26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kurir Sabu 480 Gram Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Samsul Kamal, warga asal Aceh, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6). Dia didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 480 gram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Darmawan dalam dakwaan menjelaskan, bermula pada Minggu 10 April 2022 terdakwa Samsul Kamal Alias Samsul bersama Sureh (belum tertangkap) berangkat dari Kota Lhoksukon menuju Kota Medan dengan maksud mengambil narkotika jenis sabu untuk terdakwa antarkan ke Kota Jakarta.

“Sesampainya di Kota Medan terdakwa menginap di Hotel Katana kamar 07 di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, kemudian Sureh mendatangi terdakwa ke hotel,” kata JPU.

Di hotel tersebutl, Sureh memberikan sepasang sendal warna kolaborasi hitam-coklat yang sudah dimodifikasi berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 gram kepada terdakwa untuk terdakwa antarkan menuju Kota Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp15 juta.

“Namun pada saat itu terdakwa hanya diberikan uang sebesar Rp1.000.000, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terdakwa sampai di kota Jakarta mengantarkan sabu tersebut,” kata JPU.

Kemudian, pada 12 April 2022, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendatangi terdakwa di Hotel Katana kamar 07.

“Pada saat dilakukan penggeledahan saksi-saksi menemukan sepasang sendal warna kolaborasi hitam-coklat merek Kim Joker terletak di bawah tempat tidur, selanjutnya saksi-saksi menyuruh terdakwa untuk membuka jahitan sendal tersebut,” urai JPU.

Setelah dibuka ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 gram di dalam sendal tersebut, kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Setelah ditanyai, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik Sureh yang akan terdakwa antarkan ke Kota Jakarta dengan imbalan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti sabu tersebut, ke kantor Polrestabes Medan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Samsul Kamal, warga asal Aceh, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6). Dia didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 480 gram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Darmawan dalam dakwaan menjelaskan, bermula pada Minggu 10 April 2022 terdakwa Samsul Kamal Alias Samsul bersama Sureh (belum tertangkap) berangkat dari Kota Lhoksukon menuju Kota Medan dengan maksud mengambil narkotika jenis sabu untuk terdakwa antarkan ke Kota Jakarta.

“Sesampainya di Kota Medan terdakwa menginap di Hotel Katana kamar 07 di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, kemudian Sureh mendatangi terdakwa ke hotel,” kata JPU.

Di hotel tersebutl, Sureh memberikan sepasang sendal warna kolaborasi hitam-coklat yang sudah dimodifikasi berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 gram kepada terdakwa untuk terdakwa antarkan menuju Kota Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp15 juta.

“Namun pada saat itu terdakwa hanya diberikan uang sebesar Rp1.000.000, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terdakwa sampai di kota Jakarta mengantarkan sabu tersebut,” kata JPU.

Kemudian, pada 12 April 2022, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendatangi terdakwa di Hotel Katana kamar 07.

“Pada saat dilakukan penggeledahan saksi-saksi menemukan sepasang sendal warna kolaborasi hitam-coklat merek Kim Joker terletak di bawah tempat tidur, selanjutnya saksi-saksi menyuruh terdakwa untuk membuka jahitan sendal tersebut,” urai JPU.

Setelah dibuka ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 gram di dalam sendal tersebut, kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Setelah ditanyai, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik Sureh yang akan terdakwa antarkan ke Kota Jakarta dengan imbalan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti sabu tersebut, ke kantor Polrestabes Medan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/