Dua warga Aceh masing-masing Alimuddin Alias Muddin (34), Muhdi Affan Alias Mahdi (52) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman seumur hidup. Keduanya dinilai terbukti atas kasus peredaran sabu seberat 24 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/2).
Terdakwa Muhammad Tarmiji (34) warga Jalan Murni, Medan Sunggal ini, dituntut 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengedarkan 7 bungkus sabu seberat 6,06 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (30/1).
Dua tersangka pengedar sabu, MYN (45) dan FU (29) masing-masing warga Jalan Dusun III Desa Urungpane Kecamatan Setiajanji Kabupaten Asahan ditangkap Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan. Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,32 gram.
Hendra Keliat (30) warga Jalan Setiabudi, Medan Tuntungan terdakwa pengedar sabu dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakanjaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, di Ruag Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/6).
Hamdani (52) warga Jalan Mistar, Medan, terdakwa pengedar sabu seberat 5,78 gram dihukum 5 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Nurmiati, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6).
Sat Narkoba Polres Tanah Karo membekuk pengedar narkoba berinisial JP, warga Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, Rabu (8/6) sore. Dari tangan pria berusia 36 tahun itu diamankan narkoba jenis sabu.
Dua wanita berinisial AE (24) dan Y (40) warga Jalan Maria Ulfa Santoso Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur diamankan petugas Reskrim Polsek Airbatu Polres Asahan.
Petugas reserse narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu di Desa Bulu Duri, Keamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Kamis (24/3). Kedua tersangka adalah Hermansyah (33) dan Arfansyah (32). Dari keduanya diamankan barang bukti 8 klip transparan berisikan sabu seberat 1,42 gram, dan dua buah HP.
Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 1,02 kilogram (kg) di Jalan Tengku Amir Hamza Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang wanita berinisial SS (32), di Desa Kampung Bukit, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandreng, Asahan.