25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

LBH IPK Medan Ancam Gelar Aksi

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Tujuh pelaku yang diduga melakukan pengrusakan rumah milik Meri Chrismas (27) masih berkeliaran. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Medan sebagai kuasa hukum korban meminta petugas Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti dan menangkap para pelaku. Bila tidak, LBH IPK Medan mengancam akan menggelar aksi.

Kepada wartawan, Meri mengaku kejadian berawal saat adanya pembakaran usaha panglong milik anggota DPRD Deliserdang, Tahan Sembiring di Jalan Djamin Ginting, Desa Namo Riam, Pancurbatu pada Kamis (24/11) sekira jam 03.00 wib lalu. Tahan Sembiring menuding pelaku pembakaran panglong adalah Jefri Sembiring, suami Meri.

Pasalnya, saat itu Polsek Pancurbatu sudah menangkap Setya Bangun, pelaku pembakaran panglong. Saat diingterogasi polisi, Setya mengaku bahwa dirinya disuruh Jefri untuk membakar.

Pasca pengakuan Setya, puluhan orang mendadak menyerang dan merusak rumah milik Meri dan Jefri di Dusun 1, Desa Bintang Meriah, Pancurbatu, Deliserdang pada Kamis (24/1) sekira pukul 06.00 WIB.

Saat pengrusakan terjadi, Meri menjadi sasaran puluhan masyarakat. Bahkan, Meri hampir terkena sabetan parang oleh sejumlah pelaku pengrusakan.

Meri juga diancam akan dibunuh oleh tujuh orang dari puluhan warga tersebut. “Dari puluhan yang merusak dan mengamcam saya, ada tujuh orang yang saya kenal. Mereka adalah Mahdin Sembiring, Sulaiman Sembiring, Rahmat Sembiring, Dapat Sembiring, Dani Sembiring, Nuel Sembiring dan Ahwar Sembiring,” jelas Meri di Medan, Jumat (20/1) sore.

Akibat pengrusakan dan pengancaman itulah, Meri Chrismas membuat laporan ke Polsek Pancurbatu. Namun, Kapolsek Pancurbatu menyarankan agar Meri membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/590/XI/2016/Restabes Medan pada Kamis (24/11) lalu.

Bukan hanya Meri saja yang menjadi sasaran perlakuan tak menyenangkan. Ernawati Saragih (28), istri dari Kepala Desa Bintang Meriah, Oneng Sembiring juga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan.

Rumah Ernawati diletakkan tumpukan kayu sisa pembakaran panglong pada Jumat (25/11) lalu. Tak terima, Ernawati membuat laporan ke Polsek Pancurbatu dengan Nomor: LP/591/XI/2016/Resta Medan/Sektor Pancurbatu.

Dari laporan itu, Berman Sinuhaji, Hemat Gurusinga dan Dani Sembiring, warga Desa Namo Riam, Kecamatan Pancurbatu sebagai terlapor.

Sementara, Direktur LBH IPK Medan, Marcos Kaban SH didampingi Romeo Agustiando Tampubolon SH dan Syahrul SH selaku kuasa hukum kedua korban, meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kedua kliennya.

“Dari puluhan masyarakat yang melakukan penyerangan, ada 7 orang yang sangat dikenal oleh klien kami. Polisi harus cepat untuk menindaklanjutinya,” ungkap Marcos.

Menurutnya, setelah korban melapor, petugas Polrestabes Medan sempat datang ke Desa Bintang Meriah menangkap ketujuh pelaku. Namun, ketujuh pelaku ada yang menjamin, sehingga tidak jadi ditangkap.

“Kemudian, dua dari tujuh pelaku dilepaskan karena masih dibawah umur. Kalau memang dibawah umur mana kartu keluarganya. Padahal, kasus ini sudah jelas tapi mengapa jadi begini. Pelakunya masih berkeliaran bebas,” terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah mengatakan masih melakukan penyelidikan lanjut atas laporan korban. “Masih kita selidiki lah,” singkatnya.(rel/ala)

 

 

 

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Tujuh pelaku yang diduga melakukan pengrusakan rumah milik Meri Chrismas (27) masih berkeliaran. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Medan sebagai kuasa hukum korban meminta petugas Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti dan menangkap para pelaku. Bila tidak, LBH IPK Medan mengancam akan menggelar aksi.

