Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti banyaknya penambangan galian C ilegal di sebagian wilayah Sumatera Utara. Diketahui, sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967, yang merupakan bahan galian golongan C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Aktifitas galian C ilegal mengorek tanggul Sungai Ular kembali beroperasi di Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, Minggu (26/3).
Kegiatan Galian C Ilegal di tanggul Sungai Ular di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang masih terus berlangsung.
Galian C diduga ilegal beraktivitas di Dusun II Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah ini sudah berlangsung selama dua pekan. Namun, belum ada tindakan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat ataupun petugas kepolisian.
SUMUTPOS.CO - Aksi pengusaha galian C ilegal yang melakukan pengorekan di sepanjang alur Sungai Seruai di Dusun Namo Punti Desa Sarilaba Jahe dan Dusun...
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pemkab Deliserdang dan kepolisian, seakan tak berdaya menertibkan keberadan usaha galian C ilegal yang terdapat di Kecamatan Bangun Purba. Terbukti, banyaknya truk...
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Akibat akses ke Dusun Tiga, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba diportal pengusaha galian C ilegal, warga setempat meminta bantuan hukum ke...
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Sampai kini, aksi galian C ilegal makin marak di Kecamatan Bangun Purba, Desa Sibaganding, Dusun Tiga. Bahkan, aksi galian C...