30 C
Medan
Friday, April 26, 2024

Razia ‘Malam’ Protokol Kesehatan, Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Aktivitas Hiburan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan personel gabungan Satpol PP, TNI/Polri dan Dinas Pariwisata dari Tim Satgas Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang), Sabtu (26/9) malam, merazia sejumlah tempat hiburan malam dan rumah makan di Kota Medan yang ramai pengunjung. Beberapa di antaranya dibubarkan paksa karena melanggar protokol kesehatan.

Adapun lokasi yang menjadi target operasi tim di antaranya Jalan Pattimura, Jalan Dr Mansyur, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Merak, Jalan Kapten Muslim, Jalan H Misbah, Jalan SM Raja dan sejumlah jalan lainnya. Tindakan tegas diberikan kepada pengelola tempat hiburan malam dan kafe yang menjadi tempat nongkrong masyarakat.

Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan, tidak akan segan-segan menutup tempat usaha rumah makan, restoran atau tempat hiburan bila tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan. Terutama yang sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2. “Jaraknya dua minggu setelah kita lakukan pendisiplinan protokol kesehatan di Kota Medan, malam ini kita akan datangi kembali tempat usaha yang sudah kita berikan SP, bila tidak mengindahkan, kita akan bubarkan keramaian di sana dan usahanya akan kita tutup untuk sementara waktu,” tegas Azhar.

Azhar bersama tim pun mendatangi rumah makan dan restoran yang berada di sekitar Jalan Kapten Muslim. Satu demi satu lokasi dicek apakah sudah memenuhi protokol kesehatan, seperti melarang masuk pengunjung yang tidak mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, membedakan pintu masuk dan keluar, hingga mengatur jarak meja.

Dari beberapa yang didatangi kembali, ada yang sudah memperbaiki diri dan menerapkan protokol kesehatan, dan ada juga yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Seperti Pusat Kuliner Mega Park Foodcourt yang masih tidak memberlakukan jaga jarak antar pengunjung.

Hal itu membuat Azhar bertindak tegas dan meminta Dinas Pariwisata Medan untuk memberikan SP ke-2. “Sudah dua minggu dari hari pertama saya ke sini, bukan makin baik penerapan protokol kesehatanya, malah makin banyak orang yang berkumpul tanpa jaga jarak. Tolonglah bantu kami, ini semua untuk kebaikan kita bersama. Saya bisa saja tutup lokasi ini, tapi saya pikirkan juga nasib para pegawai di sini. Untuk itu agar ini tetap dibuka mohon untuk menerapkan protokol kesehatan,” tegas Azhar.

Pengelola Megapark Foodcourt, Wiliam Soedibio meminta maaf dan berjanji akan segera memperbaiki tempat usahanya. “Maafkan kami Pak, beri saya kesempatan untuk memperbaiki penerapan protokol kesehatan di sini,” ujarnya.

Sementara itu, Tim 2 yang dipimpin Mayor Inf Marlon didampingi Sertu (K) Geby Elvina Purnama, menyasar sejumlah kafe di Jalan Dr Mansyur seperti Warunk Everyday, Ben’s dan Champion serta beberapa tempat lainnya. Dari lokasi itu, tim kemudian membubarkan para pengunjung yang memenuhi tempat makan minum tersebut.

“Ini tidak mengindahkan protokol kesehatan, jarak tempat duduknya tidak dijaga. Jadi kami minta semua berdiri dan tinggalkan tempat,” kata pimpinan tim, Mayor Marlon didampingi Seru (K) Geby Purnama.

Mereka juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan merupakan aturan dari pemerintah yang harus dipatuhi. Apalagi masa pandemi saat ini, menggunakan masker dan menjaga jarak adalah dua dari lima hal yang harus dijalankan oleh semua orang untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. “Ini aturan pemerintah, kita harus saling menjaga. Jadi silakan pulang ke rumah masing-masing,” kata Geby.

Bahkan di Champion café, tim mendapati sejumlah pengunjung dan pekerja protes atas langkah tegas tersebut. Atas langkah keberatan itu, petugas gabungan pun terus menegaskan aturan pemerintah tentang larangan berkumpul atau menjauhi kerumunan, dimana posisi meja dan tempat duduk pengunjung berjarak kurang dari setengah meter. “Jangan ada yang berkumpul-kumpul lagi. Silakan bubar,” katanya lagi.

