29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Divonis MA Sejak 2016 Kasus Penganiayaan, Oknum Polisi Humbahas Dieksekusi Juni 2020

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sejak 3 tahun 11 bulan, atau tepatnya 7 November 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman 3 tahun penjara kepada Juandi Pangaribuan Sinaga, seorang personel polisi yang bertugas di Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.

Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas baru mengeksekusi terpidana pada Rabu, 17 Juni 2020 lalu.

Kepala Kejari Humbahas, Iwan Ginting yang dikonfirmasi, membenarkan baru melakukan eksekusi terpidana Juandi.

“Sudah dieksekusi, Rabu lalu,” ungkap Iwan, melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (19/6). Iwan yang berusaha ditemui di kantornya Jumat siang, tidak berada di tempat.

Lebih lanjut, melalui aplikasi WhatsApp, Iwan menjelaskan, pihaknya baru mengeksekusi Juandi, berdalih karena baru mendapatkan salinan putusan dari pihak Pengadilan Tarutung.

“Putusannya baru kami terima minggu lalu, setelah itu langsung dieksekusi,” bebernya.

Ditanya alasan kenapa baru menerima salinan putusan tersebut, Iwan malah menyarankan wartawan menanyakan ke Pengadilan.

“Kamu tanya saja ke pengadilan,” imbaunya.

Didesak pertanyaan, apa alasan Pengadilan memperlambat pemberian salinan putusan itu, Iwan tak menjawab.

“Bukan kapasitas saya menjawab itu,” jelasnya lagi.

Sebagai informasi, awalnya putusan Mahkamah Agung ini, yang dikutip dari website resmi, dengan Nomor 696 K/PID/2016 atas Kejaksaan Humbahas, melakukan upaya hukum tingkat kasasi ke MA, dengan Nomor 01/KS/PID/2016/PN-Trt.

Pengadilan Negeri Tapanuli Utara melalui putusan dengan Nomor 202/Pid.B/2015/PN. Trt, tertanggal 1 Februari 2016, menetapkan Juandi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pada kejadian 11 Maret 2015, tepatnya di Kafe Casanova Jalan Raya Dolok Sanggul-Matiti, Desa Huta Bagasan, Kecamatan Dolok Sanggul.

Namun, Mahkamah Agung berbeda pandangan, melalui putusanya Nomor 696 K/PID/2016, berbunyi, mengabulkan permohonan kasasi dari permohonan kasasi: penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Humbahas, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 202/Pid.B/2015/PN.Trt.

Kemudian, menyatakan Juandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa dalam dakwaan kedua primer, membebaskan Juandi oleh karena itu, dari dakwaan kedua primer.

Selanjutnya, menyatakan Juandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan penganiaya-an mengakibatkan mati’, dan menjatuhkan pidana kepada Juandi, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti berupa, satu buah handphone merek Evercoss type C15, putih, dikembalikan kepada saksi Dumeni Lumbanbatu, dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Senin, 7 November 2016, Sri Murwahyuni, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, serta Desnayeti dan Sumardijatimo, hakim-hakim agung sebagai anggota. Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis beserta hakim-hakim anggota, dibantu R Heru Wibowo Sukaten, panitera pengganti, dengan tidak dihadiri pemohon kasasi I/penuntut umum, dan pemohon kasasi II/terdakwa. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sejak 3 tahun 11 bulan, atau tepatnya 7 November 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman 3 tahun penjara kepada Juandi Pangaribuan Sinaga, seorang personel polisi yang bertugas di Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.

Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas baru mengeksekusi terpidana pada Rabu, 17 Juni 2020 lalu.

Kepala Kejari Humbahas, Iwan Ginting yang dikonfirmasi, membenarkan baru melakukan eksekusi terpidana Juandi.

“Sudah dieksekusi, Rabu lalu,” ungkap Iwan, melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (19/6). Iwan yang berusaha ditemui di kantornya Jumat siang, tidak berada di tempat.

Lebih lanjut, melalui aplikasi WhatsApp, Iwan menjelaskan, pihaknya baru mengeksekusi Juandi, berdalih karena baru mendapatkan salinan putusan dari pihak Pengadilan Tarutung.

“Putusannya baru kami terima minggu lalu, setelah itu langsung dieksekusi,” bebernya.

Ditanya alasan kenapa baru menerima salinan putusan tersebut, Iwan malah menyarankan wartawan menanyakan ke Pengadilan.

“Kamu tanya saja ke pengadilan,” imbaunya.

Didesak pertanyaan, apa alasan Pengadilan memperlambat pemberian salinan putusan itu, Iwan tak menjawab.

“Bukan kapasitas saya menjawab itu,” jelasnya lagi.

Sebagai informasi, awalnya putusan Mahkamah Agung ini, yang dikutip dari website resmi, dengan Nomor 696 K/PID/2016 atas Kejaksaan Humbahas, melakukan upaya hukum tingkat kasasi ke MA, dengan Nomor 01/KS/PID/2016/PN-Trt.

Pengadilan Negeri Tapanuli Utara melalui putusan dengan Nomor 202/Pid.B/2015/PN. Trt, tertanggal 1 Februari 2016, menetapkan Juandi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pada kejadian 11 Maret 2015, tepatnya di Kafe Casanova Jalan Raya Dolok Sanggul-Matiti, Desa Huta Bagasan, Kecamatan Dolok Sanggul.

Namun, Mahkamah Agung berbeda pandangan, melalui putusanya Nomor 696 K/PID/2016, berbunyi, mengabulkan permohonan kasasi dari permohonan kasasi: penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Humbahas, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 202/Pid.B/2015/PN.Trt.

Kemudian, menyatakan Juandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa dalam dakwaan kedua primer, membebaskan Juandi oleh karena itu, dari dakwaan kedua primer.

Selanjutnya, menyatakan Juandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan penganiaya-an mengakibatkan mati’, dan menjatuhkan pidana kepada Juandi, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti berupa, satu buah handphone merek Evercoss type C15, putih, dikembalikan kepada saksi Dumeni Lumbanbatu, dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Senin, 7 November 2016, Sri Murwahyuni, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, serta Desnayeti dan Sumardijatimo, hakim-hakim agung sebagai anggota. Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis beserta hakim-hakim anggota, dibantu R Heru Wibowo Sukaten, panitera pengganti, dengan tidak dihadiri pemohon kasasi I/penuntut umum, dan pemohon kasasi II/terdakwa. (des/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/