Kepada wartawan, Meri mengaku kejadian berawal saat adanya pembakaran usaha panglong milik anggota DPRD Deliserdang, Tahan Sembiring di Jalan Djamin Ginting, Desa Namo Riam, Pancurbatu pada Kamis (24/11) sekira jam 03.00 wib lalu. Tahan Sembiring menuding pelaku pembakaran panglong adalah Jefri Sembiring, suami Meri.

Pasalnya, saat itu Polsek Pancurbatu sudah menangkap Setya Bangun, pelaku pembakaran panglong. Saat diingterogasi polisi, Setya mengaku bahwa dirinya disuruh Jefri untuk membakar.

Pasca pengakuan Setya, puluhan orang mendadak menyerang dan merusak rumah milik Meri dan Jefri di Dusun 1, Desa Bintang Meriah, Pancurbatu, Deliserdang pada Kamis (24/1) sekira pukul 06.00 WIB.

Saat pengrusakan terjadi, Meri menjadi sasaran puluhan masyarakat. Bahkan, Meri hampir terkena sabetan parang oleh sejumlah pelaku pengrusakan.

Meri juga diancam akan dibunuh oleh tujuh orang dari puluhan warga tersebut. “Dari puluhan yang merusak dan mengamcam saya, ada tujuh orang yang saya kenal. Mereka adalah Mahdin Sembiring, Sulaiman Sembiring, Rahmat Sembiring, Dapat Sembiring, Dani Sembiring, Nuel Sembiring dan Ahwar Sembiring,” jelas Meri di Medan, Jumat (20/1) sore.

Akibat pengrusakan dan pengancaman itulah, Meri Chrismas membuat laporan ke Polsek Pancurbatu. Namun, Kapolsek Pancurbatu menyarankan agar Meri membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/590/XI/2016/Restabes Medan pada Kamis (24/11) lalu.

Bukan hanya Meri saja yang menjadi sasaran perlakuan tak menyenangkan. Ernawati Saragih (28), istri dari Kepala Desa Bintang Meriah, Oneng Sembiring juga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan.

Rumah Ernawati diletakkan tumpukan kayu sisa pembakaran panglong pada Jumat (25/11) lalu. Tak terima, Ernawati membuat laporan ke Polsek Pancurbatu dengan Nomor: LP/591/XI/2016/Resta Medan/Sektor Pancurbatu.

Dari laporan itu, Berman Sinuhaji, Hemat Gurusinga dan Dani Sembiring, warga Desa Namo Riam, Kecamatan Pancurbatu sebagai terlapor.

Sementara, Direktur LBH IPK Medan, Marcos Kaban SH didampingi Romeo Agustiando Tampubolon SH dan Syahrul SH selaku kuasa hukum kedua korban, meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kedua kliennya.

“Dari puluhan masyarakat yang melakukan penyerangan, ada 7 orang yang sangat dikenal oleh klien kami. Polisi harus cepat untuk menindaklanjutinya,” ungkap Marcos.

Menurutnya, setelah korban melapor, petugas Polrestabes Medan sempat datang ke Desa Bintang Meriah menangkap ketujuh pelaku. Namun, ketujuh pelaku ada yang menjamin, sehingga tidak jadi ditangkap.

“Kemudian, dua dari tujuh pelaku dilepaskan karena masih dibawah umur. Kalau memang dibawah umur mana kartu keluarganya. Padahal, kasus ini sudah jelas tapi mengapa jadi begini. Pelakunya masih berkeliaran bebas,” terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah mengatakan masih melakukan penyelidikan lanjut atas laporan korban. “Masih kita selidiki lah,” singkatnya.(rel/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/