26 C
Medan
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Mahfud MD pun Ikut Emosi

Mahfud MD

SUMUTPOS.CO  -KETUA Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PB NU Moh Mahfud MD mengatakan, warga Nahdiyin merasa terpicu amarah dan emosinya, pada sikap Ahok yang dianggap merendahkan posisi KH Ma’ruf Amin. Bahkan secara pribadi, Mahfud MD juga terbakar emosinya dan menganggap tindakan Ahok tidak beradab. Ia menjelaskan bahwa warga NU amat menghormati KH Ma’ruf Amin.

”Saya pribadi selama ini diam saja. Tapi atas kejadian Ahok di sidang pengadilan yang seperti itu maka saya pun kini emosi. Dan wajar bila para kader dan warga NU seperti dari Ansor dan PMII marah atas sikap itu. Saya kira tindakan Ahok itu tidak beradab,” kata Mahfud.

Menurut dia, KH Ma’ruf Amin adalah sosok ulama yang sangat dihormati warga NU. Dan di organisasi jamiah NU (PB NU), dia menempati posisi yang sangat tinggi. “Semua warga NU hormat dan mencintai beliau,” katanya.

Ketua MK periode 2008-2013 ini juga menuturkan, dalam sidang Ahok ke-8 telah terjadi dua masalah. Pertama, masalah penghardikan serta fitnah. Seperti fitnah Ma’ruf menyembunyikan identitasnya.

’’Kalau yang ini, selama Kiai Ma’ruf memberikan maaf, urusan selesai,’’ jelasnya.

Nah masalah krusial yang kedua adalah, dalam persidangan itu terindikasi kuat kubu Ahok memiliki rekaman hasil penyadapan percakapan antara Ma’ruf dengan SBY. ’’Jelas sekali dan diucapkan berkali-kali dalam persidangan,’’ katanya.

Diantara indikasi yang kentara adalah pihak Ahok menyampaikan detail waktu percakapan yakni 10.51 dan 10.16. ’’Penyadapan ini pelanggaran luar  biasa,’’ jelasnya.

Penyadapan masuk kategori bukan delik pengaduan. Sehingga polisi bisa langsung mengusutnya. Polisi dapat menanyakan langsung ke Ahok dan jajaran penasehat hukumnya, soal bukti penyadapan itu. Terkait ancaman hukumannya, merujuk UU ITE lama kurungannya 10 tahun. Sedangkan merujuk UU Telekomunikasi, ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Kalaupun ada percakan antara Ma’ruf dengan SBY, Mahfud mengatakan itu bukan pidana atau kejahatan. Apalagi isinya soal kunjungan ke PBNU. Kalaupun benar ada percakapan soal permintaan fatwa Ahok kepada MUI, Mahfud mengatakan juga bukan pidana. ’’Itu politik. Silahkan dibuat opini publik saat kampanye,’’ jelasnya.

Terkait klarifikasi Ahok yang disebarkan melalui media sosial, yang isinya mengaku tak bermaksud mebawa KH Ma’ruf ke ranah hukum, Mahfud membantahnya. Menurutnya, Ahok sengaja ngeles. Pasalnya menurut mantan Ketua MK itu, Ahok bersama tim kuasa hukumnya jelas menyebut akan melaporkan Ma’ruf Amin ke Polisi apabila memberikan kesaksian palsu.

”Saksi lain yang sudah mereka laporkan. Jelas dalam sidang itu bahwa yang akan dipolisikan adalah KH Ma’ruf Amin,” tegasnya.

Mahfud MD

SUMUTPOS.CO  -KETUA Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PB NU Moh Mahfud MD mengatakan, warga Nahdiyin merasa terpicu amarah dan emosinya, pada sikap Ahok yang dianggap merendahkan posisi KH Ma’ruf Amin. Bahkan secara pribadi, Mahfud MD juga terbakar emosinya dan menganggap tindakan Ahok tidak beradab. Ia menjelaskan bahwa warga NU amat menghormati KH Ma’ruf Amin.

”Saya pribadi selama ini diam saja. Tapi atas kejadian Ahok di sidang pengadilan yang seperti itu maka saya pun kini emosi. Dan wajar bila para kader dan warga NU seperti dari Ansor dan PMII marah atas sikap itu. Saya kira tindakan Ahok itu tidak beradab,” kata Mahfud.

Menurut dia, KH Ma’ruf Amin adalah sosok ulama yang sangat dihormati warga NU. Dan di organisasi jamiah NU (PB NU), dia menempati posisi yang sangat tinggi. “Semua warga NU hormat dan mencintai beliau,” katanya.

Ketua MK periode 2008-2013 ini juga menuturkan, dalam sidang Ahok ke-8 telah terjadi dua masalah. Pertama, masalah penghardikan serta fitnah. Seperti fitnah Ma’ruf menyembunyikan identitasnya.

’’Kalau yang ini, selama Kiai Ma’ruf memberikan maaf, urusan selesai,’’ jelasnya.

Nah masalah krusial yang kedua adalah, dalam persidangan itu terindikasi kuat kubu Ahok memiliki rekaman hasil penyadapan percakapan antara Ma’ruf dengan SBY. ’’Jelas sekali dan diucapkan berkali-kali dalam persidangan,’’ katanya.

Diantara indikasi yang kentara adalah pihak Ahok menyampaikan detail waktu percakapan yakni 10.51 dan 10.16. ’’Penyadapan ini pelanggaran luar  biasa,’’ jelasnya.

Penyadapan masuk kategori bukan delik pengaduan. Sehingga polisi bisa langsung mengusutnya. Polisi dapat menanyakan langsung ke Ahok dan jajaran penasehat hukumnya, soal bukti penyadapan itu. Terkait ancaman hukumannya, merujuk UU ITE lama kurungannya 10 tahun. Sedangkan merujuk UU Telekomunikasi, ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Kalaupun ada percakan antara Ma’ruf dengan SBY, Mahfud mengatakan itu bukan pidana atau kejahatan. Apalagi isinya soal kunjungan ke PBNU. Kalaupun benar ada percakapan soal permintaan fatwa Ahok kepada MUI, Mahfud mengatakan juga bukan pidana. ’’Itu politik. Silahkan dibuat opini publik saat kampanye,’’ jelasnya.

Terkait klarifikasi Ahok yang disebarkan melalui media sosial, yang isinya mengaku tak bermaksud mebawa KH Ma’ruf ke ranah hukum, Mahfud membantahnya. Menurutnya, Ahok sengaja ngeles. Pasalnya menurut mantan Ketua MK itu, Ahok bersama tim kuasa hukumnya jelas menyebut akan melaporkan Ma’ruf Amin ke Polisi apabila memberikan kesaksian palsu.

”Saksi lain yang sudah mereka laporkan. Jelas dalam sidang itu bahwa yang akan dipolisikan adalah KH Ma’ruf Amin,” tegasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/