Tim juga mengingatkan agar pengelola bisa mengatur tempat duduk sedemikian rupa agar jarak aman berinteraksi tetap dijaga. Termasuk mengimbau pengunjung agar tidak berlama-lama di luar rumah jika tidak ada hal yang penting. Pada malam itu, dilakukan petindakan kepada 22 tempat usaha dan tindakan fisik kepada 78 orang yang tidak menggunakan masker dengan hukuman berupa push up.

Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Belawan

Hal yang sama dilakukan Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (26/9) malam. Dalam razia tersebut, 50 orang terjaring karena tidak mengenakan masker. Bahkan, mereka diberi saksi. Pelaksanaan operasi yustisi ini di beberapa titik di Bundaran PT KIM Mabar, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Marelan Raya, yang dipimpin Wakpolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra dengan meninjau para pengguna jalan yang melintas.

Selain itu, razia juga berlangsung kepada pedagang serta karyawan yang bekerja di wilayah KIM yang tidak menggunakan masker. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.

“Hasil dalam pelaksanaan Operasi Yustisi terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 50 orang, selanjutnya diberikan sanksi atau hukuman tindakan fisik berupa skotjump selanjutnya masyarakat tersebut diberikan masker,” pungkas Herwansyah Putra. (prn/fac/ila)

Giat operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan PERGUB No. 34 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Propinsi Sumatera Utara dan Perwal No. 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. “Tujuan ini dilakukannya merazia penggunaan masker, agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19,” tegas Wakapolres

Kegiatan Operasi Yustisi atau razia masker tersebut, meyasar kepada masyarakat pengguna jalan dan pengendara bermotor dan pedagang serta karyawan yang bekerja di wilayah KIM yang tidak menggunakan masker. Sekaligus, memberikan imbauan pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Hasil dalam pelaksanaan Operasi Yustisi terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 50 orang, selanjutnya diberikan sanksi atau hukuman tindakan fisik berupa skotjump selanjutnya masyarakat tersebut diberikan masker,” pungkas Herwansyah Putra (prn/fac/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan personel gabungan Satpol PP, TNI/Polri dan Dinas Pariwisata dari Tim Satgas Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang), Sabtu (26/9) malam, merazia sejumlah tempat hiburan malam dan rumah makan di Kota Medan yang ramai pengunjung. Beberapa di antaranya dibubarkan paksa karena melanggar protokol kesehatan.

Adapun lokasi yang menjadi target operasi tim di antaranya Jalan Pattimura, Jalan Dr Mansyur, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Merak, Jalan Kapten Muslim, Jalan H Misbah, Jalan SM Raja dan sejumlah jalan lainnya. Tindakan tegas diberikan kepada pengelola tempat hiburan malam dan kafe yang menjadi tempat nongkrong masyarakat.

Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan, tidak akan segan-segan menutup tempat usaha rumah makan, restoran atau tempat hiburan bila tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan. Terutama yang sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2. “Jaraknya dua minggu setelah kita lakukan pendisiplinan protokol kesehatan di Kota Medan, malam ini kita akan datangi kembali tempat usaha yang sudah kita berikan SP, bila tidak mengindahkan, kita akan bubarkan keramaian di sana dan usahanya akan kita tutup untuk sementara waktu,” tegas Azhar.

Azhar bersama tim pun mendatangi rumah makan dan restoran yang berada di sekitar Jalan Kapten Muslim. Satu demi satu lokasi dicek apakah sudah memenuhi protokol kesehatan, seperti melarang masuk pengunjung yang tidak mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, membedakan pintu masuk dan keluar, hingga mengatur jarak meja.

Dari beberapa yang didatangi kembali, ada yang sudah memperbaiki diri dan menerapkan protokol kesehatan, dan ada juga yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Seperti Pusat Kuliner Mega Park Foodcourt yang masih tidak memberlakukan jaga jarak antar pengunjung.

