Home Blog Page 6469

KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Gatot

Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan.
Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan.

SUMUTPOS.CO – Dari beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 sebagai tersangka. Namun, dari nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka itu, tidak terdapat nama-nama anggota dewan yang mengembalikan uang ke KPK. Lantas, apakah mereka terbebas dari jeratan hukum?

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi Sumut Pos, menegaskan kalau mereka akan terus mengembangkan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang diduga melibatkan 100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. “Tentu KPK masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” kata Basaria via pesan singkat kepada Sumut Pos, Senin (2/4).

Bahkan terhadap sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang suap ke kas negara, dimana terungkap pada fakta persidangan, Basaria mengatakan hal tersebut tetap akan diproses hukum. Pengembalian uang suap itu, ia tegaskan bukan berarti menghilangkan tindak pidana bagi yang bersangkutan. “Pengembalian uang bukan menghilangkan tindak pidananya, tapi menjadi pertimbangan bagi hakim yang dapat mengurangi sanksi putusan,” katanya.

Namun sayang, saat diminta kembali memberi pernyataan terkait tindak lanjut 38 tersangka baru dalam kasus dimaksud, Basaria belum merespon konfirmasi Sumut Pos.

Terpisah, Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rio Affandi Siregar mengatakan, penetapan tersangka yang menjerat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dengan jumlah begitu banyak, merupakan satu hal yang luar biasa. Hal ini dianggap sebagai gambaran betapa persoalan korupsi di Sumut sangat memperihatinkan. “Kalau kita lihat dari prosesnya, sepertinya terlalu lama. Namun mungkin saja penyidik KPK mengumpulkan bukti-bukti menggunakan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Dirinya menilai, yang terpenting adalah bagaimana membangun sistem pencegahan. Mengingat cara-cara culas yang dilakukan oknum anggota dewan merupakan cerita lama. Bahkan modus yang hampir mirip, juga terjadi di beberapa daerah atau provinsi lain.

“Terkait mantan dewan yang mengembalikan uang, bila dikaji dari filsafat hukum, Prof Ediwarman bilang, apabila seorang pelaku memulangkan uang, maka kerugian negara sudah tidak ada. Karena kan sebenarnya korupsi itu karena kerugian keuangan Negara,” jelas Rio.

Pun begitu, Rio melihat bahwa dalam penetapan status ini, KPK lebih mempertimbangkan peran, sejauh mana anggota dewan (saat itu). Begitu juga soal itikad baik mantan legislator periode 2009-2014 . Sebab menurutnya bisa saja hal itu menjadi alibi bagi yang bersangkutan, karena dipaksa menerima uang dari oknum-oknum tertentu sesama partainya. “Dengan begitu, menjadi pintu pandora bagi penyidik KPK untuk menemukan fakta bahwa memang ada praktek haram membagikan uang ke sejumlah anggota dewan dimaksud. Sebab bisa saja akan awalnya ngotot tidak melakukan, tetapi setelah ditahan, baru pelaku mengembalikan uang,” pungkasnya.

OK Arya Dituntut 8 Tahun Penjara

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS SIDANG_Bupati nonaktif Batu Bara, Sumut, OK Arya Zulkarnain (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/4). Dirinya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara karena menerima suap yang totalnya mencapai Rp 8 miliar.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Bupati nonaktif Batu Bara, Sumut, OK Arya Zulkarnain (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/4). Dirinya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara karena menerima suap yang totalnya mencapai Rp 8 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. OK Arya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari sejumlah rekanan dalam proyek infrasktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2016-2017 senilai Rp8 Miliar lebih. JPU KPK, Wawan Yunarwanto juga menghukum OK Arya dengan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa OK Arya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini meminta Majelis Hakim yang meyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata Wawan di depan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/4) sore.

