26.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Gara-gara Rp20 Ribu, Ica Dibunuh

DIAMANKAN: Tersangka pembunuh wanita pekerja panti pijat (no,2 dari kanan) dan dua penadah barang korban diamankan Polrestabes Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Dibunuhnya Suriani Keliyem alias Ica (30) warga Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor, pekerja panti pijat di Pasar V Dusun XIV Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, dilatarbelakangi uang jasa terapis.

Menurut pelaku RD, ia tak mampu membayar biaya sesuai permintaan korban. “Saya hanya punya uang Rp60 ribu, namun ia (korban) meminta Rp80 ribu sehingga kami cekcok,” ujar RD kepada sumutpos.co di Mapolrestabes Medan, Selasa (9/2).

Tambah RD, selama ini ia menjadi langganan korban dan selalu meladeninya dengan baik.

Pada hari naas itu, ia meminta korban untuk berhubungan badan. Namun karena korban meminta uang jasa Rp200 ribu, pelaku tak sanggup memenuhinya. Setelah terjadi tawar menawar, keduanya sepakat dengan harga Rp80 ribu.

“Kami belum sempat berhubungan badan dan hanya pegang-pegang saja. Tiba-tiba ia minta pembayaran Rp80 ribu. Karena tak mau kubayar, ia marah-marah,” kata RD.

Saat cekcok, pelaku kalap dan mencekik leher korban hingga tewas. Usai merampas harta korban berupa cincin, gelang, kalung dan uang Rp1,5 juta, pelaku menutupi jenazah korban dengan springbed. Pelaku lalu pulang ke rumah.

Setelah pulang ke rumah, pelaku menjual perhiasan korban yang dicurinya. Uang penjualan kemudian dibelanjakan untuk beli shabu-shabu. “Uangnya kubelanjakan beli shabu-shabu,” tambah RD.

Dalam dua minggu ini, ia tetap berada di rumah. Namun tiga hari yang lalu, RD disuruh ayahnya untuk menjaga neneknya di Pematangsiantar. “Sejak pembunuhan itu, saya tetap di rumah. Dan baru tiga hari yang lalu saya disuruh ayah menjaga nenek di Pematang Siantar,” terangnya.

RD mengaku menyesal atas tindakannya tersebut, karena selama ini korban selalu baik kepadanya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, hampir 70 persen pelaku kejahatan saat ini yang kaitannya dengan begal, curanmor, premanisme dengan kasus-kasus yang dialami di sini ada keterkaitannya dengan pengguna atau pemakai sabu-sabu.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama berantas narkoba di lingkungan kita masing-masing. Untuk bisa membuat Kota Medan bebas dari narkoba dan aman dari begal serta premanisme,” ujarnya.

Sambung Sandi, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukam 15 tahun penjara.

Sebelumnnya pada Senin (23/1) malam, warga Pasar V Dusun XIV Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, dihebohkan atas tewasnya Suriani Keliyem alias Ica (30) warga Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor di kamar panti pijat tempat kerjanya.

Tersangka RD ditangkap personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan di Desa Timuran, Pematangsiantar, Rabu (8/2) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki kanan tersangka karena melakukan perlawanan. (sor)

DIAMANKAN: Tersangka pembunuh wanita pekerja panti pijat (no,2 dari kanan) dan dua penadah barang korban diamankan Polrestabes Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Dibunuhnya Suriani Keliyem alias Ica (30) warga Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor, pekerja panti pijat di Pasar V Dusun XIV Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, dilatarbelakangi uang jasa terapis.

Menurut pelaku RD, ia tak mampu membayar biaya sesuai permintaan korban. “Saya hanya punya uang Rp60 ribu, namun ia (korban) meminta Rp80 ribu sehingga kami cekcok,” ujar RD kepada sumutpos.co di Mapolrestabes Medan, Selasa (9/2).

Tambah RD, selama ini ia menjadi langganan korban dan selalu meladeninya dengan baik.

Pada hari naas itu, ia meminta korban untuk berhubungan badan. Namun karena korban meminta uang jasa Rp200 ribu, pelaku tak sanggup memenuhinya. Setelah terjadi tawar menawar, keduanya sepakat dengan harga Rp80 ribu.

“Kami belum sempat berhubungan badan dan hanya pegang-pegang saja. Tiba-tiba ia minta pembayaran Rp80 ribu. Karena tak mau kubayar, ia marah-marah,” kata RD.

Saat cekcok, pelaku kalap dan mencekik leher korban hingga tewas. Usai merampas harta korban berupa cincin, gelang, kalung dan uang Rp1,5 juta, pelaku menutupi jenazah korban dengan springbed. Pelaku lalu pulang ke rumah.

Setelah pulang ke rumah, pelaku menjual perhiasan korban yang dicurinya. Uang penjualan kemudian dibelanjakan untuk beli shabu-shabu. “Uangnya kubelanjakan beli shabu-shabu,” tambah RD.

Dalam dua minggu ini, ia tetap berada di rumah. Namun tiga hari yang lalu, RD disuruh ayahnya untuk menjaga neneknya di Pematangsiantar. “Sejak pembunuhan itu, saya tetap di rumah. Dan baru tiga hari yang lalu saya disuruh ayah menjaga nenek di Pematang Siantar,” terangnya.

RD mengaku menyesal atas tindakannya tersebut, karena selama ini korban selalu baik kepadanya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, hampir 70 persen pelaku kejahatan saat ini yang kaitannya dengan begal, curanmor, premanisme dengan kasus-kasus yang dialami di sini ada keterkaitannya dengan pengguna atau pemakai sabu-sabu.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama berantas narkoba di lingkungan kita masing-masing. Untuk bisa membuat Kota Medan bebas dari narkoba dan aman dari begal serta premanisme,” ujarnya.

Sambung Sandi, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukam 15 tahun penjara.

Sebelumnnya pada Senin (23/1) malam, warga Pasar V Dusun XIV Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, dihebohkan atas tewasnya Suriani Keliyem alias Ica (30) warga Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor di kamar panti pijat tempat kerjanya.

Tersangka RD ditangkap personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan di Desa Timuran, Pematangsiantar, Rabu (8/2) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki kanan tersangka karena melakukan perlawanan. (sor)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/