27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Mantan Bupati Labusel Ditetapkan Tersangka

MEDAN, SUMUTOPOS.CO – Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) menetapkan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2011-2016 berinisal WAT sebagai tersangka.

Palu Hakim-Ilustrasi

Penetapan tersebut, atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di pemerintahan daerah yang dipimpinnya masa itu.

Namun, WAT yang diduga terlibat atas kerugian negara Rp1,9 miliar di Tahun 2013-2015 belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Meski status tersangka yang disandangnya sudah lebih dari dua bulan. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap WAT itu, tapi dia memilih tidak hadir.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan di Medan membenarkan adanya pemanggilan terhadap WAT, tapi dia tidak hadir.

“Iya, kemarin yang bersangkutan (WAT) sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka tapi tidak hadir. Penyidik akan agendakan untuk pemanggilan selanjutnya,” terangnya.

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik, berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total kerugian sebesar Rp1,9 Miliyar.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli. Adapun tersangka untuk kasus DBH PBB di Labusel, diantaranya MH dan SL. Mereka merupakan ASN aktif dan non aktif. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTOPOS.CO – Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) menetapkan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2011-2016 berinisal WAT sebagai tersangka.

Palu Hakim-Ilustrasi

Penetapan tersebut, atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di pemerintahan daerah yang dipimpinnya masa itu.

Namun, WAT yang diduga terlibat atas kerugian negara Rp1,9 miliar di Tahun 2013-2015 belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Meski status tersangka yang disandangnya sudah lebih dari dua bulan. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap WAT itu, tapi dia memilih tidak hadir.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan di Medan membenarkan adanya pemanggilan terhadap WAT, tapi dia tidak hadir.

“Iya, kemarin yang bersangkutan (WAT) sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka tapi tidak hadir. Penyidik akan agendakan untuk pemanggilan selanjutnya,” terangnya.

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik, berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total kerugian sebesar Rp1,9 Miliyar.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli. Adapun tersangka untuk kasus DBH PBB di Labusel, diantaranya MH dan SL. Mereka merupakan ASN aktif dan non aktif. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/