26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Napi Diciduk dari Lapas Tanjunggusta

AMINOER RASYID/SUMUT POS RUTAN  : Sejumlah pegawai  berdiri di depan pintu masuk Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
Foto: Dok SUMUT POS
Sejumlah pegawai berdiri di depan pintu masuk Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi tampaknya menjadi tren saat ini. Cukup banyak bandar narkoba yang mengendalikan bisnis haramnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sebut saja Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati. Ada juga Toni alias Togi yang mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam LP Lubukpakam.

Selasa (9/8), petugas kembali membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana NMY dan S dari dalam Lapas Tanjunggusta. Keduanya pun dicomot berdasarkan pengembangan dari seorang warga negara Malaysia bernisial MFBS yang ketangkap saat berupaya menyelundupkan 1,025 kilogram sabu-sabu di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) dengan menumpangi pesawat AirAsia.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Zaky Firmansyah menyatakan, MFBS diamankan pada Kamis (4/8) sore. Menurut dia, barang bukti itu ditemukan dari selangkangan MFBS yang dibalut dengan kaos kaki.

Selanjutnya, Bea Cukai Kualanamu melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang tersangka berinisial MYA yang diduga sebagai kurir untuk mengambil barang tersebut ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan. Ternyata pemilik barang itu merupakan narapidana yang menghuni di Lapas Tanjunggusta Medan.

“Diduga pemilik barang bernisial NMY dan S. Semua tersangka ada empat orang, seorang WN Malaysia dan tiga lagi warga Medan,” kata Zaky kepada wartawan dalam paparan kasus tersebut, Selasa (9/8).

Atas perbuatannya, keempat tersangka melanggar UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dan UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Semuanya diancam hukuman mati,” tambah Zaky.

Dia menambahkan, upaya penggagalan sabu sebanyak 1,025 kilogram itu menyelamatkan 5.125 orang, jika asumsinya 1 gram dikonsumsi lima orang.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Edi Iswanto mengaku, pengungkapan kasus narkoba di bandara ini, baru kali pertama berhasil diungkap. Disebut, pihaknya berhasil mendapat pengirim, penjemput dan pemesan. “Kami sedang cari HP kedua tersangka di Lapas,” katanya singkat.

Kepala Lapas Tanjung Gusta, Medan, Toga Effendi mengakui kalau dua warga binaannya NMY dan S diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Keduanya kini menjadi tahanan pinjam untuk proses penyidikan kasus narkotika jaringan internasional tersebut di Polda Sumut.

“Sudah dipinjam untuk pengembangan dan itu sudah kita berikan, enggak ada masalah kita. Kalau katanya dikendalikan dari Lapas, kita tidak tahu itu. Menurut polisi, ada orang yang mengaku untuk diserahkan ke napi yang ada di sini,” ungkap Toga Effendi.

Namun, dia tidak menjelaskan kapan kedua warga binaan itu dijemput petugas kepolisian antinarkotika itu. Tapi, Toga pastikan penjemputan untuk proses hukum yang tengah dilakukan Polda Sumut.

“Sehingga, polisi harus cari barang itu diserahkan kepada siapa. Mereka (Polda Sumut) pinjam orang (NMY dan S) ya kita kasih, sampai sekarang belum dikembalikan. Orang mereka minta mau dikembang, ya silakan,” tutur.

Dia menyebutkan NMY dan S merupakan narapidana kasus narkoba dan tengah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

AMINOER RASYID/SUMUT POS RUTAN  : Sejumlah pegawai  berdiri di depan pintu masuk Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
Foto: Dok SUMUT POS
Sejumlah pegawai berdiri di depan pintu masuk Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi tampaknya menjadi tren saat ini. Cukup banyak bandar narkoba yang mengendalikan bisnis haramnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sebut saja Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati. Ada juga Toni alias Togi yang mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam LP Lubukpakam.

Selasa (9/8), petugas kembali membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana NMY dan S dari dalam Lapas Tanjunggusta. Keduanya pun dicomot berdasarkan pengembangan dari seorang warga negara Malaysia bernisial MFBS yang ketangkap saat berupaya menyelundupkan 1,025 kilogram sabu-sabu di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) dengan menumpangi pesawat AirAsia.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Zaky Firmansyah menyatakan, MFBS diamankan pada Kamis (4/8) sore. Menurut dia, barang bukti itu ditemukan dari selangkangan MFBS yang dibalut dengan kaos kaki.

Selanjutnya, Bea Cukai Kualanamu melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang tersangka berinisial MYA yang diduga sebagai kurir untuk mengambil barang tersebut ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan. Ternyata pemilik barang itu merupakan narapidana yang menghuni di Lapas Tanjunggusta Medan.

“Diduga pemilik barang bernisial NMY dan S. Semua tersangka ada empat orang, seorang WN Malaysia dan tiga lagi warga Medan,” kata Zaky kepada wartawan dalam paparan kasus tersebut, Selasa (9/8).

Atas perbuatannya, keempat tersangka melanggar UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dan UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Semuanya diancam hukuman mati,” tambah Zaky.

Dia menambahkan, upaya penggagalan sabu sebanyak 1,025 kilogram itu menyelamatkan 5.125 orang, jika asumsinya 1 gram dikonsumsi lima orang.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Edi Iswanto mengaku, pengungkapan kasus narkoba di bandara ini, baru kali pertama berhasil diungkap. Disebut, pihaknya berhasil mendapat pengirim, penjemput dan pemesan. “Kami sedang cari HP kedua tersangka di Lapas,” katanya singkat.

Kepala Lapas Tanjung Gusta, Medan, Toga Effendi mengakui kalau dua warga binaannya NMY dan S diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Keduanya kini menjadi tahanan pinjam untuk proses penyidikan kasus narkotika jaringan internasional tersebut di Polda Sumut.

“Sudah dipinjam untuk pengembangan dan itu sudah kita berikan, enggak ada masalah kita. Kalau katanya dikendalikan dari Lapas, kita tidak tahu itu. Menurut polisi, ada orang yang mengaku untuk diserahkan ke napi yang ada di sini,” ungkap Toga Effendi.

Namun, dia tidak menjelaskan kapan kedua warga binaan itu dijemput petugas kepolisian antinarkotika itu. Tapi, Toga pastikan penjemputan untuk proses hukum yang tengah dilakukan Polda Sumut.

“Sehingga, polisi harus cari barang itu diserahkan kepada siapa. Mereka (Polda Sumut) pinjam orang (NMY dan S) ya kita kasih, sampai sekarang belum dikembalikan. Orang mereka minta mau dikembang, ya silakan,” tutur.

Dia menyebutkan NMY dan S merupakan narapidana kasus narkoba dan tengah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/