Selain itu, OK Arya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar. Uang itu merupakan sisa fee dari proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang belum dikembalikan kepada negara. “Bila uang tersebut tidak diganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” ucap Jaksa.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Jaksa KPK menyatakan terdakwa OK Arya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam pasal 20 Undang-undang Tentang Pemberantasan Korupsi Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dalam berkas yang sama, Jaksa KPK juga menuntut mantan Kadis PUPR Batubara Helman Heldadi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya di hari yang sama, dalam berkas terpisah terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen selaku pemilik Ada Jadi Mobil juga dituntut jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Ayen juga dikenakan pasal yang sama dengan terdakwa OK Arya dan Helman Heldadi.

Menurut jaksa KPK, terdakwa OK Arya dan Helman Heldadi terbukti sebagai penerima suap dalam pengerjaan proyek jalan dan jembatan di Kab.Batubara periode tahun 2016-2017. Sementara terdakwa Ayen sebagai pemberi suap dan perantara suap dari sejumlah rekanan, diantaranya Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang yang sebelumnya divonis masing-masing 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Medan. (ain/adz)

KNCI Sumut Kecam Kebijakan Menkominfo

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DEMO_Ratusan orang yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumut di Jl. Imam Bonjol Medan, Senin (2/4). Mereka menolak aturan pembatasan tiga kartu SIM untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dianggap merugikan mereka.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan orang yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumut di Jl. Imam Bonjol Medan, Senin (2/4). Mereka menolak aturan pembatasan tiga kartu SIM untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dianggap merugikan mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang mengatasnamakan Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (2/4) siang. Mereka mengecam keras kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, atas pembatasan penggunaan kartu perdana secara mandiri yang sebanyak tiga buah untuk registrasi satu KTP.

“Kita semua tentu setuju (kebijakan) itu demi ketertiban agar penggunaan kartu perdana prabayar harus diregistrasi sesuai identitas secara valid,” ujar koordinator aksi dengan pengeras suara.

Menurut mereka, kartu perdana khususnya kartu perdana internet harganya jauh lebih murah daripada isi pulsa paket internet. Dengan adanya pembatasan tersebut, kata mereka, akan berakibat pada harga pulsa internet naik tajam. “Karena keuntungan konter pulsa dominan dari kartu perdana. Dengan pembatasan itu maka masyarakat khususnya di pedesaan dan pedalaman tidak bisa lagi berbelanja pulsa. Masyarakat harus pergi ke wilayah kabupaten/kota yang terdapat gerai atau modern channel,” katanya.

Orator lainnya mengungkapkan, mereka ingin meminta keadilan atas peraturan dan kebijakan Kemenkominfo ini. Sebab jika kebijakan ini tetap diberlakukan, maka outlet dan pedagang kartu perdana akan punah. “Kami bukan sampah, minta keadilan, dikembalikkan hak-hak kami. Kami ingin hidup nyaman, tentram tanpa diusik penguasa. Kami pedagang outlet seluler tradisional akan punah dikarenakan kebijakan Menkominfo Rudiantara,” teriaknya.

Usai berorasi hampir 30 menit di depan gedung dewan, perwakilan massa akhirnya diterima anggota DPRD Sumut di ruang Komisi B. Sepuluh orang perwakilan dari outlet yang ada di Sumut itu, diterima Sekretaris dan Anggota Komisi B Robi Harahap dan Sampan Malem, serta anggota Komisi D Yantoni Purba.

Adu Cerdik Duo Peracik Taktik

Massimilliano Allegri dan Zinedine Zidane beradu taktik kala Juventus menjamu Real Madrid, Rabu (4/4) dini hari nanti.
Massimilliano Allegri dan Zinedine Zidane beradu taktik kala Juventus menjamu Real Madrid, Rabu (4/4) dini hari nanti.

TURIN, SUMUTPOS.CO – Bisa dibilang, bentrokan antara Juventus dan Real Madrid di perempat final Liga Champions musim ini terlalu dini. Bagaimana tidak. Keduanya baru bertemu di partai puncak musim lalu dengan kemenangan 4-1 untuk Real.

