26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan SPB BRI Kabanjahe Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang pembantu (KCP) Kabanjahe, James Tarigan diganjar hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa James Tarigan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, vonis lebih berat dijatuhkan kepada terdakwa Yoan Putra selaku petugas administrasi kredit (AdK), yang dihukum selama 8 tahun penjara, denda Rp600 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas hakim.

Terdakwa Yoan Putra dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa James Tarigan dan Yoan Putra masing-masing selama 9 tahun penjara. Dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Yoan Putra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar, subsider 6 tahun penjara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang pembantu (KCP) Kabanjahe, James Tarigan diganjar hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa James Tarigan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, vonis lebih berat dijatuhkan kepada terdakwa Yoan Putra selaku petugas administrasi kredit (AdK), yang dihukum selama 8 tahun penjara, denda Rp600 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas hakim.

Terdakwa Yoan Putra dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa James Tarigan dan Yoan Putra masing-masing selama 9 tahun penjara. Dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Yoan Putra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar, subsider 6 tahun penjara. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/