25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sidang Penistaan Agama: YouTuber Medan Dituntut 7 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – YouTuber Aleh-aleh Khas Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh (19) dituntut 7 bulan penjara. Warga Jalan Ileng Gang Nangka LK II Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini dinilai terbukti melakukan penistaan agama.

SIDANG: Rahmat Hidayat alias Aleh (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Kamis (1/10).M idris/sumut pos.
SIDANG: Rahmat Hidayat alias Aleh (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Kamis (1/10).M idris/sumut pos.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yarma Sari, terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat (2) Junto (jo) Pasal 28 ayat (2) Undang Undang (UU) No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/10).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa Aleh, perbuatannya telah meresahkan umat Islam. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat Islam,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan, hingga pekan depan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada 7 April 2020, terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis Als Deni, M Zulfan Arif Alias Arif, Boby Hermawan Alias Boby, Fahrezi Gilang Alias Gilang dan Yori Rizky als Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Kemudian mereka membuat cover lagu dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone.

Setelah terdakwa mengupload hasil rekaman video dengan cover (diiringi) lagu islami yang judul “aisyah” di akun instagram milik terdakwa, menyebabkan rekaman video tersebut tersebar di media sosial, sehingga banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – YouTuber Aleh-aleh Khas Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh (19) dituntut 7 bulan penjara. Warga Jalan Ileng Gang Nangka LK II Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini dinilai terbukti melakukan penistaan agama.

SIDANG: Rahmat Hidayat alias Aleh (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Kamis (1/10).M idris/sumut pos.
SIDANG: Rahmat Hidayat alias Aleh (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Kamis (1/10).M idris/sumut pos.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yarma Sari, terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat (2) Junto (jo) Pasal 28 ayat (2) Undang Undang (UU) No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/10).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa Aleh, perbuatannya telah meresahkan umat Islam. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat Islam,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan, hingga pekan depan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada 7 April 2020, terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis Als Deni, M Zulfan Arif Alias Arif, Boby Hermawan Alias Boby, Fahrezi Gilang Alias Gilang dan Yori Rizky als Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Kemudian mereka membuat cover lagu dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone.

Setelah terdakwa mengupload hasil rekaman video dengan cover (diiringi) lagu islami yang judul “aisyah” di akun instagram milik terdakwa, menyebabkan rekaman video tersebut tersebar di media sosial, sehingga banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/