MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap seorang pemain judi bola online, Adi Tia Ramadhan (27). Warga Jalan Sekata, Gang Kenanga, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Barat diamankan dari kamar kosnya di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (14/7).
Namun saat ditangkap, polisi justru mendapati sebanyak 243 gram (2,43 ons) sabu yang disembunyikannya di dalam dispenser miliknya.
“Tersangka awalnya ditangkap untuk kasus judi online. Akan tetapi saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dispenser,” ungkap Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marinduri kepada wartawan, Senin (16/7).
Sebelum penangkapan dilakukan, Unit VC Jahtanras Polda Sumut awalnya memang telah mengantongi nama target operasi (TO) berdasarkan informasi judi online.
“Tapi karena curiga, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram tersebut tersimpan,” jelasnya.
Selain 243 gram sabu dari tangan Adi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit hp, 5 lembar bukti setoran ke BRI, laptop, dispenser, 4 kaca pirek, timbangan digital serta uang tunai Rp1.050.000.
“Jadi karena ditemukan sabu, selanjutnya kasusnya akan kita limpahkan ke Ditresnarkoba. Sedangkan untuk judi online, berkasnya tetap akan lanjut namun saja penahanannya ditangguhkan,” tandasnya.
Kepada polisi, Adi mengaku bahwasanya ia hanya bertugas sebagai kurir narkoba. Sedangkan narkoba itu diakuinya, milik dari seorang narapidana berinisial D di Lapas Tanjunggusta.
“Di narkoba saya baru bekerja selama 2 bulan. Untuk upah, dari satu gram sabu saya diberi upah Rp300 ribu. Sebelumnya saya bekerja sebagai ojek online,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus judi, Adi mengatakan, ia baru menjadi pemainnya selama Piala Dunia 2018 berlangsung. Dari judi ini, ia mengaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp4 juta.
“Saya mainnya melalui website hoki365. Hanya selama piala dunia ini saja,” pungkasnya.(mag-1/ala)