30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Korupsi Pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul, Direktur PT DUS Dituntut 5,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) M Umbar Santoso, dituntut jaksa 5 tahun 6 bulan (5,5) penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul, Serdangbedagai (Sergai), yang merugikan negara Rp361 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa M Umbar Santoso oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp351 juta. Dengan ketentuan, satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun,” tegas JPU.

Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) M Umbar Santoso, dituntut jaksa 5 tahun 6 bulan (5,5) penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul, Serdangbedagai (Sergai), yang merugikan negara Rp361 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa M Umbar Santoso oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp351 juta. Dengan ketentuan, satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun,” tegas JPU.

Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/