30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Angkutan Umum Diizinkan Beroperasi, Mudik Tetap Dilarang, Titik!

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terus menuai polemik. Apalagi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengizinkan angkutan umum darat, laut, udara dan kereta api kembali beroperasi. Hal ini dinilai kontraproduktif dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang warga mudik.

PERNYATAAN kontroversial Menhub ini disampaikan saat rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5). Dia menjelaskan tentang ketentuan penggunaan angkutan umum. Misalnya, ketika ada tugas kerja, seseorang boleh bepergian menggunakan angkutan umum.

Dia mencontohkan anggota DPR yang bisa pulang ke dapil masing-masing Budi pun mengaku bisa pulang ke tanah kelahirannya di Palembang selama bukan untuk mudik, melainkan melihat LRT Sumsel. Relaksasi angkutan tersebut dilakukan selama mematuhi protokol kesehatan. “BNPB dan Kemenkes yang menentukan,” ucapnya.

Statemen itulah yang akhirnya memantik sorotan. Anggota Komisi V DPR, Irwan merasa aneh dengan sikap Menhub. Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah lebih mementingkan perekonomian daripada penyelamatan rakyat. “Jadi, relaksasi tranportasi hanya untuk penyelamatan ekonomi. Itu dikatakan sendiri oleh Menhub,” tuturnya.

Menurut dia, kebijakan itu jelas tidak sejalan dengan pidato Presiden Jokowi terkait larangan mudik tahun ini. ’’Sebenarnya kita mau seperti apa sih ini?’’ sindirnya.

Wasekjen Partai Demokrat itu menegaskan, saat ini pemerintah daerah dan masyarakat bersemangat memutus mata rantai Covid-19. Sampai-sampai jalan tikus pun ditutup. “Tapi, hari ini kita dipertontonkan lagi bagaimana tanggung jawab pemerintah yang tidak serius,” terang legislator asal dapil Kalimantan Timur itu.

Dia meminta pemerintah konsisten antara kata dan perbuatan agar tidak menimbulkan kebingungan di daerah. Pemerintah daerah sudah habis-habisan membiayai penanganan korona, tapi sikap pemerintah pusat malah tidak jelas. “Hari ini tempe, besok kedelai, besoknya lagi tempe. Tidak ada teladan untuk dicontoh daerah,” sindirnya.

Sorotan juga datang dari Organda. Kepala Korwil 2A DPP Organda Shafruhan Sinungan mengatakan, perubahan-perubahan tersebut berpotensi membingungkan banyak pihak. Dia meminta para pejabat tidak asal bicara. Apalagi yang kaitannya dengan masyarakat. “Menteri itu semprul, terlalu cepat mengekspos kebijakan yang belum matang,” ungkap dia ketika diwawancarai Jawa Pos (grup Sumut Pos), kemarin.

Menurut Shafruhan, Organda juga belum sempat diajak bicara. “Apakah Organda dilibatkan? Tidak,” tegas dia. Padahal, bila angkutan umum diperbolehkan beroperasi lagi, pihaknya harus melakukan berbagai persiapan. Walau dengan ketentuan dan protokol yang ketat, dia menyebutkan bahwa untuk saat ini pihaknya tetap merasa lebih aman bila pengoperasian angkutan umum antardaerah distop.

Karena sorotan yang kemarin terus berdatangan, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati akhirnya memberikan klarifikasi. Dia menegaskan, bahwa mudik tetap dilarang. “Yang ada hanya pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Adita.

Dia menerangkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Mereka yang diizinkan bepergian harus sesuai dengan kriteria yang tertulis dalam SE tersebut. Hal itu, menurut dia, juga selaras dengan Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020. “Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik darat, laut, udara, maupun kereta api,” ujarnya. Layanan transportasi itu akan diberlakukan Kamis (7/5) pukul 00.00.

Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, mudik tetap dilarang. Tidak ada kelonggaran. ’’Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!” ujar Doni yang berpangkat letnan jenderal TNI-AD itu.

Meski demikian, pemerintah mengeluarkan daftar pengecualian. Orang-orang yang memenuhi kriteria tetap diizinkan melakukan perjalanan antarwilayah dalam masa larangan mudik. Daftar pengecualian tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2020. Antara lain, ASN atau personel yang bekerja pada lembaga yang terlibat dalam layanan penanganan Covid-19. Misalnya, petugas kesehatan, petugas keamanan, serta personel yang mendukung pelayanan kebutuhan dasar dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat biasa yang salah satu anggota keluarga intinya (ayah, ibu, suami/istri, anak, saudara kandung) mengalami sakit keras atau meninggal juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Hal itu juga berlaku pada pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang kuliah di luar negeri, serta pemulangan WNI dengan alasan khusus.

Doni mengatakan, SE itu diterbitkan karena larangan perjalanan secara total bisa menghambat percepatan penanganan Covid-19. Misalnya, mengganggu pengiriman alat kesehatan ke daerah yang sulit dijangkau. Selain itu, ada problem keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung gugus tugas daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, dan perikanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terus menuai polemik. Apalagi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengizinkan angkutan umum darat, laut, udara dan kereta api kembali beroperasi. Hal ini dinilai kontraproduktif dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang warga mudik.