Namun, bagi Nyonya Tua, pertemuan kali ini justru datang di saat yang pas. Sebab, Nyonya Tua tidak terkalahkan dalam 25 pertandingan mereka di semua ajang. Apalagi, leg pertama dini hari nanti digeber di Allianz Stadium. Juve juga baru mendapat mood booster setelah menang 3-1 atas AC Milan di giornata ke-30 Serie A, Minggu (1/4). ”Harus diakui bahwa kemenangan atas Milan sangat penting. Kemenangan seperti itu memberi kami sinyal (jelang laga melawan Real, Red),” kata Allegri kepada Mediaset Premium.

Kemenangan dari Milan juga jadi ajang kegeniusan allenatore Massimiliano Allegri meracik strategi. Tanpa diduga, pelatih 50 tahun itu menerapkan formasi 3-5-1-1. Padahal, formasi pakem Juve di tangan Allegri adalah 4-2-3-1. Dan, keahliannya dalam meramu strategi tidak hanya terlihat saat melawan Milan.

Setidaknya, ada enam strategi lain yang pernah dijajal eks pelatih Milan itu musim ini dan sesekali berakhir dengan kemenangan bagi Juve. Yakni, 4-3-3, 4-4-1-1, 4-3-2-1, 4-4-2, 3-5-2, dan 3-4-3.

Nah, saat dikalahkan Real di final musim lalu, Allegri menggunakan formasi 3-4-2-1. Dengan tidak banyak pemain yang berubah dan dengan absennya Medhi Benatia dan Miralem Pjanic karena akumulasi, besar kemungkinan Allegri akan mengganti taktiknya.

”Pertandingan ini istimewa karena kedua tim memberikan pengaruh besar kepada karir saya,” kata entrenador Real Zinedine Zidane dilansir situs resmi UEFA merujuk kepada dirinya yang pernah berkostum Juve dan Real semasa aktif.

”Kami tahu bahwa menghadapi Juve sangat sulit dan akan menjadi laga emosional. Sebab, mereka sudah berkembang musim ini,” sambung pelatih berkebangsaan Prancis itu.

Hanya saja, Zizou–sapaan Zidane–tidak perlu minder dengan keahlian Juve dan Allegri. Sebab, dia juga memiliki kemampuan untuk meramu berbagai taktik keluar dari pakem 4-3-3 yang digunakan selama ini.

Zidane juga pernah menggunakan 4-4-2, 4-2-3-1, dan 4-3-1-2 sebagai formasi cadangan selain 4-3-3. Meski formasi eksperimen yang diterapkan Zidane tidak sebanyak Allegri, namun Real pernah dibawanya menang dengan sejumlah formasi tersebut.

Namun, dengan semua pemain Real yang fit untuk laga dini hari nanti, 4-3-3 atau 4-3-1-2 sangat mungkin dipilih Zidane. Ingat, saat menang 3-0 dari Las Palmas di lanjutan La Liga (1/4), Zidane mengistirahatkan empat pemainnya, yakni Cristiano Ronaldo, Marcelo, Toni Kroos, dan kapten Sergio Ramos. Sangat penting bagi Real untuk mencuri gol di leg pertama. Sebab, mereka menjadi tuan rumah di leg kedua pekan depan (14/2).

”Kami memang bisa back to back Liga Champions. Namun, itu tidak berarti apa pun untuk pertandingan ini. Semuanya berbeda,” papar Zidane. (io/jpg)

Potensi Kepulauan Nias Mampu Sejahterakan Warganya

Cagubsu Edy Rahmayadi dan istri Nawal Lubis larut dalam musik tradisional dari Kabupaten Nias Selatan (Nisel) di PRSU, Minggu (1/4) malam.
Cagubsu Edy Rahmayadi dan istri Nawal Lubis larut dalam musik tradisional dari Kabupaten Nias Selatan (Nisel) di PRSU, Minggu (1/4) malam.

SUMUTPOS.CO – Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan istri, Nawal Lubis larut dalam musik tradisional dari Kabupaten Nias Selatan (Nisel) pada Malam Pesona Nisel yang digelar di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Minggu (1/4) malam. Di atas panggung utama, mantan Pangkostrad itu begitu enerjik mengikuti setiap gerakan para penari dan penyanyi saat menyayian Elefu dan Tarian Maena.

