26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Korupsi IPA Martubung 2 Tahun Mengendap di Kejari Belawan

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi Martubung tahun 2012 sebesar Rp58 miliar mengendap Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.  Pasalnya, kasus proyek yang diserap dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu yang sudah masuk yang sudah masuk tahap penyidikan sejak tahun 2016 belum ada titik terang mengarah kepada tersangka.

Kajari Belawan Yusnani SH yang dikonfirmasi perkembangan kasus korupsi IPA Martubung yang sudah berlangsung selama 2 tahun disidik tidak mau menjawab. Berulang kali dihubungi via telepon dan diberikan pesan singkat melalui watshap dan sms tidak mau menjawab.

Menanggapi itu, Kriminolog, Rediyanto Sidi menegaskan pihak kejaksaan harus transparan dalam menangani kasus untuk menunjukkan integritas mereka kepada publik, apabila ada hambatan dalam kasus yang ditangani segera dijelaskan secara terbuka.

“Bila kasus itu tidak mampu ditangani, silahkan Kajari Belawan selaku pucuk pimpinan mengundurkan diri, jangan sempat masyarakat tidak lagi percaya dengan penegak hukum,” tegas Rediyanto.

Dijelaskan Dosen Fakultas Hukum UMSU ini, kepada jaksa pengawas dari Kejaksaan Tinggi untuk turun dan memonitor masalah kasus itu, apabila ini tidak dilakukan, terindikasi adanya penyelundupan perkara di institusi kejaksaan.”Kalau bisa Kajari Belawan harus diusut, dengan tidak transparan ini masyarakat bisa menilai adanya permainan dalam penanganan kasus yang telah merugikan negara,” jelas Rediyanto.

Apabila kasus yang telah merugikan negara tidak juga bisa diusut tuntas, ini merupakan ketidakmampuan penyidik dalam menganangi kasus, sehingga lambat dan tidak becus yang dianggap tidak serius menangani kasus tersebut.

“Kasus ini sudah berlangsung selama 2 tahun, dengan jangka waktu ini nilai cukup lama. Harus ada sangsi dari atasan, agar kinerja Kajari dievaluasi atau mengundurkan diri, agar kasus itu bisa ditangani dengan pimpinan yang baru,” sebut Rediyanto.

Sekedar menjelaskan, data yang diperoleh mengenai anggaran tentang proyek IPA Martubung terdiri dari persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi Martubung tahun 2012 sebesar Rp58 miliar mengendap Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.  Pasalnya, kasus proyek yang diserap dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu yang sudah masuk yang sudah masuk tahap penyidikan sejak tahun 2016 belum ada titik terang mengarah kepada tersangka.

Kajari Belawan Yusnani SH yang dikonfirmasi perkembangan kasus korupsi IPA Martubung yang sudah berlangsung selama 2 tahun disidik tidak mau menjawab. Berulang kali dihubungi via telepon dan diberikan pesan singkat melalui watshap dan sms tidak mau menjawab.

Menanggapi itu, Kriminolog, Rediyanto Sidi menegaskan pihak kejaksaan harus transparan dalam menangani kasus untuk menunjukkan integritas mereka kepada publik, apabila ada hambatan dalam kasus yang ditangani segera dijelaskan secara terbuka.

“Bila kasus itu tidak mampu ditangani, silahkan Kajari Belawan selaku pucuk pimpinan mengundurkan diri, jangan sempat masyarakat tidak lagi percaya dengan penegak hukum,” tegas Rediyanto.

Dijelaskan Dosen Fakultas Hukum UMSU ini, kepada jaksa pengawas dari Kejaksaan Tinggi untuk turun dan memonitor masalah kasus itu, apabila ini tidak dilakukan, terindikasi adanya penyelundupan perkara di institusi kejaksaan.”Kalau bisa Kajari Belawan harus diusut, dengan tidak transparan ini masyarakat bisa menilai adanya permainan dalam penanganan kasus yang telah merugikan negara,” jelas Rediyanto.

Apabila kasus yang telah merugikan negara tidak juga bisa diusut tuntas, ini merupakan ketidakmampuan penyidik dalam menganangi kasus, sehingga lambat dan tidak becus yang dianggap tidak serius menangani kasus tersebut.

“Kasus ini sudah berlangsung selama 2 tahun, dengan jangka waktu ini nilai cukup lama. Harus ada sangsi dari atasan, agar kinerja Kajari dievaluasi atau mengundurkan diri, agar kasus itu bisa ditangani dengan pimpinan yang baru,” sebut Rediyanto.

Sekedar menjelaskan, data yang diperoleh mengenai anggaran tentang proyek IPA Martubung terdiri dari persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/