PERNYATAAN kontroversial Menhub ini disampaikan saat rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5). Dia menjelaskan tentang ketentuan penggunaan angkutan umum. Misalnya, ketika ada tugas kerja, seseorang boleh bepergian menggunakan angkutan umum.

Dia mencontohkan anggota DPR yang bisa pulang ke dapil masing-masing Budi pun mengaku bisa pulang ke tanah kelahirannya di Palembang selama bukan untuk mudik, melainkan melihat LRT Sumsel. Relaksasi angkutan tersebut dilakukan selama mematuhi protokol kesehatan. “BNPB dan Kemenkes yang menentukan,” ucapnya.

Statemen itulah yang akhirnya memantik sorotan. Anggota Komisi V DPR, Irwan merasa aneh dengan sikap Menhub. Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah lebih mementingkan perekonomian daripada penyelamatan rakyat. “Jadi, relaksasi tranportasi hanya untuk penyelamatan ekonomi. Itu dikatakan sendiri oleh Menhub,” tuturnya.

Menurut dia, kebijakan itu jelas tidak sejalan dengan pidato Presiden Jokowi terkait larangan mudik tahun ini. ’’Sebenarnya kita mau seperti apa sih ini?’’ sindirnya.

Wasekjen Partai Demokrat itu menegaskan, saat ini pemerintah daerah dan masyarakat bersemangat memutus mata rantai Covid-19. Sampai-sampai jalan tikus pun ditutup. “Tapi, hari ini kita dipertontonkan lagi bagaimana tanggung jawab pemerintah yang tidak serius,” terang legislator asal dapil Kalimantan Timur itu.

Dia meminta pemerintah konsisten antara kata dan perbuatan agar tidak menimbulkan kebingungan di daerah. Pemerintah daerah sudah habis-habisan membiayai penanganan korona, tapi sikap pemerintah pusat malah tidak jelas. “Hari ini tempe, besok kedelai, besoknya lagi tempe. Tidak ada teladan untuk dicontoh daerah,” sindirnya.

Sorotan juga datang dari Organda. Kepala Korwil 2A DPP Organda Shafruhan Sinungan mengatakan, perubahan-perubahan tersebut berpotensi membingungkan banyak pihak. Dia meminta para pejabat tidak asal bicara. Apalagi yang kaitannya dengan masyarakat. “Menteri itu semprul, terlalu cepat mengekspos kebijakan yang belum matang,” ungkap dia ketika diwawancarai Jawa Pos (grup Sumut Pos), kemarin.

Menurut Shafruhan, Organda juga belum sempat diajak bicara. “Apakah Organda dilibatkan? Tidak,” tegas dia. Padahal, bila angkutan umum diperbolehkan beroperasi lagi, pihaknya harus melakukan berbagai persiapan. Walau dengan ketentuan dan protokol yang ketat, dia menyebutkan bahwa untuk saat ini pihaknya tetap merasa lebih aman bila pengoperasian angkutan umum antardaerah distop.

Karena sorotan yang kemarin terus berdatangan, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati akhirnya memberikan klarifikasi. Dia menegaskan, bahwa mudik tetap dilarang. “Yang ada hanya pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Adita.

Dia menerangkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Mereka yang diizinkan bepergian harus sesuai dengan kriteria yang tertulis dalam SE tersebut. Hal itu, menurut dia, juga selaras dengan Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020. “Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik darat, laut, udara, maupun kereta api,” ujarnya. Layanan transportasi itu akan diberlakukan Kamis (7/5) pukul 00.00.

Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, mudik tetap dilarang. Tidak ada kelonggaran. ’’Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!” ujar Doni yang berpangkat letnan jenderal TNI-AD itu.

Meski demikian, pemerintah mengeluarkan daftar pengecualian. Orang-orang yang memenuhi kriteria tetap diizinkan melakukan perjalanan antarwilayah dalam masa larangan mudik. Daftar pengecualian tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2020. Antara lain, ASN atau personel yang bekerja pada lembaga yang terlibat dalam layanan penanganan Covid-19. Misalnya, petugas kesehatan, petugas keamanan, serta personel yang mendukung pelayanan kebutuhan dasar dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat biasa yang salah satu anggota keluarga intinya (ayah, ibu, suami/istri, anak, saudara kandung) mengalami sakit keras atau meninggal juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Hal itu juga berlaku pada pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang kuliah di luar negeri, serta pemulangan WNI dengan alasan khusus.

Doni mengatakan, SE itu diterbitkan karena larangan perjalanan secara total bisa menghambat percepatan penanganan Covid-19. Misalnya, mengganggu pengiriman alat kesehatan ke daerah yang sulit dijangkau. Selain itu, ada problem keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung gugus tugas daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, dan perikanan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/