Turut mendampingi Edy, para pejabat Pemkab Nisel,  Ketua DPRD Nisel, dan tokoh masyarakat Kepulauan Nias Mayjen TNI Purn Christian Zebua. Sesuai dengan makna dari Tari Maena, Edy Rahmayadi dan istri pun larut dalam kegembiraan, kemeriahan dan kebersamaan dengan ribuan masyarakat Nisel yang hadir malam itu. Ya, sebagai mantan tentara, adat dan kebudayaan dari Kepulauan Nias bukan hal baru bagi Edy.

“Inilah potensi kekayaan alam yang dimiliki Sumut sangat luar biasa. Tidak hanya kaya sumber daya alamnya tetapi juga budayanya. Makanya kita heran kenapa potensi-potensi yang luar biasa ini belum mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat. Makanya kita ingin Sumut ini bermartabat,”ujar Edy usai menyaksikan Malam Pesona Nisel.

Sebagai Provinsi berbilang kaum lanjut Edy,  kekayaan seni budaya yang dimiliki Sumut menjadi salah satu kebanggaan dan daya tarik bagi wisatawan. Seperti halnya Nisel, tidak hanya memiliki kekayaan adat istiadat budaya, namun juga memiliki kekayaan alam bahari yang indah yang dapat diandalkan sebagai objek wisata.

Salah satunya Pantai Sorake yang terletak di Kecamatan Teluk Dalam dan terkenal dengan ombaknya besar yang sangat cocok untuk berselancar (Surfing). Bahkan ombak di Pantai Sorake masuk dalam salah satu ombak terbaik di dunia bagi pecinta surfing. “Tentu kita sangat bertekad agar Surga kecil pemberian Tuhan untuk masyarakat Sumut dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena selain infrastruktur, pendidikan, kesehatan, peningkatan potensi pariwisata juga menjadi prioritas bagi Eramas. Karena selain Danau Toba masih banyak lagi keindahan alam kita yang jika dikemas secara baik akan dapat menarik wisatawan. Salah satunya pariwisata di Kepulauan Nias,” pungkasnya. (rel/adz)

RS Adam Malik Tunda Brain MRI

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos Idap Kanker Mata, Gumaran Butuh Bantuan.
Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Idap Kanker Mata, Gumaran Butuh Bantuan.

SUMUTPOS.CO – Rencana Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik masih belum melakukan tindakan medis untuk bayi pasien kanker mata, Gumaran Syahputra Marbun. Rencana untuk melakukan Brain MRI terhadap bayi malang ini pun belum dilakukan. Rumahsakit plat merah itu beralasan kalau kondisinya belum stabil.

Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Mashadat Ginting mengatakan, tim dokter belum berani melakukan Brain MRI lantaran Gumaran terlalu aktif sehingga tindakan medis tersebut tak akan membuahkan hasil. “Belum kita lakukan itu, karena kemarin anaknya cukup lasak. MRI itu kan sangat sensitif ya, kalau bergerak sedikit saja hasilnya tidak maksimal,” ungkap Mashadat, Senin (2/4).

Mashadat menerangkan, ongkos untuk melakukan tindakan Brain MRI cukup mahal, mencapai jutaan rupiah meski dia enggan menerangkan secara pasti berapa tarifnya. “Memang tindakan media MRI ini ditanggung BPJS untuk pasien Gumaran. Makanya biar tidak sia-sia, tim dokter bekerja hati-hati biar hasilnya sempurna. Kita juga harus mengetahui bagaimana kondisi penyakit kanker mata yang dialami Gumaran,” tuturnya.

Mashadat menerangkan, setelah nantinya dilakukan Brain MRI, baru tim dokter mengetahui bagaimana kondisi kanker mata yang dialami oleh Gumaran Syahputra Marbun. “Kami kan harus melihat dulu bagaimana kondisi kankernya, apakah sudah kronis atau bagaimana. Barulah dari situ nantinya tahu tindakan medis apa yang bisa diambil,” tuturnya.

