25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kuspin Menyesal Bunuh Teman

Foto: Solideo/Sumut Pos
DIAPIT: Kuspin diapit petugas saat diamankan di Polsek Tigabinanga karena membunuh temannya, Alamsyah.

TIGABINANGA, SUMUTPOS.CO -Tak lebih dari 24 jam, Kuspin (55) yang menikam Alamsyah Saragih (40) atas kasus utang-piutang, berhasil diciduk petugas Polsek Tigabinanga di tempat persembunyiannya di Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (17/1) pukul 18.00 WIB.

Kuspin diciduk pasca petugas yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ngemok Ginting. “Melihat tersangka sedang berdiri di depan rumah adik iparnya, langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Tigabinanga AKP JH Situmorang, Kamis (18/1).

Dijelaskan JH Situmorang, Kuspin mengaku menyesal menikam Alamsyah hingga tewas karena masih rekan kerjanya atas borongan seperti proyek ADD dan lainnya.

“Kekesalan tersangka melonjak karena korban yang ditelepon menanyakan soal kekurangan upah dirinya sekitar Rp20 juta lagi yang mereka kerjakan bersama. Korban menyarankan kepada tersangka untuk menjumpainya di warung kopi. Setelah tersangka tiba, korban malah mengabaikan tersangka dengan bermain batu dakak,”terang Situmorang.

Selanjutnya, masih kata JH Situmorang, tersangka langsung mengungkapkan maksud kedatangannya mengenai kekurangan uang tersebut, tetapi korban tidak mengindahkannya dan langsung mengarah pulang mengendarai sepeda motornya. Hal itulah membuat tersangka kesal hingga menikam korban yang berujung kematian. “Usai menghabisi nyawa korban, tersangka panik dan langsung melarikan diri menuju Aceh Tamiang guna bersembunyi. Selanjutnya dapat diamankan. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan pidana 7 tahun ke atas,” katanya.

Hingga kini polisi masih memintai keterangan saksi dan tersangka.

Sementara pihak keluarga korban dimintai keterangan polisi mengatakan, pasrah dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib. “Kalau dari penuturan istri korban sebenarnya utang uang Rp20 juta tersebut tidak ada. Mengingat kerjaan mereka terakhir mengalami kerugian. Makanya suaminya tidak membayar kepada tersangka,”kata JH Situmorang.

Sekedar mengingatkan, Alamsyah tewas usai ditikam Kuspin di Jalan Bungancole Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Selasa (16/1) pukul 23:15 WIB.

Akibat luka tusukan di dada kanannya,

warga Desa Pergendangen,Kecamatan Tigabinanga inipun tewas di tempat karena kehabisan darah. (deo/han)

 

 

Foto: Solideo/Sumut Pos
DIAPIT: Kuspin diapit petugas saat diamankan di Polsek Tigabinanga karena membunuh temannya, Alamsyah.

TIGABINANGA, SUMUTPOS.CO -Tak lebih dari 24 jam, Kuspin (55) yang menikam Alamsyah Saragih (40) atas kasus utang-piutang, berhasil diciduk petugas Polsek Tigabinanga di tempat persembunyiannya di Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (17/1) pukul 18.00 WIB.

Kuspin diciduk pasca petugas yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ngemok Ginting. “Melihat tersangka sedang berdiri di depan rumah adik iparnya, langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Tigabinanga AKP JH Situmorang, Kamis (18/1).

Dijelaskan JH Situmorang, Kuspin mengaku menyesal menikam Alamsyah hingga tewas karena masih rekan kerjanya atas borongan seperti proyek ADD dan lainnya.

“Kekesalan tersangka melonjak karena korban yang ditelepon menanyakan soal kekurangan upah dirinya sekitar Rp20 juta lagi yang mereka kerjakan bersama. Korban menyarankan kepada tersangka untuk menjumpainya di warung kopi. Setelah tersangka tiba, korban malah mengabaikan tersangka dengan bermain batu dakak,”terang Situmorang.

Selanjutnya, masih kata JH Situmorang, tersangka langsung mengungkapkan maksud kedatangannya mengenai kekurangan uang tersebut, tetapi korban tidak mengindahkannya dan langsung mengarah pulang mengendarai sepeda motornya. Hal itulah membuat tersangka kesal hingga menikam korban yang berujung kematian. “Usai menghabisi nyawa korban, tersangka panik dan langsung melarikan diri menuju Aceh Tamiang guna bersembunyi. Selanjutnya dapat diamankan. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan pidana 7 tahun ke atas,” katanya.

Hingga kini polisi masih memintai keterangan saksi dan tersangka.

Sementara pihak keluarga korban dimintai keterangan polisi mengatakan, pasrah dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib. “Kalau dari penuturan istri korban sebenarnya utang uang Rp20 juta tersebut tidak ada. Mengingat kerjaan mereka terakhir mengalami kerugian. Makanya suaminya tidak membayar kepada tersangka,”kata JH Situmorang.

Sekedar mengingatkan, Alamsyah tewas usai ditikam Kuspin di Jalan Bungancole Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Selasa (16/1) pukul 23:15 WIB.

Akibat luka tusukan di dada kanannya,

warga Desa Pergendangen,Kecamatan Tigabinanga inipun tewas di tempat karena kehabisan darah. (deo/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/