MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terkait ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atas revisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016, wajib pajak dapat melaporkan aset tersembunyi sebelum ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila tak melaporkannya, maka akan didenda sebesar 200 persen.
“Apabila wajib pajak yang mengikuti tax amnesty ditemukan data (aset tersembunyi), maka akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen dari tarif yang ditetapkan. Sanksi tersebut sesuai dengan UU Tax Amnesty Nomor 11/2016 pasal 18 ayat 2,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Humas Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) I, Dwi Akhmad Suryadijaya, dalam keterangan pers di kantornya, Senin (27/11).
Disebutkan Dwi Akhmad, jika wajib pajak secara sukarela mengungkapkan data aset tersembunyi, tidak dikenakan sanksi. Para wajib pajak dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dengan ketentuan, 30 persen (orang pribadi umum), 25 persen (badan umum), dan 12,5 persen (orang pribadi/badan tertentu berpenghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar. Dan, atau karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp632 juta).
“Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut,” sebutnya.
Dia menjelaskan, dalam melaporkan aset tersembunyi dapat dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh final, dilampiri Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 41118. Dan, kode jenis setoran 422 ke tempat kantor wajib pajak terdaftar.
“Kami mengimbau kepada semua wajib pajak khususnya di Sumut, baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut amnesti pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Tujuannya tak lain demi membangun negeri tercinta yang lebih baik lagi,” imbuhnya. (ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terkait ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atas revisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016, wajib pajak dapat melaporkan aset tersembunyi sebelum ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila tak melaporkannya, maka akan didenda sebesar 200 persen.
“Apabila wajib pajak yang mengikuti tax amnesty ditemukan data (aset tersembunyi), maka akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen dari tarif yang ditetapkan. Sanksi tersebut sesuai dengan UU Tax Amnesty Nomor 11/2016 pasal 18 ayat 2,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Humas Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) I, Dwi Akhmad Suryadijaya, dalam keterangan pers di kantornya, Senin (27/11).
Disebutkan Dwi Akhmad, jika wajib pajak secara sukarela mengungkapkan data aset tersembunyi, tidak dikenakan sanksi. Para wajib pajak dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dengan ketentuan, 30 persen (orang pribadi umum), 25 persen (badan umum), dan 12,5 persen (orang pribadi/badan tertentu berpenghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar. Dan, atau karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp632 juta).
“Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut,” sebutnya.
Dia menjelaskan, dalam melaporkan aset tersembunyi dapat dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh final, dilampiri Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 41118. Dan, kode jenis setoran 422 ke tempat kantor wajib pajak terdaftar.
“Kami mengimbau kepada semua wajib pajak khususnya di Sumut, baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut amnesti pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Tujuannya tak lain demi membangun negeri tercinta yang lebih baik lagi,” imbuhnya. (ris)