Saat ini, katanya, Gumaran masih dirawat intensif. Tim dokter, masih memantau perkembangan kondisi kanker mata yang dialami bayi itu. “Saat ini masih sekadar kita beri infus untuk tenaga. Tim dokter terus memantau kok,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gumaran Syahputra Marbun yang dirawat di RSUP H Adam Malik kondisinya sempat melemah dengan HB 7,7.

Diketahui akibat kanker yang menggerogoti matanya, bayi berusia 2 tahun 6 bulan ini sudah tidak bisa melihat. Kanker mata yang dengan nama latin disebut retinoblastoma. Penyakit ganas itu sudah menyerang tubuh balita yang tinggal di Jalan Saribudolok, Sawahtiga, Kecamatan Panambean, Kabupaten Simalungun, ini sejak berusia satu tahun.

Pasien berobat ke rumah sakit milik Kemenkes RI ini sudah berulang kali. Pasien pertama kali masuk tanggal 23 November tahun 2017.

Masuk ke dua bulan Desember tahun 2017. Di bulan Desember itu juga, pasien menjalani kemoterapi sembari rawat jalan. Setelah rawat jalan untuk menjalankan kemoterapi tidak tuntas dilakukan keluarganya (tidak diketahui penyebabnya), pasien masuk kembali lagi tanggal 21 Maret 2018 via IGD pukul 17.00 WIB.

Pasien dirawat dikarenakan HB-nya rendah. Sejauh ini dia masih transfusi darah, tindakan poto dan ct-scan mata. “Saat ini pasien dirawat inap di Ruang Rindu B Anak Lantai 1. Dokter penanggungjawab pasien (DPjP) yaitu dokter spesialis anak dan dokter spesialis bedah onkologi,” kata Masahadat. (dvs/ila)

 

Bulan Ini Gedung Baru Pasar Marelan Rampung

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PEDAGANG_Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Berjualan di halaman pasar Marelan di Jalan Marelan, Rengas Pulau Medan, Senin (26/3)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEDAGANG_Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Berjualan di halaman pasar Marelan di Jalan Marelan, Rengas Pulau Medan, Senin (26/3)

SUMUTPOS.CO – Pembangunan gedung baru Pasar Marelan hingga kini masih terus dituntaskan oleh PD Pasar Kota Medan. Untuk itu, bagi pedagang yang mengeluhkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di pelataran parkir dimohon bersabar.

Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, pembangunan gedung pasar tersebut ditargetkan rampung pada bulan ini. Sebab, kini prosesnya tinggal finishing atau merampungkan di lantai 2. “Tidak akan lama lagi selesai dan rencananya akan diresmikan oleh wali kota. Jadi, pedagang yang mengeluhkan keberadaan pedagang di halaman parkir mohon bersabar dan tinggal tunggu waktu saja,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (2/4).

Rusdi menyebutkan, bila bangunan lantai 2 sudah rampung maka para PKL yang berada di pelataran akan dipindahkan ke sana. Termasuk juga dengan PKL yang ada di Jalan Rahmanbuddin. “Nanti setelah bangunan selesai, PKL dimasukkan semua dan halaman parkir khusus untuk kendaraan atau tidak ada berjualan,” sebutnya.

Menurut dia, para PKL ditempatkan di pelataran parkir untuk sementara waktu bukan menetap. Sebab, kalau seterusnya tentu tidak tertata dengan baik. “Gedung baru Pasar Marelan diprioritaskan untuk pedagang lama termasuk PKL. Dengan begitu, para pedagang tertata dengan baik dan memiliki tempat berjualan yang bersih, aman dan nyaman,” tukasnya.

30 Industri Bermasalah Kelola Limbah

Limbah B3 – Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – MASIH soal limbah, Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelestarian Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), belum seutuhnya dijalankan oleh pelaku industri di Medan. Padahal, dalam aturan tersebut penghasil limbah diwajibkan mengelola limbahnya sampai ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Arief S Trinugroho mengungkapkan, pencemaran air sungai yang mengalir di Medan yang diakibatkan limbah industri mencapai 40 persen. Hal ini berarti, para pelaku industri masih bermasalah dalam mengelola limbah cair.

