26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nahkoda Telah Ditangkap

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Aktifitas di di Dermaga Tiga Ras, Kamis (21/6)

SUMUTPOS.CO – Terkait pernyataan Kapolri soal kelalaian nahkoda Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, didukung Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata. Surya menilai, nahkoda dapat dijerat pasal berlapis, terlebih bila terbukti terjadi over kapasitas sehingga membuat kapal tenggelam.

“Pasal yang dapat menjerat nahkoda kapal itu di antaranya Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP. Selain itu, dapat juga dijerat dengan Pasal 361 KUHP, yang menyebutkan jika kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 359, sedang menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah 1/3 dan bagi yang bersalah dapat dicabut haknya dalam menjalankan pencarian. Pasal tersebut saling berhubungan,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin. Dalam pasal itu, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Surya menyebut, dalam kasus ini, pemilik kapal juga berpotensi dijerat dalam Undang-Undang Pelayaran. Dalam UU Pelayaran Pasal 40 ayat (1), disebutkan kerugian atas barang harus ada ganti rugi dan juga harus ada kompensasi atas luka dan kematian. Dengan begitu, selain dipidana, yang bersalah juga harus mengganti rugi. Apabila tidak mengganti, akan memberatkan pihak yang bersalah.

Surya berharap, aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus itu. Tidak kalah penting, ia meminta pengawasan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sementara itu, Nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, ternyata telah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya, sehari pascakapal tenggelam, Selasa (19/6). Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dia mengatakan, TS dijemput dari rumahnya tanggal 19 Juni. Namun TS belum bisa diperiksa karena masih trauma.

Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat yang dihubungi Sumut Pos, mengatakan, TS menahkodai kapal saat kejadian. “Tapi dia berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang dan kembali ke rumahnya,” ungkapnya. (adi/esa/mag-01/prn/ain/mea)

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Aktifitas di di Dermaga Tiga Ras, Kamis (21/6)

SUMUTPOS.CO – Terkait pernyataan Kapolri soal kelalaian nahkoda Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, didukung Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata. Surya menilai, nahkoda dapat dijerat pasal berlapis, terlebih bila terbukti terjadi over kapasitas sehingga membuat kapal tenggelam.

“Pasal yang dapat menjerat nahkoda kapal itu di antaranya Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP. Selain itu, dapat juga dijerat dengan Pasal 361 KUHP, yang menyebutkan jika kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 359, sedang menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah 1/3 dan bagi yang bersalah dapat dicabut haknya dalam menjalankan pencarian. Pasal tersebut saling berhubungan,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin. Dalam pasal itu, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Surya menyebut, dalam kasus ini, pemilik kapal juga berpotensi dijerat dalam Undang-Undang Pelayaran. Dalam UU Pelayaran Pasal 40 ayat (1), disebutkan kerugian atas barang harus ada ganti rugi dan juga harus ada kompensasi atas luka dan kematian. Dengan begitu, selain dipidana, yang bersalah juga harus mengganti rugi. Apabila tidak mengganti, akan memberatkan pihak yang bersalah.

Surya berharap, aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus itu. Tidak kalah penting, ia meminta pengawasan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sementara itu, Nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, ternyata telah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya, sehari pascakapal tenggelam, Selasa (19/6). Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dia mengatakan, TS dijemput dari rumahnya tanggal 19 Juni. Namun TS belum bisa diperiksa karena masih trauma.

Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat yang dihubungi Sumut Pos, mengatakan, TS menahkodai kapal saat kejadian. “Tapi dia berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang dan kembali ke rumahnya,” ungkapnya. (adi/esa/mag-01/prn/ain/mea)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/