berkarya dan tanpa narkoba.

Ya, itulah satu di antara tujuan yang ingin dicapai dalam perjalanan kegiatan outing yang digelar Aftercare Sumut.

Sebagai rumah aman bagi mantan para pengguna narkoba, Aftercare terus memantapkan langkahnya menyiapkan generasi muda sehat, bebas dari narkoba penuh karya dan jauh dari stigma.

“Ini adalah satu di antara kegiatan yang menjadi program Aftercare. Tujuannya pun sederhana, kami para mantan pengguna ingin mengenal kembali alam bebas tanpa stigma agar ke depan kami bisa menatap dunia dan melangkah dengan keyakinan bahwa kami tak akan jatuh lagi dan terus berkreatifitas tanpa batas ” ungkap Ridho Sanzaya, koordinator Aftercare didampingi penanggungjawab kegiatan Handoko, Minggu (22/4).

Selain itu, bilang Ridho, kegiatan di alam bebas yang mengambil lokasi Area Wisata Tangkahan, Sapo Tebing tempat yang kami pilih untuk kegiatan yang akan menjadi wadah untuk mengeksplorasi diri. Melalui program probing atau penggalian diri yang akan menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman, kekuatan dan harapan,  serta membangun solidaritas antara staff dan klien.

“Setelah ini, kami berharap tak ada batasan dan jarak antara staf dan klien, karena kami di sini semua adalah keluarga. Keluarga kedua yang terbangun di atas landasan komitmen dan keinginan kuat untuk sama-sama hidup sehat tanpa narkoba,” ucap Ridho.

Dirinya juga menerangkan, dalam outing yang berlangsung 20-22 April, ada beberapa agenda kegiatan yang dilakukan selaras tujuan kegiatan yakni menjalin keakraban dan mengasah kemampuan dalam berkarya.

Di antaranya yakni, tubbing mengarungi derasnya arus Tangkahan, morning meeting, share filling, sport activity dan refleksi malam, “Keakrabannya dapat, disiplin sehatnya juga dapat, dan yang terpenting ada penyesalan yang tumbuh dari diri pribadi dan berkomitmen untuk berubah dan menjadi lebih baik lagi saat kembali ke keluarga masing-masing,” terangnya.

Mnurut Ridho, para klien yang memiliki latar belakang yang sama sebagai pecandu zat adiktif memiliki resiko besar kambuh kembali saat kembali ke keluarganya jika tidak dibekali dengan pengetahuan dan copingskil.

“Kekambuhan bisa saja terjadi kapan dan dimanapun karena tidak ada batas waktu dalam penyembuhannya. Setidaknya, dengan bekal ilmu pengetahuan dan copingskill yang didapat baik saat di rumah aman Aftercare dan di alam bebas, mereka bisa berkreatifitas dan mengalihkan perhatiannya dari dunia adiktif (candu),” kata Ridho. (don/ila)

 

Ratusan Pengendara Ojek Online Unjukrasa

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Ratusan pengendara ojek online yang tergabung dalam Forum Solidaritas Roda 2 Medan Sekitar (Fosdor2MS) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Senin (23/4).
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Ratusan pengendara ojek online yang tergabung dalam Forum Solidaritas Roda 2 Medan Sekitar (Fosdor2MS) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Senin (23/4).

SUMUTPOS.CO – Ratusan pengendara ojek online yang tergabung dalam Forum Solidaritas Roda 2 Medan Sekitar (Fosdor2MS) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Senin (23/4).

Mereka menginginkan agar pengendara ojek online tidak dianaktirikan. Mereka menuntut agar setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tarif transportasi online. Bahkan, Fosdor2MS bersedia menyiapkan rancangan draft ranperdanya. “Sebagai masyarakat kami tahu hukum, kami bisa undang praktisi hukum, undang akademisi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pendamping. Kita buat legal draft-nya untuk membantu perdanya,” ujar Ketua Fosdor2MS, Joko Prayitno.

Tak hanya itu, mereka juga mengungkapkan jika mereka tak ingin dijadikan korban perang tarif antar aplikator transportasi online yang merenggus kesejahteraan para pengendara. “Kami meminta pemerintah juga menetapkan tarif dasar yang layak dan rasional, mengingat tarif sekarang sangat memprihatinkan,” paparnya.

Menyikapi membeludaknya jumlah pengemudi sehingga menyebabkan terganggunya pendapatan mereka, Gubernur Sumut diminta untuk mengeluarkan peraturan agar pengemudi diawasi secara ketat. “Kami juga mendukung diterapkannya moratorium perekrutan pengemudi online roda dua,” ucapnya.

Diakui massa, mereka bakal mengajukan permohonan kepada DPRD Sumut untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas trasportasi online roda dua agar rekomendasi maupun solusi dapat dihasilkan bersama. “Surat permohonan aspirasi ini telah kami sampaikan kepada pemerintah dari DPRDSU dan juga untuk diteruskan kepada tingkat pusat, dengan harapan aspirasi kami ini sebagai masyarakat Sumut dapat diterima,” ucapnya.

Aksi ini berakhir damai dan tertib. Meski sempat membuat kemacetan arus lalu lintas, namun pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan berhasil menjalankan tugasnya dengan baik. Aspirasi massa juga diterima oleh Staf Ahli Gubsu, Nouval Ahyar. Pihaknya menyebutkan akan menindaklanjuti tuntutan massa. “Harus kita bicarakan dulu, karena ini juga merupakan kewenangan pusat,” katanya. (prn/ila)

 

 

Mujianto Cari Perlindungan Ombudsman

JABAT TANGAN: Mujianto berjabat tangan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw pada salah satu acara, beberapa waktu lalu.
JABAT TANGAN: Mujianto berjabat tangan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw pada salah satu acara, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, agaknya Mujianto alias Anam (63) mencari perlindungan. Pengusaha properti itu dikabarkan telah melaporkan penetapan tersangka oleh Polda Sumut pada dirinya ke Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan Mujianto ke Ombudsman RI pusat.

