BINJAI, SUMUTPOS.CO – Abdul Gunawan, terdakwa narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, Rabu (31/8). Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, ayah anak 1 ini membeberkan adanya keterlibatan kakak Pho Sie Dong yang bernama Mei dalam bisnis sabu.
“Saya ada 7 kali ngambil barang (sabu) sama Pho Sie Dong. Terakhir kali ngambil sebelum ditangkap, ambil sama kakaknya (Mei) atas perintah Pho Sie Dong,” kata terdakwa dalam sidang yang digelar secara daring.
Terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai. Sementara majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti, menjalani sidang dari ruang cakra Pengadilan Negeri Binjai.
Terdakwa melanjutkan, kristal putih ini diperoleh dari Pho Sie Dong sebanyak 10 paket seharga Rp800 ribu. Oleh terdakwa kemudian menjualkan kembali dengan harga Rp100 ribu setiap paket.
Artinya, terdakwa mendapat keuntungan Rp200 ribu dari jual-beli sabu yang dilakukannya. “Dua kali terima langsung (sabu) dari Pho Sie Dong, 2 kali ambil di bawah ban atas perintah Pho Sie Dong dan 2 kali ambil di bawah pohon. Terakhir saya ambil sama kakaknya (Mei) atas perintah Pho Sie Dong,” beber Abdul.
Terakhir kali Abdul mengambil sabu dari tangan Mei pada Minggu (8/5) usai salat zuhur. Atau sehari sebelum penangkapan.
Abdul juga sebelumnya belum pernah dihukum. Dia sudah ditinggal meninggal dunia oleh sang istri.
Kini Abdul menitipkan anaknya yang berjenis kelamin pria kepada orang tuanya untuk diasuh. “Saya menyesal pak hakim,” kata dia.
Majelis menyoal apakah terdakwa pernah membersihkan saluran parit yang berisi limbah babi. Oleh terdakwa menjawab tidak ada.
“Saya pegang kunci gerbang kecil sekitar 2 bulan, agar kalau Pho Sie Dong keluar, saya langsung masuk dan tunggu di dalam. Kalau yang lain, saya tidak tahu ada pegang kunci atau tidak,” kata Abdul.
Dalam sebulan, kata terdakwa, 2 sampai 3 kali mengambil paket sabu kepada Pho Sie Dong. Jumlahnya sama 10 paket dengan harga total Rp800 ribu.
“Kalau ambil sama kakaknya (Mei) baru sekali itu saja, yang terakhir. Saya pekerja jual narkoba, bukan membersihkan kandang babi, tidak ada gaji tiap bulan yang saya terima,” kata Abdul yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja bongkar muat barang salah satu grosir di Tandam Hulu II, Hamparan Perak.
Menurut terdakwa, kakak Pho Sie Dong diduga terlibat dalam bisnis sabu tersebut. Apalagi, menurut terdakwa, Mei tahu kedatangannya untuk melakukan setoran sekaligus ambil sabu.
“Saya menyesal pak, pekerjaan ini (jual sabu) dilakukan kalau tidak ada kerjaan. Kenal sama Pho Sie Dong sudah lama, sekitar 10 tahun. Tapi baru ketemu lagi 2 bulan sebelum ketangkap,” ujar terdakwa.
Majelis hakim kemudian menunda sidang. “Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (7/9) depan, dengan agenda memberi kesempatan untuk mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum,” kata majelis.
Usai menutup sidang, majelis kembali membuka sidang dengan agenda mendengar saksi Abdul Gunawan untuk terdakwa Pho Sie Dong. Abdul memberikan kesaksian tidak jauh dari sidang sebelumnya.
“Sidang tadi cuma mendengar keterangan saksi, belum keterangan terdakwa. Rabu (7/9) depan lah mendengar keterangan terdakwa (Pho Sie Dong),” tukas JPU Benny Surbakti.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5).
Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak. Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi keresahan dari masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran. Saat polisi menyamar sebagai pembeli, bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu. (ted)
Teddy Akbari/Sumut Pos
SIDANG: Terdakwa Pho Sie Dong saat menjalani sidang secara daring
SAKSI: Kakak Pho Sie Dong yang bernama Mei saat menjadi saksi dalam sidang sebelumnya.