“Dari data yang kita awasi minimal 100 perusahaan (industri penghasil limbah) per tahun, antara 20 hingga 30 perusahaan yang bermasalah mengenai pencemaran lingkungan. Kebanyakan dari perusahaan itu terkait limbah cair atau limbah B3,” ungkap Arief.

Menurutnya, banyak perusahaan bermasalah dengan limbah B3 dikarenakan masih belum paham dengan aturan-aturan bagaimana mengelola limbah tersebut. Kata dia, memang menjadi kasus, tapi akhirnya bisa diselesaikan tanpa perlu sampai ke ranah hukum. “Sejauh ini belum ada perusahaan yang belum memiliki instansi pengolahan limbah (Ipal), apalagi yang besar-besar,” katanya.

Arif menuturkan, selama ini tampaknya terlupa pada tahapan hulu dan hanya fokus di fase hilir saja seperti perizinan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungannya. Dengan kata lain, di hulu masih agak lalai. Namun, dua tahun belakangan ini sudah mulai hingga tahun ke depan dan berikutnya.

Nelayan Tempuh Jalur Hukum

Foto: Fachril/Sumut Pos Sungai Bedera yang tercemar sampah adn limbah.
Foto: Fachril/Sumut Pos
Sungai Bedera yang tercemar sampah dan limbah.

SUMUTPOS.CO – Pencemaran Sungai Bedera, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang diakibatkan sampah dan limbah, membawa dampak yang merugikan bagi nelayan. Sebab, pecemaran itu membuat nelayan kesulitan menangkap ikan. Untuk itu, nelayan yang berdampak rugi secara langsung akan menempuh jalur hukum.

Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Kota Medan, Rahman mengatakan, dampak dari pencemaran sampah dan limbah, sangat merugikan para nelayan muara. Sebab, para nelayan dengan alat tangkap bubuh kepiting, jaring, ambai dan pancing cumi, menjadikan penghasilan tangkapan berkurang. Alasannya, jaring yang dilabuh ke muara penuh dengan sampah, selain itu, banyak biota laut yang mati.

“Ini yang sangat merugikan kami selaku nelayan. Kami minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk turun melakukan pengecekan. Jangan sempat nelayan terus menerus rugi dampak dari masalah limbah dan sampah,” tegas Rahman.

Ditegaskan aktivis nelayan ini, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, ada bebarap pabrik berdiri di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Di antaranya, pabrik Pangeran Beton, PT Sari Pangan, industri plastik dan pengolahan cumi.

Artinya, mereka telah mengambil sample air untuk mengecek kandungan limbah yang terkandung dari air sungai itu. Setelah diketahui hasil laboratorium, pihaknya akan segera menyurati Dinas Lingkungan Hidup.”Kalau ini tidak cepat disikapi, kami masyarakat nelayan tidak segan – segan melakukan aksi damai dan kami akan lakukan gugatan secara hukum,” tegas Rahman lagi.

Mengenai sampah, lanjut Rahman, pihaknya sudah berkordinasi dengan Camat Medan Marelan. Seluruh nelayan yang tinggal di bantaran akan siap bergotong royong untuk membersihkan sampah.”Kalau sampah, kami nelayan siap untuk gotong royong. Rencana pada musim pasang para nelayan baru bisa membersihkan sampah di sungai, karena pada musim itu nelayan banyak tidak melaut,” kata Rahman.

Sementara itu, Camat Medan Marelan T Chairunizza mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan keluhan dari para nelayan yang berdampak dari pencemaran limbah dan sampah.

Pihaknya masih menyelidiki pabrik yang membuang limbah ke sungai. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan masalah itu ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk sampah, rencananya akan segera dilakukan gotong royong bersama masyarakat di bantaran sungai dan nelayan. Sedangkan, pencemaran limbah akan kita serahkan kepada dinas terkait,” ujar Chairunizza.

