Irjen Ferdy Sambo resmi disanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kemarin. Sidang banding yang dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto memperkuat hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo. Dalam sidang tersebut Sambo dinilai melakukan perbuatan tercela.
Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengungkap, Ferdy Sambo masih garang waktu diperiksa penyidik sehingga Bripka Ricky sampai takut di pemeriksaan konfrontasi. Erman sampai harus melakukan psywar atau perang psikologi dengan Sambo. Sikap garang Ferdy Sambo saat diperiksa polisi ini seperti mengisyaratkan Sambo seolah-olah masih memiliki pengaruh kuat di tubuh Polri.
Pelajaran telah dipetik dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dengan kewenangan yang begitu besar, Polri malah menjadi alat segelintir oknum untuk kepentingan pribadinya. Irjen Ferdy Sambo telah menjawab kecurigaan selama ini, bahwa benar penjahat paling sempurna adalah polisi.
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di mana bisa saja para tersangka bebas. Pasalnya, sejauh ini, dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.
Rekonstruksi kasus berujung dugaan pembunuhan Brigadir Yosua menunjukkan adanya fakta baru. Terdapat peristiwa Kuat, Yosua, dan Ricky, bergantian masuk ke kamar Putri. Sambo yang berdebat dengan Yosua sebelum memerintahkan Bharada E menembak hingga diakhiri adegan penyerahan dua pisau yang dibawa Kuat.
Lebih kurang dua pekan pasca menerima berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri untuk melengkapi berkas tersebut sehingga bisa segera dilimpahkan kepada pengadilan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Kapolri, hal itu karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus pidana yang menjeratnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Dia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Merespons vonis tersebut, Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personel yang diduga bertindak tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Tindakan tegas itu dilakukan Listyo dengan cara menerbitkan telegram mutasi jabatan.
Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dipastikan tewas hanya karena luka tembak. Tidak ada penganiayaan kepada korban sebelum meninggal dunia. Ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar. Namun, luka tembak fatal yang membuat Brigadir J tewas adalah luka tembak di bagian dada dan luka tembak di bagian kepala.