29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bupati Desak PT. WEP Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi

Foto" Anita/PM Proyek pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Enam pekerja tewas melepuh, dan 7 luka bakar setelah ada ledakan di terowongan, Rabu (24/2) pagi.
Foto” Anita/PM
Proyek pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Enam pekerja tewas melepuh, dan 7 luka bakar setelah ada ledakan di terowongan, Rabu (24/2) pagi.

KARO, SUMUTPOS,CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana mendesak PT. Wampu Elektric Power (WEP) segera melengkapi dan megurus semua izin perusahannya. Penyelesaian permasalahan harus berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dengan pihak BPN menyangkut alas hak, perizinan administrasi atau pun Lingkungan Hidup menyangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Terutama hal yang bersinggungan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan PT. WEP harus segera diselesaikan. Jangan berlama-lama menyelesaikan permasalahan itu, karena menyangkut masyarakat,” pinta Terkelin, Jumat (4/3).

Bupati juga mengatakan, penanganan dalam penuntasan permasalahan tersebut harus melibatkan unsur dari pemerintah pusat.

“Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atau kepada menteri terkait di Jakarta. Semua prosedurnya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah daerah atau Pemkab Karo maupun Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi yang menanamkan modalnya di daerah ini. Namun harus mengikuti proses administrasi yang jelas,” sambungnya.

Dijelaskannya, IMB dan lokasi sejumlah bangunan serta 20-an tower saluran udara tegangan tinggi (sutet) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah dengan pihak BPN.

Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Perlindungen Karo-karo saat dikonfirmasi mengatakan IMB untuk pembangunan gudang, kantor dan asrama sudah selesai.

Sedangkan perizinan pembangunan sutet persyaratannya masih diajukan.

“Persyaratan perizinan pembangunan sutet masih dilengkapi mereka. Kita jangan heran kalau pembangunannya sudah selesai tapi izinnya belum selesai. Karena perizinan tersebut sudah diajukan mulai dari tahun 2004,” jelasnya.

Foto" Anita/PM Proyek pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Enam pekerja tewas melepuh, dan 7 luka bakar setelah ada ledakan di terowongan, Rabu (24/2) pagi.
Foto” Anita/PM
Proyek pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Enam pekerja tewas melepuh, dan 7 luka bakar setelah ada ledakan di terowongan, Rabu (24/2) pagi.

KARO, SUMUTPOS,CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana mendesak PT. Wampu Elektric Power (WEP) segera melengkapi dan megurus semua izin perusahannya. Penyelesaian permasalahan harus berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dengan pihak BPN menyangkut alas hak, perizinan administrasi atau pun Lingkungan Hidup menyangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Terutama hal yang bersinggungan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan PT. WEP harus segera diselesaikan. Jangan berlama-lama menyelesaikan permasalahan itu, karena menyangkut masyarakat,” pinta Terkelin, Jumat (4/3).

Bupati juga mengatakan, penanganan dalam penuntasan permasalahan tersebut harus melibatkan unsur dari pemerintah pusat.

“Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atau kepada menteri terkait di Jakarta. Semua prosedurnya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah daerah atau Pemkab Karo maupun Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi yang menanamkan modalnya di daerah ini. Namun harus mengikuti proses administrasi yang jelas,” sambungnya.

Dijelaskannya, IMB dan lokasi sejumlah bangunan serta 20-an tower saluran udara tegangan tinggi (sutet) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah dengan pihak BPN.

Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Perlindungen Karo-karo saat dikonfirmasi mengatakan IMB untuk pembangunan gudang, kantor dan asrama sudah selesai.

Sedangkan perizinan pembangunan sutet persyaratannya masih diajukan.

“Persyaratan perizinan pembangunan sutet masih dilengkapi mereka. Kita jangan heran kalau pembangunannya sudah selesai tapi izinnya belum selesai. Karena perizinan tersebut sudah diajukan mulai dari tahun 2004,” jelasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/