29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Astaga…. Suami Dalangi Perampokan Kasir Toko

ampok bersajam-ilustrasi
ampok bersajam-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hajab betul perbuatan M Yunus (30), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Pecut Sei Tuan ini. Bagaimana tidak, Yunus nekat mendalangi aksi perampokan terhadap istrinya sendiri, Mandayani (20). Motifnya, untuk membeli sabu-sabu.

Untunglah, ulah Yunus terbongkar saat Raja, salah satu pelaku perampokan terhadap istrinya, diamankan petugas Polsek Medan Area. Raja yang diperiksa petugas mengakui disuruh merampok oleh Yunus.

Keterangan yang diperoleh dari Polsek Medan Area Sabtu (26/9),  perampokan itu terjadi pada Kamis (24/9) lalu. Saat itu, korban Mandayani sedang berkerja sebagai kasir di toko gypsum milik majikannya Jalan Islamiyah, Kelurahan Sukaramai I, Medan Area.‬

Ketika korban tengah bekerja, dua pria bernama Bogel dan Raja, yang merupakan orang suruhan Yunus datang ke toko. Kedua pelaku ini berpura-pura menjadi pembeli dan memesan gypsum serta bahan bangunan. Raja yang memesan barang, sedangkan Bogel menunggu di luar di atas sepeda motornya sembari memantau situasi.

Saat korban menulis pesanan barang di kertas bon, Raja kemudian mendekatinya. Dengan gerak cepat, Raja mengeluarkan parang dari balik bajunya dan mengalungkan ke leher korban sambil mencekiknya.

Merasa nyawanya terancam, korban tak berkutik dan pasrah. Pelaku selanjutnya meminta seluruh uang yang tersimpan di dalam laci kasir. Usai mendapatkan uang, Raja pun langsung berlari keluar menuju Bogel, yang telah menunggu di atas sepeda motornya. Tanpa membuang waktu, keduanya langsung berusaha kabur.

Namun saat Raja berlari menuju Bogel, korban berteriak minta tolong. Beberapa pegawai toko dan warga setempat yang mendengar, langsung mengejar kedua pelaku. Raja berhasil ditangkap warga, sementara Bogel meloloskan diri. Tak pelak, Raja menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke petugas Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol T Rizal Maulana mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku Raja menyebutkan bahwa perampokan itu direncanakan oleh Yunus, yang tak lain suami korban sendiri. Dari keterangan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Yunus yang saat itu mendampingi istrinya membuat laporan pengaduan.

“Awalnya Yunus sempat berdalih, tetapi akhirnya mau mengakui mendalangi perampokan itu setelah terdapat bukti SMS dari handphone pelaku Raja. Dari keduanya, disita sejumlah barang bukti seperti parang, handphone dan lainnya,” ujar Rizal.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan suami korban, motif perampokan karena alasan ekonomi. Pelaku tak punya uang untuk membeli sabu-sabu. “Pengakuannya karena tidak memiliki pekerjaan dan dia (Yunus) mau membeli narkoba (sabu-sabu) karena sudah kecanduan,” sebut Rizal.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku bernama Bogel (27) warga Jalan Sei Rotan, Gang Burhan, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Kedua pelaku yang kita amankan dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua pelaku yang hendak diwawancarai belum diperkenankan. Pasalnya, Yunus dan Raja masih dimintai keterangannya oleh penyidik. (ris)

ampok bersajam-ilustrasi
ampok bersajam-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hajab betul perbuatan M Yunus (30), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Pecut Sei Tuan ini. Bagaimana tidak, Yunus nekat mendalangi aksi perampokan terhadap istrinya sendiri, Mandayani (20). Motifnya, untuk membeli sabu-sabu.

Untunglah, ulah Yunus terbongkar saat Raja, salah satu pelaku perampokan terhadap istrinya, diamankan petugas Polsek Medan Area. Raja yang diperiksa petugas mengakui disuruh merampok oleh Yunus.

Keterangan yang diperoleh dari Polsek Medan Area Sabtu (26/9),  perampokan itu terjadi pada Kamis (24/9) lalu. Saat itu, korban Mandayani sedang berkerja sebagai kasir di toko gypsum milik majikannya Jalan Islamiyah, Kelurahan Sukaramai I, Medan Area.‬

Ketika korban tengah bekerja, dua pria bernama Bogel dan Raja, yang merupakan orang suruhan Yunus datang ke toko. Kedua pelaku ini berpura-pura menjadi pembeli dan memesan gypsum serta bahan bangunan. Raja yang memesan barang, sedangkan Bogel menunggu di luar di atas sepeda motornya sembari memantau situasi.

Saat korban menulis pesanan barang di kertas bon, Raja kemudian mendekatinya. Dengan gerak cepat, Raja mengeluarkan parang dari balik bajunya dan mengalungkan ke leher korban sambil mencekiknya.

Merasa nyawanya terancam, korban tak berkutik dan pasrah. Pelaku selanjutnya meminta seluruh uang yang tersimpan di dalam laci kasir. Usai mendapatkan uang, Raja pun langsung berlari keluar menuju Bogel, yang telah menunggu di atas sepeda motornya. Tanpa membuang waktu, keduanya langsung berusaha kabur.

Namun saat Raja berlari menuju Bogel, korban berteriak minta tolong. Beberapa pegawai toko dan warga setempat yang mendengar, langsung mengejar kedua pelaku. Raja berhasil ditangkap warga, sementara Bogel meloloskan diri. Tak pelak, Raja menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke petugas Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol T Rizal Maulana mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku Raja menyebutkan bahwa perampokan itu direncanakan oleh Yunus, yang tak lain suami korban sendiri. Dari keterangan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Yunus yang saat itu mendampingi istrinya membuat laporan pengaduan.

“Awalnya Yunus sempat berdalih, tetapi akhirnya mau mengakui mendalangi perampokan itu setelah terdapat bukti SMS dari handphone pelaku Raja. Dari keduanya, disita sejumlah barang bukti seperti parang, handphone dan lainnya,” ujar Rizal.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan suami korban, motif perampokan karena alasan ekonomi. Pelaku tak punya uang untuk membeli sabu-sabu. “Pengakuannya karena tidak memiliki pekerjaan dan dia (Yunus) mau membeli narkoba (sabu-sabu) karena sudah kecanduan,” sebut Rizal.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku bernama Bogel (27) warga Jalan Sei Rotan, Gang Burhan, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Kedua pelaku yang kita amankan dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua pelaku yang hendak diwawancarai belum diperkenankan. Pasalnya, Yunus dan Raja masih dimintai keterangannya oleh penyidik. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/