MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maling ponsel yang beraksi di Toko Ginting Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, ditangkap petugas Reskrim Polsek Pancubatu. Tersangka ditangkap usai membawa kabur tas milik korban.
Maling tersebut berinisial WS (24) warga Pajakbatu, Belawan. Dari pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 tas warna hitam, 1 dompet warna abu-abu dan 1 unit ponsel.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu mengatakan, penangkapan pelaku pencurian itu berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor Ervina Br Manurung dengan nomor laporan polisi: LP/ B/ 376/ XII/ 2021/ SPKT Polsek Pancur Batu/ tertanggal 6 Desember 2021.
Dalam laporannya, korban mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/12) sekira pukul 18.30 WIB. Pencurian terjadi saat korban sibuk melayani pelanggan. Pelaku datang ke toko dan berpura-pura menjadi pembeli. “Begitu melihat korban lengah, pelaku langsung mengambil 1 tas kecil warna hitam yang berisi 1 unit handphone Merk Oppo A12 warna hitam,” jelas Amir (12/12).
Setelah berhasil mencuri, pelaku laku berusaha kabur dan meninggalkan toko ponsel korban. Akan tetapi, tidak lama kemudian korban tersadar kalau tasnya sudah raib karena diambil pelaku. “Korban membuat laporan dan kemudian ditindaklanjuti personel. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku pun akhirnya diringkus tanpa perlawanan,” sambung Amir.
Dia menyatakan, pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian. Akibat perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. “Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maling ponsel yang beraksi di Toko Ginting Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, ditangkap petugas Reskrim Polsek Pancubatu. Tersangka ditangkap usai membawa kabur tas milik korban.
Maling tersebut berinisial WS (24) warga Pajakbatu, Belawan. Dari pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 tas warna hitam, 1 dompet warna abu-abu dan 1 unit ponsel.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu mengatakan, penangkapan pelaku pencurian itu berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor Ervina Br Manurung dengan nomor laporan polisi: LP/ B/ 376/ XII/ 2021/ SPKT Polsek Pancur Batu/ tertanggal 6 Desember 2021.
Dalam laporannya, korban mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/12) sekira pukul 18.30 WIB. Pencurian terjadi saat korban sibuk melayani pelanggan. Pelaku datang ke toko dan berpura-pura menjadi pembeli. “Begitu melihat korban lengah, pelaku langsung mengambil 1 tas kecil warna hitam yang berisi 1 unit handphone Merk Oppo A12 warna hitam,” jelas Amir (12/12).
Setelah berhasil mencuri, pelaku laku berusaha kabur dan meninggalkan toko ponsel korban. Akan tetapi, tidak lama kemudian korban tersadar kalau tasnya sudah raib karena diambil pelaku. “Korban membuat laporan dan kemudian ditindaklanjuti personel. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku pun akhirnya diringkus tanpa perlawanan,” sambung Amir.
Dia menyatakan, pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian. Akibat perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. “Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw)