LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim Reskrim Polsek Gebang berhasil menciduk tiga pelaku pencurian mobil. Dari keterangan tersangka, penadah hasil barang curian mereka ternyata seorang oknum polisi bertugas di Polres Aceh Timur.
Oknum tersebut adalah Brigadir Rikky. Sementara ketiga pelaku masing-masing, Riko Irawan (32) warga Dusun X Tangkahan Pinang Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Muhammad Syah (30) warga Dusun X Tangkahan Pinang Desa Air Hitam Kecamatan Gebang dan Yusniardi (33) warga Lingkungan V Gang Beringin kelurahan Sungai Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Trio maling itu diamankan petugas setelah menerima laporan dari Eliyawida (53) warga Dusun X Desa Air Hitam Kecamatan Gebang. Laporan korban diterima dengan nomor: LP/13/I/2017/LKT/ Sek Gebang tanggal 29 Januari 2017 lalu.
Mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak dan mengamankan ketiga pelaku dari lokasi berbeda. Awalnya petugas berhasil mengamankan Riko, pada hari Rabu (15/2) sekira pukul 18.00 WIB.
Setelah mengamankan Riko di Dusun X Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, petugas kemudian melakukan pengembangan. Polisi lalu berhasil menangkap seorang pelaku sekira pukul 20.00 WIB.
Keduanya masing-masing Muhammad Syah, di Dusun X Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, Yusniardi berhasil diamankan di Lingkungan V Gang Beringin Kelurahan Sungai Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim Reskrim Polsek Gebang berhasil menciduk tiga pelaku pencurian mobil. Dari keterangan tersangka, penadah hasil barang curian mereka ternyata seorang oknum polisi bertugas di Polres Aceh Timur.
Oknum tersebut adalah Brigadir Rikky. Sementara ketiga pelaku masing-masing, Riko Irawan (32) warga Dusun X Tangkahan Pinang Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Muhammad Syah (30) warga Dusun X Tangkahan Pinang Desa Air Hitam Kecamatan Gebang dan Yusniardi (33) warga Lingkungan V Gang Beringin kelurahan Sungai Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Trio maling itu diamankan petugas setelah menerima laporan dari Eliyawida (53) warga Dusun X Desa Air Hitam Kecamatan Gebang. Laporan korban diterima dengan nomor: LP/13/I/2017/LKT/ Sek Gebang tanggal 29 Januari 2017 lalu.
Mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak dan mengamankan ketiga pelaku dari lokasi berbeda. Awalnya petugas berhasil mengamankan Riko, pada hari Rabu (15/2) sekira pukul 18.00 WIB.
Setelah mengamankan Riko di Dusun X Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, petugas kemudian melakukan pengembangan. Polisi lalu berhasil menangkap seorang pelaku sekira pukul 20.00 WIB.
Keduanya masing-masing Muhammad Syah, di Dusun X Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, Yusniardi berhasil diamankan di Lingkungan V Gang Beringin Kelurahan Sungai Bilah, Kecamatan Sei Lepan.