26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terdakwa Pembakar Teman Dituntut 17 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Imam Syahputra (24) dituntut jaksa selama 17 tahun penjara. Warga Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan ini dinilai bersalah karena tak sengaja membakar teman yang melerai perkelahian hingga menyebabkan korban tewas, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi dalam nota tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 KE 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. “Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Syahputra, dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata JPU.

Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Irsan Hamdani meninggal dunia, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini berawal karena perseteruan judi tembak ikan. Kejadian tersebut berawal pada hari minggu, 5 September 2021, sekira pukul 15.30, ketika saksi Heri Kiswanto sedang bermain tembak ikan di belakang kantor Lurah, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medanlabuhan.

Saat itu, Heri melihat terdakwa sedang marah-marah kepada saksi Edy Syah Putra Alias Buyung, yang merupakan penjaga di tempat permainan tembak ikan.

Disebabkan koin/Argo mesin milik terdakwa hilang sebanyak 2 buah, lalu antara saksi Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi keluar dari tempat tersebut.

Selanjutnya Edy pun menghubungi Tohir (Daftar Pencarian Orang) dan menceritakan kejadian tersebut. Tidak lama kemudian Tohir datang ke tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan Edy.

Lalu Tohir mencari terdakwa, namun pada saat itu terdakwa sudah keluar dari tempat permainan dindong tersebut. Selanjutnya Tohir keluar dari tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sudah memegang 1 botol besar Aqua yang berisi bensin dan mancis.

Lalu, antara Tohir dan terdakwa pun terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya saksi Dedek Hermawan melihat korban Irsan Hamdani yang pada saat itu berada di lokasi tersebut, berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk terdakwa yang telah memegang bensin.

Lalu antara Tohir dan terdakwa tersebut terjadi rebutan botol aqua tersebut hingga akhirnya bensin yang berada di dalam botol aqua tersebut tumpah dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir, dan terdakwa. Lalu terdakwa yang ketika itu sedang memegang mancis di tangan, sempat menyalakan mancis tersebut hingga api menyambar dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa. Akibatnya, korban pun meninggal dunia karena mengalami luka bakar di beberapa titik. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Imam Syahputra (24) dituntut jaksa selama 17 tahun penjara. Warga Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan ini dinilai bersalah karena tak sengaja membakar teman yang melerai perkelahian hingga menyebabkan korban tewas, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi dalam nota tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 KE 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. “Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Syahputra, dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata JPU.

Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Irsan Hamdani meninggal dunia, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini berawal karena perseteruan judi tembak ikan. Kejadian tersebut berawal pada hari minggu, 5 September 2021, sekira pukul 15.30, ketika saksi Heri Kiswanto sedang bermain tembak ikan di belakang kantor Lurah, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medanlabuhan.

Saat itu, Heri melihat terdakwa sedang marah-marah kepada saksi Edy Syah Putra Alias Buyung, yang merupakan penjaga di tempat permainan tembak ikan.

Disebabkan koin/Argo mesin milik terdakwa hilang sebanyak 2 buah, lalu antara saksi Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi keluar dari tempat tersebut.

Selanjutnya Edy pun menghubungi Tohir (Daftar Pencarian Orang) dan menceritakan kejadian tersebut. Tidak lama kemudian Tohir datang ke tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan Edy.

Lalu Tohir mencari terdakwa, namun pada saat itu terdakwa sudah keluar dari tempat permainan dindong tersebut. Selanjutnya Tohir keluar dari tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sudah memegang 1 botol besar Aqua yang berisi bensin dan mancis.

Lalu, antara Tohir dan terdakwa pun terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya saksi Dedek Hermawan melihat korban Irsan Hamdani yang pada saat itu berada di lokasi tersebut, berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk terdakwa yang telah memegang bensin.

Lalu antara Tohir dan terdakwa tersebut terjadi rebutan botol aqua tersebut hingga akhirnya bensin yang berada di dalam botol aqua tersebut tumpah dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir, dan terdakwa. Lalu terdakwa yang ketika itu sedang memegang mancis di tangan, sempat menyalakan mancis tersebut hingga api menyambar dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa. Akibatnya, korban pun meninggal dunia karena mengalami luka bakar di beberapa titik. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/