Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman eks Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan, menjadi 7 tahun penjara. Dia dihukum atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan divonis hakim 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/1/2024).
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan dan Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara.
Sebanyak 6 tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Binjai, segera diadili oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai agar dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu, berbuntut panjang. Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai yang mendalami informasi tersebut melakukan penyelidikan.
Berkas dua terdakwa dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp1,8 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/8/2023). Kedua terdakwa, Restu Pencawan selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan Medan dan Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara dana BOS, segera disidangkan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang (PG) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU membahas kasus tersebut.
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Waston Saragih, diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/7).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Restu selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Swasta Pencawan sebagai tersangka, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.640.000 atau Rp1,8 miliar lebih.
Eks Kepala SMKN 2 Kisaran, Zulfikar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp954 juta, pada TA 2017, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/5).