29 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pilkada Pematangsiantar Masuk MK

METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA Warga membubuhkan tinta di jari usai melakukan pencoblosan di pilkada susulan Kota Siantar, Rabu (16/11)
METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA
Warga membubuhkan tinta di jari usai melakukan pencoblosan di pilkada susulan Kota Siantar, Rabu (16/11)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  –Drama pilkada Kota Pematangsiantar seolah tidak pernah habis. Pelaksanaan pemungutan suara pada 16 November 2016 pun bukan akhir ruwetnya pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 9 Desember 2015 itu. Hasil pemungutan suara yang ditetapkan KPU Pematangsiantar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, KPUD setempat menetapkan pasangan Hulman Sitorus-Herfiansyah yang mendapat 59.041 suara sebagai pemenang, sedangkan pasangan Wesly Silalahi-Sailanto selaku pemohon mendapat 25.609 suara di tempat kedua.

Bardin, kuasa hukum Wesly-Sailanto menyatakan, pihaknya menggugat keputusan KPU Pematangsiantar yang memenangkan Hulman-Herfiansyah. Sebab, dalam prosesnya, ada indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan tersebut. ’’Ada indikasi yang menyangkut kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) serta melawan hukum,’’ ujarnya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin (7/12).

Dia mencontohkan, dalam sebuah kesempatan, pihaknya mendapati Hulman-Herfiansyah menahan distribusi 30 ribu formulir C6 kepada pemilih. Hal tersebut dilakukan di beberapa kecamatan yang melaksanakan pemungutan suara.

Sayang, lanjut Bardin, KPU Pematangsiantar tidak melakukan aksi apa pun atas peristiwa itu. Menurut dia, hal tersebut sama saja dengan membiarkan adanya pelanggaran yang mencoreng pelaksanaan pemilihan yang fair dan adil.

Untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut, MK akan menggelar sidang lanjutan hari ini (8/12). Dalam sidang nanti, termohon, yakni KPU Pematangsiantar dan pihak terkait, akan diminta memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, Pilkada Pematangsiantar yang seharusnya dilaksanakan serentak 9 Desember 2015 terpaksa diundur karena adanya sengketa hukum pencalonan. Tidak hanya di tingkat PTUN, melainkan berlanjut hingga tingkat III dengan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hasil kasasi itu baru keluar awal Oktober lalu. (far/c5/fat/jpg)

METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA Warga membubuhkan tinta di jari usai melakukan pencoblosan di pilkada susulan Kota Siantar, Rabu (16/11)
METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA
Warga membubuhkan tinta di jari usai melakukan pencoblosan di pilkada susulan Kota Siantar, Rabu (16/11)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  –Drama pilkada Kota Pematangsiantar seolah tidak pernah habis. Pelaksanaan pemungutan suara pada 16 November 2016 pun bukan akhir ruwetnya pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 9 Desember 2015 itu. Hasil pemungutan suara yang ditetapkan KPU Pematangsiantar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, KPUD setempat menetapkan pasangan Hulman Sitorus-Herfiansyah yang mendapat 59.041 suara sebagai pemenang, sedangkan pasangan Wesly Silalahi-Sailanto selaku pemohon mendapat 25.609 suara di tempat kedua.

Bardin, kuasa hukum Wesly-Sailanto menyatakan, pihaknya menggugat keputusan KPU Pematangsiantar yang memenangkan Hulman-Herfiansyah. Sebab, dalam prosesnya, ada indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan tersebut. ’’Ada indikasi yang menyangkut kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) serta melawan hukum,’’ ujarnya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin (7/12).

Dia mencontohkan, dalam sebuah kesempatan, pihaknya mendapati Hulman-Herfiansyah menahan distribusi 30 ribu formulir C6 kepada pemilih. Hal tersebut dilakukan di beberapa kecamatan yang melaksanakan pemungutan suara.

Sayang, lanjut Bardin, KPU Pematangsiantar tidak melakukan aksi apa pun atas peristiwa itu. Menurut dia, hal tersebut sama saja dengan membiarkan adanya pelanggaran yang mencoreng pelaksanaan pemilihan yang fair dan adil.

Untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut, MK akan menggelar sidang lanjutan hari ini (8/12). Dalam sidang nanti, termohon, yakni KPU Pematangsiantar dan pihak terkait, akan diminta memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, Pilkada Pematangsiantar yang seharusnya dilaksanakan serentak 9 Desember 2015 terpaksa diundur karena adanya sengketa hukum pencalonan. Tidak hanya di tingkat PTUN, melainkan berlanjut hingga tingkat III dengan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hasil kasasi itu baru keluar awal Oktober lalu. (far/c5/fat/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/