JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis didakwa memberi suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dan M Yagari Bhastara alias Gerry.
“Memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu SGD dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim masing-masing USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku panitera sebesar USD 2 ribu,” kata JPU Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Berdasarkan dakwaan, penyerahan suap dilakukan sebanyak lima kali. Penyerahan perdana dilakukan langsung oleh OC kepada Hakim Tripeni. Sedangkan pemberian selanjutnya selalu melalui Gerry yang tak lain adalah anak buah OC di kantor hukum Kaligis and Associates.
Ketiga penerima suap adalah para petugas pengadilan yang menangani gugatan dari klien OC, Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Duit suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara tersebut.
“Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut,” beber JPU Yudi Kristiana.
Terkait perbuatannya, OC dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis didakwa memberi suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dan M Yagari Bhastara alias Gerry.
“Memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu SGD dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim masing-masing USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku panitera sebesar USD 2 ribu,” kata JPU Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Berdasarkan dakwaan, penyerahan suap dilakukan sebanyak lima kali. Penyerahan perdana dilakukan langsung oleh OC kepada Hakim Tripeni. Sedangkan pemberian selanjutnya selalu melalui Gerry yang tak lain adalah anak buah OC di kantor hukum Kaligis and Associates.
Ketiga penerima suap adalah para petugas pengadilan yang menangani gugatan dari klien OC, Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Duit suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara tersebut.
“Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut,” beber JPU Yudi Kristiana.
Terkait perbuatannya, OC dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (dil/jpnn)