Hal itu membuat Azhar bertindak tegas dan meminta Dinas Pariwisata Medan untuk memberikan SP ke-2. “Sudah dua minggu dari hari pertama saya ke sini, bukan makin baik penerapan protokol kesehatanya, malah makin banyak orang yang berkumpul tanpa jaga jarak. Tolonglah bantu kami, ini semua untuk kebaikan kita bersama. Saya bisa saja tutup lokasi ini, tapi saya pikirkan juga nasib para pegawai di sini. Untuk itu agar ini tetap dibuka mohon untuk menerapkan protokol kesehatan,” tegas Azhar.

Pengelola Megapark Foodcourt, Wiliam Soedibio meminta maaf dan berjanji akan segera memperbaiki tempat usahanya. “Maafkan kami Pak, beri saya kesempatan untuk memperbaiki penerapan protokol kesehatan di sini,” ujarnya.

Sementara itu, Tim 2 yang dipimpin Mayor Inf Marlon didampingi Sertu (K) Geby Elvina Purnama, menyasar sejumlah kafe di Jalan Dr Mansyur seperti Warunk Everyday, Ben’s dan Champion serta beberapa tempat lainnya. Dari lokasi itu, tim kemudian membubarkan para pengunjung yang memenuhi tempat makan minum tersebut.

“Ini tidak mengindahkan protokol kesehatan, jarak tempat duduknya tidak dijaga. Jadi kami minta semua berdiri dan tinggalkan tempat,” kata pimpinan tim, Mayor Marlon didampingi Seru (K) Geby Purnama.

Mereka juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan merupakan aturan dari pemerintah yang harus dipatuhi. Apalagi masa pandemi saat ini, menggunakan masker dan menjaga jarak adalah dua dari lima hal yang harus dijalankan oleh semua orang untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. “Ini aturan pemerintah, kita harus saling menjaga. Jadi silakan pulang ke rumah masing-masing,” kata Geby.

Bahkan di Champion café, tim mendapati sejumlah pengunjung dan pekerja protes atas langkah tegas tersebut. Atas langkah keberatan itu, petugas gabungan pun terus menegaskan aturan pemerintah tentang larangan berkumpul atau menjauhi kerumunan, dimana posisi meja dan tempat duduk pengunjung berjarak kurang dari setengah meter. “Jangan ada yang berkumpul-kumpul lagi. Silakan bubar,” katanya lagi.

Tim juga mengingatkan agar pengelola bisa mengatur tempat duduk sedemikian rupa agar jarak aman berinteraksi tetap dijaga. Termasuk mengimbau pengunjung agar tidak berlama-lama di luar rumah jika tidak ada hal yang penting. Pada malam itu, dilakukan petindakan kepada 22 tempat usaha dan tindakan fisik kepada 78 orang yang tidak menggunakan masker dengan hukuman berupa push up.

Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Belawan

Hal yang sama dilakukan Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (26/9) malam. Dalam razia tersebut, 50 orang terjaring karena tidak mengenakan masker. Bahkan, mereka diberi saksi. Pelaksanaan operasi yustisi ini di beberapa titik di Bundaran PT KIM Mabar, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Marelan Raya, yang dipimpin Wakpolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra dengan meninjau para pengguna jalan yang melintas.

Selain itu, razia juga berlangsung kepada pedagang serta karyawan yang bekerja di wilayah KIM yang tidak menggunakan masker. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.

“Hasil dalam pelaksanaan Operasi Yustisi terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 50 orang, selanjutnya diberikan sanksi atau hukuman tindakan fisik berupa skotjump selanjutnya masyarakat tersebut diberikan masker,” pungkas Herwansyah Putra. (prn/fac/ila)

Giat operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan PERGUB No. 34 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Propinsi Sumatera Utara dan Perwal No. 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. “Tujuan ini dilakukannya merazia penggunaan masker, agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19,” tegas Wakapolres

Kegiatan Operasi Yustisi atau razia masker tersebut, meyasar kepada masyarakat pengguna jalan dan pengendara bermotor dan pedagang serta karyawan yang bekerja di wilayah KIM yang tidak menggunakan masker. Sekaligus, memberikan imbauan pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Hasil dalam pelaksanaan Operasi Yustisi terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 50 orang, selanjutnya diberikan sanksi atau hukuman tindakan fisik berupa skotjump selanjutnya masyarakat tersebut diberikan masker,” pungkas Herwansyah Putra (prn/fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/