25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

medsos

Hanya Boleh untuk Promosi, Medsos Dilarang jadi Lapak Jualan

Layanan aplikasi media sosial (medsos) kini tidak bisa lagi bertindak sebagai lapak jualan online (e-commerce). Jika masih ada yang membandel, bakal langsung diblokir oleh Kementerian Kominfo. Kebijakan ini hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (25/9).

Cegah & Tangani Penghambat Kemajuan Pendidikan, Disdikbud Medan Buka Pengaduan Via Hotline & Sosmed

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan membuka kanal pengaduan via Hotline maupun Media Sosial (medsos). Dibukanya kanal pengaduan tersebut guna memastikan penanganan yang maksimal terhadap hal-hal yang dapat menghambat kemajuan pendidikan di Kota Medan.

Gading Marten Ngamuk

SUMUTPOS.CO - Bila Fitri Carlina kesal dengan komentar nyinyir seorang warganet, aktor sekaligus presenter, Gading Marten, dibuat marah oleh satu akun gosip di Instagram. Pasalnya,...

ASN Dilarang Sebar Foto Balon Gubsu

ASAHAN, SUMUTPOS.CO -Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diimbau untuk tidak mengunggah foto atau menyebarluaskan foto Bakal Calon (balon) Gubernur...

Tak Tahan Lihat Karyawan Gagah, Pernikahan Nyaris Dibatalkan

SUMUTPOS.CO -  Peribahasa rumput tetangga lebih hijau sangat pas untuk menggambarkan kisah Butet. Meski sudah memiliki tunangan yang gagah dan ganteng, dia masih kepincut...

Posting Ujaran Kebencian di FB Mantan Pacar, Dedi Ditahan

SUMUTPOS.CO - Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus Dedi (18) atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial facebok. Ditangkapnya Dedi, berawal adanya ujaran kebencian yang menyinggung...

Jadi Tersangka dan Diperiksa, Kesehatan Jonru Ginting Drop

SUMUTPOS.CO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama empat hari, Jonru Ginting mengalami kelelahan dan kesehatannya menurun. Kuasa Hukum Jonru, Djuju Purwanto menjelaskan...

Penghina Nabi Muhammad Divonis 16 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW, yakni Wiranto Banjarnahor dijatuhi hukuman pidana 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu...

Wiranto Dituntut 24 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut Wiranto Banjarnahor, terdakwa kasus penistaan dengan hukuman selama 24 tahun penjara. Mantan Mahasiswa Universitas Medan (Unimed) itu, dinilai...

Hari Ini, JPU Bacakan Surat Tuntutan Wiranto

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Wiranto Banjarnahor, yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui Facebook...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/