26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anthony Hutapea Terancam Dihukum 5 Tahun

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG KASUS PENISTAAN AGAMA_Anthony Hutapea tersangka’penistaan agama’ melalui jejaring sosial menjalani sidang perdana dalam kasus tersebut, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (13/6). Tersangka menjalani sidang dengan agenda membacakan surat dakwaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus penodaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62). Sidang tersebut, beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Pentut Umum (JPU), Selasa (13/6) siang.

Pengusaha angkutan umum itu, merasa kursikan pesakitan di PN Medan, dia didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, Antoni telah melakukan penistaan agama melalui akun facebook miliknya dengan menggunakan hape merek Vivo Type Y35 dengan Nomor handpone 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.

“Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta,” tutur Aisyah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik itu, JPU Aisyah melanjutkan, pada Pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan hape merek Vivo membuka akun Facebook Anthony Hutapea. Kemudian, terdakwa melihat komentar-komentar di group facebook debat Islam Kristen.

Di group itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya. Karena terdakwa merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa memposting kata-kata.

“Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad, artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Al-quran atau Islam, jadi si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Al-Quran, Al-quran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad,” ujar JPU Aisyah membacakan komentar dari postingan akun Facebook atas nama Antoni.

Kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut, sambung JPU Aisyah, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam.

“Disamping itu, Nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi umat Islam sehingga kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa dalam akun Facebooknya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelompok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di media elektronik,” terang JPU dari Kejari Medan itu.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG KASUS PENISTAAN AGAMA_Anthony Hutapea tersangka’penistaan agama’ melalui jejaring sosial menjalani sidang perdana dalam kasus tersebut, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (13/6). Tersangka menjalani sidang dengan agenda membacakan surat dakwaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus penodaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62). Sidang tersebut, beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Pentut Umum (JPU), Selasa (13/6) siang.

Pengusaha angkutan umum itu, merasa kursikan pesakitan di PN Medan, dia didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, Antoni telah melakukan penistaan agama melalui akun facebook miliknya dengan menggunakan hape merek Vivo Type Y35 dengan Nomor handpone 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.

“Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta,” tutur Aisyah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik itu, JPU Aisyah melanjutkan, pada Pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan hape merek Vivo membuka akun Facebook Anthony Hutapea. Kemudian, terdakwa melihat komentar-komentar di group facebook debat Islam Kristen.

Di group itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya. Karena terdakwa merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa memposting kata-kata.

“Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad, artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Al-quran atau Islam, jadi si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Al-Quran, Al-quran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad,” ujar JPU Aisyah membacakan komentar dari postingan akun Facebook atas nama Antoni.

Kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut, sambung JPU Aisyah, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam.

“Disamping itu, Nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi umat Islam sehingga kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa dalam akun Facebooknya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelompok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di media elektronik,” terang JPU dari Kejari Medan itu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/