27 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Tiga Tersangka Korupsi di PTKI Medan Ditahan

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan tahun 2013, senilai Rp 5,6 miliar, Rabu (1/6) sore.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Drs Makmur Sembiring, selaku Direktur CV Juma Purba. Sebelum dijebloskan ke penjara, ketiga tersangka sempat diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu.

Setelah itu mereka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.”Ketiga tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi di PTKI Medan Kementerian Industri RI dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pembangunan pabrik mini pengolahan kepala sawit dan kegiatan pengadaan alat lobaratorium uji di PTKI Medan tahun anggaran 2013,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri pada wartawan.

Menurut Bobbi penahanan dilakukan karena ketiga tersangka tidak kooperatif, sehingga ditakutkan akan menghilangi barang bukti dan melarikan diri.”Penahanan kita lakukan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan sore ini,” jelas mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.

Bobbi juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Untuk Hamdan Suharto Bintang sebagai PPK pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan.

Kemudian, Suherman sebagai rekanan pada pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit di PTKI Medan, sedang Makmur Sembiring sebagai rekanan pada pengadaan labotorium uji di PTKI Medan. Dengan itu, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk akan menyeret orang nomor satu di PTKI Medan. “Bila ada bukti-bukti dan melalui ekpos, akan terlihat dalam proses itu,” jelasnya.

Disinggung soal kerugian negara dalam kasus ini. Bobbi mengatakan masih dalam proses penghitungan bersama tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

“Masih proses penghitungan kerugian dalam kasus ini,” jelas Bobbi. Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (gus)

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan tahun 2013, senilai Rp 5,6 miliar, Rabu (1/6) sore.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Drs Makmur Sembiring, selaku Direktur CV Juma Purba. Sebelum dijebloskan ke penjara, ketiga tersangka sempat diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu.

Setelah itu mereka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.”Ketiga tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi di PTKI Medan Kementerian Industri RI dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pembangunan pabrik mini pengolahan kepala sawit dan kegiatan pengadaan alat lobaratorium uji di PTKI Medan tahun anggaran 2013,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri pada wartawan.

Menurut Bobbi penahanan dilakukan karena ketiga tersangka tidak kooperatif, sehingga ditakutkan akan menghilangi barang bukti dan melarikan diri.”Penahanan kita lakukan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan sore ini,” jelas mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.

Bobbi juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Untuk Hamdan Suharto Bintang sebagai PPK pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan.

Kemudian, Suherman sebagai rekanan pada pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit di PTKI Medan, sedang Makmur Sembiring sebagai rekanan pada pengadaan labotorium uji di PTKI Medan. Dengan itu, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk akan menyeret orang nomor satu di PTKI Medan. “Bila ada bukti-bukti dan melalui ekpos, akan terlihat dalam proses itu,” jelasnya.

Disinggung soal kerugian negara dalam kasus ini. Bobbi mengatakan masih dalam proses penghitungan bersama tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

“Masih proses penghitungan kerugian dalam kasus ini,” jelas Bobbi. Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/