26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Tahun DPO, Rekanan Dinas PU Ditangkap

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
SERAHKAN: Direktur Utama PT Sergai Putra, Ali Ombo alias Ombo akan dibawa ke Lapas Tebingtinggi oleh pihak kejaksaan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Tim gabungan Kejati Sumut, Kejari Deliserdang dan Kejari Tebingtinggi akhirnya berhasil meringkus Ali Ombo alias Ombo (44). Ombo merupakan Direktur Utama PT Sergai Putra yang juga terpidana dalam perkara proyek peningkatan jalan yang merugikan negara sebesar Rp347 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebingtinggi, Mochamad Novel SH mengatakan, Ombo ditangkap di rumahnya, Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, Minggu (1/7) sekira pukul 15.30 WIB.

Saat penangkapan, keluarga dan terpidana Ali Ombo sempat melakukan perlawanan terhadap pihak kejaksaan. Sehingga, sempat terjadi tarik-menarik dengan pihak keluarga.

Akibatnya, Ombo mengalami kecapekan dan sesak nafas sehingga sempat dilarikan ke RSUD Deliserdang. Kemudian, Ombo dipindahkan ke RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi.

“Kini terpidana telah kembali sehat dan telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Tebingtinggi,” terang Novel didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kasi Intel Oki Permana, Kasipidum Otto Silaen di kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Senin (2/7).

Dijelaskan Novel, Ombo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp347.129.294.81 juta dari total anggaran Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Pemko Tebingtinggi tahun 2009.

Proyek yang dikerjakan Ombo adalah pembangunan peningkatan Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

“Namun setelah perkara inkrach (putus), terpidana menghilang. Sudah dilakukan pemanggilan secara patut berulang kali, namun terpidana tidak juga kooperatif. Sehingga sejak 10 November 2016, terpidana Ali Ombo dinyatakan DPO hingga akhirnya berhasil kita tangkap dikediamannya,” terang Novel.

Novel menambahkan, Muharman Rege selaku pejabat PPK/PPTK di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebingtinggi pada 2016 telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebingtinggi. Muharman diganjar hukuman 4 tahun penjara.(ian/ala)

 

 

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
SERAHKAN: Direktur Utama PT Sergai Putra, Ali Ombo alias Ombo akan dibawa ke Lapas Tebingtinggi oleh pihak kejaksaan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Tim gabungan Kejati Sumut, Kejari Deliserdang dan Kejari Tebingtinggi akhirnya berhasil meringkus Ali Ombo alias Ombo (44). Ombo merupakan Direktur Utama PT Sergai Putra yang juga terpidana dalam perkara proyek peningkatan jalan yang merugikan negara sebesar Rp347 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebingtinggi, Mochamad Novel SH mengatakan, Ombo ditangkap di rumahnya, Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, Minggu (1/7) sekira pukul 15.30 WIB.

Saat penangkapan, keluarga dan terpidana Ali Ombo sempat melakukan perlawanan terhadap pihak kejaksaan. Sehingga, sempat terjadi tarik-menarik dengan pihak keluarga.

Akibatnya, Ombo mengalami kecapekan dan sesak nafas sehingga sempat dilarikan ke RSUD Deliserdang. Kemudian, Ombo dipindahkan ke RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi.

“Kini terpidana telah kembali sehat dan telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Tebingtinggi,” terang Novel didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kasi Intel Oki Permana, Kasipidum Otto Silaen di kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Senin (2/7).

Dijelaskan Novel, Ombo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp347.129.294.81 juta dari total anggaran Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Pemko Tebingtinggi tahun 2009.

Proyek yang dikerjakan Ombo adalah pembangunan peningkatan Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

“Namun setelah perkara inkrach (putus), terpidana menghilang. Sudah dilakukan pemanggilan secara patut berulang kali, namun terpidana tidak juga kooperatif. Sehingga sejak 10 November 2016, terpidana Ali Ombo dinyatakan DPO hingga akhirnya berhasil kita tangkap dikediamannya,” terang Novel.

Novel menambahkan, Muharman Rege selaku pejabat PPK/PPTK di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebingtinggi pada 2016 telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebingtinggi. Muharman diganjar hukuman 4 tahun penjara.(ian/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/