“Mujianto melapor ke Ombudsman RI pusat kemudian dilimpahkan ke perwakilan Sumut. Berkasnya minggu lalu sudah sampai di Ombudsman Sumut,” ungkapnya, Senin (23/4).

Namun, Abyadi mengatakan, saat ini laporannya tersebut masih dalam proses pengkajian di internal Ombudsman Sumut.

“Mujianto melaporkan status ketersangkaannya di Polda Sumut. Dia melapor ke Ombudsman karena Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka,” jelasnya.

Menanggapi laporan Mujianto ke Ombudsman, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Sebab katanya, setiap orang memang berhak melapor.

“Silahkan saja Mujianto membuat laporan ke Ombudsman. Itukan hak setiap orang untuk melapor. Tapi janganlah melarikan diri,” sebutnya.

Sebab, untuk mempertanggungjawabkan laporan atau pengaduan yang dibuat, seharusnya Mujianto jangan melarikan diri.

Dijelaskan Andi Rian, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan korban Armen Lubis (60).

“Karena tentu laporan atau pengaduan itu akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Diketahui, Mujianto jadi tersangka setelah dilaporkan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan. Pengaduan Armen diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Kerugian korban sebesar Rp3,5 milliar.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar. Rosihan mengajak Armen untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan.(mag-1/ala)

 

 

 

Cinta Tak Direstui, Pegawai Optik Gantung Diri

Foto: Solideo/Sumut Pos Jenazah korban saat diotopsi di rumah sakit terdekat, Senin (23/4).
Foto: Solideo/Sumut Pos
Jenazah korban saat diotopsi di rumah sakit terdekat, Senin (23/4).

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO  – Efrilianita (22) nekad gantung diri. Kuat dugaan, kisah cinta gadis asal Desa Kuala, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang tidak direstui orang tua.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Jamin Ginting, Dusun VI Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Senin (23/4) sekira pukul 10.00 WIB. Tepatnya di Optik Brian milik Masa br Tarigan (65).

Jenazah korban ditemukan di kosen pintu belakang Optik Brian, tempatnya bekerja. Korban tergantung menggunakan kain panjang (untuk gendong bayi).

Info yang dihimpun dari kepolisian, aksi bunuh diri ini dilakukan korban saat jam kerja. Bermula saat Emil Ginting manggil-manggil korban karena saat itu ada pasien yang ingin memasang kacamata.

Karena tak ada jawaban, Emil pun mencari teman sekerjanya itu ke dapur. Saat itulah, Emil terkejut melihat korban telah tergantung di kosen pintu.

Kejadian itu lantas dilaporkan Emil ke perangkat Desa Sempa Jaya yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Berastagi. Tak lama berselang, polisi turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah korban ke RSU Kabanjahe untuk divisum.

Dr Johanes Sitepu yang melakukan pemeriksaan mengaku tak menemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Karena itu, dia menduga kuat korban murni tewas karena bunuh diri.

Pihak orangtua korban yang tiba di rumah sakit juga menolak jenazah diotopsi setelah membuat surat pernyataan.

“Hasil penyelidikan sementara motif kasus ini diduga akibat hubungan korban dengan pacarnya tidak direstui oleh orangtua sang pacar,” kata Kanit Reskrim Polsek Berastagi, Iptu J Munthe. (deo/ala)

Lagi, Dua Pembunuh Sandimin Dibekuk

Hendro dan Kelvin sessat setelah diamankan di Pekanbaru, riau, Minggu (22/4).
Hendro dan Kelvin sessat setelah diamankan di Pekanbaru, riau, Minggu (22/4).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Setelah berhasil mengamankan Hendro alias Entong (40), Polres Langkat kembali menangkap dua pelaku pembunuh Sandimin (50). Keduanya masing-masing, Hendro alias Kabaret (27) dan Kelvin alias Gondo (25).

Keduanya warga Dusun V Jati Mulyo, Desa Tebing Tanjung Selamat, Padang Tualang, Langkat. Dua bertetangga ini ditangkap saat melarikan diri di Pekanbaru, Minggu (22/4) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Firdaus membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya dibantu petugas dari Polsek Padang Tualang.

“Keduanya diamankan saat sedang tidur di kediaman kakak Hendro di Perumahan Palas Indah Menara, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau,” katanya, Senin (23/4).

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi yang didapat bahwa pelaku sedang berada di Pekanbaru. Kemudian tim pun berangkat ke Pekanbaru dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Tualang untuk menjalani proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, jenazah Sandimin ditemukan tewas di perkebunan sawit Afdeling V PTPN II Batang Serangan, Senin (16/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Kali pertama, korban ditemukan oleh Miswanti dan Ade Irma Gultom warga Desa Tebing Tanjung, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Dari lokasi, petugas menemukan satu buah along-along, topi hitam, tas warna coklat, jaket warna hitam, jam tangan warna hitam, dompet warna coklat dan uang tunai Rp632 ribu. Namun, sepeda motor dan handphone milik korban yang tinggal di Dusun III Teladan, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang itu hilang.(bam/ala)