Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus narkotika jenis ganja, di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya di perladangan Lau Kembiri, Sabtu (6/1) lalu, sekira pukul 09.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan seorang laki-laki inisial MS (39), warga Desa Lingga.
Polrestabes Medan mengungkap 4 kasus narkotika dengan mengamankan 3 orang tersangka. Sedangkan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 65 kilogram (kg) sabu dan 35,7 kg ganja.
Terdakwa Sofian Syah (25) pemuda asal Aceh dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti memikul ganja seberat 100 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2023).
Terdakwa Sofian Syah (25) warga asal Aceh Tenggara, Aceh, terancam mendapat hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus membawa ganja seberat 100 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10/2023).
Terdakwa Sabri warga asal Aceh, lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis pidana seumur hidup, atas kasus memikul ganja seberat 267 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10/2023) malam.
Supriadi (26), Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (23) terancam mendapatkan hukuman mati. Ketiganya didakwa atas kasus kurir ganja seberat 135 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8/2023).
Jajaran Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Minggu (23/7/2023) malam
Melalui hasil pengembangan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo akhirnya berhasil menemukan ladang ganja di perladangan Sibatu-batu, Desa Tanjung Barus, Kecamatan Barusjahe, Senin (9/1).
Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menyita barang bukti sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 Kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 Kg dan pil ekstasi sebanyak 68.267 butir.
"Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, sepanjang tahun 2022, BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).
Personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 2 laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di gubuk perkebunan sawit, Dusun 1, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).