29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

JR Diminta Jelaskan Detil Legalisir Ijazah

Hinca Panjaitan

SUMUTPOS.CO – Hari ini, Senin (19/3), Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut rencananya akan memeriksa Jopinus Ramli (JR) Saragih, terkait dugaan pemalsuan dokumen saat mencalonkan diri di Pilgubsu 2018. Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta JR Saragih memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberi penjelasan tentang detil duduk perkara.

Kehadiran JR Saragih memenuhi panggilan penyidik, menurut Hinca sangat penting agar dia dapat memberi pemahaman bahwa dirinya tidak tepat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut. “Persoalan hukum diselesaikan secara hukum. Pemeriksaan Hari Senin, kami harap Pak JR Saragih bisa datang didampingi para lawyer, untuk memberi penjelasan yang cukup bahwa status itu (tersangka) seharusnya tidak benar. Dan JR harusnya bisa menjelaskan lebih detil duduk soalnya, dan masyarakat paham apa sebenarnya yang terjadi,” katanya kepada wartawan di Rumah Politik Hinca yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu (18/3).

Sedangkan untuk status JR yang tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubsu, Hinca meminta kepada masyarakat, pendukung dan relawan JR Saragih untuk bersabar. Karena masih ada satu langkah hukum lagi yang ditunggu, yaitu putusan persidangan PTTUN yang prosesnya sedang berjalan dan kini tinggal menunggu tahapan pengambilan keputusan. “Apapun putusannya, harus bisa diterima. Apakah selesai atau tidak, kilometer terakhirnya di tanggal 27 Maret nanti,” ungkapnya.

Jika menang, kata Hinca, tentu JR Saragih dan Ance Selian akan ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu 2018. “Namun jika kalah, masih ada upaya hukum berikutnya, yaitu kasasi. Karenanya, mari kita lihat pada 27 Maret nanti,” ungkapnya lagi.

Namun, kata politisi asal Sumatera Utara ini, dari tradisi atau pengalaman yang pernah dialami Partai Demokrat di Sumut, proses penyelesaian sengketa Pilkada bisa berjalan sangat panjang. Dia mencontohkan Pilkada Kota Pematangsiantar, di mana daerah lain sudah melantik kepala daerah terpilih, Siantar malah sama sekali belum melaksanakan kampanye.

“Makanya dalam kasus JR Saragih ini, saya minta ke KPU sudahlah. Karena kantor KPU bukan kantor pengacara. Jadi kalau sudah dinyatakan kalah, karena sebagai penyelenggara, ya sudahlah jalankan saja. Jangan lagi terulang seperti Pilkada Siantar. Karena itu melelahkan pasangan calon dan masyarakat,” sebut Hinca yang baru dilantik sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Rudi Hartono Bangun.

Makanya, lanjut Hinca, apapun putusan PTTUN semua harus menerimanya. “Seandainya JR menang, KPU Sumut baiknya jalankan saja. Kalau kita hitung, paling tinggal 78 hari lagi menuju masa pencoblosan. Kalau ini terus berkepanjangan, saya yakin proses pesta demokrasi ini akan tersendat-sendat. Marilah kita jaga kondusifitas di Sumut. Apalagi menurut Kapolri dan Bawaslu, Sumut termasuk daerah rawan dalam pelaksanaan Pilkada,” bebernya lagi.

Menyikapi adanya kabar adanya gerakan internal yang menginginkan JR Saragih lengser dari jabatan Ketua DPD Demokrat Sumut karena statusnya sebagai tersangka di Gakkumdu, Hinca langsung membantahnya. Dia juga memastikan tidak ada wacana untuk menonaktifkan JR Saragih sebagai ketua DPD Demokrat agar lebih fokus menjalani proses hukumnya di Gakkumdu. “Biarkan proses hukum itu berjalan dan Pak JR Saragih tetap menjalankan tugasnya sebagai ketua partai,” tegasnya.

Hinca Panjaitan

SUMUTPOS.CO – Hari ini, Senin (19/3), Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut rencananya akan memeriksa Jopinus Ramli (JR) Saragih, terkait dugaan pemalsuan dokumen saat mencalonkan diri di Pilgubsu 2018. Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta JR Saragih memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberi penjelasan tentang detil duduk perkara.

Kehadiran JR Saragih memenuhi panggilan penyidik, menurut Hinca sangat penting agar dia dapat memberi pemahaman bahwa dirinya tidak tepat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut. “Persoalan hukum diselesaikan secara hukum. Pemeriksaan Hari Senin, kami harap Pak JR Saragih bisa datang didampingi para lawyer, untuk memberi penjelasan yang cukup bahwa status itu (tersangka) seharusnya tidak benar. Dan JR harusnya bisa menjelaskan lebih detil duduk soalnya, dan masyarakat paham apa sebenarnya yang terjadi,” katanya kepada wartawan di Rumah Politik Hinca yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu (18/3).

Sedangkan untuk status JR yang tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubsu, Hinca meminta kepada masyarakat, pendukung dan relawan JR Saragih untuk bersabar. Karena masih ada satu langkah hukum lagi yang ditunggu, yaitu putusan persidangan PTTUN yang prosesnya sedang berjalan dan kini tinggal menunggu tahapan pengambilan keputusan. “Apapun putusannya, harus bisa diterima. Apakah selesai atau tidak, kilometer terakhirnya di tanggal 27 Maret nanti,” ungkapnya.

Jika menang, kata Hinca, tentu JR Saragih dan Ance Selian akan ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu 2018. “Namun jika kalah, masih ada upaya hukum berikutnya, yaitu kasasi. Karenanya, mari kita lihat pada 27 Maret nanti,” ungkapnya lagi.

Namun, kata politisi asal Sumatera Utara ini, dari tradisi atau pengalaman yang pernah dialami Partai Demokrat di Sumut, proses penyelesaian sengketa Pilkada bisa berjalan sangat panjang. Dia mencontohkan Pilkada Kota Pematangsiantar, di mana daerah lain sudah melantik kepala daerah terpilih, Siantar malah sama sekali belum melaksanakan kampanye.

“Makanya dalam kasus JR Saragih ini, saya minta ke KPU sudahlah. Karena kantor KPU bukan kantor pengacara. Jadi kalau sudah dinyatakan kalah, karena sebagai penyelenggara, ya sudahlah jalankan saja. Jangan lagi terulang seperti Pilkada Siantar. Karena itu melelahkan pasangan calon dan masyarakat,” sebut Hinca yang baru dilantik sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Rudi Hartono Bangun.

Makanya, lanjut Hinca, apapun putusan PTTUN semua harus menerimanya. “Seandainya JR menang, KPU Sumut baiknya jalankan saja. Kalau kita hitung, paling tinggal 78 hari lagi menuju masa pencoblosan. Kalau ini terus berkepanjangan, saya yakin proses pesta demokrasi ini akan tersendat-sendat. Marilah kita jaga kondusifitas di Sumut. Apalagi menurut Kapolri dan Bawaslu, Sumut termasuk daerah rawan dalam pelaksanaan Pilkada,” bebernya lagi.

Menyikapi adanya kabar adanya gerakan internal yang menginginkan JR Saragih lengser dari jabatan Ketua DPD Demokrat Sumut karena statusnya sebagai tersangka di Gakkumdu, Hinca langsung membantahnya. Dia juga memastikan tidak ada wacana untuk menonaktifkan JR Saragih sebagai ketua DPD Demokrat agar lebih fokus menjalani proses hukumnya di Gakkumdu. “Biarkan proses hukum itu berjalan dan Pak JR Saragih tetap menjalankan tugasnya sebagai ketua partai,” tegasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/