Pemenang akan Ikut Kompetisi Bartender di Amsterdam

Triadi Wibowo/Sumut Pos- Peserta menyajikan minuman ke pada pengunjung ala Heineken Global Bartender Competition 2018 di Junction Cafe Jalan Uskup Medan, Senin (2/4).
Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Peserta menyajikan minuman ke pada pengunjung ala Heineken Global Bartender Competition 2018 di Junction Cafe Jalan Uskup Medan, Senin (2/4).

SUMUTPOS.CO – Untuk pertama kali, Kota Medan terpilih menjadi kota pertama untuk pencarian Bartender untuk mengikuti Heineken Global Bartender Competition 2018 di Jakarta. Kemudian, menjadi juara di tingkat nasional akan mengikuti kompetisi Bartender Internasional di Amsterdam, Belanda.

Untuk di Medan diikuti 20 orang Bartender, kompetisi berlangsung di Junction Cafe Medan. Tidak lepas, kompetisi untuk mengasa bartender yang ada di Medan untuk tampil secara nasional dan internasiolan Global Bartender Competition 2018 ini.

Marketing Manager Heineken, Ria Sutrisno menjelaskan, event Global Bartender Competision 2018 kali ini untuk mencari bartender terbaik dalam hal penyajian draught beer Heineken yang sempurna, para bartender harus menyajikan Bir Premium Heineken yang terbaik hingga berada di tangan konsumen.

“Hal ini tentu tidak mudah karena diperlukan passion, keahlian dan kualitas untuk menyajikan segelas bir yang sempurna,” ungkap Ria Sutrisna kepada wartawan di Medan, Senin (2/4) siang.

Ria Sutrisna mengungkapkan, acara yang dilakukan ini untuk mencari bartender terbaik di Indonesia dalam rangka penyajian Heineken dan juga agar bartender bisa bersaing di kancah Indonesia. Selain itu, mampu memberikan sajian terbaik bagi konsumen ?Heineken.

“Acara ini sendiri dilakukan di 5 kota di Indonesia dan Medan sendiri ada 20 finalis dan perwakilan per kota tergantung dari peserta yang ikut dalam ajang pencarian bartender. Medan sendiri ada 20  peserta dan akan dilakukan kualifikasi langsung,” bebernya.

Ria Sutrisna menuturkan, pemenang yang menang pada ajang perlombaan di Jakarta nantinya akan dikirim ke Amsterdam dan acara Heineken ini sendiri diikuti 15 Negara dan Indonesia merupakan yang kedua kalinya.

“Sebelumnya sempat fakum pada acara tahun sebelumnya. Pemenang pada acara di Amsterdam itu berasal dari Indonesia pada acara globalnya dan pemenang Indonesia berasal dari peserta Kalimantan,” ucap Ria Sutrisna.

Dikatakan Ria Sutrisna, pada penyelenggaraan acara pertama sekali dimana Medan sendiri ada enam peserta. “Target kita adalah bagaimana agar bartender bisa menyajikan Heneiken dengan kualitas yang terbaik hingga berada di tangan konsumen,” akunya.

Sementara itu, Draught Beer Manager PT Multi Bintang Indonesia, Deden Perdana menjelaskan, pihaknya melakukan acara pencarian Global Bartender Competision untuk menjaga Heineken dalam produk yang  berkualitas.

Deden Perdana menegaskan, pihaknya akan menilai kemampuan para bartender dalam program Heneiken ini hingga minuman bir premium bisa yang terbaik ke tangan konsumen.

“Dalam hal ini, Logo Bintang samar-samar yang berada di dalam gelas Heneiken akan terlihat jelas jika dimasukkan ke dalam gelas dan mencegah dari musuh utama yaitu udara luar. Tak hanya itu, Logo Elipsnya juga terlihat berbeda dan membantu bartender dalam penyajian Heneiken,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemenang babak kualifikasi Heineken Global Bartender di Medan, yakni? Tholhas Tampubolon – Prime Bar,  Jhonimel Cikas – Pronto Bar & Resto,  Haris Syahputra – The Cube, Hendrayana – Bistronomix,  M. Abdi Misnar – Roland dan Ramadhani Munthe – The Traders.(gus/ila)